DUA TIMBANGAN AGUNG AMAL: IKHLAS DAN MENGIKUTI SUNAH

DUA TIMBANGAN AGUNG AMAL: IKHLAS DAN MENGIKUTI SUNAH

Hadis pertama: niat dan ikhlas.

Dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niat-niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barang siapa hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa hijrahnya untuk dunia yang ingin ia peroleh atau karena seorang perempuan yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia hijrah kepadanya.” (Muttafaq ‘alaih)

Hadis kedua: peringatan dari bid’ah

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ

Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.” (Muttafaq ‘alaih)

Dan dalam riwayat lain:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barang siapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintah kami atasnya, maka amalan itu tertolak.” (Muttafaq ‘alaih)

Kedua hadis yang agung ini mencakup seluruh agama, baik pokok-pokok maupun cabang-cabangnya, yang lahir maupun yang batin.

Hadis Umar merupakan timbangan bagi amalan-amalan batin, sedangkan hadis Aisyah merupakan timbangan bagi amalan-amalan lahir. Di dalam keduanya terdapat keikhlasan kepada Dzat yang disembah dan mengikuti Rasul, yang keduanya merupakan syarat bagi setiap ucapan dan perbuatan, yang lahir maupun yang batin. Barang siapa mengikhlaskan amal-amalnya karena Allah dan dalam hal itu mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka amal yang dikerjakannya itu diterima. Barang siapa kehilangan kedua perkara tersebut atau salah satunya, maka amalnya tertolak. Ia termasuk dalam firman Allah Ta’ala:

وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا

Kami hadapkan segala amal yang telah mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu bagaikan debu yang berterbangan.” (QS al-Furqan: 23)

Adapun orang yang menghimpun kedua sifat tersebut, maka ia termasuk dalam firman Allah Ta’ala:

وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِّمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ

Siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang menyerahkan wajahnya kepada Allah, sedangkan ia berbuat ihsan.” (QS an-Nisa: 125)

Dan firman-Nya:

بَلَى مَنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَلَهُ أَجْرُهُ عِندَ رَبِّهِ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Benar, barang siapa menyerahkan wajahnya kepada Allah dan ia berbuat ihsan, maka baginya pahala di sisi Rabb-nya, dan tidak ada rasa takut atas mereka serta tidak pula mereka bersedih hati.” (QS al-Baqarah: 112)

Adapun niat, maka ia adalah maksud untuk melakukan suatu amalan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah, serta untuk mencari keridhaan dan pahala-Nya. Termasuk dalam hal ini adalah niat melakukan amalan dan niat kepada siapa amalan itu ditujukan.

Adapun niat amalan, maka tidak sah bersuci dengan berbagai jenisnya, tidak pula shalat, zakat, puasa, haji, dan seluruh ibadah kecuali dengan maksud dan niatnya. Dengan demikian, seseorang harus meniatkan ibadah tertentu tersebut.

Apabila suatu ibadah memiliki beberapa macam dan jenis, seperti shalat, yang di dalamnya terdapat shalat wajib, shalat sunah tertentu, dan shalat sunah mutlak, maka untuk shalat mutlak cukup baginya meniatkan shalat. Adapun yang tertentu, baik shalat wajib maupun shalat sunah tertentu —seperti shalat Witir dan shalat rawatib— maka selain niat shalat, ia harus meniatkan shalat tertentu tersebut. Demikian pula ibadah-ibadah yang lainnya.

Seseorang juga harus membedakan antara kebiasaan dan ibadah.

Sebagai contoh, mandi bisa dilakukan untuk kebersihan atau untuk mendinginkan badan. Mandi juga bisa dilakukan karena hadas besar, untuk memandikan mayat, untuk shalat Jumat, dan semisalnya. Karena itu, ia harus meniatkan menghilangkan hadas atau mandi yang disunahkan tersebut. Demikian pula seseorang mengeluarkan uang, misalnya untuk zakat, kafarat, nazar, sedekah sunah, atau hadiah.

Jadi, patokan dalam semua itu adalah niat.

Termasuk dalam hal ini adalah rekayasa dalam muamalah. Apabila seseorang melakukan suatu transaksi yang secara lahiriah dan bentuknya tampak sah, tetapi ia bermaksud menjadikannya sebagai jalan menuju transaksi riba, atau bermaksud menggugurkan suatu kewajiban, atau sebagai sarana menuju sesuatu yang haram, maka yang menjadi patokan adalah niat dan maksudnya, bukan lahiriah lafaznya, karena sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niatnya. Hal itu dilakukan dengan cara menggabungkan pada salah satu dari dua barang yang dipertukarkan sesuatu yang sebenarnya tidak dimaksudkan, atau menggabungkan suatu akad dengan akad lain yang sebenarnya tidak dimaksudkan. Demikian pula Allah mensyaratkan dalam rujuk dan wasiat agar seorang hamba tidak bermaksud menimbulkan mudarat melalui keduanya.

Termasuk dalam hal itu seluruh sarana yang digunakan untuk mencapai tujuannya. Sebab, sarana memiliki hukum yang mengikuti tujuan-tujuannya, baik tujuan itu baik maupun rusak. Allah mengetahui orang yang melakukan perbaikan dan orang yang melakukan kerusakan.

Adapun niat kepada siapa amalan itu ditujukan, maka ia adalah ikhlas kepada Allah dalam segala yang dilakukan dan ditinggalkan oleh seorang hamba, serta dalam segala yang ia ucapkan dan kerjakan.

Allah Ta’ala berfirman:

ا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ

Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali agar beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama untuk-Nya.” (QS al-Bayyinah: 5)

Dia berfirman:

أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ

Ingatlah, hanya milik Allah agama yang murni.” (QS az-Zumar: 3)

Yang demikian itu karena seorang hamba harus memiliki niat yang menyeluruh dan mencakup seluruh urusannya, dengan tujuan mencari wajah Allah, mendekatkan diri kepada-Nya, mengharapkan pahala-Nya, mengharap ganjaran-Nya, dan takut terhadap hukuman-Nya.

Kemudian ia terus menghadirkan niat tersebut dalam setiap bagian dari amal dan ucapannya serta dalam seluruh keadaannya, dengan sungguh-sungguh berusaha mewujudkan dan menyempurnakan keikhlasan, serta menolak segala sesuatu yang bertentangan dengannya, seperti riya, sum’ah, mengharapkan pujian dari manusia, dan mengharapkan pengagungan mereka. Bahkan jika sesuatu dari hal itu terjadi, maka seorang hamba tidak menjadikannya sebagai tujuan dan puncak keinginannya. Tujuan pokoknya tetaplah mencari wajah Allah dan mengharapkan pahala-Nya, tanpa menoleh kepada manusia serta tanpa mengharapkan manfaat atau pujian dari mereka.

Apabila sesuatu dari hal itu terjadi tanpa disengaja oleh seorang hamba, maka hal itu tidak membahayakannya sedikit pun. Bahkan, hal itu bisa menjadi kabar gembira yang disegerakan bagi seorang mukmin.

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya amal-amal tergantung pada niat-niatnya.”

Maksudnya, amal-amal tidak terwujud dan tidak ada kecuali dengan niat, dan seluruhnya bergantung kepada niat.

Kemudian beliau bersabda, “Dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.”

Maksudnya, amal itu sesuai dengan niat seorang hamba, baik sah atau rusaknya, sempurna atau kurangnya.

Barang siapa berniat melakukan kebaikan dan mengarahkannya kepada tujuan-tujuan yang tinggi, yaitu tujuan yang mendekatkan diri kepada Allah, maka baginya pahala dan balasan yang sempurna serta paling lengkap. Barang siapa kurang niat dan tujuannya, maka berkurang pula pahalanya. Barang siapa mengarahkan niatnya kepada selain tujuan yang agung ini, maka ia kehilangan kebaikan dan hanya memperoleh apa yang ia niatkan berupa tujuan-tujuan yang rendah dan hina.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan sebuah contoh yang dapat dijadikan ukuran bagi seluruh perkara. Beliau bersabda, “Barang siapa hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya.”

Maksudnya, ia memperoleh apa yang ia niatkan, dan pahalanya menjadi tanggungan Allah.

Barang siapa hijrahnya untuk dunia yang ingin ia peroleh atau karena seorang perempuan yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia hijrah kepadanya.”

Beliau menyebutkan perempuan yang ingin dinikahi setelah sebelumnya mencakup seluruh urusan duniawi, untuk menjelaskan bahwa semua itu adalah tujuan-tujuan yang rendah dan sasaran-sasaran yang tidak bermanfaat. Tujuan-tujuan itu bisa baik atau rusak.

Demikian pula ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang seseorang yang berperang karena keberanian, karena fanatisme, atau agar kedudukannya dalam barisan perang terlihat, “Manakah di antara itu yang berada di jalan Allah?”

Beliau menjawab,

مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Barang siapa berperang agar kalimat Allah menjadi yang paling tinggi, maka dialah yang berada di jalan Allah.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 2810 dan Muslim no. 1904/150)

Allah Ta’ala juga berfirman tentang perbedaan nilai infak sesuai dengan niat-niatnya:

وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ وَتَثْبِيتًا مِّنْ أَنفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ

Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan harta mereka karena mencari keridhaan Allah dan untuk meneguhkan jiwa mereka, adalah seperti sebuah kebun yang berada di dataran tinggi.” (QS al-Baqarah: 265)

Dia berfirman:

وَالَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ

Dan orang-orang yang menginfakkan harta mereka karena riya kepada manusia dan tidak beriman kepada Allah serta Hari Akhir.” (QS an-Nisa: 38)

Demikian pula seluruh amal perbuatan.

Amal-amal berbeda tingkatannya dan menjadi besar pahalanya sesuai dengan kadar iman dan keikhlasan yang ada di dalam hati pelakunya. Bahkan, orang yang memiliki niat yang benar —terlebih lagi apabila disertai dengan amal yang mampu ia lakukan— dapat menyamai orang yang benar-benar mengerjakannya.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَن يَخْرُجْ مِن بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ

Barang siapa keluar dari rumahnya dengan berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya, maka sungguh pahalanya telah tetap menjadi tanggungan Allah.” (QS an-Nisa: 100)

Dalam ash-Shahih terdapat hadis marfu’:

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

Apabila seorang hamba sakit atau bepergian, maka dituliskan baginya apa yang biasa ia kerjakan ketika sehat dan menetap.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 2996)

إِنَّ بِالْمَدِينَةِ أَقْوَامًا مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا، وَلَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا، إِلَّا كَانُوا مَعَكُمْ – أَيْ: فِي نِيَّاتِهِمْ وَقُلُوبِهِمْ وَثَوَابِهِمْ -، حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ

Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang yang setiap kali kalian menempuh suatu perjalanan dan melintasi suatu lembah, mereka selalu bersama kalian —yakni dalam niat, hati, dan pahala mereka — namun mereka terhalang oleh uzur.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 4423 dan Muslim 1911 setelah no. 159)

Apabila seorang hamba berniat melakukan kebaikan, kemudian ia tidak diberi kemampuan untuk melakukannya, maka tekad dan niatnya itu dituliskan baginya sebagai satu kebaikan yang sempurna.

Berbuat baik kepada sesama manusia dengan harta, ucapan, dan perbuatan adalah kebaikan, pahala, dan ganjaran di sisi Allah. Namun, pahala itu menjadi lebih besar karena niat.

Allah Ta’ala berfirman:

لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِّن نَّجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ

Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan dari orang yang menyuruh bersedekah, berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia.” (QS an-Nisa: 114)

Maksudnya, hal itu adalah kebaikan.

Kemudian Allah berfirman:

وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

Barang siapa melakukan hal itu karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang besar.” (QS an-Nisa: 114)

Allah menjadikan pahala yang besar sebagai balasan bagi orang yang melakukan hal itu dengan tujuan mencari keridhaan-Nya.

Dalam Shahih al-Bukhari terdapat hadis marfu’:

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

Barang siapa mengambil harta manusia dengan niat untuk mengembalikannya, maka Allah akan menunaikannya untuknya. Barang siapa mengambilnya dengan niat untuk menghabiskannya, maka Allah akan membinasakannya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 2387)

Perhatikanlah bagaimana beliau menjadikan niat yang baik sebagai sebab yang kuat untuk memperoleh rezeki dan pertolongan Allah dalam melunasi utang, serta menjadikan niat yang buruk sebagai sebab kebinasaan dan kerusakan.

Demikian pula niat berlaku dalam perkara-perkara mubah dan urusan-urusan duniawi.

Barang siapa dengan usaha, pekerjaan, dan aktivitas duniawinya bermaksud untuk menjadikannya sebagai sarana dalam menunaikan hak Allah serta melaksanakan kewajiban dan amalan-amalan yang dianjurkan, lalu ia terus menghadirkan niat yang baik ini dalam makan, minum, tidur, istirahat, dan usaha-usahanya, maka kebiasaan-kebiasaannya berubah menjadi ibadah. Allah akan memberkahi amal-amalnya serta membukakan baginya berbagai pintu kebaikan dan rezeki yang tidak pernah ia sangka dan tidak pernah terlintas dalam benaknya. Adapun orang yang kehilangan niat yang baik ini karena kebodohan atau kelalaiannya, maka janganlah ia mencela selain dirinya sendiri.

Dalam ash-Shahih terdapat hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

إِنَّكَ لَنْ تَعْمَلَ عَمَلًا تَبْتَغِي بِهِ وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهِ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِيِّ امْرَأَتِكَ

Sesungguhnya engkau tidak akan melakukan suatu amalan yang dengannya engkau mengharapkan wajah Allah, melainkan engkau akan diberi pahala karenanya, bahkan hingga sesuatu yang engkau suapkan ke dalam mulut istrimu.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 56 dan 1295 serta Muslim no. 1628/5)

Dari penjelasan ini diketahui bahwa hadis ini mencakup seluruh perkara kebaikan. Oleh karena itu, sudah sepantasnya seorang mukmin yang menginginkan keselamatan dan kemanfaatan bagi dirinya memahami makna hadis ini, serta menjadikan pengamalannya selalu berada di hadapan matanya dalam seluruh keadaan dan waktunya.

Adapun hadis Aisyah, maka sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.” atau, “Barang siapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintah kami atasnya, maka amalan itu tertolak,” hadis ini menunjukkan makna melalui lafaz yang tersurat dan yang tersirat.

Adapun makna yang tersurat, maka hadis ini menunjukkan bahwa setiap bid’ah yang diada-adakan dalam agama dan tidak memiliki dasar dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah adalah tertolak, baik berupa bid’ah dalam ucapan dan keyakinan, seperti Jahmiyah, Rafidhah, Mu’tazilah, dan selainnya, maupun berupa bid’ah dalam amalan, seperti beribadah kepada Allah dengan ibadah-ibadah yang tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Semua itu tertolak atas para pelakunya. Para pelakunya tercela sesuai dengan kadar bid’ah mereka dan sejauh mana penyimpangannya dari agama.

Barang siapa mengabarkan sesuatu yang berbeda dari apa yang Allah dan Rasul-Nya kabarkan, atau beribadah dengan sesuatu yang tidak diizinkan oleh Allah dan Rasul-Nya serta tidak disyariatkan-Nya, maka ia adalah pelaku bid’ah. Barang siapa mengharamkan perkara-perkara yang mubah, atau beribadah dengan selain syariat yang ditetapkan, maka ia adalah pelaku bid’ah.

Adapun makna yang tersirat dari hadis ini, maka barang siapa mengerjakan suatu amalan yang sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya —yaitu beribadah kepada Allah dengan akidah yang benar dan amalan-amalan saleh, baik yang wajib maupun yang dianjurkan— maka amalnya diterima dan usahanya mendapat penghargaan.

Hadis ini juga menjadi dalil bahwa setiap ibadah yang dilakukan dengan cara yang dilarang, maka ibadah tersebut rusak, karena tidak sesuai dengan perintah syariat. Larangan menunjukkan rusaknya amalan tersebut. Demikian pula setiap muamalah yang dilarang oleh syariat, maka muamalah itu batal dan tidak dianggap sah.

Baca juga: IKHLAS DAN MENGHADIRKAN NIAT

Baca juga: SYARAT SAH SHALAT: NIAT

Baca juga: LARANGAN TERHADAP BID’AH DAN PERKARA-PERKARA YANG DIADA-ADAKAN

Baca juga: MEMULAI SUNAH YANG BAIK DALAM ISLAM

Baca juga: STANDAR DITERIMANYA IBADAH: ANTARA NIAT DAN KESESUAIAN DENGAN SYARIAT

(Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di)

Akidah Bahjatu Qulubil Abrar