HUKUM KULIT, TULANG, RAMBUT, WOL, DAN BULU BANGKAI HEWAN

HUKUM KULIT, TULANG, RAMBUT, WOL, DAN BULU BANGKAI HEWAN

20. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ

Kulit apa saja yang telah disamak, maka ia menjadi suci.” (HR Muslim)

21. Dalam riwayat empat imam:

أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ

Setiap kulit yang telah disamak menjadi suci.”

22. Dari Salamah bin al-Muhabbiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهَا

Penyamakan kulit bangkai adalah penyuciannya.” (Dinyatakan sahih oleh Ibnu Hibban)

23. Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret, lalu beliau bersabda,

لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟

Andai saja kalian mengambil kulitnya?

Mereka berkata, “Sesungguhnya itu bangkai.”

Beliau bersabda,

يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ

Ia disucikan dengan air dan daun qarazh.” (HR Abu Dawud dan an-Nasa’i)

PENJELASAN

Hadis-hadis ini disebutkan oleh penulis rahimahullah untuk menjelaskan hukum kulit bangkai apabila telah disamak. Penulis menyebutkannya dalam bab tentang wadah, karena kulit sering digunakan untuk membuat wadah dan tempat penyimpanan, seperti qirbah (kantong air dari kulit) dan wadah-wadah lain yang serupa.

Ketahuilah bahwa bangkai adalah najis, kecuali yang telah disebutkan pengecualiannya, yaitu bangkai manusia, bangkai ikan, bangkai belalang, dan bangkai makhluk yang tidak memiliki darah yang mengalir. Adapun bangkai yang dihukumi najis, seluruh bagiannya juga najis, seperti daging, lemak, usus, hati, dan seluruh bagian lainnya, kecuali rambut, bulu halus, wol, dan bulu burung. Rambut berasal dari kambing dan sapi, bulu halus berasal dari unta, wol berasal dari domba, dan bulu burung berasal dari berbagai jenis burung.

Keempat hal ini memiliki hukum yang sama seperti sesuatu yang terpisah (dari tubuh). Jika seekor kambing, unta, atau yang serupa dengannya mati, lalu rambutnya dipotong, maka rambut tersebut adalah suci. Hal ini karena rambut tidak mengandung darah, sehingga darah tidak mengalir ke dalamnya dan tidak pula menjadi sumber kehidupan baginya.

Para ulama rahimahumullah berselisih pendapat mengenai tulang bangkai: Apakah tulang tersebut menjadi najis ketika hewan itu mati, ataukah tetap suci?

Sebagian ulama berpendapat bahwa tulang bangkai adalah najis, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Namun, ada pula yang berpendapat bahwa tulang tersebut tidak najis, seperti halnya rambut, wol, dan yang serupa dengannya. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau mengatakan, “Tulang tidak mengandung kehidupan dan tidak memiliki darah. Oleh karena itu, bangkai dari sesuatu yang tidak memiliki darah dihukumi suci. Maka, tulang juga dianggap suci, meskipun berasal dari bangkai. Namun, bagian luarnya tetap perlu dicuci karena terkena najis saat bersentuhan dengan najis.”

Adapun kulit, jika belum disamak, maka hukumnya adalah najis karena termasuk bagian dari bangkai. Hal ini sesuai dengan keumuman firman Allah Ta’ala:

قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ

Katakanlah, ‘Aku tidak mendapati di dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan untuk dimakan oleh orang yang hendak memakannya, kecuali bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya itu adalah kotor.’” (QS al-An’am: 145).

Kulit bangkai dihukumi najis karena masih mengandung kehidupan saat hewan tersebut mati, dan darah terkumpul di dalamnya. Oleh sebab itu, kulit yang belum disamak adalah najis dan tidak boleh dimanfaatkan untuk menyimpan air, susu, minyak, atau keperluan lainnya. Namun, jika kulit tersebut disamak dengan sempurna hingga hilang bau dan kebusukannya, para ulama berselisih pendapat mengenai hukumnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa kulit tersebut menjadi suci, dan pendapat ini adalah yang lebih kuat. Dengan demikian, jika kulit telah disamak dengan sempurna, maka hukumnya menjadi suci seperti kulit hewan yang disembelih secara syar’i. Oleh karena itu, diperbolehkan memanfaatkannya untuk menyimpan susu, air, minyak, digunakan sebagai alas kaki, atau keperluan lainnya.

Dalil mengenai hal ini adalah hadis-hadis yang disebutkan oleh penulis rahimahullah, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ

Kulit apa saja yang telah disamak, maka ia menjadi suci.”

Kata “kulit apa saja” adalah alat syarat yang mencakup semua kulit; jika disamak, maka ia menjadi suci. Begitu pula sabda beliau,

دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهَا

Penyamakan kulit bangkai adalah penyuciannya.

Artinya penyamakan itu menyucikannya.

Demikian pula hadis dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seekor kambing yang telah mati dan sedang diseret untuk dilemparkan ke padang rumput sebagai makanan bagi anjing dan serigala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

هَلَّا أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟

Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya?

Mereka berkata, “Karena itu bangkai.”

Diketahui bahwa bangkai itu najis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ

Ia disucikan dengan air dan daun qarazh.”

Air dan qarazh adalah bahan yang digunakan untuk menyamak kulit, dan qarazh merupakan tumbuhan yang dikenal dalam proses penyamakan. Sabda beliau, “Ia disucikan dengan air dan daun qarazh,” menunjukkan bahwa kulit bangkai, jika disamak, menjadi suci dan dapat dimanfaatkan sebagaimana kulit hewan yang disembelih. Adapun kulit hewan yang disembelih, hukumnya tetap suci baik disamak maupun tidak, karena hewan tersebut disembelih secara halal dan kulitnya memang suci.

Para ulama raimahumullah berbeda pendapat tentang hukum kulit binatang yang tidak boleh dimakan, seperti kulit serigala, harimau, dan sejenisnya. Apakah kulit tersebut menjadi suci apabila disamak atau tetap najis? Sebagian ulama berpendapat bahwa kulit tersebut menjadi suci apabila disamak dengan sempurna, berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kulit apa saja yang telah disamak, maka ia menjadi suci,” dan sabdanya, “Penyamakan kulit bangkai adalah penyuciannya.”

Sebagian ulama berpendapat bahwa kulit tersebut tidak menjadi suci apabila telah disamak. Perbedaan antara kulit tersebut dan kulit bangkai binatang yang halal dimakan melalui penyembelihan (dzakah) adalah bahwa najisnya kulit binatang yang tidak boleh dimakan merupakan najis ‘ainiyyah (najis pada zatnya), yaitu keburukannya berasal dari asalnya. Adapun kulit binatang yang halal dimakan melalui penyembelihan, najisnya bersifat sementara, karena pada awalnya kulit tersebut adalah suci, tetapi menjadi najis hanya karena kematian. Maka, kulit tersebut diibaratkan seperti kain yang terkena najis: jika dicuci dengan sempurna, kain tersebut akan kembali suci.

Pendapat ini lebih mendekati kebenaran, yaitu bahwa kulit binatang yang dagingnya tidak boleh dimakan tidak menjadi suci meskipun telah disamak. Namun, jika kulit binatang yang dagingnya boleh dimakan disamak setelah matinya tanpa melalui penyembelihan, maka kulit tersebut menjadi suci.

Faedah Hadis

Di antara faedah dari hadis-hadis ini adalah:

1. Kulit sebelum disamak dihukumi najis, sebagaimana ditegaskan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika kulit telah disamak, maka ia menjadi suci.” Najisnya kulit sebelum disamak disebabkan oleh bau busuk dan kotoran yang masih ada di dalamnya. Namun, setelah melalui proses penyamakan yang sempurna, kulit tersebut menjadi suci dan dapat dimanfaatkan.

2. Kepedulian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap harta benda terlihat dalam larangan beliau untuk menyia-nyiakannya. Bahkan, terhadap kulit bangkai sekalipun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar diambil, disayat, disamak, dan dimanfaatkan.

Dari sini dapat dipahami apa yang terjadi pada banyak orang saat ini, berupa sikap berlebihan dalam pengeluaran untuk makanan, jamuan, dan hal-hal lain yang dikhawatirkan akibatnya. Sebab, perkara-perkara semacam ini yang dilakukan secara berlebihan oleh sebagian orang dapat tergolong sebagai berlebih-lebihan (pemborosan).

Allah ‘Azza wa Jalla telah melarang berlebih-lebihan dan memberitakan bahwa Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan, sebagaimana firman-Nya:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” (QS al-A’raf: 31)

Ketika Allah melarang berlebih-lebihan dan mengabarkan bahwa Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan, maka terjerumus dalam sikap berlebih-lebihan berarti terjerumus pada sesuatu yang dilarang oleh Allah. Terjerumus pada apa yang dilarang oleh Allah adalah maksiat. Dan maksiat, jika menyebar, bisa jadi menyebabkan seseorang terhalang dari rezeki. Maka mungkin saja nikmat yang melimpah ini yang ada di tangan kita akan dicabut dari kita, dan kita kembali kepada kondisi seperti dahulu.

Dahulu, masyarakat di negeri ini tidak pernah merasa kenyang dengan kurma, hingga seseorang yang aku percayai pernah menceritakan bahwa ayahnya, jika datang dengan membawa biji kurma yang dibelinya dari pasar untuk domba, keluarganya berkumpul untuk mendapatkan biji-biji tersebut karena masih terdapat sisa daging kurma pada biji-biji itu. Mereka mengambil biji-biji kurma tersebut dan menghisapnya. Sampai pada kondisi seperti itu.

Dahulu, mereka mencampur daun-daun untuk pakan ternak dan memasaknya sebagai pengganti kaldu. Kisah-kisah seperti ini menjadi pengingat akan potensi kembalinya kondisi serupa jika kita kufur terhadap nikmat Allah atau berlebihan dalam menggunakannya. Ironisnya, sebagian orang —wal ‘iyadzubillah— setelah selesai makan, membawa sisa makanan dan membuangnya ke tempat sampah atau bahkan ke tempat kotoran manusia. Perilaku semacam ini merupakan bentuk kekufuran terhadap nikmat Allah dan dapat menyebabkan nikmat tersebut dicabut.

Jika nikmat bertambah tetapi tidak disyukuri, dikhawatirkan Allah ‘Azza wa Jalla akan mencabut nikmat tersebut dari manusia, hingga mereka kembali hidup dalam kesengsaraan dan kemiskinan.

Kita memohon kepada Allah keselamatan.

Baca juga: DUA JENIS BANGKAI DAN DARAH YANG HALAL

Baca juga: HUKUM-HUKUM AIR

Baca juga: RUKUN IMAN – BERIMAN KEPADA ALLAH

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih