AMALAN YANG BERMANFAAT BAGI MAYIT SETELAH KEMATIANNYA

AMALAN YANG BERMANFAAT BAGI MAYIT SETELAH KEMATIANNYA

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ؛ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Apabila manusia meninggal dunia, amalnya terputus kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau anak saleh yang mendoakannya.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 1631, Abu Dawud no. 2880, at-Tirmidzi no. 1376, dan An-Nasa’i no. 3651)

Berdasarkan hal ini, kita katakan bahwa di antara perkara yang bermanfaat bagi orang yang telah meninggal setelah kematiannya adalah:

(a) Doa untuknya. Allah Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ

Orang-orang yang datang sesudah mereka berkata, ‘Wahai Rabb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah lebih dahulu beriman daripada kami.’” (QS al-Hasyr: 10)

(b) Ilmu bermanfaat yang telah ia sebarkan dan luaskan. Yang paling utama di antaranya adalah ilmu tauhid, akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah, serta mempelajari hukum-hukum syariat berupa tafsir, hadis, fikih, dan yang semisalnya.

(c) Anak yang saleh. Amal kebaikan anak tersebut termasuk dalam timbangan kebaikan ayahnya, khususnya doa anak untuk ayahnya. Kesalehan seorang anak termasuk dalam timbangan kebaikan ayahnya, baik anak tersebut mendoakannya maupun tidak. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah dengan sanad hasan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ، عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ، وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ، وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ، أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ، أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ، أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ، أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ

Sesungguhnya di antara amal dan kebaikan seorang mukmin yang terus menyusulnya setelah kematiannya adalah ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan, anak saleh yang ia tinggalkan, mushaf yang ia wariskan, masjid yang ia bangun, rumah yang ia bangun untuk ibnu sabil, sungai yang ia alirkan, atau sedekah yang ia keluarkan dari hartanya ketika ia sehat dan masih hidup. Semua itu akan terus menyusulnya setelah kematiannya.” (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 242)

Berdasarkan hal ini, setiap amal saleh yang dilakukan oleh seorang anak akan masuk dalam timbangan kebaikan ayahnya.

(d) Berpuasa untuknya, apabila ia meninggal dunia sementara masih memiliki kewajiban puasa. (Lihat penjelasan terperinci mengenai hal tersebut dalam Kitab Puasa).

(e) Menunaikan haji untuknya. (Lihat pembahasannya dalam Kitab Haji).

(f) Melunasi utangnya. (Dalil-dalil mengenai hal tersebut telah dijelaskan sebelumnya pada bagian awal Kitab Jenazah).

(g) Bersedekah untuk orang yang telah meninggal. Mengenai hal ini telah diriwayatkan sejumlah hadis, di antaranya dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa seorang laki-laki berkata,

إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا، وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ

Sesungguhnya ibuku meninggal dunia secara tiba-tiba. Aku menduga seandainya ia sempat berbicara, niscaya ia akan bersedekah. Apakah ia memperoleh pahala apabila aku bersedekah atas namanya?

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

نَعَمْ

Ya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 2760, Muslim no. 1004, Abu Dawud no. 2881, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah no. 2717)

Makna “uftulitat” adalah meninggal dunia secara tiba-tiba.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa seorang laki-laki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya ayahku telah meninggal dunia dan meninggalkan harta, tetapi ia tidak berwasiat. Apakah dapat menjadi penebus baginya jika aku bersedekah atas namanya?”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

نَعَمْ

Ya.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 1630, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah no. 2716)

Hadis ini menunjukkan bahwa sedekah bermanfaat bagi orang yang telah meninggal, baik sedekah tersebut dilakukan sendiri olehnya semasa hidup kemudian manfaatnya terus berlangsung setelah kematiannya, maupun sedekah tersebut dilakukan atas namanya oleh salah seorang walinya setelah ia meninggal dunia.

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadis ini terdapat dalil tentang bolehnya dan dianjurkannya bersedekah atas nama orang yang telah meninggal, serta bahwa pahala sedekah tersebut sampai kepadanya dan memberikan manfaat baginya. Sedekah itu juga memberikan manfaat kepada orang yang bersedekah. Semua perkara ini telah menjadi kesepakatan kaum muslimin.”

Dalam masalah ini perlu diperhatikan beberapa hal:

(a) Apakah diperbolehkan membaca al-Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal?

Jawaban: Hal tersebut tidak ditetapkan dalam hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula ditetapkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukannya. Oleh karena itu, yang sesuai dengan sunah adalah meninggalkannya.

Orang-orang yang membolehkan sampainya pahala bacaan al-Qur’an kepada orang-orang yang telah meninggal tidak memiliki dalil selain qiyas dengan sampainya pahala sedekah. Namun, qiyas ini tidak sah, karena perkara ini termasuk perkara ghaib yang membutuhkan nash yang tegas untuk menunjukkannya. Cukuplah dalam masalah ini apa yang telah dijelaskan sebelumnya, yaitu bahwa ibadah apa pun yang dilakukan oleh anak yang saleh, baik berupa membaca al-Qur’an maupun ibadah lainnya, Allah mencatatkan pahala yang semisal dengan pahalanya untuk kedua orang tuanya.

(b) Demikian pula, tidak diperbolehkan mengerjakan shalat untuk orang yang telah meninggal. Sebab, kewajiban shalat tidak pernah gugur dari seorang hamba selama hidupnya dalam keadaan apa pun. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan mengerjakan shalat atas nama orang yang telah meninggal, baik shalat fardhu maupun shalat sunah.

Wasiat Khusus dari Penulis

Aku berwasiat kepada saudara-saudaraku kaum muslimin agar bertakwa kepada Allah Ta’ala dan senantiasa taat kepada-Nya.

Allah Ta’ala berfirman:

فَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Maka janganlah kalian mati kecuali dalam keadaan sebagai muslim.” (QS al-Baqarah: 132).

Aku juga berwasiat kepada mereka agar memperbanyak doa untukku, baik ketika aku masih hidup maupun setelah aku meninggal dunia, dengan memohonkan ampunan dan maaf untukku serta memohon agar Allah mengampuni segala kesalahanku.

Aku juga berwasiat kepada siapa saja di antara mereka yang pada Hari Kiamat menempuh jalan keselamatan, termasuk orang-orang yang beruntung memperoleh Surga, lalu melihatku tergelincir disebabkan keburukan-keburukanku dan kebaikan-kebaikanku tidak mampu mengantarkanku ke Surga Rabb-ku, agar jangan melupakanku dan jangan enggan memberikan syafaat untukku di sisi Rabb-ku, agar Dia menyelamatkanku dari Neraka dan memasukkanku ke dalam Surga dengan rahmat-Nya. Sesungguhnya orang-orang beriman memiliki syafaat pada Hari Kiamat, sebagaimana hal tersebut disebutkan dalam Shahih Muslim dan kitab-kitab lainnya.

Kepada Allah aku memohon agar Dia tidak menghalangi kita dari karunia dan ampunan-Nya, dengan menganugerahkan tobat dan ampunan serta mengangkat derajat kita di dalam Surga.

Akhir dari “Kitab Jenazah”. Setelahnya, in syaa Allah Ta’ala, akan dilanjutkan dengan “Kitab Puasa”.

وَصَلِّ اللَّهُمَّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ

“Ya Allah, limpahkanlah shalawat, salam, dan keberkahan kepada Nabi-Mu Muhammad, kepada keluarga beliau, dan seluruh sahabat beliau.”

Baca juga: TANDA-TANDA HUSNUL KHATIMAH

Baca juga: CARA BERBAKTI KEPADA ORANG TUA

Baca juga: DOA UNTUK ORANG YANG MENINGGAL SESUAI SUNAH

Baca juga: MIMPI MELIHAT ORANG YANG SUDAH MENINGGAL DUNIA

Baca juga: LARANGAN MENJELEK-JELEKKAN ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih