Dari Abu Qutadah al-Harits bin Rab’i radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنِّي لَأَقُومُ إِلَى الصَّلَاةِ، وَ أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا. فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ. فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلَاتِي كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ
“Sesungguhnya aku berdiri untuk mengerjakan shalat dan ingin memanjangkannya. Lalu aku mendengar tangisan seorang anak kecil, maka aku mempersingkat shalatku karena tidak suka memberatkan ibunya.” (HR al-Bukhari no. 868)
PENJELASAN
Penulis rahimahullah menyebutkan dalam bab bersikap lemah lembut kepada kaum muslimin, melalui hadis yang ia riwayatkan dari Abu Qatadah al-Harith bin Rab’i al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku berdiri untuk mengerjakan shalat dan ingin memanjangkannya. Lalu aku mendengar tangisan seorang anak kecil, maka aku mempersingkat shalat karena tidak suka memberatkan ibunya.”
Hadis ini merupakan salah satu contoh yang menunjukkan kasih sayang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya, sebagaimana Allah Ta’ala mensifati beliau dalam firman-Nya:
لَقَدْ جَاۤءَكُمْ رَسُوْلٌ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ عَزِيْزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيْصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِيْنَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ
“Sungguh telah datang kepadamu seorang rasul dari kalanganmu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan terhadap orang-orang mukmin dia sangat penyantun lagi sangat penyayang.” (QS at-Taubah: 128)
Beliau masuk untuk mengimami shalat berjamaah dengan maksud memanjangkannya. Yang dimaksud memanjangkan di sini adalah memanjangkan secara relatif, bukan memanjangkan melebihi kebiasaan yang biasa beliau lakukan sebelumnya. Ketika beliau mendengar tangisan seorang anak kecil, beliau mempercepat dan meringankan shalat karena khawatir akan memberatkan ibunya. Seorang ibu jika mendengar tangisan anaknya, hal itu akan memberatkannya, dan mungkin akan sangat mengganggu kekhusyukannya dalam shalat. Oleh karena itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meringankan shalat demi dirinya.
Dalam hadis ini terdapat beberapa faedah, di antaranya:
Pertama, kasih sayang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya dan besarnya perhatian beliau terhadap mereka.
Kedua, bolehnya kaum perempuan menghadiri masjid untuk melaksanakan shalat berjamaah, selama mereka tidak keluar dengan cara yang tidak dibenarkan. Misalnya, keluar dengan memakai wewangian atau berhias secara mencolok. Hal itu tidak diperbolehkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا صَلَاةَ الْعِشَاءِ
“Perempuan mana saja yang memakai wewangian, maka janganlah ia menghadiri shalat Isya bersama kami.” (HR Muslim no. 444, Abu Dawud no. 4175, Ahmad no. 5128, Ahmad no. 8035, dan al-Bazzar no. 8209. Disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud no. 4175)
Ketiga, bolehnya membawa anak-anak kecil ke dalam masjid. Hal ini apabila anak kecil tersebut bersama ibunya. Adapun jika ia berada di luar masjid namun dekat dengannya, maka hadis ini tidak menunjukkan hal itu. Akan tetapi, sulit dibayangkan seorang perempuan dapat mendengar tangisan anaknya yang berada di rumah sementara ia berada di dalam masjid. Karena itu, yang tampak adalah bahwa anak-anak mereka berada bersama mereka.
Dengan demikian, hadis ini menjadi dalil bolehnya membawa anak-anak kecil ke dalam masjid, namun dengan syarat mereka tidak menimbulkan gangguan, baik terhadap masjid maupun terhadap orang-orang yang sedang shalat.
Apabila dikhawatirkan mereka akan mengganggu masjid, seperti mengotorinya dengan air kencing atau najis, maka mereka harus dicegah. Demikian pula apabila dikhawatirkan mereka akan mengganggu orang-orang dengan teriakan, berlari-larian, dan membuat kegaduhan, maka mereka juga harus dicegah.
Adapun apabila tidak ada gangguan yang ditimbulkan oleh mereka, maka tidak mengapa membawa mereka ke masjid.
Adapun hadis,
جَنِّبُوا مَسَاجِدَكُمْ صِبْيَانَكُمْ وَمَجَانِينَكُمْ
“Jauhkanlah masjid-masjid kalian dari anak-anak kecil dan orang-orang gila,” maka hadis tersebut adalah hadis yang lemah.
Keempat, dalam hadis ini terdapat dalil bahwa orang yang sedang shalat boleh mendengar suara yang ada di sekitarnya, dan tidak dituntut untuk menutup telinganya. Ia boleh mendengar apa yang ada di sekelilingnya. Akan tetapi, jika suara-suara di sekitarnya mengganggu kekhusyukannya apabila ia mendengarnya, maka janganlah ia shalat di dekat suara tersebut, tetapi hendaklah ia menjauh.
Misalnya, seseorang ingin shalat di masjid, sementara di sekitarnya ada majelis dzikir atau majelis pembacaan al-Qur’an. Jika ia khawatir suara mereka akan mengganggu kekhusyukannya apabila ia berada dekat dengan mereka, maka hendaklah ia menjauh. Namun, apabila suara mereka tidak mengganggunya, maka tidak mengapa ia mendengarnya. Hal ini berbeda dengan mendengarkan dengan sengaja (istima’). Orang yang sedang shalat tidak mendengarkan dengan sengaja kecuali bacaan imamnya.
Berdasarkan hal ini, apabila engkau sedang shalat lalu datang seseorang membacakan hadis atau memberikan nasihat, maka janganlah engkau memusatkan pendengaranmu kepadanya. Jangan mendengarkannya dengan sengaja, karena hal itu tidak disyariatkan. Jangan pula engkau memusatkan perhatianmu kepadanya. Adapun jika engkau mendengarnya sementara engkau tetap melanjutkan shalatmu, tidak memberikan perhatian kepadanya dan tidak memalingkan konsentrasimu kepadanya, maka tidak mengapa.
Kelima, di antara faedah hadis ini adalah bahwa orang yang sedang shalat boleh mengubah niatnya dari memanjangkan shalat menjadi meringankannya, atau sebaliknya, apabila terdapat sebab yang mengharuskannya. Hal itu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke dalam shalat dengan niat memanjangkannya, kemudian beliau meringankannya.
Apabila seseorang masuk ke dalam shalatnya dengan niat memanjangkannya, kemudian datang seseorang berkata kepadanya, “Di depan pintu ada tamu,” atau yang semisalnya, maka tidak mengapa ia meringankan shalatnya agar dapat menemui tamunya, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal tersebut.
Keenam, di antara faedah hadis ini adalah bahwa tidak mengapa apabila seseorang merasa berat mendengar tangisan anaknya atau sesuatu yang menyakiti anaknya berupa rasa sakit atau yang semisalnya. Sebab, hal itu termasuk perkara yang bersifat fitrah dan alami. Setiap orang tentu merasa berat apabila mendengar tangisan anaknya. Bahkan, di antara manusia ada yang merasa berat mendengar tangisan anak kecil secara umum, meskipun mereka bukan anaknya sendiri, karena rasa kasih sayang kepada anak-anak.
Tidak diragukan lagi bahwa menyayangi anak-anak, memperhatikan mereka, dan menghindarkan mereka dari hal-hal yang menyakiti merupakan bagian dari sebab-sebab memperoleh rahmat, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelumnya telah bersabda,
مَنْ لَا يَرْحَمْ، لَا يُرْحَمْ
“Barang siapa tidak menyayangi, maka ia tidak akan disayangi.” (HR al-Bukhari no. 5997 dan lafaz ini miliknya, dan Muslim no. 2318)
Beliau bersabda,
الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ
“Orang-orang yang penyayang akan disayangi oleh ar-Rahman.” (HR Abu Dawud no. 4941, at-Tirmidzi no. 1924, dan Ahmad no. 6494. Disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi no. 1924)
Beliau bersabda,
لَا يَرْحَمُ اللَّهُ مِنْ عِبَادِهِ إِلَّا الرُّحَمَاءَ
“Allah tidak menyayangi hamba-hamba-Nya kecuali orang-orang yang penyayang.” (HR al-Bukhari no. 5655 dan Muslim no. 923)
Dan hadis-hadis lain yang semisal.
Oleh karena itu, apabila seseorang merasa berat mendengar tangisan anak-anak karena rasa kasih sayang kepada mereka, maka tidak diragukan lagi bahwa hal itu termasuk akhlak yang terpuji, karena merupakan bentuk kasih sayang kepada anak-anak kecil yang memang berhak untuk dikasihani.
Allah-lah Yang Maha Memberi taufik.
Baca juga: HUKUM-HUKUM SHALAT
Baca juga: NIAT SEBAGAI DASAR DITERIMANYA AMAL (2)
Baca juga: KEWAJIBAN TUNDUK KEPADA HUKUM ALLAH TA’ALA
Baca juga: SHALAT DENGAN SEMANGAT, ISTIRAHAT SAAT LELAH
Baca juga: LARANGAN SHALAT DI HADAPAN MAKANAN DAN SAAT MENAHAN HAJAT
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

