328. Dari al-Hasan bin Ali bin Abi Talib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepadaku beberapa kalimat yang aku ucapkan dalam qunut Witir,
اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، إِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
“Ya Allah, berilah aku petunjuk bersama orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah aku keselamatan bersama orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, lindungilah aku bersama orang-orang yang telah Engkau lindungi, berkahilah untukku apa yang telah Engkau karuniakan, peliharalah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan. Sesungguhnya Engkau-lah yang menetapkan dan tidak seorang pun dapat menetapkan terhadap-Mu. Sesungguhnya tidak akan hina orang yang Engkau lindungi. Mahaberkah Engkau, wahai Rabb kami, dan Mahatinggi.” (Diriwayatkan oleh Ahmad no. 1720, Abu Dawud no. 1425, at-Tirmidzi no. 464, al-Nasa’i no. 1745, dan Ibn Majah no. 1178)
al-Tabarani dan al-Baihaqi menambahkan lafaz,
وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ
“Tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi.” (Diriwayatkan oleh al-Tabarani 3/73 no. 2702 dan al-Baihaqi 3/39 no. 4637)
Sedangkan al-Nasa’i meriwayatkan melalui jalur lain tambahan,
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى النَّبِيِّ
“Semoga Allah melimpahkan shalawat kepada Nabi.” (Diriwayatkan oleh al-Nasa’i no. 1746)
329. al-Baihaqi meriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kami suatu doa yang kami baca dalam qunut shalat Subuh.”
Akan tetapi, dalam sanadnya terdapat kelemahan. (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi 2/210 no. 2960)
330. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَبْرُكْ أَحَدُكُمْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ، وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ
“Apabila salah seorang di antara kalian hendak sujud, janganlah ia turun sebagaimana unta menderum, tetapi hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad no. 8732, Abu Dawud no. 714, at-Tirmidzi no. 249, dan al-Nasa’i no. 1079), dan hadis ini lebih kuat daripada hadis Wail.
331. Dari Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila sujud, beliau meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 713, at-Tirmidzi no. 248, al-Nasa’i no. 1077, dan Ibnu Majah no. 882)
Hadis yang pertama lebih kuat karena memiliki syahid dari hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, yang dinyatakan sahih oleh Ibnu Khuzaymah (Shahih Ibnu Khuzaimah no. 627). Hadis tersebut juga disebutkan oleh Muhammad al-Bukhari secara mu’allaq sebagai riwayat mauquf.
PENJELASAN
Hadis-hadis yang dibawakan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Bulughul Maram ini menunjukkan beberapa permasalahan.
Di antaranya adalah: apabila seseorang hendak melakukan sujud yang pertama, maka ia turun dari posisi berdiri menuju sujud. Dalam keadaan demikian, apakah ia mendahulukan kedua tangannya atau kedua lututnya?
Dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan, “Apabila salah seorang di antara kalian hendak sujud, janganlah ia turun sebagaimana unta menderum, tetapi hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.”
Dalam hadis Wa’il bin Hujr disebutkan, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak sujud, beliau meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya.”
Ibn Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata, “Hadis yang pertama lebih kuat.” Seakan-akan beliau mengisyaratkan bahwa hadis tersebut lebih unggul. Akan tetapi, isyarat beliau untuk menguatkan salah satu hadis dibangun di atas anggapan bahwa terdapat pertentangan antara kedua hadis tersebut. Padahal, alhamdulillah, tidak ada pertentangan di antara keduanya. Keduanya menunjukkan satu makna yang sama, yaitu bahwa yang sesuai dengan sunah apabila seseorang hendak sujud adalah memulai dengan meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya.
Hanya saja, hadis Wa’il bin Hujr merupakan sunnah fi’liyyah, karena berisi penjelasan tentang perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan hadis Abu Hurairah merupakan sunnah qauliyyah, karena di dalamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan larangan agar seseorang tidak meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya ketika sujud. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Abu Hurairah, “Apabila salah seorang di antara kalian hendak sujud, janganlah ia turun sebagaimana unta menderum, tetapi hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.”
Apabila kita mencermati lafaz hadis ini dengan saksama, akan tampak bahwa maknanya justru sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh hadis Wa’il bin Hujr. Sebab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ
“Janganlah ia turun sebagaimana unta menderum.”
Huruf kaf pada lafaz ini menunjukkan makna penyerupaan (tasybih). Penyerupaan tersebut kembali kepada cara dan bentuk pelaksanaannya. Maksudnya, janganlah seseorang turun untuk sujud dengan cara yang menyerupai cara unta menderum.
Apabila kita memperhatikan unta ketika menderum, niscaya kita akan melihat bahwa ia mendahulukan kedua kaki depannya sebelum kedua kaki belakangnya. Karena itu, apabila seseorang turun dari posisi berdiri menuju sujud dengan mendahulukan kedua tangannya, maka ia benar-benar menyerupai unta ketika menderum. Padahal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang hal tersebut. Apabila seseorang dilarang menderum seperti unta, maka konsekuensinya ia harus mendahulukan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. Demikian pula yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana diriwayatkan oleh Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu.
Berdasarkan hal ini dikatakan bahwa apabila seseorang hendak melakukan sujud pertama, ia dilarang mendahulukan kedua tangannya. Jika ia dilarang mendahulukan kedua tangannya, maka ia diperintahkan untuk mendahulukan kedua lututnya. Dengan demikian, kedua hadis tersebut menjadi selaras dan tidak ada pertentangan antara yang satu dengan yang lainnya.
Oleh karena itu, kita tidak memerlukan tarjih (menguatkan salah satu hadis) sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah ketika beliau berkata, “Hadis ini lebih kuat daripada hadis Wail bin Hujr.” Sebab, tarjih hanya dilakukan apabila tidak mungkin mengompromikan dua dalil. Adapun apabila masih mungkin dilakukan penggabungan di antara keduanya, maka kita tidak beralih kepada tarjih. Hal itu karena konsekuensi tarjih adalah mengesampingkan salah satu dalil dengan menguatkan dalil yang lain. Oleh sebab itu, selama masih memungkinkan untuk mengompromikan kedua dalil, kita tidak boleh beralih kepada tarjih. Terlebih lagi apabila kedua hadis tersebut sebenarnya saling sejalan, sebagaimana dalam permasalahan ini.
Sebagian ulama rahimahumullah beranggapan bahwa yang dimaksud Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya larangan turun bertumpu pada kedua lutut. Mereka berkata, “Sesungguhnya lutut unta berada pada kedua kaki depannya.”
Maka kita katakan, “Benar, bahwa lutut unta memang berada pada kedua kaki depannya, tidak diragukan lagi. Akan tetapi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersabda, “Janganlah ia turun bertumpu pada anggota tubuh yang dipakai unta untuk menderum.”
Seandainya beliau bersabda demikian, tentu kita akan mengatakan bahwa yang dimaksud adalah jangan turun bertumpu pada kedua lutut. Akan tetapi, yang beliau larang adalah cara dan bentuk turun untuk sujud, bukan anggota tubuh yang terlebih dahulu menyentuh tanah. Karena itu beliau bersabda, “Janganlah ia turun sebagaimana unta menderum.”
Di antara kedua ungkapan tersebut terdapat perbedaan yang sangat jelas.
Apabila ada yang bertanya, “Bagaimana pendapat kalian mengenai hadis Abu Hurairah: ‘Hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.’?”
Maka kami menjawab sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu al-Qayyim rahimahullah, bahwa lafaz ini telah tertukar pada perawi. Lafaz yang benar adalah: “Hendaklah ia meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya.” Seolah-olah perawi hendak mengucapkan, “Hendaklah ia meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya,” tetapi lafaz itu tertukar sehingga ia mengatakan, “Hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.”
Hal seperti ini mungkin saja terjadi. Kekeliruan dari seorang perawi adalah sesuatu yang mungkin terjadi, bukan sesuatu yang mustahil ataupun tidak mungkin.
Kalaupun kita mengatakan bahwa lafaz tersebut tidak tertukar pada perawi, maka awal hadis akan bertentangan dengan akhirnya. Sebab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang turun untuk sujud seperti cara unta menderum. Larangan ini menunjukkan agar tidak mendahulukan kedua tangan. Akan tetapi, bagian akhir hadis justru memerintahkan untuk memulai dengan kedua tangan. Dengan demikian, akhir hadis akan bertentangan dengan awalnya.
Patokan yang dijadikan pegangan adalah kaidah pokoknya, bukan rincian yang bertentangan dengannya. Kaidah pokoknya adalah sabda beliau, “Janganlah ia turun sebagaimana unta menderum.” Sedangkan rincian yang berbunyi, “Hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya,” tidak selaras dengan kaidah pokok tersebut.
Kaidah pokok didahulukan daripada rincian yang merupakan contoh penerapannya. Sebab, kaidah adalah dasar. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perawi telah keliru dalam menyebutkan contoh penerapannya, sedangkan kaidah pokok, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah ia turun sebagaimana unta menderum,” tetap benar. Dengan demikian, kedua hadis tersebut menjadi selaras sehingga kita tidak perlu melakukan tarjih di antara keduanya.
Berdasarkan hal ini, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu al-Qayyim rahimahullah, lafaz tersebut memang telah tertukar pada perawi. Hal ini bukanlah sesuatu yang aneh, karena para perawi terkadang mengalami kekeliruan dalam meriwayatkan hadis.
Beliau rahimahullah telah menyebutkan dalam kitab Zadul Ma’ad beberapa contoh hadis sahih, baik yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari maupun kitab-kitab lainnya, yang terjadi kekeliruan pada sebagian perawinya. Sebab, seorang perawi bukanlah orang yang ma’shum (terpelihara dari kesalahan).
Di antaranya adalah riwayat yang menyebutkan bahwa di dalam Neraka masih tersisa tempat yang belum terisi, lalu Allah menciptakan suatu kaum untuk dimasukkan ke dalam Neraka hingga Neraka penuh. Riwayat ini telah tertukar. Sebab, yang masih menyisakan tempat adalah Surga. Di dalam Surga masih tersisa tempat setelah dimasuki oleh penduduk dunia yang menjadi penghuninya. Lalu Allah menciptakan suatu kaum dan memasukkan mereka ke dalam Surga dengan karunia dan rahmat-Nya ‘Azza wa Jalla.
Adapun Neraka, maka tidak ada tempat yang tersisa di dalamnya. Bahkan Neraka berkata,
هَلْ مِنْ مَزِيدٍ؟
“Adakah tambahan lagi?”
Hingga Rabb meletakkan kaki-Nya di atasnya, lalu sebagian Neraka saling berhimpitan dengan sebagian yang lain, kemudian Neraka berkata,
قَطْ قَطْ
“Cukup, cukup.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 4848 dan Muslim no. 2848)
Maksudnya, “Sudah cukup, sudah cukup.”
Dengan demikian, terjadinya kekeliruan pada para perawi merupakan sesuatu yang mungkin terjadi, karena manusia tidak luput dari kesalahan. Akan tetapi, yang menjadi pegangan adalah kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip pokok. Adapun kaidah dalam masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah seseorang turun sebagaimana unta menderum.”
Bagaimanapun, kita mengatakan bahwa apabila seseorang hendak melakukan sujud pertama dari posisi berdiri, maka ia memulai dengan kedua lututnya, kemudian kedua tangannya, lalu dahinya dan hidungnya. Inilah urutan alami anggota tubuh, yaitu turun dari bagian yang lebih bawah ke bagian yang lebih bawah lagi. Sebaliknya, ketika bangkit dari sujud, ia memulai dengan mengangkat dahi, kemudian kedua tangan, lalu kedua lutut. Adapun ketika turun untuk sujud, urutannya adalah kebalikan dari itu. Itulah urutan yang alami.
Kita juga mengatakan bahwa apabila seseorang tidak mampu melakukannya, baik karena tubuhnya berat, sakit, nyeri pada kedua lututnya, ataupun karena sudah lanjut usia sehingga tidak sanggup turun bertumpu pada kedua lutut ketika sujud, maka hendaklah ia turun bertumpu pada kedua tangannya karena adanya kebutuhan dan keadaan darurat.
Inilah yang diisyaratkan oleh al-Bukhari rahimahullah melalui hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, yang oleh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dijadikan sebagai penguat bagi hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Sesungguhnya Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ketika telah lanjut usia, tubuhnya menjadi berat sehingga ia duduk dalam shalat dengan posisi bersila, tidak duduk iftirasy. Hal itu karena kedua kakinya sudah tidak mampu menopangnya.
Sebagaimana diriwayatkan secara sahih dalam Shahih al-Bukhari dengan sanad bersambung, bahwa ia duduk dengan cara yang berbeda dari tata cara yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu putranya bertanya kepadanya, “Mengapa engkau duduk seperti ini, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu duduk di atas kakinya?”
Ia menjawab, “Sesungguhnya kedua kakiku sudah tidak mampu menopangku.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 827)
Berdasarkan hal ini, riwayat tersebut tidak dapat dijadikan sebagai penguat bagi hadis Abu Hurairah. Sebab, Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma sendiri menjelaskan bahwa kedua kakinya sudah tidak mampu menopangnya. Ia telah lanjut usia dan tubuhnya menjadi berat.
Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Baca juga: SIFAT SHALAT NABI – SUJUD
Baca juga: SIFAT SUJUD DAN DUDUK DALAM SHALAT
Baca juga: TATA CARA BERWUDHU YANG SEMPURNA
Baca juga: HUKUM MENISBATKAN TURUNNYA HUJAN KEPADA BINTANG
Baca juga: PENJELASAN HADIS TENTANG POSISI DAN GERAKAN TANGAN DALAM SHALAT
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

