Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا ۖ إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan beramallah saleh. Sesungguhnya Aku Mahamengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS al-Mu’minun: 51)
Allah Ta’ala berfirman:
كُلُوا وَاشْرَبُوا مِنْ رِزْقِ اللَّهِ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ
“Makanlah dan minumlah dari rezeki Allah, dan janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi.” (QS al-Baqarah: 60)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا غُلَامُ، سَمِّ اللَّهَ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ
“Wahai anak, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari makanan yang ada di dekatmu.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 5376, dan lafaz ini miliknya, Muslim no. 2022, Ahmad no. 15895, Abu Dawud no. 3777, Ibnu Majah no. 3267, Malik no. 1738, dan ad-Darimi no. 2045)
Adab-Adab
1. Larangan Makan dan Minum dengan Menggunakan Wadah dari Emas dan Perak
Hadis-hadis menyebutkan ancaman yang sangat keras bagi orang yang minum menggunakan bejana emas dan perak, atau makan menggunakan piring dari keduanya.
Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلَا الدِّيبَاجَ، وَلَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهِمَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِ
“Janganlah kalian memakai sutra dan dibaj, jangan minum dari wadah emas dan perak, dan jangan makan menggunakan piring dari keduanya. Sesungguhnya semua itu adalah untuk mereka di dunia, sedangkan bagi kita di akhirat.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 5426, Muslim no. 2067, Ahmad no. 22927, at-Tirmidzi no. 1878, an-Nasa’i no. 5301, Abu Dawud no. 3723, Ibnu Majah no. 3414, dan ad-Darimi no. 2130)
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ
“Orang yang minum menggunakan bejana perak sesungguhnya hanya menuangkan api Jahanam ke dalam perutnya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 5634, Muslim no. 2065, Ahmad no. 26028, Ibnu Majah no. 3431, Malik no. 1717, dan ad-Darimi no. 2129)
Para ulama sepakat bahwa minum dari wadah tersebut tidak diperbolehkan. Ijma’ tersebut dinukil oleh Ibnu Abdil Barr dan oleh Ibnul Mundzir. Tidak diragukan lagi bahwa hukum makan menggunakan bejana emas dan perak sama dengan hukum minum menggunakannya. Tidak terdapat nash yang menjelaskan sebab hukum ini. Seorang muslim, apabila telah sampai kepadanya dalil dari al-Qur’an atau dari sunah yang sahih, maka tidak sepantasnya ia melampauinya walau hanya sejengkal, dan tidak membebani diri dengan takwil agar dapat membenarkan perbuatan tersebut.
Sebagian ulama telah membahas hikmah larangan ini dan mereka berbeda pendapat mengenainya. Di antara alasan yang disebutkan adalah menyerupai orang-orang yang sombong dan raja-raja bangsa non-Arab, berlebih-lebihan dan bersikap angkuh, serta menyakiti orang-orang saleh dan kaum fakir yang tidak memiliki sesuatu yang mereka perlukan. Hal ini dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr.
Faedah: al-Isma’ili berkata, “Sabda beliau, ‘Dan bagi kalian di akhirat,’ yakni dalam salah satu riwayat, maksudnya adalah kalian akan menggunakannya sebagai balasan bagi kalian karena telah meninggalkannya di dunia, sedangkan mereka dihalangi darinya sebagai balasan atas kemaksiatan mereka karena menggunakannya.”
Aku berkata —yakni Ibnu Hajar—, “Ada kemungkinan bahwa di dalamnya terdapat isyarat bahwa orang yang melakukan hal tersebut di dunia tidak akan melakukannya di akhirat, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam pembahasan tentang meminum khamar.”
2. Larangan Makan sambil Bersandar atau Tengkurap di atas Perut
Dari Abu Juhaitsah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku pernah berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berkata kepada seorang laki-laki yang berada di dekat beliau,
لَا آكُلُ وَأَنَا مُتَّكِئٌ
“Aku tidak makan dalam keadaan bersandar.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 5399 dan lafaz ini miliknya, Ahmad no. 18279, at-Tirmidzi no. 1830, Abu Dawud no. 3769, Ibnu Majah no. 3262, dan ad-Darimi no. 2071)
Ibnu Hajar berkata, “Para ulama berbeda pendapat mengenai bentuk bersandar. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah duduk dengan mantap untuk makan dalam bentuk apa pun. Ada pula yang mengatakan bahwa seseorang memiringkan badannya pada salah satu sisi. Ada juga yang mengatakan bahwa ia bertumpu dengan tangan kirinya ke tanah. al-Khaththabi berkata, ‘Orang-orang awam mengira bahwa orang yang bersandar adalah orang yang makan dengan bertumpu pada salah satu sisi badannya. Padahal tidak demikian, melainkan yang dimaksud adalah orang yang bersandar pada alas yang berada di bawahnya.’”
Ibnu Hajar juga berkata, “Apabila telah tetap bahwa hal tersebut makruh atau menyelisihi yang lebih utama, maka bentuk duduk yang dianjurkan bagi orang yang makan adalah berlutut dengan bertumpu pada kedua lutut dan punggung kedua telapak kakinya, atau menegakkan kaki kanan dan duduk di atas kaki kiri.”
Sisi kemakruhan dari cara duduk tersebut adalah karena posisi itu merupakan kebiasaan orang-orang yang sombong dan raja-raja bangsa non-Arab, serta merupakan cara duduk orang yang ingin makan dalam jumlah banyak.
Bentuk yang kedua adalah seseorang makan dalam keadaan tengkurap di atas perutnya.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua cara makan: duduk di meja makan yang di atasnya diminum khamar, dan makan dalam keadaan tengkurap di atas perutnya.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3774 dan dinyatakan sahih oleh al-Albani, dan Ibnu Majah no. 3370)
Faedah: Petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tata cara duduk ketika makan adalah bahwa beliau makan dalam keadaan iq’a’ (duduk bertumpu pada kedua tumit) Disebutkan pula bahwa beliau duduk ketika makan dengan bertumpu pada kedua lututnya, dan meletakkan telapak kaki kirinya di atas punggung kaki kanannya sebagai bentuk ketawadukan kepada Rabb-nya Yang Mahamulia lagi Mahaagung. Demikian yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim.
Adapun bentuk yang pertama, maka diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makan kurma dalam keadaan muq’iyan (duduk di atas pantatnya dengan kedua betis ditegakkan)” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 2044, Ahmad no. 12688, Abu Dawud no. 3771, dan ad-Darimi no. 2062)
Muq’iyan adalah duduk di atas pantat dengan kedua betis ditegakkan.
Adapun bentuk yang kedua, maka diriwayatkan dari Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Seekor kambing dihadiahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlutut di atas kedua lututnya sambil makan. Seorang Arab Badui berkata, “Duduk apakah ini?”
Beliau menjawab,
إِنَّ اللَّهَ جَعَلَنِي عَبْدًا كَرِيمًا وَلَمْ يَجْعَلْنِي جَبَّارًا عَنِيدًا
“Sesungguhnya Allah menjadikan aku seorang hamba yang mulia dan tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi keras kepala.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 3263 dan lafaz ini miliknya. Ibnu Hajar menyatakan sanadnya hasan dalam Fathul Bari 9/452. al-Albani menyatakannya sahih no. 2658. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3773 tanpa menyebutkan “di atas kedua lututnya.”)
3. Mendahulukan Makan daripada Shalat ketika Makanan telah Dihidangkan
Terdapat hadis dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا وُضِعَ الْعَشَاءُ وَأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ
“Apabila makan malam telah dihidangkan dan shalat telah didirikan, maka mulailah dengan makan malam.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 5464, Muslim no. 557, Ahmad no. 12234, at-Tirmidzi no. 353, an-Nasa’i no. 853, dan ad-Darimi no. 1281)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا وُضِعَ عَشَاءُ أَحَدِكُمْ وَأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ، وَلَا يُعَجِّلْ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْهُ
“Apabila makan malam salah seorang di antara kalian telah dihidangkan dan shalat telah didirikan, maka mulailah dengan makan malam, dan janganlah ia tergesa-gesa hingga selesai darinya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 674, Muslim no. 559, Ahmad no. 5772, at-Tirmidzi no. 354, Abu Dawud no. 3757, Ibnu Majah no. 934, dan ad-Darimi no. 1281)
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma apabila makan malamnya telah dihidangkan dan waktu shalat telah tiba, ia tidak berdiri untuk shalat hingga selesai makan.
Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya: Dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar terkadang mengutusnya ketika ia sedang berpuasa. Lalu dihidangkan makan malamnya, sementara adzan Magrib telah dikumandangkan, kemudian iqamah juga dikumandangkan dan ia mendengarnya. Namun ia tidak meninggalkan makan malamnya hingga selesai makan, kemudian baru keluar untuk melaksanakan shalat. Nafi’ berkata, “Ia pernah mengatakan bahwa Nabi Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تُعَجِّلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ إِذَا قُدِّمَ إِلَيْكُمْ
‘Janganlah kalian tergesa-gesa meninggalkan makan malam kalian apabila telah dihidangkan kepada kalian.’” (Diriwayatkan oleh Ahmad no. 6323)
Sebab dari anjuran ini adalah agar seseorang tidak berdiri untuk shalat sementara jiwanya masih menginginkan makanan, sehingga timbul gangguan pikiran yang menyebabkan hilangnya kekhusyukan.
Ibnu Hajar berkata, “Sa’id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad hasan dari Abu Hurairah dan Ibnu Abbas, bahwa keduanya sedang makan, sementara di dalam tungku terdapat daging panggang. Lalu muadzin hendak mengumandangkan iqamah. Ibnu Abbas berkata, ‘Jangan tergesa-gesa, agar kita tidak berdiri untuk shalat sementara dalam diri kita masih ada keinginan terhadap makanan itu.’ Dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah disebutkan, ‘Agar hal itu tidak mengganggu kita dalam shalat.’”
Perintah ini tidak khusus berlaku untuk makan malam saja, tetapi mencakup setiap makanan yang sangat diinginkan oleh jiwa. Hal ini dikuatkan oleh larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat ketika makanan telah dihidangkan dan ketika seseorang sedang menahan berak atau kencing. Sebab, larangan tersebut sangat jelas.
Dari Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha, ia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ
“Tidak ada shalat yang sempurna ketika makanan telah dihidangkan, dan tidak pula ketika seseorang sedang menahan berak dan kencing.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 560, Ahmad no. 23646, dan Abu Dawud no. 89)
Faedah: Sebagian ulama berkata, “Barang siapa makanannya telah dihidangkan kemudian shalat didirikan, maka hendaklah ia memakan beberapa suap agar rasa laparnya berkurang.”
an-Nawawi membantah pendapat itu seraya berkata, “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَلَا يُعَجِّلَنَّ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْهُ
‘Jangan tergesa-gesa sampai selesai darinya,’ menunjukkan bahwa ia makan sesuai kebutuhannya hingga selesai. Inilah pendapat yang benar. Adapun penafsiran sebagian sahabat kami bahwa yang dimaksud hanyalah memakan beberapa suap untuk menghilangkan rasa lapar yang sangat, maka pendapat itu tidak benar. Hadis ini dengan tegas membatalkannya.”
Masalah: Apabila makanan telah dihidangkan dan shalat telah didirikan, apakah wajib makan terlebih dahulu berdasarkan zahir hadis, ataukah hal itu hanya bersifat anjuran?
Jawaban: Perbuatan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam riwayat Ahmad dan selainnya menunjukkan bahwa makan didahulukan secara mutlak. Namun, sebagian ulama membatasinya pada keadaan ketika jiwa benar-benar menginginkan dan condong kepada makanan. Jika seseorang sangat menginginkan makanan, maka yang lebih utama baginya adalah makan terlebih dahulu hingga ia dapat melaksanakan shalat dengan khusyuk.
Di antara yang menunjukkan hal tersebut adalah perkataan Abu ad-Darda radhiyallahu ‘anhu, “Termasuk tanda kefakihan seseorang adalah ia terlebih dahulu memenuhi kebutuhannya, sehingga ketika menghadap shalat, hatinya telah kosong dari hal-hal yang mengganggunya.” (Diriwayatkan secara mu’allaq oleh al-Bukhari. Atsar ini disambungkan sanadnya oleh Ibnul Mubarak dalam Kitab az-Zuhd, dan diriwayatkan pula oleh Muhammad bin Nashr al-Marwazi dalam Ta’zhim Qadr ash-Shalah melalui jalurnya.)
Pendapat yang dipilih adalah sebagaimana yang disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar. Setelah ia membawakan atsar dari Ibnu Abbas dan atsar dari Hasan bin Ali, “Makan malam sebelum shalat menghilangkan jiwa yang terus-menerus memikirkan makanan.” Ia berkata, “Dalam seluruh atsar ini terdapat isyarat bahwa sebab hukum tersebut adalah karena jiwa sangat menginginkan makanan. Oleh karena itu, hukum hendaklah mengikuti sebabnya, ada atau tidak adanya sebab tersebut, dan tidak dibatasi pada setiap keadaan ataupun sebagian keadaan.”
Baca juga: KESOMBONGAN MENGHALANGI KETAATAN
Baca juga: MAKAN DAN MINUM DENGAN TANGAN KANAN
Baca juga: MINTALAH MAKAN KEPADA ALLAH, NISCAYA ALLAH MEMBERI MAKAN
Baca juga: LARANGAN SHALAT DI HADAPAN MAKANAN DAN SAAT MENAHAN HAJAT
Baca juga: MEMBACA BASMILLAH SEBELUM MAKAN DAN MINUM, DAN HAMDALAH SESUDAHNYA
(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

