Dari Abu Qatadah al-Harits bin Rib’i radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berdiri di tengah mereka, lalu menyebutkan kepada mereka bahwa jihad di jalan Allah dan beriman kepada Allah adalah amal yang paling utama.
Lalu seorang laki-laki berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu, jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan dihapuskan dariku?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
نَعَمْ، إِنْ قُتِلْتَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ، مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ
“Ya, jika engkau terbunuh di jalan Allah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala, maju menghadapi musuh dan tidak lari ke belakang.”
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَيْفَ قُلْتَ؟
“Bagaimana tadi engkau berkata?”
Ia menjawab, “Bagaimana pendapatmu, jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan dihapuskan dariku?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
نَعَمْ، وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ، مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ، إِلَّا الدَّيْنَ، فَإِنَّ جِبْرِيلَ قَالَ لِي ذَلِكَ
“Ya, jika engkau dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala, maju menghadapi musuh dan tidak lari ke belakang, kecuali utang. Sesungguhnya Jibril mengatakan hal itu kepadaku.” (HR Muslim)
PENJELASAN
Adapun hadis yang kedua, maka di dalamnya terdapat dalil bahwa syahid, apabila seseorang berperang di jalan Allah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala, maju menghadapi musuh dan tidak lari dari medan perang, maka hal itu akan menghapus kesalahan-kesalahan dan dosa-dosanya, kecuali utang. Apabila seseorang memiliki utang, maka utang tersebut tidak gugur karena syahid, karena utang adalah hak manusia, sedangkan hak manusia harus ditunaikan.
Dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan besarnya perkara utang, dan bahwa seseorang tidak sepatutnya meremehkannya.
Sungguh sangat disayangkan, pada zaman kita sekarang banyak di antara kita yang meremehkan urusan utang. Engkau dapati sebagian orang membeli sesuatu yang sebenarnya tidak ia butuhkan, bahkan termasuk perkara-perkara pelengkap dan kemewahan. Ia membelinya dengan tanggungan utang melalui pembayaran secara angsuran atau yang semisalnya, dan ia tidak menganggap hal itu sebagai suatu masalah.
Bisa jadi engkau mendapati seseorang yang miskin membeli mobil seharga delapan puluh ribu atau lebih, padahal ia mampu membeli mobil seharga dua puluh ribu. Semua ini termasuk akibat kurangnya pemahaman dalam agama dan lemahnya keyakinan. Karena itu, berusahalah agar tidak mengambil sesuatu dengan cara berutang atau pembayaran angsuran. Jika keadaan darurat memaksamu untuk melakukannya, maka cukupkan diri dengan kadar yang paling minimal yang dapat engkau gunakan, agar engkau sejauh mungkin terhindar dari utang.
Kita memohon kepada Allah agar Dia melindungi kami dan kalian dari segala sesuatu yang mendatangkan kemurkaan-Nya, serta agar Dia melunasi utang kami dan utang kalian, baik yang merupakan hak-Nya maupun hak hamba-hamba-Nya.
Baca juga: MATI SYAHID
Baca juga: TANDA-TANDA HUSNUL KHATIMAH
Baca juga: CARA BERBAKTI KEPADA ORANG TUA
Baca juga: BERSEGERA DALAM MENUNAIKAN AMANAH
Baca juga: JANGAN MUDAH MENETAPKAN SESEORANG SEBAGAI SYAHID
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

