MEMBAWA JENAZAH DAN MENGIRINGINYA

MEMBAWA JENAZAH DAN MENGIRINGINYA

Hukum

Wajib membawa jenazah dan mengiringinya, dan hal itu merupakan fardhu kifayah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

عُودُوا الْمَرِيضَ، وَاتَّبِعُوا الْجَنَائِزَ تُذَكِّرْكُمُ الْآخِرَةَ

Jenguklah orang yang sakit dan iringilah jenazah, niscaya hal itu akan mengingatkan kalian kepada akhirat.” (Hasan. Diriwayatkan oleh Ahmad (3/448) dan Ibnu Hibban no. 2955)

Hal itu juga termasuk hak seorang muslim atas saudaranya sesama muslim, sebagaimana disebutkan dalam hadis:

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلَامِ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ

Lima hak seorang muslim atas muslim lainnya: menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1240, Muslim no. 2162, dan Abu Dawud no. 5031)

Yang Dimaksud dengan Mengiringi Jenazah

Yaitu mengiringinya dari tempat keluarganya hingga dishalatkan, atau mengiringinya dari tempat keluarganya hingga dimakamkan. Yang terakhir ini lebih utama, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ

Barang siapa menghadiri jenazah hingga dishalatkan, maka baginya satu qirath. Barang siapa menghadirinya hingga dimakamkan, maka baginya dua qirath.”

Ditanyakan, “Apakah dua qirath itu?”

Beliau menjawab,

مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ

Seperti dua gunung yang besar.”

Dalam riwayat lain:

كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ

Setiap qirath seperti Gunung Uhud.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1335, Muslim no. 945, Abu Dawud no. 3168, at-Tirmidzi no. 1040, an-Nasa’i (4/76), dan Ibnu Majah no. 1539)

Hukum Perempuan Mengiringi Jenazah

Dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami mengiringi jenazah, tetapi beliau tidak menegaskan larangan itu atas kami.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1278, Muslim no. 928, Abu Dawud no. 3167, dan Ibnu Majah no. 1572)

Hal ini menunjukkan bahwa larangan tersebut hanyalah larangan tanzih (makruh), bukan larangan yang menunjukkan keharaman.

al-Hafizh rahimahullah berkata, “Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama.”

Hal-Hal yang Berkaitan dengan Berjalan Mengiringi Jenazah

(1) Wajib mempercepat perjalanan jenazah, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ، وَإِنْ تَكُ غَيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

Percepatlah membawa jenazah. Jika ia seorang yang saleh, maka kalian sedang menyegerakannya menuju kebaikan. Jika tidak demikian, maka itu adalah keburukan yang kalian letakkan dari pundak-pundak kalian.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1315, Muslim no. 944, Abu Dawud no. 3181, at-Tirmidzi no. 1015, an-Nasa’i (4/41), dan Ibnu Majah no. 1477)

(2) Jika orang yang mengiringi jenazah berjalan kaki, maka ia boleh berjalan di depan, di belakang, di sebelah kanan, atau di sebelah kiri jenazah. Adapun jika ia berkendaraan, maka ia berjalan di belakang jenazah. Hal ini berdasarkan hadis al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

الرَّاكِبُ يَسِيرُ خَلْفَ الْجَنَازَةِ، وَالْمَاشِي حَيْثُ شَاءَ مِنْهَا، خَلْفَهَا وَأَمَامَهَا وَعَنْ يَمِينِهَا، وَعَنْ يَسَارِهَا قَرِيبًا مِنْهَا

Orang yang berkendaraan berjalan di belakang jenazah, sedangkan orang yang berjalan kaki boleh berada di mana saja di sekitarnya; di belakangnya, di depannya, di sebelah kanannya, atau di sebelah kirinya, dengan tetap berada dekat dengannya.” (Sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3180, at-Tirmidzi no. 1032, an-Nasa’i (4/55), dan Ibnu Majah no. 1481)

Tidak diragukan bahwa berjalan kaki lebih utama daripada berkendaraan, karena itu adalah yang biasa dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hukum Berdiri untuk Jenazah

Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمُ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا، فَمَنْ تَبِعَهَا فَلَا يَقْعُدْ حَتَّى تُوضَعَ

Apabila kalian melihat jenazah, maka berdirilah. Barang siapa mengiringinya, maka janganlah ia duduk hingga jenazah itu diletakkan.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1310, Muslim no. 959, Abu Dawud no. 3172, at-Tirmidzi no. 1042, dan an-Nasa’i (4/44))

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Suatu jenazah lewat di hadapan kami, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuknya, maka kami pun berdiri bersama beliau. Kami berkata, “Wahai Rasulullah, itu adalah jenazah seorang Yahudi.”

Beliau bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمُ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا

Apabila kalian melihat jenazah, maka berdirilah.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1311, Muslim no. 960, Abu Dawud no. 3174, dan an-Nasa’i (4/45))

Dalam hadis yang lain, ketika dikatakan kepada beliau bahwa itu adalah jenazah seorang Yahudi, beliau bersabda,

أَلَيْسَتْ نَفْسًا

Bukankah ia juga seorang jiwa?” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1312 dan Muslim no. 961)

al-Hafizh rahimahullah berkata, “Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum asal masalah ini. Imam asy-Syafi’i berpendapat bahwa berdiri untuk jenazah tidak wajib. Beliau berkata, ‘Perintah tersebut bisa jadi telah dihapus hukumnya (mansukh), atau beliau berdiri karena suatu sebab tertentu.’ Apa pun kemungkinannya, telah tetap bahwa beliau meninggalkannya setelah pernah melakukannya. Hujah terletak pada perbuatan beliau yang terakhir. Pendapat lama (qadim) lebih aku sukai.”

Ia mengisyaratkan kepada hadis ‘Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri untuk jenazah, kemudian setelah itu beliau duduk.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 966, Abu Dawud no. 3175, at-Tirmidzi no. 1046, dan an-Nasa’i (4/78).)

Aku berkata, “Kemudian al-Hafizh menguatkan bahwa perintah tersebut menunjukkan anjuran (sunah), dengan petunjuk bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian duduk, sebagaimana tetap dalam hadis ‘Ali. Ia juga menukil dari Ibnu Hazm bahwa nasakh tidak terjadi kecuali dengan adanya larangan, atau dengan meninggalkan suatu amalan disertai larangan terhadapnya.”

Aku berkata, “Telah tetap adanya perintah untuk duduk dalam riwayat yang dibawakan ath-Thahawi dari Isma’il bin Mas’ud az-Zuraqi, dari ayahnya. Ia berkata, “Aku menghadiri suatu jenazah di Irak. Aku melihat beberapa orang berdiri menunggu hingga jenazah diletakkan. Aku juga melihat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu memberi isyarat kepada mereka agar duduk. Ia berkata, ‘Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kami untuk duduk setelah sebelumnya berdiri.’” (Diriwayatkan oleh ath-Thahawi (1/488), Ahmad (1/82), dan Abu Ya’la no. 723. Sanadnya hasan)

Catatan dan Peringatan

(1) Tidak boleh mengiringi jenazah dengan sesuatu yang menyelisihi syariat. Oleh karena itu, jenazah tidak boleh diiringi oleh perempuan yang meratapi mayit, dan tidak pula diiringi dengan api.

Dari ‘Amr bin al-’Ash, dalam wasiatnya, ia berkata, “Apabila aku meninggal dunia, maka janganlah ada perempuan peratap dan jangan pula api yang menyertaiku.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 121)

Terdapat pula riwayat serupa secara marfu’ dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا تُتْبَعُ الْجَنَازَةُ بِصَوْتٍ وَلَا نَارٍ

Jenazah tidak boleh diiringi dengan suara dan tidak pula dengan api.”

Dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang tidak disebutkan namanya. Akan tetapi, Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, “Namun hadis ini menjadi kuat dengan syawahid (riwayat-riwayat penguat) yang marfu’ dan sebagian atsar yang mauquf.”

(2) Termasuk bid’ah adalah mengeraskan suara dengan dzikir di depan jenazah, membaca ayat-ayat al-Qur’an, dan melantunkan sebagian nasyid.

Di antaranya adalah membaca al-Burdah, Dala’il al-Khairat, Asmaul Husna, atau ucapan mereka, “Allah, wahai Yang Mahakekal, Dialah Yang Mahakekal, dan tidak ada yang kekal selain Allah.”

Atau ucapan mereka, “Istighfarlah kepada Allah, niscaya Allah akan mengampuni kalian.”

Atau ucapan mereka, “al-Fatihah.”

Atau ucapan-ucapan lainnya yang semisal.

Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, “Yang lebih buruk daripada itu adalah mengiringi jenazah dengan alunan alat-alat musik di depannya yang dimainkan dengan nada sedih, sebagaimana dilakukan di sebagian negeri Islam karena meniru orang-orang kafir. Hanya kepada Allah tempat memohon pertolongan.”

(3) Keyakinan bahwa jenazah yang saleh akan terasa lebih ringan bagi orang-orang yang membawanya adalah keyakinan yang keliru dan tidak memiliki dasar.

(4) Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Apabila bersama jenazah terdapat suatu kemungkaran yang ia lihat atau dengar, lalu ia mampu mengingkarinya dan menghilangkannya, maka hendaklah ia menghilangkannya. Namun jika ia tidak mampu menghilangkannya, maka dalam masalah ini terdapat dua pendapat:

Pendapat pertama: ia mengingkarinya dan tetap mengiringi jenazah. Dengan pengingkaran tersebut, kewajibannya telah gugur, dan ia tidak meninggalkan suatu hak karena adanya kebatilan.

Pendapat kedua: ia kembali dan tidak ikut mengiringinya, karena hal itu menyebabkan dirinya mendengar dan melihat sesuatu yang terlarang, padahal ia mampu meninggalkannya.”

(5) Termasuk kemungkaran juga membawa karangan bunga dan foto mayit di depan jenazah.

(6) Termasuk kemungkaran adalah memindahkan mayit ke tempat yang jauh agar dimakamkan di dekat kuburan orang-orang saleh. Tidak ada dasar untuk anggapan semacam ini.

(7) Termasuk kemungkaran adalah menghias jenazah, membawa bendera-bendera di depannya, menuliskan ayat-ayat Al-Qur’an di atas keranda jenazah, meletakkan serban di atas keranda, demikian pula meletakkan mahkota pengantin apabila yang meninggal adalah seorang gadis.

(8) Termasuk kemungkaran adalah menyembelih hewan ketika jenazah dikeluarkan di ambang pintu rumah, serta keyakinan sebagian orang bahwa jika hal itu tidak dilakukan maka tiga orang dari penghuni rumah akan meninggal dunia.

(9) Termasuk kemungkaran adalah membawa roti dan anak domba di depan jenazah, kemudian menyembelihnya setelah penguburan dan membagikannya bersama roti tersebut.

(10) Termasuk kesalahan adalah sengaja membawa jenazah sepuluh langkah dari setiap sisi dan memulai dari sisi kanan, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu.

(11) Termasuk kesalahan adalah berdesak-desakan untuk mengangkat keranda.

(12) Termasuk kesalahan adalah berjalan lambat ketika membawa jenazah. Termasuk di dalamnya langkah militer yang lambat di depan jenazah para anggota militer, demikian pula membawanya di atas kereta meriam.

(13) Memberi isyarat dengan jari telunjuk ketika jenazah lewat dan membaca Surah al-Fatihah tidak memiliki dasar dalam syariat.

(14) Termasuk kesalahan adalah keyakinan sebagian orang bahwa apabila jenazah itu saleh, maka ia akan berhenti di dekat kubur seorang wali ketika melewatinya, meskipun para pembawanya terus berjalan.

(15) Termasuk penyimpangan adalah menyampaikan ratapan atau pujian terhadap mayit ketika jenazah berada di masjid sebelum dishalatkan atau sesudahnya, serta sebelum liang kubur ditimbun atau setelah mayit dimakamkan di sisi kuburnya.

(16) Apakah mayit ditutupi ketika dibawa?

Adapun laki-laki, maka hal itu tidak disunahkan. Ia tetap dibiarkan sebagaimana keadaannya, karena di dalamnya terdapat manfaat untuk menjaga dan memastikan keadaannya. Adapun perempuan, maka tidak mengapa ditutupi, karena hal itu lebih menutup aurat dan lebih menjaga kehormatannya.

Wallahu a’lam.

(17) Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Disunahkan bagi orang yang mengiringi jenazah untuk bersikap khusyuk, memikirkan tempat kembalinya, mengambil pelajaran dari kematian dan dari keadaan yang akan dialami oleh mayit. Ia tidak berbicara tentang urusan dunia dan tidak tertawa.”

Baca juga: CARA BERBAKTI KEPADA ORANG TUA

Baca juga: HUKUM DAN PAHALA MEMANDIKAN MAYIT

Baca juga: BERWUDHU BAGI YANG MEMBAWA JENAZAH

Baca juga: ORANG YANG PALING BERHAK MEMANDIKAN MAYIT

Baca juga: DIANJURKAN MANDI SETELAH MEMANDIKAN MAYIT

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih