LARANGAN MEMANFAATKAN JABATAN UNTUK MENGAMBIL HARTA

LARANGAN MEMANFAATKAN JABATAN UNTUK MENGAMBIL HARTA

Dari Abu Humaid as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat seseorang dari Bani al-Azad bernama Ibnu al-Lutbiyyah sebagai pengumpul sedekah (zakat). Ketika dia datang (ke Madinah), ia berkata, “Ini (zakat) untuk kalian, sedangkan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku.”

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar dan memuji Allah serta menyanjung-Nya, lalu bersabda,

أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أَسْتَعْمِلُ الرَّجُلَ مِنْكُمْ عَلَى الْعَمَلِ مِمَّا وَلَّانِي اللَّهُ، فَيَأْتِي فَيَقُولُ: هَذَا مَالُكُمْ، وَهَذَا هَدِيَّةٌ أُهْدِيَتْ لِي. أَفَلَا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ حَتَّى تَأْتِيَهُ هَدِيَّتُهُ إِنْ كَانَ صَادِقًا؟ وَاللَّهِ، لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْهَا شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا لَقِيَ اللَّهَ تَعَالَى يَحْمِلُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَلَأَعْرِفَنَّ أَحَدًا مِنْكُمْ لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ

Amma ba’du, sesungguhnya aku mempekerjakan salah seorang di antara kalian untuk suatu tugas dari urusan yang Allah amanahkan kepadaku. Lalu ia datang dan berkata, ‘Ini untuk kalian, dan ini hadiah yang diberikan kepadaku.’ Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya hingga hadiah itu datang kepadanya, jika ia memang benar? Demi Allah, tidaklah seseorang di antara kalian mengambil sesuatu darinya tanpa hak, melainkan ia akan bertemu Allah Ta’ala pada Hari Kiamat dengan memikulnya. Sungguh aku akan mengenali salah seorang di antara kalian yang bertemu Allah dengan memikul seekor unta yang bersuara, atau seekor sapi yang melenguh, atau seekor kambing yang mengembik.”

Selanjutnya beliau mengangkat kedua tangannya hingga terlihat putih kedua ketiaknya, lalu bersabda,

اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ

Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikan?” (Muttafaq ‘alaih. Shahih al-Bukhari no. 2597 dan 7197 dan Shahih Muslim no. 1832)

PENJELASAN

Pembahasan dalam hadis ini berkaitan dengan hadiah yang diberikan kepada pegawai badan zakat, pegawai atau pejabat instansi pemerintahan, petugas pelayanan, dan selain mereka. Bagaimanakah hukumnya?

Para ulama menjelaskan bahwa hadiah yang diberikan kepada seorang hakim memiliki rincian hukum. Jika sebelum menjabat sebagai hakim ia tidak terbiasa menerima hadiah dari seseorang, maka setelah menjabat ia tidak boleh menerima hadiah tersebut. Maksudnya, apabila seseorang sebelumnya tidak pernah memberi hadiah kepadanya, lalu setelah ia menjadi hakim orang itu mulai memberinya hadiah, maka hadiah tersebut tidak boleh diterima. Sebab, hadiah itu dikhawatirkan bertujuan untuk mendekatkan diri kepada hakim dan memengaruhi perhatiannya. Bisa jadi, ketika pemberi hadiah tersebut menghadapi masalah hukum di kemudian hari, hakim akan cenderung memenangkan perkaranya.

Adapun jika seseorang memang telah terbiasa memberi hadiah sebelum orang tersebut menjadi hakim, lalu di kemudian hari pemberi hadiah itu memiliki perkara hukum, maka pada saat itu ia tidak boleh memberikan hadiah, dan hakim pun tidak boleh menerimanya. Hal ini karena hadiah tersebut mengandung indikasi suap dan upaya memengaruhi keputusan hukum.

Hukum ini juga berlaku bagi pegawai, pejabat, petugas pelayanan, dan seluruh orang yang memegang jabatan atau amanah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Kaidah dalam masalah ini adalah, “Setiap hadiah yang diberikan karena kedudukan dan jabatan, maka haram untuk diterima.” Hal itu termasuk bentuk pemanfaatan jabatan, kedudukan, dan martabat untuk meraih kepentingan pribadi.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempekerjakan seorang laki-laki dari Bani Asad bernama Ibnu al-Lutbiyah untuk mengumpulkan zakat. Ketika ia datang membawa harta zakat yang telah terkumpul, ia berkata, “Ini (zakat) untuk kalian, sedangkan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku.”

Mendengar hal itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun marah. Beliau segera berdiri di atas mimbar. Ini menunjukkan betapa seriusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap penyalahgunaan jabatan dan kedudukan. Beliau langsung naik mimbar seakan hendak menyampaikan khotbah Jumat.

Setelah memuji Allah, beliau bersabda, “Aku mempekerjakan salah seorang di antara kalian untuk suatu tugas dari urusan yang Allah amanahkan kepadaku. Lalu ia datang dan berkata, ‘Ini untuk kalian, dan ini hadiah yang diberikan kepadaku.’”

Beliau tidak menyebut nama orang tersebut, karena tujuan beliau adalah menjelaskan hukumnya. Inilah metode yang digunakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau mengingkari atau mengecam suatu perbuatan, beliau biasanya tidak menyebut nama pelakunya. Beliau ingin menjelaskan hukum dan kesalahan perbuatan tersebut, bukan menjelek-jelekkan pelakunya, kecuali dalam keadaan darurat.

Sabda beliau, “Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya hingga hadiah itu datang kepadanya, jika ia memang benar?

Maksudnya, seandainya ia hanya duduk di rumah bapak atau ibunya, tentu tidak ada orang yang memberinya hadiah. Ia diberi hadiah karena kedudukannya sebagai petugas zakat.

Tidak diragukan bahwa hadiah semacam itu dapat memengaruhi perhatian dan sikap seseorang. Petugas tersebut bisa jadi lebih memerhatikan pemberi hadiah, karena hadiah dapat menumbuhkan rasa simpati dan kedekatan. Ketika seseorang telah bersimpati, ia terdorong untuk membalas budi. Terkadang hal itu terjadi dengan menggugurkan kewajiban pemberi hadiah, memberinya sesuatu yang bukan haknya, atau bentuk perlakuan khusus lainnya.

Sabda beliau, Demi Allah, tidaklah seseorang di antara kalian mengambil sesuatu darinya tanpa hak, melainkan ia akan bertemu Allah Ta’ala pada Hari Kiamat dengan memikulnya. Sungguh aku akan mengenali salah seorang di antara kalian yang bertemu Allah dengan memikul seekor unta yang bersuara, atau seekor sapi yang melenguh, atau seekor kambing yang mengembik.”

Penyebutan suara-suara hewan tersebut merupakan bentuk penegasan dan gambaran yang sangat kuat. Orang itu akan datang pada Hari Kiamat sambil memikul hewan tersebut dalam keadaan bersuara, bukan diam. Jika yang dipikul adalah unta, maka unta itu akan menderum. Hal itu menjadi tambahan kehinaan dan siksaan bagi pembawanya. Semoga Allah Ta’ala menyelamatkan kita semua.

Selanjutnya beliau mengangkat kedua tangannya hingga terlihat putih kedua ketiaknya. Maksudnya, terlihat warna kulit kedua ketiak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Warna kulit ketiak berbeda dengan warna kulit bagian luar tubuh, karena ketiak merupakan bagian yang tidak terkena sinar matahari dan udara terbuka secara langsung, sehingga warnanya tampak lebih putih.

Sabda beliau, “Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikan?

Hadis ini menunjukkan larangan bagi pegawai, pejabat, hakim, dan petugas pelayanan umum lainnya untuk menerima hadiah. Seorang hakim, misalnya, tidak boleh menerima hadiah, karena seandainya ia bukan seorang hakim, tentu hadiah tersebut tidak akan diberikan kepadanya.

Adapun dalam masalah jual beli, seorang hakim tetap dibolehkan menjual dan membeli barang. Akan tetapi, para ulama menegaskan bahwa ia sebaiknya tidak melakukan transaksi secara langsung apabila dikhawatirkan membuka pintu suap atau perlakuan khusus. Ia boleh mewakilkannya kepada orang lain. Sebab, ketika ia menjual barangnya, bisa jadi ada orang yang membelinya dengan harga di atas standar. Sebaliknya, ketika ia membeli barang, bisa jadi ia diberi harga yang lebih murah daripada harga umum.

Apa yang ditekankan para ulama ini sangat tepat, terutama bagi hakim atau pejabat yang dikenal luas oleh masyarakat. Jika ia melakukan transaksi sendiri, ada kemungkinan harga diatur oleh penjual atau pembeli demi mencari kedekatan atau keuntungan tertentu. Oleh karena itu, ia dilarang melakukannya sendiri. Namun, apabila ia harus melakukan transaksi sendiri karena tidak memiliki orang yang dapat mewakilinya, maka ia wajib memperhatikan tanda-tanda adanya suap atau perlakuan tidak wajar. Ia tidak boleh menjual kecuali dengan harga yang berlaku umum, dan tidak boleh membeli kecuali dengan harga yang wajar sesuai standar pasar.

Baca juga: GHULUL, DOSA BESAR

Baca juga: TIGA SYARAT KESEMPURNAAN IMAN

Baca juga: SUAP ADALAH DOSA BESAR YANG MEMBINASAKAN

Baca juga: JANGAN MEREMEHKAN KEBAIKAN SEKECIL APAPUN

Baca juga: SATU HAKIM MASUK SURGA, DUA HAKIM MASUK NERAKA

Riyadhush Shalihin Serba-Serbi