Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوْا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءهَمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالَى
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah melakukan hal itu, maka mereka telah menjaga dari diriku darah dan harta mereka, kecuali dengan hak Islam, dan perhitungan mereka ada di sisi Allah Ta’ala.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 25 dan Muslim no. 22/36)
PENJELASAN
Kata (أُمِرْتُ) “aku diperintahkan” dibangun dalam bentuk pasif karena pelakunya tidak disebutkan. Pelakunya sudah diketahui, yaitu Allah ‘Azza wa Jalla. Menyembunyikan pelaku yang sudah diketahui dibolehkan secara bahasa dan penggunaan, baik dalam perkara-perkara kauni (ketetapan Allah di alam semesta) maupun perkara-perkara syar’i.
Dalam perkara-perkara kauni Allah Ta’ala berfirman:
وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفاً
“Manusia diciptakan dalam keadaan lemah.” (QS an-Nisa: 28), padahal yang menciptakan adalah Allah ‘Azza wa Jalla.
Dalam perkara-perkara syar’i seperti hadis ini, “Aku diperintahkan untuk memerangi…” dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاء
“Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh anggota tubuh.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 809 dan Muslim no. 490/230)
Makna “Aku diperintahkan” adalah Rabb-ku memerintahkanku.
Perintah (al-amr) adalah permintaan untuk melakukan suatu perbuatan dengan posisi lebih tinggi (istila’), yakni pihak yang memerintah memandang dirinya berada di atas pihak yang diperintah. Jika permintaan datang dari yang setara, disebut permohonan (iltimas). Jika permintaan datang dari yang lebih rendah kepada yang lebih tinggi, disebut doa atau permintaan.
Adapun sabda beliau, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia,” itu adalah objek perintahnya.
Memerangi (al-muqatalah) berbeda dengan membunuh (al-qatl). Memerangi berarti terlibat dalam peperangan, yang tidak identik dengan membunuh setiap individu.
Adapun memerangi ialah berusaha dan bersungguh-sungguh dalam jihad melawan musuh agar kalimat Allah menjadi yang paling tinggi. Adapun membunuh ialah membunuh seseorang secara tertentu. Karena itu kami katakan, “Tidak setiap keadaan yang dibolehkan memerangi dibolehkan pula membunuh. Membunuh lebih sempit ruang lingkupnya dan tidak dibolehkan kecuali dengan syarat-syarat yang telah dikenal, sedangkan memerangi lebih luas.”
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّه
“Jika dua golongan dari kaum mukminin saling berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat aniaya terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sampai ia kembali kepada perintah Allah.” (QS al-Hujurat: 9)
Allah memerintahkan memeranginya, padahal ia tetap mukmin, tidak halal dibunuh dan tidak boleh ditumpahkan darahnya. Perintah memerangi itu demi tujuan perbaikan dan mengembalikan kepada ketaatan. Oleh karena itu, umat diperintahkan untuk mengikuti imam dalam memerangi ahlul baghy (pemberontak) yang keluar melawan imam karena suatu syubhat.
Para ulama mengatakan, “Apabila imam telah memutuskan untuk memerangi mereka, maka wajib bagi rakyat untuk menaati dan mendukungnya, demi menolak kejahatan dan kerusakan. Dalam keadaan ini, kita memerangi sesama muslim bukan untuk menumpahkan darah, tetapi untuk menegakkan keadilan dan menghilangkan kekacauan.”
Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu memerangi orang-orang yang enggan menunaikan zakat, namun beliau tidak membunuh mereka. Beliau memerangi mereka hingga mereka tunduk dan kembali kepada kebenaran.
Pada lafaz “hatta yashhadu an la ilaha illallah”, kata “hatta” apakah bermakna ta’lil (sebab), yaitu “Aku memerangi mereka agar mereka bersaksi”, atau bermakna ghayah (batas akhir), yaitu “Aku memerangi mereka sampai mereka bersaksi”?
Jawabannya: Kata “hatta” memungkinkan kedua makna tersebut, namun makna yang kedua lebih kuat dan lebih jelas, yakni bermakna ghayah: “Aku memerangi mereka sampai mereka bersaksi.”
Kata “hatta” digunakan kadang untuk ta’lil dan kadang untuk ghayah.
Contoh ghayah terdapat pada firman Allah Ta’ala:
قَالُوا لَنْ نَبْرَحَ عَلَيْهِ عَاكِفِينَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْنَا مُوسَى
“Mereka berkata, ‘Kami tidak akan berhenti beribadah kepadanya sampai Musa kembali kepada kami.’” (QS Thaha: 91)
Di sini hatta bermakna ghayah, dan tidak mungkin dimaknai sebagai ta’lil, karena tetapnya mereka beribadah kepada anak sapi tidak menyebabkan kembalinya Musa ‘alaihissalam.
Adapun contoh ta’lil terdapat pada firman Allah Ta’ala tentang orang-orang munafik:
لا تُنْفِقُوا عَلَى مَنْ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ حَتَّى يَنْفَضُّوا
“Janganlah kalian menafkahkan (harta) kepada orang-orang yang ada di sisi Rasulullah sampai mereka bubar (meninggalkan Rasulullah).” (QS al-Munafiqun: 7)
Makna hatta di sini adalah ta’lil, yakni jangan menafkahkan harta agar mereka bubar dari Rasulullah. Bukan maknanya, jangan menafkahkan sampai mereka bubar, lalu setelah bubar barulah menafkahkan.
Sabdanya, “Sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah,” yaitu hingga mereka bersaksi dengan lisan dan hati. Namun barang siapa bersaksi dengan lisannya, maka darah dan hartanya terjaga, sedangkan urusan hatinya diserahkan kepada Allah ‘Azza wa Jalla.
“(Mereka bersaksi) bahwa tidak ada sembahan selain Allah,” yaitu tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah ‘Azza wa Jalla. Hanya Dia yang berhak diibadahi, sedangkan selain-Nya ibadahnya batil.
“Dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah.” Muhammad adalah putra ‘Abdullah. Nama beliau disebutkan secara jelas —bukan dengan ungkapan “dan bahwa aku adalah Rasul Allah”— sebagai bentuk pengagungan dan pemuliaan. Adapun Rasul Allah bermakna utusan Allah, yakni yang diutus oleh-Nya untuk menyampaikan risalah.
“Dan mereka menegakkan shalat,” yaitu melaksanakannya dengan benar dan lurus sesuai dengan tuntunan syariat. Shalat di sini bersifat umum, namun yang dimaksud secara khusus adalah shalat lima waktu. Oleh karena itu, apabila mereka meninggalkan shalat-shalat sunah, tidak diperangi.
“Dan mereka menunaikan zakat,” yaitu memberikannya kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Adapun zakat adalah bagian harta yang diwajibkan pada harta-harta tertentu yang terkena kewajiban zakat. Contohnya pada emas, perak, dan barang dagangan, kadar zakatnya adalah seperempat dari sepersepuluh (¼ × ¹⁄₁₀), yaitu satu dari empat puluh (2,5%). Pada hasil bumi yang wajib dizakati, setengah dari sepersepuluh (½ × ¹⁄₁₀) apabila diairi dengan biaya, dan sepersepuluh penuh (¹⁄₁₀) apabila diairi tanpa biaya. Adapun pada hewan ternak, maka ketentuannya sebagaimana yang datang dalam sunah.
Apabila mereka melakukan hal itu, yakni bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, menegakkan shalat, serta menunaikan zakat, mereka telah terlindungi, yakni terjaga dari diriku darah dan harta mereka. Artinya tidak halal bagiku memerangi mereka dan menumpahkan darah mereka, serta tidak halal merampas harta mereka, karena mereka telah masuk ke dalam Islam.
“Kecuali dengan hak Islam” adalah pengecualian yang bersifat umum. Maksudnya, kecuali jika darah dan harta mereka menjadi halal karena suatu hak yang ditetapkan oleh Islam, seperti zina bagi orang yang telah menikah, qishash, dan semisalnya. Yakni kecuali dengan hak yang diwajibkan oleh Islam.
“Dan perhitungan mereka ada di sisi Allah Ta’ala.” Maksudnya, hisab atas amal-amal mereka berada pada Allah Ta’ala. Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kewajiban beliau hanyalah menyampaikan (risalah).
Hadis ini merupakan pokok dan kaidah dalam bolehnya memerangi manusia, dan bahwa tidak boleh memerangi mereka kecuali dengan sebab-sebab yang disebutkan dalam hadis ini.
Faedah Hadis
Di antara faedah hadis ini:
1️⃣ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang hamba yang diperintah, yang diarahkan dengan perintah sebagaimana selain beliau, berdasarkan sabdanya, “Aku diperintahkan.”
2️⃣ Bolehnya menyamarkan (tidak menyebutkan) sesuatu yang sudah diketahui, apabila pihak yang diajak bicara telah mengetahuinya. Sebagaimana pada lafaz “Aku diperintahkan”, pelaku perintah tidak disebutkan karena pendengar mengetahui bahwa yang memerintahkan adalah Allah Ta’ala.
3️⃣ Wajibnya memerangi manusia hingga mereka menegakkan amalan-amalan ini.
Apabila ada yang bertanya, “Mengapa perintah ini tidak dipahami sebagai anjuran (istihbab)?”
Jawabannya: Tidak bisa dipahami sebagai anjuran, karena di dalamnya terdapat penghalalan perkara yang haram (seperti memerangi dan menumpahkan darah). Menghalalkan yang haram tidak dibolehkan kecuali untuk menegakkan sesuatu yang wajib. Karena itu sebagian fuqaha rahimahumullah berdalil atas wajibnya khitan, sebab khitan adalah memotong bagian dari tubuh manusia yang terhormat, dan hukum asalnya adalah haram memotong anggota atau kulit dari tubuh. Ketika pemotongan ini dibolehkan, hal itu menunjukkan wajibnya khitan, karena yang haram tidak dihalalkan kecuali demi pelaksanaan kewajiban.
Dengan demikian, perintah dalam hadis ini bermakna wajib, bukan sekadar anjuran.
Jihad bisa berstatus fardhu kifayah dan bisa pula fardhu ‘ain. Namun tidak mungkin jihad menjadi fardhu ‘ain bagi seluruh kaum muslimin, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا
“Tidak sepatutnya orang-orang mukmin pergi semuanya. Maka mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan tentang agama,” (QS at-Taubah: 122) Yaitu orang-orang yang tetap tinggal (tidak berangkat).
فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“dan ntuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga diri.” (QS at-Taubah: 122)
Maksudnya, sebagian tetap tinggal untuk mendalami agama dan memberi peringatan kepada kaumnya ketika yang lain kembali, agar mereka berhati-hati. Ini menunjukkan bahwa jihad tidak diwajibkan atas semua orang sekaligus.
4️⃣ Wajibnya bersaksi “la ilaha illallah” dengan hati dan lisan.
Apabila seseorang menampakkannya dengan lisannya, sementara kita tidak mengetahui apa yang ada di hatinya, maka kita menetapkan hukum berdasarkan yang tampak dan menyerahkan urusan batinnya kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Karena itu wajib menahan diri darinya hingga tampak sesuatu yang menyelisihi pengakuannya.
Tidak boleh menuduhnya dengan berkata, “Ia mengucapkannya dengan dusta,” atau “karena takut dibunuh atau ditawan,” sebab kita tidak ditugaskan menyelidiki hati manusia.
5️⃣ Wajib bagi seseorang meyakini bahwa tidak ada sembahan yang benar selain Allah. Tidak cukup hanya meyakini bahwa Allah adalah sembahan yang benar, karena pengakuan seperti itu tidak menafikan kemungkinan adanya sembahan lain yang juga dianggap benar. Oleh karena itu, tauhid tidak terwujud kecuali dengan penafian dan penetapan “la ilaha illallah” —menafikan seluruh bentuk peribadahan dari selain Allah, dan menetapkannya hanya untuk Allah ‘Azza wa Jalla.
6️⃣ Bahwa peperangan (al-muqqtalah) tidak berhenti kecuali dengan bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah. Adapun masuk Islam dapat terjadi dengan bersaksi la ilaha illallah. Namun apabila ada suatu kelompok yang bersaksi la ilaha illallah tetapi menolak bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, maka mereka tetap diperangi.
Bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah mengandung konsekuensi-konsekuensi berikut:
Pertama, memurnikan sikap mengikuti beliau, serta tidak mengikuti selain beliau.
Kedua, membenarkan seluruh berita yang beliau sampaikan.
Ketiga, menjauhi segala yang beliau larang dan peringatkan.
Keempat, tidak beribadah kepada Allah kecuali dengan syariat yang beliau bawa.
7️⃣ Wajibnya menegakkan shalat, karena apabila shalat tidak ditegakkan maka tidak gugur kebolehan untuk memerangi mereka. Bahkan para fuqaha rahimahumullah menyatakan bahwa penduduk suatu negeri yang meninggalkan adzan dan iqamah diperangi meskipun mereka tetap melaksanakan shalat, karena adzan dan iqamah termasuk syiar agama yang tampak.
Apabila suatu kaum berkata, “Kami tidak mengumandangkan adzan dan tidak menegakkan iqamah, tetapi kami shalat,” maka mereka wajib diperangi (hingga menegakkan syiar tersebut).
Para ulama berdalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak memerangi suatu kaum, beliau menunggu hingga terbit fajar. Jika beliau mendengar adzan, maka beliau menahan diri dari memerangi mereka. Jika tidak mendengar adzan, beliau memerangi mereka. (Diriwayatkan oleh Muslim no. 382/9)
Demikian pula para fuqaha mengatakan, “Penduduk suatu negeri diperangi apabila mereka meninggalkan Shalat Id, meskipun Shalat Id bukan fardhu ‘ain seperti shalat lima waktu.” Alasannya bahwa Shalat Id termasuk syiar Islam yang tampak, sehingga apabila penduduk suatu negeri meninggalkan kedua Shalat Id, mereka diperangi hingga menegakkannya.
8️⃣ Wajibnya menunaikan zakat, karena zakat termasuk bagian yang menghalangi bolehnya memerangi manusia.
Zakat harus diberikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Tidak cukup jika seseorang memberikannya kepada orang kaya dari kalangan kerabat atau teman-temannya, karena hal itu tidak sah dan tidak mencukupi. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil sebagai suatu ketetapan dari Allah. Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS at-Taubah: 60)
9️⃣ Bolehnya menyebut perbuatan dengan lafaz “melakukan” untuk mencakup ucapan, sebagaimana firman “apabila mereka telah melakukan hal itu,” padahal di dalamnya terdapat dua syahadat yang merupakan ucapan. Alasannya, ucapan adalah gerakan lisan, dan gerakan lisan termasuk perbuatan. Karena itu, sah menyebut “perbuatan” untuk mencakup ucapan ketika ucapan itu menjadi bagian dari rangkaian amal. Terlebih lagi, menegakkan shalat dan menunaikan zakat jelas merupakan perbuatan.
Sebaliknya, ucapan juga kadang digunakan untuk menunjuk perbuatan, dan ini sering terjadi. Contohnya hadis ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertayammum lalu berbuat dengan kedua tangannya —memukulkannya ke tanah— namun dalam riwayat disebut dengan lafaz “berkata/bersabda” tentang tata caranya. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 338 dan Muslim 368/110) Padahal yang dimaksud adalah perbuatan.
🔟 Bahwa darah dan harta orang-orang kafir menjadi halal, berdasarkan sabda, “maka terjagalah dari diriku darah dan harta mereka.” Artinya, sebelum mereka memenuhi syarat-syarat tersebut, mereka boleh diperangi, ditawan sesuai keadaan, dan harta mereka boleh dijadikan ghanimah. Hal ini termasuk keistimewaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena telah sahih dari beliau bahwa beliau bersabda,
أُعْطِيْتُ خَمْسَاً لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِيْ: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مِسِيْرَةَ شَهْر، وَجُعِلَتْ لِيَ الأَرْضُ مَسْجِدَاً وَطَهُوْرَاً، وَأُحِلَّتْ لِيَ الغَنَائِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لأَحَدٍ مِنْ قَبْلِيَ
“Aku diberi lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang pun dari para nabi sebelumku: aku ditolong dengan rasa takut sejauh perjalanan sebulan, dijadikan bagiku bumi sebagai masjid dan alat bersuci, dihalalkan bagiku harta rampasan perang dan tidak dihalalkan bagi seorang pun sebelumku…” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 335 dan Muslim no. 521/3)
Ghanimah adalah harta orang-orang kafir yang diperoleh melalui peperangan.
Adapun umat-umat terdahulu, tidak dihalalkan bagi mereka ghanimah. Diriwayatkan bahwa mereka mengumpulkan harta rampasan tersebut, lalu turun api dari langit yang membakarnya sebagai tanda diterimanya (amal mereka). (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. 3185)
1️⃣1️⃣ Bahwa darah dan harta bisa menjadi halal dengan “hak Islam”, meskipun tidak terbatas pada perkara-perkara yang disebutkan secara eksplisit dalam hadis.
Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu pernah diperdebatkan tentang sikapnya memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat. Beliau menjawab bahwa zakat adalah hak harta, sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “kecuali dengan hak Islam.”
Ia radhiyallahu ‘anhu berkata, “Demi Allah, seandainya mereka menolak memberiku seekor anak kambing betina —atau ia berkata, seutas tali— yang dahulu mereka serahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya aku akan memerangi mereka karena penolakan itu.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1456 dan Muslim no. 20/32)
Adapun sebab-sebab dibolehkannya pembunuhan dalam Islam, bukan tempatnya untuk dirinci di sini. Namun sebab-sebab tersebut diketahui melalui penelusuran dalil-dalil syariat.
1️⃣2️⃣ Bahwa perhitungan (hisab) manusia berada di sisi Allah ‘Azza wa Jalla, dan tidak ada kewajiban atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selain menyampaikan (risalah). Demikian pula orang-orang yang mewarisi tugas beliau —para ulama dan para da’i—, kewajiban mereka hanyalah menyampaikan, sedangkan hisab sepenuhnya di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. Oleh karena itu, janganlah engkau bersedih, wahai da’i yang menyeru kepada Allah, apabila dakwahmu tidak diterima. Jika engkau telah menunaikan apa yang menjadi kewajibanmu, maka tanggunganmu telah gugur, dan perhitungan ada di sisi Allah Ta’ala. Hal ini sebagaimana Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُصَيْطِرٍ إِلاَّ مَنْ تَوَلَّى وَكَفَرَ
“Engkau bukanlah penguasa atas mereka. Kecuali orang yang berpaling dan kafir.” (QS al-Ghasyiyah: 22–23)
Yakni orang yang berpaling dan kafir itu,
فَيُعَذِّبُهُ اللَّهُ الْعَذَابَ الْأَكْبَرَ إِنَّ إِلَيْنَا إِيَابَهُمْ ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا حِسَابَهُمْ
“maka Allah akan mengazabnya dengan azab yang paling besar. Sesungguhnya kepada Kami-lah kembalinya mereka, kemudian sesungguhnya Kami-lah yang akan menghisab mereka.” (QS al-Ghasyiyah: 24–26)
Karena itu, janganlah engkau bersedih, wahai da’i kepada Allah, jika perkataanmu ditolak atau tidak diterima sejak pertama kali. Engkau telah menunaikan kewajibanmu, dan selebihnya urusan itu kembali kepada Allah Ta’ala. Ketahuilah bahwa apabila engkau menyampaikan kebenaran dengan niat mencari wajah Allah, maka pasti akan berpengaruh. Sekalipun tampak ditolak di hadapanmu, pengaruhnya tetap ada.
Dalam kisah Musa ‘alaihissalam terdapat pelajaran bagi para dai. Ketika para penyihir dikumpulkan dari berbagai penjuru Mesir, mereka berkumpul dan melemparkan tali-tali serta tongkat-tongkat mereka hingga tampak seolah-olah bumi dipenuhi ular-ular yang bergerak. Bahkan Musa ‘alaihissalam sempat merasa takut, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
فَأَوْجَسَ فِي نَفْسِهِ خِيفَةً مُوسَى
“Lalu Musa merasa takut dalam dirinya.” (QS Thaha: 67)
Namun setelah mereka semua berkumpul, Musa berkata kepada mereka:
وَيْلَكُمْ لا تَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ كَذِباً فَيُسْحِتَكُمْ بِعَذَابٍ وَقَدْ خَابَ مَنِ افْتَرَى
“Celakalah kalian! Janganlah kalian mengada-adakan kebohongan terhadap Allah, nanti Dia membinasakan kalian dengan azab. Sungguh telah merugi orang yang mengada-adakan kebohongan.” (QS Thaha: 61). Itu kata-kata yang singkat.
Allah Ta’ala kemudian berfirman:
فَتَنَازَعُوا أَمْرَهُمْ بَيْنَهُمْ وَأَسَرُّوا النَّجْوَى
“Maka mereka pun berselisih tentang urusan mereka di antara mereka dan mereka merahasiakan pembicaraan.” (Thaha: 62)
Artinya, mereka langsung berselisih saat itu juga. Huruf fa’ pada firman “fatanaza’u” menunjukkan sebab, urutan, dan segera (ta’qib) —menandakan bahwa ucapan kebenaran yang ikhlas segera menimbulkan dampak, meskipun sebelumnya mereka tampak solid.
Renungkanlah bagaimana kata-kata Musa ‘alaihissalam itu berpengaruh pada para penyihir tersebut. Pasti kata kebenaran itu memberi pengaruh —terkadang langsung, dan terkadang tertunda.
Allah-lah Yang memberi taufik.
Baca juga: IZIN UNTUK BERPERANG
Baca juga: RUKUN ISLAM: SYAHADAT
Baca juga: TRANSAKSI-TRANSAKSI RIBA
Baca juga: HUKUM MAKAN DENGAN MENGGUNAKAN WADAH KAUM AHLI KITAB
Baca juga: SYAHADAT, KEPEMIMPINAN, DAN KETEGASAN ISLAM: PELAJARAN DARI KHAIBAR
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

