256. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang berpaling (menoleh) dalam shalat. Beliau bersabda,
هُوَ اخْتِلَاسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ الْعَبْدِ
“Itu adalah pencurian yang dicuri oleh setan dari shalat seorang hamba.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan oleh at-Tirmidzi dari Anas. Hadis ini dinilai sahih)
Dalam riwayat tersebut disebutkan:
إِيَّاكَ وَالِالْتِفَاتَ فِي الصَّلَاةِ، فَإِنَّهُ هَلَكَةٌ، فَإِنْ كَانَ لَا بُدَّ فَفِي التَّطَوُّعِ
“Hindarilah berpaling dalam shalat, karena sesungguhnya hal itu merupakan kebinasaan. Jika memang terpaksa, maka (lakukanlah) dalam salat sunah.”
PENJELASAN
Penulis rahimahullah menyebutkan beberapa hadis dalam bab “Anjuran untuk Khusyuk dalam Shalat”. Sebagian darinya telah dibahas sebelumnya.
Di antaranya adalah hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang berpaling (menoleh) dalam shalat. Seluruh hadis tersebut menunjukkan bahwa khusyuk dalam salat wajib semampu mungkin, dan bahwa seseorang wajib menjaga diri dari lintasan-lintasan pikiran dan bisikan-bisikan yang menghilangkan manfaat shalat. Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan apabila makanan telah dihidangkan sementara seseorang sangat menginginkannya dan sedang lapar, maka ia mendahulukan makan daripada shalat. Hal ini menunjukkan bahwa khusyuk adalah wajib. Suatu kewajiban —yaitu shalat berjamaah— tidak ditinggalkan kecuali karena kewajiban yang lain.
Termasuk khusyuk dalam shalat adalah tidak menoleh dengan kepala, sebagaimana tidak menoleh dengan hati. Kehadiran hati dalam shalat berarti seseorang menghadapkan hatinya kepada Rabb-nya. Demikian pula ia menghadapkan tubuhnya kepada Rabb-nya, sehingga ia tidak menoleh.
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang berpaling dalam shalat. Beliau bersabda, “Itu adalah pencurian yang dicuri oleh setan dari shalat seorang hamba.” Maksudnya, setan mencuri dari shalat seorang hamba. Sebab, apabila seseorang berdiri dalam shalat, sesungguhnya Allah Ta’ala berada di hadapan wajahnya. Maka jika ia menoleh ke kanan atau ke kiri, berarti ia berpaling dari Allah dengan tubuhnya atau dengan sebagian tubuhnya, yaitu kepala.
Adapun jika seseorang menoleh dengan seluruh tubuhnya, maka hal itu haram, karena berarti ia menyimpang dari kiblat. Dikecualikan dari larangan menoleh dengan kepala apabila ada kebutuhan, maka tidak mengapa. Misalnya, ketika setan masuk ke dalam hatinya dan mulai membisikkan gangguan, maka ia meludah ringan ke sebelah kirinya tiga kali dan berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk. Jika ia merasa ingin meludah (karena dahak), maka ia tidak meludah ke arah depan wajahnya, tetapi menoleh ke kiri dan meludah jika berada di luar masjid. Adapun jika di dalam masjid, maka ia menaruhnya di sapu tangan atau di ujung pakaiannya, lalu menggosoknya hingga hilang. Demikian pula jika di sekitarnya ada anak kecil miliknya yang ia khawatirkan, lalu ia menoleh untuk melihat apa yang dilakukan anak itu, maka tidak mengapa.
Intinya, jika seseorang membutuhkan untuk menoleh, maka tidak ada dosa padanya. Adapun tanpa adanya kebutuhan, maka hal itu makruh apabila hanya dengan kepala. Sedangkan menoleh dengan tubuh tidak diperbolehkan, karena hal itu mengharuskan seseorang menyimpang dari arah kiblat.
Dari uraian sebelumnya menjadi jelas bahwa berpaling (iltifat) dalam shalat terbagi menjadi dua macam: berpaling dengan hati dan berpaling dengan badan.
Adapun berpaling dengan hati, maksudnya adalah seseorang melamun —sebagaimana biasa dikatakan— yakni ketika ia masuk ke dalam shalat, ia mulai berbicara dengan dirinya sendiri ke kanan dan ke kiri: apa yang telah ia lakukan, apa yang akan ia lakukan, apa yang telah terjadi, dan apa yang akan terjadi, dan hal-hal semisal itu. Keadaan ini merusak kekhusyukan dalam shalat dan mengurangi pahala shalat.
Bahkan, seseorang bisa selesai dari shalatnya sementara yang dicatat baginya hanyalah setengahnya, atau seperempatnya, atau seperlimanya, atau sepersepuluhnya, atau bahkan kurang dari itu, sesuai dengan kadar kehadiran hatinya dalam shalat. Setiap kali ia semakin larut dalam lintasan-lintasan pikiran dan tersibukkan olehnya, maka semakin berkurang pula nilai shalatnya sebanding dengan itu. Inilah yang dimaksud dengan berpaling dengan hati.
Adapun berpaling dengan badan, maka terbagi menjadi dua macam.
Yang pertama adalah berpaling dengan seluruh badan. Jenis ini membatalkan shalat, karena berarti menyimpang dari arah kiblat.
Adapun berpaling dengan leher saja (yang kedua), maka hal ini mengurangi pahala shalat. Inilah yang dimaksud dalam hadis tersebut, yaitu bahwa hal itu merupakan pencurian yang dicuri oleh setan dari shalat seorang hamba, yakni setan mencurinya, karena apabila seseorang menoleh, maka berkuranglah nilai shalatnya.
Dengan demikian, yang disyariatkan bagi orang yang shalat adalah memandang ke tempat sujudnya. Kecuali apabila ia duduk di antara dua sujud atau duduk dalam tasyahud, maka ia memandang ke tempat isyarat, yaitu ke tangannya ketika ia berisyarat dengannya. Adapun selain keadaan tersebut, maka ia memandang ke tempat sujudnya.
Bahkan orang-orang yang berada di Masjidil Haram pun tidak memandang ke Ka’bah, melainkan memandang ke tempat sujud, atau ke tempat isyarat ketika dalam posisi duduk.
Adapun memandang ke arah Ka’bah, maka hal itu menyelisihi tuntunan yang disyariatkan dan termasuk perkara yang menyebabkan pikiran menjadi tersibukkan. Karena seseorang apabila memandang Ka’bah, bisa jadi ia berpikir tentang Ka’bah itu sendiri, atau tentang bangunannya, atau tulisan-tulisan yang terdapat padanya. Bahkan ia bisa tersibukkan pula oleh orang-orang yang sedang thawaf, apabila ia sedang melaksanakan shalat sunah sementara mereka thawaf, dan hal-hal semisal itu.
Memandang Ka’bah bukanlah suatu bentuk ibadah, sebagaimana disangka oleh sebagian orang. Sebab, hal tersebut memerlukan dalil, dan tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa memandang Ka’bah adalah ibadah. Bahkan memandang Ka’bah hukumnya sama seperti memandang makhluk-makhluk Allah ‘Azza wa Jalla yang lainnya.
Dengan demikian, berpaling dengan badan terbagi menjadi dua macam:
Pertama, berpaling dengan seluruh badan, maka hal ini membatalkan salat.
Kedua, berpaling dengan leher dan kepala, maka hal ini tidak membatalkan shalat, tetapi menguranginya. Kecuali jika dilakukan karena suatu kebutuhan, maka tidak mengapa, seperti apabila seseorang takut terhadap musuh, atau takut terhadap binatang buas yang menyerangnya, atau hal-hal semisal itu. Dalam kondisi seperti ini, tidak mengapa ia menoleh. Adapun apabila tidak ada kebutuhan, maka hal itu dimakruhkan, karena ia termasuk pencurian yang dicuri oleh setan dari shalat seorang hamba.
Di sini seseorang harus memerhatikan satu masalah penting, yaitu apabila ia berada di Masjidil Haram, maka yang wajib baginya adalah menghadap tepat ke ‘ain (bangunan) Ka’bah selama ia memungkinkan untuk melihatnya. Tidak sah baginya hanya menghadap ke arah Ka’bah saja, karena kewajiban orang yang dekat dengan kiblat adalah tepat menghadap ke bangunannya, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.
Kita melihat banyak orang di Masjidil Haram yang shalat dengan hanya menghadap ke arah kiblat, dan ini merupakan kesalahan besar. Namun —alhamdulillah— di area thawaf dan sekitarnya, seseorang dapat menghadap tepat ke bangunan Ka’bah karena ia dapat melihatnya secara langsung. Adapun di lantai atas (atap), maka ubin-ubinnya telah diarahkan sesuai dengan arah kiblat. Sedangkan di lantai dua, para pengelola Masjidil Haram telah membuat garis-garis halus. Apabila seseorang berdiri untuk shalat mengikuti garis-garis tersebut, maka ia berarti menghadap tepat ke bangunan Ka’bah.
Dalam hadis ini terdapat peringatan keras agar tidak berpaling dalam shalat, sebagaimana disebutkan pula dalam hadis yang lain: “Hindarilah berpaling dalam shalat, karena sesungguhnya hal itu merupakan kebinasaan.” Hal itu karena berpaling merupakan pencurian yang dilakukan oleh musuhmu yang paling berbahaya, yaitu setan, yang mencuri dari salatmu —padahal shalat adalah ibadah yang paling utama. Oleh karena itu, kamu wajib berhati-hati dari perkara ini dan tidak menoleh dalam shalat kecuali apabila ada kebutuhan atau keadaan darurat yang menuntutnya.
Baca juga: JANGAN PEDULIKAN ORANG-ORANG
Baca juga: ANCAMAN BAGI ORANG YANG MENENTANG PERINTAH RASULULLAH
Baca juga: TATA CARA ADZAN DAN IQAMAH
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

