HUKUM MENINGGALKAN RUKUN ISLAM DAN KONSEKUENSINYA

HUKUM MENINGGALKAN RUKUN ISLAM DAN KONSEKUENSINYA

Jika ada yang bertanya, “Apabila seseorang meninggalkan salah satu dari rukun-rukun ini, apakah ia menjadi kafir atau tidak?”

Jawabannya: Kita katakan, “Jika seseorang tidak bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, maka ia kafir berdasarkan ijma’, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.

Jika ia meninggalkan shalat, zakat, puasa, atau haji —atau salah satunya— maka dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat.

Menurut Imam Ahmad rahimahullah dalam salah satu riwayat dari beliau, ‘Barang siapa meninggalkan salah satunya, maka ia kafir.’ Maksudnya, siapa yang tidak shalat maka ia kafir; siapa yang tidak menunaikan zakat maka ia kafir; siapa yang tidak berpuasa maka ia kafir; dan siapa yang tidak berhaji maka ia kafir. Akan tetapi, riwayat ini lemah dari sisi dalilnya.

Pendapat yang benar adalah bahwa empat perkara ini tidak menjadikan kafir orang yang meninggalkannya kecuali shalat, berdasarkan ucapan ‘Abdullah bin Syaqiq rahimahullah, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang sesuatu dari amal perbuatan yang apabila ditinggalkan menyebabkan kekafiran selain shalat.”

Dalil-dalil tentang hal ini telah dikenal dengan baik.

Demikian pula, jika seseorang mengingkari kewajiban shalat padahal ia sendiri melaksanakannya, maka ia tetap kafir, karena kewajiban shalat merupakan perkara yang telah diketahui secara pasti sebagai bagian dari agama Islam.”

Jika ia meninggalkannya dengan sengaja, apakah ia wajib mengqadhanya atau tidak?

Kami katakan: Shalat yang telah lewat waktunya tidak dapat diqadha. Jika seseorang meninggalkan shalat hingga waktunya habis tanpa uzur, kami katakan ia tidak boleh mengqadhanya, karena qadha tersebut tidak bermanfaat baginya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Dan siapa yang melampaui batas-batas Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS al-Baqarah: 229)

Orang zalim tidak mungkin diterima amalnya. Barang siapa mengeluarkan shalat dari waktunya tanpa uzur, maka ia adalah orang yang zalim.

Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barang siapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintah kami atasnya, maka amalan itu tertolak.” (Diriwayatkan oleh Muslim).

Demikian pula dalam masalah puasa. Jika seseorang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa uzur, lalu setelah masuk bulan Syawal ia menyesal dan ingin mengqadhanya, maka kami katakan kepadanya, “Jangan mengqadhanya.” Sebab, qadha itu tidak bermanfaat baginya, karena perbuatannya tersebut merupakan pelanggaran terhadap batas-batas Allah, dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintah kami atasnya, maka amalan itu tertolak.”

Barang siapa meninggalkan shalat tanpa uzur hingga keluar waktunya atau meninggalkan puasa tanpa uzur hingga berlalu waktunya, maka hendaklah ia memperbanyak ketaatan, memohon ampun, beramal saleh, dan bertobat kepada Allah dengan tobat yang tulus (tobat nasuha).

Adapun zakat, jika seseorang meninggalkannya lalu bertobat, maka ia tetap wajib menunaikannya. Kita katakan, “Tunaikanlah,” karena zakat tidak memiliki waktu tertentu yang jika terlewat tidak bisa dikerjakan, tidak seperti shalat yang terikat dengan waktu-waktu tertentu.”

Orang yang meninggal dunia sementara ia belum menunaikan zakat karena kelalaian, apakah zakat dikeluarkan dari hartanya atau tidak?

Jawabannya: Yang lebih hati-hati —wallahu ‘alam— adalah zakat tetap dikeluarkan, karena padanya melekat hak para penerima zakat, sehingga kewajiban tersebut tidak gugur. Namun hal itu tidak membebaskan tanggungannya (tidak membersihkan dzimmah-nya), karena orang tersebut meninggal dunia dalam keadaan belum menunaikan zakat.

Demikian pula haji. Jika seseorang mampu melaksanakannya namun meninggalkannya karena menyepelekan hingga ia meninggal dunia, maka tidak dihajikan untuknya, karena ia sendiri tidak menghendaki haji. Bagaimana mungkin dihajikan untuknya, sementara ia tidak menginginkan haji?

Di sini ada satu permasalahan. Apakah wajib bagi ahli warisnya untuk mengeluarkan (biaya) haji atas namanya dari harta peninggalannya?

Jawabannya: Tidak, karena hal itu tidak bermanfaat baginya dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, berbeda dengan zakat.

Ibnu al-Qayyim berkata dalam Tahdzib as-Sunan, “Inilah pendapat yang kami jadikan sebagai keyakinan di hadapan Allah,” atau ungkapan semakna, dan dalil-dalil menunjukkan hal tersebut.

Wajib bagi seseorang untuk bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, karena jika ia meninggal dunia sementara ia belum menunaikan haji padahal ia mampu melaksanakannya, maka seandainya dihajikan untuknya seribu kali pun, hal itu tidak akan membebaskan tanggungannya (tidak menggugurkan kewajiban yang ada padanya).

Baca juga: HUKUM MENINGGALKAN SHALAT

Baca juga: HUKUM MENINGGALKAN ZAKAT

Baca juga: HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA KERABAT YANG MISKIN

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Akidah Arba'in an-Nawawiyyah