LARANGAN MELINTAS DI DEPAN ORANG YANG SHALAT

LARANGAN MELINTAS DI DEPAN ORANG YANG SHALAT

248. Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ، فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ

Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang menjadi sutrah baginya dari orang-orang, lalu seseorang hendak melintas di depannya, maka hendaklah ia mencegahnya. Jika orang itu enggan, maka hendaklah ia melawannya, karena sesungguhnya ia adalah setan.” (Muttafaq ‘alaih)

Dalam satu riwayat disebutkan,

فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ

Karena sesungguhnya bersamanya ada qarin.”

PENJELASAN

Penulis, al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah, menyebutkan hadis ini dalam bab “Sutrah Orang yang Shalat”. Di dalamnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa apabila seseorang shalat dan telah menjadikan baginya sutrah, lalu datang seseorang —baik laki-laki maupun perempuan, kecil ataupun besar— yang hendak melintas di depannya, yakni di antara dirinya dan sutrahnya, maka “hendaklah ia mencegahnya”, maksudnya menolaknya.

Jika orang tersebut enggan dan tetap bersikeras untuk melintas, maka “hendaklah ia melawannya”, yakni mendorong atau menahannya dengan tegas. Hal itu karena orang yang hendak melintas tersebut telah melakukan pelanggaran terhadapnya. Yang dimaksud dengan melawan di sini adalah membela diri dengan tegas (menahan dan mencegah), bukan berkelahi untuk menyakiti.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan sebabnya, yaitu bahwa orang yang hendak melintas di depan orang yang sedang shalat adalah setan —kita berlindung kepada Allah— karena ia ingin merusak ibadah seseorang: bisa dengan mengganggu kekhusyukan, atau bahkan membatalkan shalat.

Apabila ia termasuk orang yang tidak membatalkan shalat, maka ia tetap mengganggu orang yang shalat. Apabila ia termasuk yang membatalkan shalat —seperti perempuan (dewasa)— maka ia membatalkannya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya setan, karena ia menjadi pelaksana perintah setan, sebagaimana disebutkan dalam lafaz lain: “Karena sesungguhnya bersamanya ada qarin,” yaitu setan yang mendorongnya melakukan perbuatan tersebut.

Faedah Hadis

Di antara faedah hadis ini:

1️⃣ Bahwa apabila seseorang tidak menghadap kepada suatu sutrah, maka ia tidak menolak orang yang melintas di depannya. Namun larangan yang telah disebutkan sebelumnya tentang haramnya melintas di depan orang yang sedang shalat menunjukkan bahwa orang yang shalat berhak mencegahnya apabila ia melintas di antara dirinya dan tempat sujudnya, karena perbuatannya itu adalah dosa.

Termasuk bentuk menasihati seorang muslim adalah mencegah saudaranya dari perbuatan dosa, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا

Tolonglah saudaramu, baik ia zalim maupun dizalimi.”

Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, aku menolongnya jika ia dizalimi. Lalu bagaimana aku menolongnya jika ia zalim?”

Beliau menjawab,

تَحْجِزُهُ، أَوْ تَمْنَعُهُ، مِنَ الظُّلْمِ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ

Engkau menahannya atau mencegahnya dari kezaliman, karena itulah bentuk pertolongannya.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

Intinya, hadis ini menunjukkan bahwa orang yang sedang shalat diperintahkan untuk mencegah orang yang hendak melintas di depannya, apabila ia telah menjadikan sutrah bagi dirinya.

2️⃣ Sebagian ulama berdalil dengan hadis ini bahwa sutrah tidak bersifat wajib. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ

Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang menjadi sutrah baginya dari manusia.”

Ungkapan ini memberi isyarat bahwa seseorang terkadang shalat dengan sutrah dan terkadang tidak. Dan telah dijelaskan sebelumnya bahwa mengambil sutrah hukumnya sunah, bukan wajib.

3️⃣ Zahir hadis menunjukkan bahwa orang yang sedang shalat mencegah siapa pun yang hendak melintas di depannya, meskipun hal itu berulang, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Maka hendaklah ia mencegahnya.”

Namun sebagian ulama berpendapat: Apabila orang yang hendak melintas itu banyak, maka ia tidak perlu mencegah mereka, karena dalam kondisi ini ia justru akan merusak shalatnya sendiri akibat banyaknya gerakan. Padahal diketahui bahwa syariat memerintahkan pencegahan tersebut demi menjaga keabsahan shalat dan agar tidak berkurang nilainya.

Apabila orang yang melintas itu banyak —misalnya seseorang shalat di dekat pintu masjid sehingga jika ia mencegah mereka akan terus-menerus terganggu— maka sebagian ulama mengatakan: Dalam keadaan seperti ini ia tidak mencegah, karena hal itu akan berujung pada rusaknya shalat akibat banyak gerakan dan perbuatan di dalamnya.

Mereka membatasi pemahaman hadis ini pada kondisi selama pencegahan tersebut tidak menyebabkan batalnya shalat karena banyak gerakan. Jika pencegahan itu justru menyebabkan hal tersebut, maka ia tidak mencegah setiap orang yang melintas, tetapi mencegah secara terbatas, satu demi satu, sekadar agar shalatnya tidak batal. Hal ini tampak jelas pada kondisi ketika jalur orang lewat hanya dari satu arah. Jika mereka memang harus lewat dari arah tersebut, maka kamu mencegahnya. Dan biasanya, ketika orang-orang melihat bahwa kamu mencegah seseorang melintas di tempat itu, mereka akan menghindari jalur tersebut.

Baca juga: SUTRAH DALAM SHALAT: HUKUM, BATASAN, DAN KONSEKUENSI

Baca juga: TIGA HAL YANG MEMUTUS SHALAT TANPA SUTRAH

Baca juga: SUTRAH DALAM SHALAT: UKURAN, BENTUK, DAN KETENTUANNYA

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih