221. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ
“Allah tidak menerima shalat perempuan yang telah haidh kecuali dengan memakai khimar (kerudung).” (Hadis ini diriwayatkan oleh lima imam hadis kecuali an-Nasa’i, dan dinyatakan sahih oleh Ibnu Khuzaimah)
222. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
إِنْ كَانَ الثَّوْبُ وَاسِعًا فَالْتَحِفْ بِهِ
“Jika pakaian itu lebar, maka selimutilah dirimu dengannya.” Maksudnya, dalam shalat.
Dalam riwayat Muslim:
فَخَالِفْ بَيْنَ طَرَفَيْهِ، وَإِنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ
“Silangkanlah kedua ujung kain itu. Jika kain itu sempit, maka pakailah sebagai izar (kain yang menutup bagian bawah tubuh).” (Muttafaq ‘alaih)
223. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقِهِ مِنْهُ شَيْءٌ
“Janganlah salah seorang dari kalian shalat dengan satu kain, sementara tidak ada sedikit pun darinya di atas pundaknya.”
224. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah seorang perempuan boleh shalat dengan memakai gamis (dir’) dan kerudung (khimar), tanpa memakai kain bawahan (izar)?”
Beliau menjawab,
إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُورَ قَدَمَيْهَا
“Apabila gamis itu panjang dan menjulur hingga menutupi punggung kedua kakinya.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan para imam, dan para imam mensahihkan waqfnya)
PENJELASAN
Hadis-hadis ini dibawakan oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Bulughul Maram untuk menjelaskan hukum menutup aurat ketika shalat.
Menutup aurat dalam shalat adalah wajib dan merupakan salah satu syarat sahnya shalat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
يَا بَنِيٓ آدَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Wahai anak Adam, pakailah perhiasan kalian di setiap masjid.” (QS al-A’raf: 31)
Maksudnya, pakailah pakaian kalian, karena yang dimaksud dengan zinah adalah pakaian. “Di setiap masjid” maksudnya, pada setiap shalat.
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan untuk memakai perhiasan —yaitu pakaian— pada setiap shalat. Sunah menjelaskan bahwa perintah ini menunjukkan kewajiban, dan bahwa shalat seseorang tidak sah apabila ia mampu menutup auratnya tetapi ia shalat dalam keadaan telanjang. Bahkan sebagian ulama telah menukil adanya ijma’ bahwa shalat orang yang telanjang padahal mampu menutup aurat adalah tidak sah. Adapun jika ia tidak mampu, maka Allah Ta’ala berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.” (QS al-Baqarah: 286)
Contohnya, seseorang berada di gurun dan pakaiannya terbakar, dan ia tidak memiliki apa pun (untuk menutup aurat). Jika waktu shalat telah masuk, ia tetap wajib shalat meskipun telanjang.
Hukum Aurat
Hukum aurat berbeda-beda. Aurat perempuan lebih ketat daripada aurat laki-laki, dan aurat orang dewasa lebih ketat daripada anak kecil. Untuk perempuan, seluruh tubuhnya adalah aurat dalam shalat kecuali wajah, sebagaimana pendapat yang masyhur dalam mazhab Imam Ahmad rahimahullah.
Jika seorang perempuan shalat —baik fardhu maupun sunah— ia wajib menutup seluruh tubuhnya, meskipun tidak siapa pun di dekatnya. Hanya wajah yang tidak wajib ditutup selama tidak ada laki-laki bukan mahram di sekitarnya. Jika ada laki-laki bukan mahram di sekitarnya, maka ia wajib menutup wajahnya juga.
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah tidak menerima shalat perempuan yang telah haidh (baligh) kecuali dengan memakai khimar.”
Aurat dalam shalat
Para ulama menjelaskan bahwa aurat dalam shalat terbagi menjadi tiga tingkatan: aurat yang berat, aurat yang ringan, dan aurat pertengahan.
Adapun aurat yang ringan adalah aurat anak laki-laki yang berusia antara tujuh hingga sepuluh tahun. Cukup baginya menutup dua kemaluannya —yaitu bagian depan (qubul) dan belakang (dubur)— dan hal itu sudah mencukupinya untuk melaksanakan shalat.
Adapun aurat yang berat adalah aurat perempuan merdeka yang telah baligh. Auratnya mencakup seluruh tubuhnya kecuali wajah. Hal ini berdasarkan hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah tidak menerima shalat perempuan yang telah haidh (baligh) kecuali dengan memakai khimar.”
Yang dimaksud dengan “ha’idh” di sini bukanlah perempuan yang sedang haidh secara fisik, karena perempuan yang sedang haidh tidak boleh shalat. Yang dimaksud adalah perempuan yang telah mencapai baligh melalui haidh. Demikian pula perempuan yang baligh dengan usia atau tanda-tanda baligh lainnya.
Allah tidak menerima shalat perempuan baligh kecuali dengan memakai khimar yang menutupi kepalanya, sedangkan menutup seluruh bagian tubuh lainnya adalah kewajiban yang sudah maklum.
Khimar adalah kain yang digunakan seorang perempuan untuk menutupi kepalanya. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan ketika shalat wajib menutupi kepalanya. Adapun wajahnya tidak wajib ditutup, kecuali jika di sekitarnya terdapat laki-laki yang bukan mahram.
Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat mengenai kedua telapak tangan dan kedua kaki perempuan: Apakah termasuk aurat yang wajib ditutup dalam shalat atau tidak? Perbedaan ini khusus dalam konteks shalat, bukan dalam konteks pandangan (hukum melihat).
Sebagian ulama memberi keringanan bahwa perempuan boleh shalat meskipun kedua telapak tangannya terlihat dan tidak tertutup, demikian pula kedua kakinya. Sementara sebagian ulama lain berpendapat bahwa tidak ada keringanan baginya kecuali dalam menampakkan wajah saja. Pendapat ini tentu lebih berhati-hati.
Jika seorang perempuan bertanya dan mengatakan bahwa ia telah shalat tanpa memakai sarung tangan dan tanpa menutup kedua telapak tangannya, maka kita katakan bahwa shalatnya sah, hanya saja yang lebih baik adalah tidak mengulanginya lagi. Demikian pula ketentuan ini berlaku untuk kedua kakinya.
Adapun aurat yang pertengahan adalah selain dari dua jenis aurat sebelumnya. Aurat ini adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut. Jenis aurat ini mencakup aurat laki-laki sejak ia genap berusia sepuluh tahun hingga dewasa dan tua. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Jabir radhiyallahu ‘anhu, “Jika pakaian itu lebar, maka selimutilah dirimu dengannya,” artinya, jadikan pakaian itu sebagai penutup yang menutupi seluruh badan, “dan jika sempit, maka pakailah sebagai kain sarung.”
Hal ini menunjukkan bahwa seorang laki-laki tidak wajib menutup bagian atas tubuhnya ketika shalat. Namun, yang lebih utama adalah menutupnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah salah seorang dari kalian shalat dengan satu kain saja, sementara tidak ada sedikit pun darinya di atas pundaknya.” Karena itu, menutup kedua bahu lebih utama daripada membiarkannya terbuka.
Namun bila seseorang shalat tanpa menutupi kedua bahunya, maka tidak mengapa. Misalnya, bila ia shalat hanya dengan sarung saja (tanpa baju), maka tidak ada masalah dan tidak berdosa. Hanya saja, yang lebih baik adalah mengenakan pakaian yang lengkap, sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas: “Janganlah salah seorang dari kalian shalat dengan satu kain, sementara tidak ada sedikit pun darinya di atas pundaknya.”
Demikian pula aurat perempuan yang belum baligh adalah bagian antara pusar dan lutut; begitu juga aurat budak perempuan, menurut penjelasan para fuqaha rahimahumullah. Maka semua kelompok ini auratnya dalam shalat adalah antara pusar dan lutut.
Adapun dalam pakaian sehari-hari, seorang perempuan wajib mengenakan pakaian yang menutup auratnya. Dahulu pakaian perempuan-perempuan sahabat menutupi antara mata kaki hingga pergelangan tangan, yaitu mereka menutup seluruh tubuhnya ketika berada di rumah. Jika mereka keluar ke pasar, sudah dikenal bahwa mereka mengenakan kain selimut (mirth) atau yang semisalnya sebagai penutup.
Adapun mengenakan pakaian tipis yang masih menampakkan warna kulit di baliknya —apakah warna kulit itu hitam atau merah— maka pakaian seperti itu tidak mencukupi sebagai penutup aurat.
Adapun hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Jika pakaian itu lebar, maka selimutilah dirimu dengannya. Jika ia sempit, maka pakailah sebagai kain sarung.”
Maksudnya, apabila seseorang memiliki pakaian yang lebar, hendaklah ia menjadikannya sebagai penutup yang menutupi seluruh tubuhnya. Namun bila pakaian itu sempit dan tidak cukup menutupi seluruh badan, maka cukup baginya mengenakannya sebagai sarung. Hal ini menunjukkan bahwa seorang laki-laki tidak wajib menutupi bagian tubuh di atas pusar ketika shalat. Tetapi yang lebih utama adalah menutupinya, sesuai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Abu Hurairah, “Janganlah salah seorang dari kalian shalat dengan satu kain, sementara tidak ada sedikit pun darinya di atas pundaknya.”
Para ulama rahimahumullah mensyaratkan bahwa pakaian yang digunakan untuk menutup aurat saat shalat harus pakaian yang suci, karena pakaian najis tidak boleh digunakan untuk shalat. Karena itulah, ketika Jibril memberitahu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa pada kedua sandal beliau terdapat kotoran, sementara beliau sedang shalat dengan memakai sandal tersebut, beliau pun langsung melepaskan keduanya. Hal ini menunjukkan bahwa seseorang tidak boleh mengenakan sesuatu yang najis.
Para ulama juga mensyaratkan bahwa pakaian yang digunakan untuk shalat harus sesuatu yang mubah (boleh digunakan). Jika pakaian itu hasil rampasan atau curian —seperti seseorang mencuri pakaian lalu shalat dengan pakaian tersebut— atau jika seorang laki-laki memakai pakaian dari sutra lalu shalat dengannya, maka mereka berpendapat bahwa shalatnya tidak sah.
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Sebagian mengatakan shalatnya sah tetapi ia berdosa karena mengenakan pakaian yang haram, sementara sebagian ulama lain berpendapat bahwa shalatnya tidak sah.
Jika ada yang bertanya, “Bagaimana jika seseorang berada di gurun, dan satu-satunya pakaian yang ia miliki adalah pakaian najis, dan ia tidak mendapatkan air untuk mencucinya —apa yang harus ia lakukan?”
Kita katakan: Ia tetap shalat dengan pakaian itu dan tidak berdosa, karena Allah Ta’ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS at-Taghabun: 16)
لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya.” (QS al-Baqarah: 286)
Shalat tidak boleh ditinggalkan. Dalam kondisi seperti ini, ia tetap menunaikan shalat dan tidak perlu mengulanginya lagi. Ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa ia harus shalat lalu mengulanginya, namun pendapat tersebut lemah. Allah tidak mewajibkan suatu ibadah dua kali kepada hamba-hamba-Nya, dan ia telah melakukan apa yang diperintahkan.
Maka orang yang tidak menemukan pakaian selain pakaian najis tetap shalat dengannya sebagai shalat yang wajib ditunaikan, dan ia tidak berkewajiban untuk mengulanginya.
Kemudian penulis menyebutkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian shalat dengan satu kain, sementara tidak ada sedikit pun darinya di atas pundaknya.”
Yang dimaksud dengan “satu kain” adalah kain sarung atau selendang, yaitu selembar kain. Seseorang jangan shalat dengan hanya selembar kain sementara tidak ada bagian dari kain tersebut yang menutupi pundaknya. Hal ini menunjukkan bahwa apabila seseorang memiliki kain atau pakaian yang cukup lebar, maka ia wajib menutupi kedua bahunya, atau setidaknya salah satu dari keduanya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “tidak ada sedikit pun darinya di atas pundaknya.” Namun, jika ia shalat tanpa menutupi kedua pundaknya, maka tidak mengapa. Hanya saja yang lebih utama adalah menutup kedua bahunya.
Kemudian penulis menyebutkan hadis Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai perempuan yang shalat dengan satu kain, “Tidak mengapa, apabila kain itu panjang dan menutupi punggung kedua kakinya.”
Hadis ini menunjukkan bahwa seorang perempuan ketika shalat harus memakai pakaian yang cukup panjang sehingga menutupi punggung kedua kakinya. Dari lafaz hadis tampak bahwa menutup telapak kaki bagian bawah tidak wajib. Karena itu, apabila seorang perempuan sujud lalu tampak telapak kakinya bagian bawah, maka tidak mengapa.
Baca juga: HUKUM MENUTUP AURAT
Baca juga: PERHIASAN DALAM SHALAT
Baca juga: PERSAUDARAAN DALAM ISLAM
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

