TERTIB DALAM MEMBASUH ANGGOTA WUDHU

TERTIB DALAM MEMBASUH ANGGOTA WUDHU

51. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَءُوا بِمَيَامِنِكُمْ

Apabila kalian berwudhu, mulailah dengan anggota tubuh sebelah kanan kalian.” (Diriwayatkan oleh empat perawi dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)

52. Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, lalu beliau mengusap ubun-ubunnya, serta (mengusap) di atas serban dan kedua khuf. (Diriwayatkan oleh Muslim)

53. Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, tentang tata cara haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

ابْدَءُوا بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ

Mulailah dengan apa yang telah Allah mulai.” (Diriwayatkan oleh an-Nasa’i dengan lafaz perintah, dan Muslim dengan lafaz berita)

PENJELASAN

Penulis rahimahullah menyebutkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian berwudhu, mulailah dengan anggota tubuh sebelah kanan kalian.” Hadis ini merupakan perintah agar seseorang memulai dengan anggota tubuh sebelah kanan saat berwudhu.

Adapun yang termasuk dalam bagian tubuh yang didahulukan dengan sebelah kanan adalah kedua tangan dan kedua kaki. Oleh karena itu, seseorang harus memulai dengan mencuci tangan kanan sebelum tangan kiri, dan mencuci kaki kanan sebelum kaki kiri, karena itulah yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun hadis al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, dia meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, lalu beliau mengusap ubun-ubunnya, serbannya, dan kedua khufnya. al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu saat itu sedang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai serban karena itu adalah pakaian masyarakat pada masa itu, dan beliau juga memakai khuf. Hingga saat ini, orang-orang masih memakai khuf. Adapun tentang serban, para ulama berbeda pendapat, karena keadaan telah berubah.

Faedah Hadis

Di antara faidah hadis ini adalah:

1️⃣ Boleh memakai serban

Memakai serban adalah sesuatu yang diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Jika bertentangan dengan kebiasaan, maka memakai serban bisa menjadi pakaian kemasyhuran (libas syuhrah), yaitu pakaian yang membuat seseorang menjadi bahan perhatian. Oleh karena itu, jika seseorang tinggal di tengah-tengah masyarakat yang tidak memakai serban, lalu dia memakainya, maka dia akan menjadi bahan perhatian dan dianggap berbeda. Memakai serban bukanlah termasuk sunah hingga kita mengatakan, “Lakukanlah karena ini sunah, meskipun orang-orang memperhatikanmu.” Sebaliknya, hal ini termasuk perkara adat atau kebiasaan.

2️⃣ Boleh mengusap sebagian kepala

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Pada ubun-ubunnya.” Berdasarkan ini, sebagian ulama berpendapat bahwa mengusap seluruh kepala tidak wajib, cukup sebagian saja. Namun, tidak ada petunjuk dari hadis ini tentang hal itu. Hadis ini hanya menunjukkan bahwa barang siapa mengenakan serban, maka cukup baginya mengusap ubun-ubun, sebab serban tidak menutupi seluruh kepala, melainkan bagian depannya tetap terbuka. Oleh karena itu, jika seseorang memakai serban, cukup baginya mengusap ubun-ubun. Adapun jika ia tidak memakai serban, maka wajib baginya mengusap seluruh kepala.

3️⃣ Boleh mengusap khuf

Khuf adalah alas kaki yang terbuat dari kulit atau bahan sejenisnya yang dikenakan di kaki. Adapun alas kaki yang terbuat dari wol atau katun disebut dengan jawrab (kaus kaki). Insya Allah, penjelasan mengenai mengusap serban dan khuf akan dijelaskan lebih lanjut dalam bab tersendiri.

Adapun hadis Jabir, di dalamnya disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah selesai melakukan thawaf di Ka’bah dan shalat dua rakaat, beliau keluar menuju tempat sa’i. Ketika mendekati bukit Shafa, beliau membaca ayat:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ

Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar-syiar Allah.” (QS al-Baqarah: 158), lalu beliau bersabda,

ابْدَءُوا بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ

Mulailah dengan apa yang telah Allah mulai.”

Demikianlah riwayat an-Nasa’i dengan lafaz perintah. Namun, dalam Shahih Muslim lafaznya adalah:

بَدَأَ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ

Aku memulai dengan apa yang telah Allah mulai.”

Tidak tertutup kemungkinan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pertama kali berkata, “Aku memulai dengan apa yang telah Allah mulai,” kemudian memerintahkan umatnya dengan bersabda, “Mulailah dengan apa yang telah Allah mulai.”

Bagaimanapun, dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Mulailah,” atau “Aku memulai dengan apa yang telah Allah mulai,” terdapat dalil tentang kewajiban tertib dalam membasuh anggota wudhu. Artinya, kita harus memulai dengan membasuh wajah terlebih dahulu, kemudian membasuh kedua tangan, lalu mengusap kepala, dan terakhir membasuh kedua kaki. Jika seseorang mendahulukan sebagian anggota wudhu atas anggota lainnya, maka wudhunya batal, karena hal itu bertentangan dengan apa yang diperintahkan Allah dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian hingga siku…” (QS al-Maidah: 6)

Selain itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barang siapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai dengan perintah kami, maka amal tersebut tertolak.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Baca juga: BERWUDHU DENGAN AIR YANG SEDIKIT

Baca juga: WUDHU YANG SEMPURNA

Baca juga: MAKNA DAN KEUTAMAAN BERWUDHU

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih