RUQYAH, JIMAT, DAN GUNA-GUNA

RUQYAH, JIMAT, DAN GUNA-GUNA

ar-Ruqa adalah bentuk jamak dari ruqyah, yaitu ‘udzah (doa perlindungan) yang dibacakan untuk orang yang terkena gangguan, seperti demam atau epilepsi.

at-Tama’im adalah bentuk jamak dari tamimah, yaitu manik-manik yang dahulu digantungkan oleh orang-orang Arab kepada anak-anak mereka untuk menangkal ‘ain (pengaruh mata jahat) menurut anggapan mereka. Mereka juga mengaitkan dari namanya bahwa dengan itu keinginan mereka akan tercapai.

Tiwalah adalah sesuatu yang biasa digunakan oleh seorang perempuan untuk menarik cinta suaminya, dan itu termasuk salah satu bentuk sihir.

Ruqyah ada yang disyariatkan, yaitu ruqyah yang sesuai syariat dengan bacaan al-Qur’an, nama-nama Allah, sifat-sifat-Nya, doa kepada-Nya, serta doa-doa yang disyariatkan. Ada juga ruqyah yang terlarang, yaitu ruqyah yang mengandung kesyirikan, seperti ruqyah dengan nama malaikat, para nabi, jin, atau yang semisalnya.

Dalam hadis dari ‘Auf bin Malik, ia berkata: Kami biasa meruqyah di masa jahiliah. Maka kami bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang hal itu?”

Beliau bersabda,

اِعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لَا بَأْسَ بِالرُّقَى، مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ

Tunjukkanlah ruqyah kalian kepadaku. Tidak mengapa ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

Ketika Abu Sa’id al-Khudri meruqyah orang yang tersengat binatang berbisa dengan al-Fatihah, lalu menceritakannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, .

وَمَا كَانَ يَدْرِيهِ أَنَّهَا رُقْيَةٌ؟

Bagaimana ia tahu bahwa al-Fatihah adalah ruqyah?” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Dari sini jelas bahwa ruqyah ada yang disyariatkan dan ada yang dilarang, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Adapun tamimah (jimat), dari ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangi oleh sekelompok orang. Beliau membaiat sembilan orang dan menahan diri dari membaiat satu orang. Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, engkau membaiat sembilan orang dan meninggalkan orang ini?”

Beliau menjawab,

إِنَّ عَلَيْهِ تَمِيمَةً

Sesungguhnya ia mengenakan tamimah.”

Orang itu memasukkan tangannya dan memotong tamimah tersebut. Rasulullah pun membaiatnya, dan beliau bersabda,

مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

Barang siapa menggantungkan tamimah, maka sungguh ia telah berbuat syirik.” (Diriwayatkan oleh Ahmad)

Tamimah (jimat) digunakan oleh sebagian orang. Mereka menggantungkannya untuk menolak ‘ain (pengaruh mata jahat), atau orang yang sakit menggantungkannya dengan harapan memperoleh kesembuhan. Padahal itu termasuk kesyirikan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Adapun jika tamimah yang digantung itu berasal dari al-Qur’an, maka pendapat yang kuat adalah bahwa hal itu tetap terlarang. Tidak satu tamimah pun dikecualikan, baik yang berasal dari al-Qur’an maupun selainnya. Larangan ini didasarkan pada tiga alasan:

Pertama: Keumuman hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang menggantungkan tamimah, dan tidak ada dalil khusus yang mengecualikannya.

Kedua: Dalam rangka menutup celah, karena kebiasaan tersebut bisa mengarah pada menggantungkan sesuatu yang bukan dari al-Qur’an.

Ketiga: Tamimah yang digantung bisa terhina karena dibawa dalam keadaan buang hajat, beristinja’, bersetubuh, dan semisalnya.

Tiwalah (guna-guna) juga terlarang dan termasuk kesyirikan. Menggantungkan sesuatu yang diklaim dapat mendekatkan seorang istri kepada suaminya, atau seorang suami kepada istrinya, bukanlah sebab yang dibenarkan secara syariat maupun sebab yang ditetapkan oleh takdir untuk menumbuhkan cinta.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

Sesungguhnya ruqyah (yang mengandung syirik), jimat, dan tiwalah adalah bentuk kesyirikan.”

Ya Allah, ajarilah kami hal-hal yang bermanfaat, dan berilah manfaat dari ilmu yang telah Engkau ajarkan kepada kami. Sesungguhnya Engkau Mahamengetahui segala yang ghaib.

Ya Allah, limpahkanlah shalawat, salam, dan keberkahan kepada Nabi kami Muhammad dan kepada keluarganya, serta berilah salam yang sebanyak-banyaknya.

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.

Baca juga: RUKIAH YANG DIPERBOLEHKAN DAN RUKIAH YANG DILARANG

Baca juga: MENGGANTUNG TAMIMAH (JIMAT) ADALAH KESYIRIKAN

Baca juga: TAWAKAL YANG BENAR

(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

Akidah