Yang ketiga: Beliau bersabda,
وأُحِلَّتْ لِيَ الغَنَائِمُ، وَلَمْ تَحِلَّ لأَحَدٍ قَبْلِي
“Dihalalkan untukku harta rampasan perang, dan tidak dihalalkan untuk siapa pun sebelumku.”
Harta rampasan perang adalah apa yang direbut kaum muslimin dari harta orang-orang kafir melalui peperangan, atau yang disamakan dengannya. Hal itu karena kaum muslimin diperintahkan berjihad, sementara jihad adalah fardhu kifayah. Jika mereka memerangi orang kafir dan mengalahkan serta menguasai harta mereka, maka harta rampasan itu halal lagi baik. Allah menghalalkannya untuk mereka, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
جُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي
“Dijadikan rezekiku di bawah bayangan tombakku.” (Diriwayatkan oleh Ahmad)
Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
مَغَانِمَ كَثِيرَةً يَأْخُذُونَهَا
“Dan harta rampasan perang yang banyak yang mereka ambil.” (QS al-Fath: 19)
Harta rampasan perang adalah apa yang diambil dari orang-orang kafir melalui peperangan, dan ia halal bagi umat ini. Adapun umat-umat terdahulu, apabila mereka memperoleh harta dari musuh-musuh mereka, maka harta itu tidak halal bagi para mujahid dari mereka, melainkan dikumpulkan di suatu tempat, lalu Allah menurunkan api dari langit untuk membakarnya, sehingga kaum muslimin tidak mendapatkan manfaat darinya.
Akan tetapi, umat ini –alhamdulillah– Allah menghalalkan bagi mereka harta rampasan. Mereka boleh merampas harta orang-orang kafir, rumah-rumah mereka, dan menawan anak-anak serta perempuan-perempuan mereka. Hal ini tidak diragukan lagi bahwa kaum muslimin memperkuat diri dengannya dan mengambil manfaat darinya.
Baca juga: KEHALALAN HARTA RAMPASAN PERANG BAGI UMAT RASULULLAH
Baca juga: MENGAMBIL HARTA YANG DIHALALKAN DAN MENINGGALKAN HARTA YANG DIHARAMKAN
Baca juga: PERANG ANTARA TAUHID DAN SYIRIK
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

