BOLEH MEMBACA AL-QUR’AN BAGI PEREMPUAN HAIDH DAN NIFAS

BOLEH MEMBACA AL-QUR’AN BAGI PEREMPUAN HAIDH DAN NIFAS

Di antara adab membaca al-Qur’an adalah bahwa perempuan yang sedang haidh atau nifas boleh membaca al-Qur’an. Hal ini karena tidak ada dalil yang tegas melarangnya. Namun, mereka tetap tidak boleh menyentuh mushaf secara langsung.

Komite Tetap Fatwa (al-Lajnah ad-Da’imah) menyatakan,  “Adapun membaca al-Qur’an bagi perempuan haidh dan nifas tanpa menyentuh mushaf, tidak masalah menurut pendapat yang lebih kuat di antara dua pendapat ulama, karena tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang hal itu.”

Baca juga: JAGALAH ALLAH, NISCAYA ALLAH MENJAGAMU

Baca juga: KEHALALAN HARTA RAMPASAN PERANG BAGI UMAT RASULULLAH

(Fuad bin Abdul ‘Aziz asy-Syalhub)

Adab Kitabul Aadab