MEROKOK ADALAH VIRUS BERBAHAYA

MEROKOK ADALAH VIRUS BERBAHAYA

Termasuk virus berbahaya yang menyerang umat manusia secara masif sekarang ini adalah merokok.

Dalam kesempatan ini, aku akan mengutip fatwa Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah tentang hukum menghisap rokok dan syisyah (sejenis rokok). Beliau berkata,

“Merokok dan menghisap syisyah hukumnya haram. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sungguh, Allah Mahapenyayang kepada kalian.’ (QS an-Nisa’: 29)

Juga firman Allah Ta’ala:

وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kalian jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri.’ (QS al-Baqarah: 195)

Secara medis menghisap kedua benda itu membahayakan kesehatan. Karena membahayakan, maka sudah pasti hukumnya haram.

Dalil yang lain adalah firman Allah Ta’ala:

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاۤءَ اَمْوَالَكُمُ الَّتِيْ جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ قِيٰمًا

Dan janganlah kalian serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kalian yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.’ (QS an-Nisa’: 5)

Dalam ayat ini Allah Ta’ala melarang memberikan harta kepada orang yang tidak layak karena dikhawatirkan mereka akan menghabiskan, menghamburkan, dan merusaknya. Tidak dapat disangkal lagi bahwa membeli rokok atau syisyah merupakan bentuk mubazir yang dilarang itu.

Dalam suatu hadis disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyia-siakan harta. (HR al-Bukhari dan Muslim)

Jelas sekali bahwa membeli dua benda ini termasuk menyia-nyiakan harta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Tidak boleh melakukan kemudaratan terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain.’ (HR Ahmad dan Ibnu Majah. Disahihkan oleh Syekh al-Albani dalam Shahih al-Jami’)

Merokok dan menghisap syisyah dapat merusak kesehatan dan ini dilarang oleh agama. Di sisi lain, kedua benda ini dapat menyebabkan kecanduan. Jika benda ini tidak ada, maka dada orang yang kecanduan terasa sesak dan bumi yang luas terasa sempit sehingga dikhawatirkan ia melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat.”

Seandainya seseorang mengganti rokok yang haram dengan siwak yang bernilai ibadah dan sesuai sunah, niscaya ia akan mendapatkan kebaikan yang luar biasa.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

Siwak dapat membersihkan mulut dan mendatangkan keridaan Allah.” (HR Ahmad dan an-Nasa-i. Disahihkan oleh Syekh al-Albani dalam Shahih al-Jami’)

Bersiwak disunahkan sepanjang waktu, saat Ramadan dan di luar Ramadan, siang hari dan malam hari. Apalagi pada saat-saat berikut ini: hendak salat, berwudu, masuk rumah, bangun tidur, membaca al-Qur’an, dan perubahan bau mulut.

Wahai saudaraku, lakukanlah sunah yang mulia ini dan sucikan hati dan mulutmu dari dosa dan maksiat.

Baca juga: BERJIHAD MELAWAN DIRI SENDIRI

Baca juga: CARA BERSIWAK

Baca juga: DUA NIKMAT YANG BANYAK ORANG TERTIPU

(‘Abdul Malik bin Muhammad ‘Abdurrahman al-Qasim)

Serba-Serbi