BOLEHKAH MENGHILANGKAN NAJIS DENGAN SELAIN AIR?

BOLEHKAH MENGHILANGKAN NAJIS DENGAN SELAIN AIR?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menghilangkan najis terbatas dengan menggunakan air, sedangkan Abu Hanifah dan Abu Yusuf berpendapat boleh menyucikan benda dari najis dengan menggunakan setiap zat cair yang suci.

asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Yang benar adalah bahwa air merupakan hukum asal dalam bersuci karena al-Qur’an dan as-Sunnah menyifatinya dengan sifat yang mutlak tanpa ada qaid (batasan). Tetapi, pendapat yang membatasi dengan air (sebagai penyuci) dan tidak memberlakukan zat lain tertolak dengan hadis tentang mengusap sandal. Selain itu, belum datang satu dalil pun yang menetapkan bahwa bersuci terbatas dengan air saja. Perintah menyucikan benda dari najis dengan air semata tidak menjadikan perintah dengan air bersifat mutlak dan bertujuan untuk membatasi dengan air untuk hal-hal yang telah termaktub di dalam nash. Berdasarkan keterangan ini, maka menghilangkan najis boleh dengan menggunakan sabun, cuka, atau pembersih-pembersih modern lainnya.”

Syekh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang benar bahwa najis dapat dihilangkan dengan selain air. Tetapi tidak boleh menggunakan makanan atau minuman tanpa keperluan mendesak, karena hal itu termasuk merusak harta sebagaimana menggunakannya untuk beristinja.”

Aku berkata, “Adapun bersuci dari hadas, maka ia hanya terbatas pada air, atau menggunakan tanah jika tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air.”

Baca juga: TATA CARA MENGHILANGKAN NAJIS

Baca juga: AIR YANG TERCAMPUR DENGAN BENDA NAJIS

(Syaikh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih