MENYEMBELIH BINATANG

MENYEMBELIH BINATANG

Menyembelih adalah mengalirkan darah. Pada setiap penyembelihan terdapat dua hal penting: Pertama, menyembelih dengan menyebut nama sesuatu. Kedua, Menyembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada sesuatu yang ia inginkan. Dengan demikian, setiap penyembelihan terdiri dari penyebutan nama dan tujuan.

Penyebutan nama secara makna merupakan permintaan pertolongan. Orang yang menyembelih dengan mengucapkan ‘bismillah’ berarti ia menyembelih dengan meminta berkat dan pertolongan dengan nama Allah Ta’ala. Adapun tujuan merupakan wujud dari peribadatan dalam hal kehendak. Dengan demikian, dapat kita katakan bahwa menyembelih ada empat macam:

1. Menyembelih dengan Menyebut Nama Allah dengan Tujuan untuk Mendekatkan Diri kepada Allah

Penyembelihan ini merupakan wujud dari tauhid, dan ini adalah (bentuk) ibadah kepada-Nya.

Penyembelihan jenis ini harus memenuhi dua hal:

Pertama: Dengan tujuan lillah dan dalam rangka mendekatkan diri kepada-Nya, sebagaimana pada udhhiyah, hadyu, akikah dan lainnya.

Kedua: Menyebut nama Allah atas binatang sembelihan.

Bila ia sengaja tidak menyebut nama Allah, maka sembelihan itu tidak halal dimakan.

Bila ia tidak memaksudkan dari sembelihannya untuk bertaqarub kepada Allah Ta’ala, juga bukan kepada selain-Nya, ia menyembelih untuk menjamu tamu atau untuk dikonsumsi, maka sembelihan itu dibolehkan dan diizinkan, karena ia telah menyebut nama Allah dan tidak memperuntukkannya kepada selain Allah.

2. Menyembelih dengan Menyebut Nama Allah, akan tetapi Sembelihannya Ditujukan untuk Mendekatkan Diri kepada Selain Allah

Mungkin saja ia menyembelih dengan mengucapkan ‘bismillah’, kemudian memotong leher binatang sembelihan. Akan tetapi tujuan ia menyembelih adalah untuk bertaqarrub kepada kuburan nabi, orang saleh atau yang lainnya. Walaupun ia menyebut nama Allah, tetapi ia telah melakukan kesyirikan, karena ia menyembelih demi mengagungkan makhluk, bukan Allah.

Sebagian orang di pedalaman atau di pedesaan memiliki tradisi bahwa apabila mereka ingin menghormati tamu yang akan datang, mereka menjemputnya dengan membawa unta atau binatang ternak lainnya. Setiba tamu itu di kediaman mereka, mereka langsung menyembelih binatang tersebut di hadapan sang tamu, sehingga darah binatang tersebut mengalir bertepatan dengan kehadirannya.

Tradisi ini termasuk penyembelihan yang ditujukan kepada selain Allah. Walaupun mereka menyembelih dengan menyebut nama Allah, akan tetapi para ulama berfatwa bahwa sembelihan itu haram dimakan. Penyembelihan itu adalah pengaliran darah untuk selain Allah Ta’ala sehingga tidak boleh dimakan.

Perlu diingat bahwa menghormati orang lain dengan cara seperti itu tidak dibenarkan, karena menyembelih binatang diperbolehkan hanya dalam rangka mengagungkan Allah Ta’ala. Hanya Allah yang Mahasuci yang berhak menerima ibadah dan pengagungan dengan cara seperti ini, karena hanya Dia yang kuasa mengalirkan darah dalam urat nadi setiap makhluk hidup.

3. Menyembelih dengan Menyebut Nama Selain Allah dan Sembelihannya Ditujukan kepada selain Allah

Contohnya adalah orang yang berkata, “Dengan menyebut nama Isa al-Masih,” lalu ia menyembelih. Ia menyembelih dengan tujuan bertaqarrub kepada Isa al-Masih. Perbuatan ini adalah kesyirikan yang nyata. Pelaku perbuatan ini telah menggabungkan kesyirikan dalam hal permintaan pertolongan (isti’anah) dan kesyirikan dalam peribadatan.

Serupa dengan contoh di atas adalah orang yang menyembelih dengan menyebut nama al-Badawi, al-Husain, Sayyidah Zainab, al-Aidrus, Marghinani atau nama lain yang dikultuskan oleh sebagian masyarakat. Sebagian masyarakat ada yang menyembelih dengan menyebut nama mereka dan dipersembahkan untuk mereka. Ketika menyembelih, mereka berniat mengalirkan darah untuk mendekatkan diri kepada nama-nama tersebut. Perbuatan mereka ini dianggap sebagai kesyirikan dari dua sisi:

Pertama: Sisi isti’anah (permintaan tolong).

Kedua: Sisi peribadatan, pengagungan, dan pengaliran darah untuk selain Allah Ta’ala.

4. Menyembelih dengan Menyebut Nama Selain Allah, akan tetapi Dipersembahkan untuk Allah

Perbuatan seperti ini jarang terjadi. Mungkin saja ada orang yang menyembelih kurban dengan menyebut nama selain Allah, misalnya menyembelih dengan menyebut nama al-Badawi, akan tetapi yang ia maksudkan dari sembelihan itu adalah untuk bertaqarrub kepada Allah. Pada hakikatnya perbuatan ini kembali kepada kesyirikan dalam isti’anah dan kesyirikan dalam peribadatan.

Intinya, kesyirikan yang terjadi pada sembelihan yang ditujukan kepada selain Allah merupakan kesyirikan dalam peribadatan, sekaligus kesyirikan dengan menyebut nama selain Allah. Kesyirikan ini merupakan kesyirikan dalam hal isti’anah (permohonan pertolongan), karena itu Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌۗ وَاِنَّ الشَّيٰطِيْنَ لَيُوْحُوْنَ اِلٰٓى اَوْلِيَاۤىِٕهِمْ لِيُجَادِلُوْكُمْ ۚوَاِنْ اَطَعْتُمُوْهُمْ اِنَّكُمْ لَمُشْرِكُوْنَ

Dan janganlah kamu memakan apa (daging binatang) yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang demikian itu adalah kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu. Dan jika kamu menuruti mereka, niscaya kamu menjadi orang musyrik.” (QS al-An’am: 121)

Maksudnya, bila kamu menuruti kesyirikan mereka, maka kamu pun akan menjadi orang musyrik, sebagaimana mereka telah menjadi orang musyrik.

Baca juga: TIDAK MENANYAKAN CARA MENYEMBELIH HEWAN SEMBELIHAN

Baca juga: HUKUM HAYDU DAN UDHHIYAH

Baca juga: HUKUM SEMUT, LEBAH, BURUNG HUD-HUD, DAN BURUNG ELANG

(Syekh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh)

Akidah