TIDAK MENANYAKAN CARA MENYEMBELIH HEWAN SEMBELIHAN

TIDAK MENANYAKAN CARA MENYEMBELIH HEWAN SEMBELIHAN

Syaik al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya:

Pada suatu hari saya mengundang beberapa sahabat dan rekan kerja saya makan siang. Ketika mereka datang, saya sajikan hidangan makan siang untuk mereka yang di dalamnya ada ayam panggang yang kami masak sendiri di rumah. Kemudian saya ditanya oleh salah seorang dari mereka yang dikenal dengan komitmentnya kepada agama, “Apakah ayam panggang ini produk dalam negeri atau impor?” Saya jelaskan, “Ayam tersebut produk impor dan kalau tidak keliru dari Perancis.” Orang itu tidak mau memakannya. Saya bertanya kepadanya, “Kenapa?” Ia menjawab, “Ini haram!” Maka saya katakan, “Darimana Anda mengambil kesimpulan ini?” Ia menjawab, “Saya mendengar dari sebagian masyayaikh (ulama) yang berpendapat demikian.” Saya berharap penjelasan hukum syar’i yang sebenarnya di dalam masalah ini dari Syaikh yang terhormat.

Syaik al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab:

Ayam impor dari negara asing yang non Islam, jika yang menyembelihnya adalah ahli kitab, yaitu Yahudi atau Nasrani, maka boleh dimakan dan tidak sepantasnya menanyakan cara menyembelih atau apakah disembelih atas nama Allah atau tidak. Yang demikian itu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memakan daging domba yang dihadiahkan oleh seorang wanita Yahudi kepadanya di Khaibar. Begitu juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memakan makanan ketika beliau diundang oleh seorang Yahudi yang di dalam makanan itu ada sepotong gajih. Beliau tidak menanyakan cara mereka menyembelih atau apakah disembelih dengan menyebut nama Allah atau tidak.

Di dalam Shahih Bukhari diriwayatkan bahwa sekelompok orang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya suatu kaum datang kepada kami dengan membawa daging. Kami tidak tahu apakah daging itu disembelih atas nama Allah atau tidak.” Beliau menjawab, “Bacalah bismillah atasnya oleh kalian dan makanlah.” Aisyah radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Mereka pada saat itu masih baru meninggalkan kekafiran.”

Pada hadis-hadis di atas terdapat dalil yang menunjukkan bahwa tidak selayaknya bagi kita menanyakan cara menyembelih hewan sembelihan jika yang melakukannya adalah orang yang diakui kewenangannya. Ini merupakan hikmah dari Allah dan kemudahan dari-Nya sebab jika manusia dituntut untuk menggali syarat-syarat mengenai wewenang yang sah yang mereka terima, niscaya hal itu akan menimbulkan kesulitan dan membebani diri yang menyebabkan syariat ini menjadi syariat yang sulit dan memberatkan.

Adapun jika hewan sembelihan itu datang dari negara asing dan orang yang menyembelih adalah orang yang tidak halal sembelihannya, seperti orang-orang majusi, penyembah berhala, dan orang-orang yang tidak menganut ajaran agama (ateis), maka hewan sembelihan itu tidak boleh dimakan, sebab Allah Ta’ala tidak membolehkan sembelihan selain sembelihan kaum muslimin, kecuali orang-orang ahli kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani. Apabila kita meragukan orang yang menyembelih, apakah orang yang halal sembelihannya ataukah tidak, maka yang demikian itu tidak apa-apa.

Para fuqaha (ahli fikih) berkata, “Apabila Anda menemukan sembelihan dibuang di tempat yang sembelihan penduduknya mayoritas halal, maka sembelihan itu halal.” Hanya saja dalam kondisi seperti ini kita harus menghindari dan mencari makanan yang tidak ada keraguannya. Sebagai contoh, apabila ada daging yang berasal dari orang-orang yang halal sembelihannya, tetapi sebagian mereka ada yang menyembelih secara syar’i dan pemotongan benar-benar dilakukan dengan benda tajam, bukan dengan kuku atau gigi, dan sebagian lagi ada yang menyembelih secara tidak syar’i, maka tidak apa-apa memakan sembelihan yang berasal dari tempat itu bersandarkan kepada mayoritas. Akan tetapi, sebagai kehati-hatian, kita sebaiknya menghindarinya.

Baca juga: MENYEMBELIH HEWAN

Baca juga: PERINTAH MEMAKAN MAKANAN YANG HALAL DAN BAIK

Baca juga: HUKUM SEMUT, LEBAH, BURUNG HUD-HUD, DAN BURUNG ELANG

(Syekh Muhamamd bin Shalih al-‘Utsaimin)

Serba-Serbi