LARANGAN MENGAKHIRKAN SHALAT HINGGA AKHIR WAKTU

LARANGAN MENGAKHIRKAN SHALAT HINGGA AKHIR WAKTU

Ketahuilah bahwa seseorang tidak boleh mengakhirkan shalat hingga akhir waktu shalat tersebut.

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ. يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيْ الشَّيْطَانِ، قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا. لَا يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا

Yang demikian itu adalah shalatnya orang munafik. Ia menunggu-nunggu matahari hingga ketika matahari berada di antara dua tanduk setan, barulah ia melaksanakan shalat empat rakaat dengan tergesa-gesa. Ia tidak mengingat Allah dalam shalatnya kecuali sedikit.” (HR Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i dan Ahmad)

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk tidak mengakhirkan shalat bersama pemimpin-pemimpin yang mengakhirkan shalat dari waktunya.

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا

Apa yang kamu lakukan bila kamu dipimpin oleh pemimpin yang mengakhirkan shalat dari waktunya, atau mematikan waktu shalat dari waktunya?

Abu Dzar berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa yang engkau perintahkan kepadaku?”

Beliau menjawab,

صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا. فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ، فَصَلِّ. فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ

Shalatlah (sendirian) pada waktunya. Jika kemudian kamu dapat pula berjamaah bersama-sama mereka, maka shalatlah (bersama mereka) karena shalat itu sebagai shalat sunah bagimu.” (HR Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasa-i)

Manakah di antara keduanya yang terhitung sebagai shalat fardu, apakah shalat yang ia kerjakan sendirian ataukah shalat yang ia lakukan bersama imam? Yang benar dari pendapat ahli ilmu adalah shalat yang ia kerjakan pertama kali. Itulah yang dianggap sebagai shalat fardu, sedangkan shalat yang kedua dianggap sebagai shalat sunah. Hal itu berdasarkan dengan hadis dari Abu Dzar di atas, “Karena shalat itu sebagai shalat sunah bagimu,” dan beberapa hadis lainnya.

Intinya adalah bahwa kita dilarang mengakhirkan shalat hingga akhir waktu shalat tersebut.

Baca juga: SHALAT DI UJUNG WAKTU

Baca juga: DIWAJIBKANNYA SHALAT LIMA WAKTU

Baca juga: BEBERAPA PERMASALAHAN TENTANG WAKTU SHALAT

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih