LARANGAN MENGAKHIRKAN SALAT HINGGA AKHIR WAKTU

LARANGAN MENGAKHIRKAN SALAT HINGGA AKHIR WAKTU

Ketahuilah bahwa seseorang tidak boleh mengakhirkan salat hingga akhir waktu salat tersebut.

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ. يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيْ الشَّيْطَانِ، قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا. لَا يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا

Yang demikian itu adalah salatnya orang munafik. Ia menunggu-nunggu matahari hingga ketika matahari berada di antara dua tanduk setan, barulah ia melaksanakan salat empat rakaat dengan tergesa-gesa. Ia tidak mengingat Allah dalam salatnya kecuali sedikit.” (HR Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i dan Ahmad)

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk tidak mengakhirkan salat bersama pemimpin-pemimpin yang mengakhirkan salat dari waktunya.

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا

Apa yang kamu lakukan bila kamu dipimpin oleh pemimpin yang mengakhirkan salat dari waktunya, atau mematikan waktu salat dari waktunya?

Abu Dzar berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa yang engkau perintahkan kepadaku?”

Beliau menjawab,

صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا. فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ، فَصَلِّ. فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ

Salatlah (sendirian) pada waktunya. Jika kemudian kamu dapat pula berjamaah bersama-sama mereka, maka salatlah (bersama mereka) karena salat itu sebagai salat sunah bagimu.” (HR Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasa-i)

Manakah di antara keduanya yang terhitung sebagai salat fardu, apakah salat yang ia kerjakan sendirian ataukah salat yang ia lakukan bersama imam? Yang benar dari pendapat ahli ilmu adalah salat yang ia kerjakan pertama kali. Itulah yang dianggap sebagai salat fardu, sedangkan salat yang kedua dianggap sebagai salat sunah. Hal itu berdasarkan dengan hadis dari Abu Dzar di atas, “Karena salat itu sebagai salat sunah bagimu,” dan beberapa hadis lainnya.

Intinya adalah bahwa kita dilarang mengakhirkan salat hingga akhir waktu salat tersebut.

Baca juga: SALAT DI UJUNG WAKTU

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih