BEBERAPA PERMASALAHAN TENTANG WAKTU SALAT

BEBERAPA PERMASALAHAN TENTANG WAKTU SALAT

Terdapat dua permasalahan terkait dengan waktu salat fardu yang dibahas di sini.

Salat Perempuan yang Suci dari Haid

Jika seorang perempuan suci dari haid pada sepertiga malam terakhir, maka ia tidak wajib salat Isya dan Magrib. Itu karena ia suci setelah waktu salat Isya dan Magrib berakhir.

Telah jelas di dalam Shahih Muslim dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ

Waktu salat Isya adalah sampai pertengahan malam.” (HR Muslim)

Tidak ada hadis yang menunjukkan bahwa waktu salat Isya sampai terbit fajar. Oleh karena itu, pendapat yang kuat dalam hal ini adalah bahwa waktu salat Isya adalah hingga pertengahan malam. Ayat al-Qur’an juga menunjukkan hal ini. Allah Ta’ala memisahkan waktu salat Fajar dari waktu salat-salat yang empat lainnya.

Allah Ta’ala berfirman:

اَقِمِ الصَّلٰوةَ لِدُلُوْكِ الشَّمْسِ اِلٰى غَسَقِ الَّيْلِ وَقُرْاٰنَ الْفَجْرِۗ اِنَّ قُرْاٰنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوْدًا

Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula salat) Subuh. Sesungguhnya salat Subuh disaksikan (oleh malaikat).” (QS al-Isra’: 78)

Salat Subuh tidak bersambung dengan salat sebelumnya maupun sesudahnya. Antara salat Subuh dan salat Zuhur terdapat jarak waktu setengah hari yang pertama. Salat Isya dan salat Subuh dipisahkan oleh salat malam yang terakhir. Hanya Allah yang memberi taufik.

Salat di Luar Waktu

Ketahuilah bahwa sesungguhnya salat sebelum waktunya tidak diterima walaupun seseorang hanya melakukan takbiratul ihram sebelum waktu salat masuk, dan setelah takbiratul ihram waktu salat masuk. Salatnya tidak diterima karena salat itu adalah salat fardu.

Sesuatu yang ditentukan waktunya tidak sah jika dilakukan sebelum waktunya. Jika seseorang berpuasa sehari sebelum bulan Ramadan, maka puasa itu tidak disebut puasa Ramadan walaupun ia meniatkan puasa itu sebagai puasa Ramadan. Begitu juga salat. Jika seseorang mengerjakan salat Isya sebelum masuk waktu Isya, maka salat itu tidak disebut salat Isya, walaupun setelah takbiratul ihram waktu salat Isya masuk. Tetapi, jika ia tidak mengetahui, apakah waktu salat Isya telah masuk atau belum, maka salatnya adalah salat sunah. Ia wajib mengulangi salat Isyanya.

Jika ia mengerjakan salat fardu setelah waktu salat itu habis, maka ia tidak lepas dari dua hal:

1️⃣ Ia terlambat mengerjakan salat karena uzur (berhalangan), seperti tidak tahu, lupa atau tertidur. Dalam keadaan demikian ia dimaafkan dan salatnya diterima.

◼️ Tidak tahu

Misalnya tidak tahu bahwa waktu salat sudah masuk atau telah habis. Dalam hal ini ia tidak berdosa. Jika kemudian ia tahu, maka ia harus segera mengerjakan salat, dan salatnya diterima.

◼️ Lupa

Ini seperti orang yang sibuk dengan pekerjaan yang besar sehingga lupa akan waktu salat. Dalam keadaan demikian ia harus mengerjakan salat walaupun waktunya sudah lewat.

◼️ Tertidur

Seseorang tidur sebelum waktu salat fardu masuk. Ia berniat bangun ketika azan dikumandangkan. Tetapi ternyata ia tidak bangun dan tidak seorang pun membangunkannya hingga waktu salat habis. Ketika bangun ia harus langsung mengerjakan salat fardu tersebut.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا،  فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا. لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ

Barangsiapa tertidur dari salat atau lupa mengerjakannya, hendaklah ia segera melaksanakan salat itu ketika mengingatnya. Tidak ada kafarat baginya kecuali hal itu.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

2️⃣ Ia sengaja mengakhirkan salat tanpa uzur. Para ulama sepakat bahwa ia berdosa. Ia telah bermaksiat kepada Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sebagian ulama berpendapat bahwa ia telah kafir dan keluar dari agama Islam. Akan tetapi, mereka berselisih pendapat dalam hal ia mengerjakan salat dalam keadaan demikian, yaitu sengaja tidak salat sampai waktunya habis tanpa uzur. Setelah itu ia salat.

Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa salatnya diterima dengan dua alasan. Pertama: Ia telah kembali kepada petunjuk dan jalan yang benar. Kedua: Jika orang yang lupa salatnya diterima walaupun sudah lewat waktu, tentu orang yang sengaja mengakhirkan salat salatnya pun diterima.

Akan tetapi, pendapat yang benar yang dikuatkan oleh dalil adalah bahwa salat yang sengaja dikerjakan di luar waktu tanpa uzur tidak diterima, walaupun ia mengerjakannya ribuan kali, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا، فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa melakukan amalan yang tidak kami perintahkan atasnya, maka amalan itu tertolak.” (HR Muslim)

Yakni, amalan itu tertolak, tidak diterima di sisi Allah.

Jika salatnya tertolak, berarti salatnya tidak diterima di sisi Allah. Ini bagi orang yang sengaja mengerjakan salat di luar waktunya tanpa uzur. Salatnya tidak diterima karena ia mengerjakannya tidak sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. Ia harus bertobat kepada Allah dan istikamah melakukan amal saleh dan istigfar. Barangsiapa bertobat kepada Allah, Allah akan menerima tobatnya.

Baca juga:

WAKTU SALAT FARDU

BEBERAPA PERINGATAN PENTING TENTANG SALAT

(Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin)

Fikih