HUKUM MEMELIHARA JENGGOT

HUKUM MEMELIHARA JENGGOT

Memelihara jenggot adalah wajib. Mencukurnya adalah haram. Hal ini disebabkan oleh adanya perintah untuk memelihara jenggot dengan beragam ungkapan seperti, a’fu, aufu, arkhu, waffiru. Sedangkan perintah itu menunjukkan wajib, sebagaimana yang telah menjadi ketetapan di dalam ilmu ushul.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَشَرَةٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: قَصُّ الشَّارِبِ، وَقَصُّ الأَظْفَارِ، وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ، وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ، وَالسِّوَاكُ، وَالاسْتِنْشَاقُ، وَنَتْفُ الإِبْطِ، وَحَلْقُ الْعَانَةِ، وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ. قَالَ مُصْعَبٌ: وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ، إِلا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةُ

Ada sepuluh perkara yang termasuk fitrah: memotong kumis, memotong kuku, mencuci sela-sela jari dan kerut-kerut punggung jari, memelihara jenggot, bersiwak, membersihkan hidung (menghirup air dengan hidung dan menghembuskannya), mencabut bulu ketiak, memotong bulu kemaluan, dan beristinja.”

Mush’ab (perawi hadis) berkata: Aku lupa yang kesepuluh. Kemungkinan besar adalah berkumur-kumur. (HR Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, dan Abu Dawud)

Ketahuilah saudaraku seislam, bahwa mencukur jenggot, selain perbuatan maksiat, juga merupakan bentuk pengingkaran terhadap kejantanan dan upaya menyerupai diri dengan perempuan dan anak kecil, bahkan juga menyerupai orang kafir, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

Potonglah kumis, biarkanlah jenggot, dan berbedalah dengan orangorang majusi.” (HR Muslim)

(Terkadang sebagian orang berhujah, “Orang-orang musyrik masa kini ada yang memelihara jenggot.”

Tanggapannya adalah, “Jika mereka memelihara jenggot, maka mereka telah kembali kepada karakter awal penciptaan (ashlul fithrah), sedangkan seorang muslim tidak dibenarkan menentang fitrahnya. Selain itu, mencukur jenggot di kalangan mereka (orang-orang musyrik) merupakan kebiasaan asal mereka. Jika ternyata mereka menyalahi kebiasaan asal mereka, yaitu memelihara jenggot, maka tidak ada keharusan bagi kita untuk menyelisihi mereka. Selain itu, memelihara jenggot adalah bagian dari syiar Islam dan syiar para rasul. Illat (penyebab keharusan memelihara jenggot) yang terkandung di dalam hadis ini adalah untuk menyelisihi orang-orang musyrik. Ini adalah salah satu dari sekian banyak alasan. Ia bukan satu-satunya illat.)

Dalam mencukur jenggot ada upaya mengubah ciptaan Allah.

Allah Ta’ala berfirman:

لَا تَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللّٰهِ

Tidak ada perubahan pada fitrah Allah.” (QS ar-Rum: 30)

Firman Allah Ta’ala dalam hikayat tentang setan:

وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ

Dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya.” (QS an-Nisa’: 119)

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ، وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ لِخَلْقِ اللَّهِ

Allah melaknat perempuan yang membuat tato, perempuan yang minta dibuatkan tato, perempuan yang mencabut bulu alis, perempuan yang minta dicabutkan bulu alisnya, perempuan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, dan perempuan yang mengubah ciptaan Allah.” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, dan lbnu Majah)

Memotong jenggot masuk ke dalam makna an-namshu, yaitu menghilangkan bulu wajah, atau menghilangkan bulu alis bagi perempuan dengan alasan kecantikan. Jika menghilangkan bulu alis dilakukan oleh laki-laki, maka hal itu tentu lebih tercela.

Dengan demikian, tidak dikenal dalam sejarah para nabi, Khulafaur Rasyidin, dan para imam besar bahwa mereka mencukur jenggotnya. Barangsiapa menyelisihi mereka, maka ia telah menempuh jalan yang bukan jalan mereka.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يُّشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدٰى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهٖ مَا تَوَلّٰى وَنُصْلِهٖ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا

Dan barangsiapa menentang rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu, dan Kami memasukkannya ke dalam Jahanam. Dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS an-Nisa: 115)

Beberapa Catatan:

Pertama: Memotong jenggot tidak diperbolehkan, baik yang melebar maupun yang memanjang jika kurang dari segenggam. Adapun hadis yang membolehkan hal itu adalah daif, tidak sah. Namun yang menjadi perbedaan di antara ulama adalah apabila jenggot tersebut lebih dari satu genggam.

Terdapat atsar yang sahih dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ketika ia berhaji atau berumrah, ia menggenggam jenggotnya, lalu memotong bagian yang melebihinya. Namun perlu dicatat bahwa Ibnu Umar melakukannya sewaktu ia berhaji atau berumrah. Sepengetahuanku, tidak ada berita yang valid bahwa sahabat melakukan hal itu selain Ibnu Umar, sebagaimana halnya tidak ada berita yang valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melakukan hal itu. Padahal telah diketahui bahwa mereka memiliki jenggot yang lebat. Maka pendapat yang benar adalah bahwa tidak boleh memotong jenggot sekalipun telah melebihi satu genggaman.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat yang terpilih (dalam hal memotong jenggot) adalah membiarkan jenggot dalam keadaan seperti itu. Pada asalnya jenggot sama sekali tidak boleh dipotong. Sedangkan pendapat yang terpilih dalam hal memotong kumis adalah tidak memotong sampai pangkal, tetapi memotong sehingga tepi bibir terlihat.”

Kedua: Pemangkas rambut tidak boleh mencukur jenggot orang lain. Jika ia melakukannya, maka ia berdosa. Harta yang ia peroleh dari hasil tersebut adalah haram.

Seseorang bertanya kepada Ibnu Sirin, “Profesi ibuku adalah penata rambut perempuan. Apakah menurutmu aku boleh memakan hartanya?” Ibnu Sirin menjawab, “Jika ibumu menyambung rambut, maka tidak boleh.” Yakni, ia tidak boleh memakan hartanya jika hasil yang diperoleh sang ibu adalah dari menyambung rambut dengan wig (rambut palsu). Maka orang yang memotong jenggot orang lain adalah lebih besar kemaksiatannya daripada perempuan yang menyambung rambut.

Baca juga: PERINTAH MEMOTONG KUMIS

Baca juga: MEMOTONG KUKU TERMASUK SUNAH FITRAH

Baca juga: HUKUM KHITAN BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih