MEMBUNUH JIWA YANG DILINDUNGI ADALAH DOSA BESAR

MEMBUNUH JIWA YANG DILINDUNGI ADALAH DOSA BESAR

Membunuh adalah menghilangkan roh. Membunuh dengan sengaja seorang muslim atau seorang kafir dzimmi yang dilindungi adalah satu di antara dosa-dosa besar.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا

Barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahanam. Ia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya dan mengutuknya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS an-Nisa’: 93)

Allah Ta’ala juga berfirman:

 قُلْ تَعَالَوْا اَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ اَلَّا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًاۚ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ مِّنْ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَاِيَّاهُمْ ۚوَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَۚ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ ذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ

Katakanlah, ‘Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kalian oleh Rabb kalian, yaitu janganlah kalian mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah kepada kedua orang ibu-bapak, dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin, Kami akan memberi rezeki kepada kalian dan kepada mereka, dan janganlah kalian mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang tampak di antaranya maupun  yang tersembunyi, dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.’ Demikian itu yang diperintahkan oleh Rabb kalian kepada kalian supaya kalian memahami(nya).” (QS al-An’am: 151)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ

Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan.”

Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah semua itu?”

Beliau menjawab,

الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan tanpa alasan yang benar, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh perempuan mukmin baik-baik melakukan perzinahan.” (Muttafaq ‘alaih)

Abdullah bin Masud radhiyallahu ‘anhu menuturkan: Aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?”

Beliau menjawab,

أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ

Engkau menyekutukan Allah padahal Dia menciptakanmu.”

Aku berkata, “Sungguh itu (dosa yang) sangat besar.” Lalu aku bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?”

Beliau menjawab,

وَأَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ تَخَافُ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ

Engkau membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu.”

Aku bertanya, “Kemudian apa lagi?”

Beliau menjawab,

أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ

Berzina dengan istri tetanggamu.” (Muttafaq alaih)

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا

Seorang mukmin masih dalam kelonggaran agamanya selama dia tidak menumpahkan darah yang haram.” (HR al-Btikhari)

Ayat-ayat dan hadis-hadis yang berkenaan dengan peringatan dari membunuh jiwa yang dilindungi sangat banyak jumlahnya. Semuanya adalah pelarangan bagi setiap muslim dari terjerumus ke dalam dosa besar ini. Maka, membunuh jiwa muslim yang dilindungi adalah perbuatan haram dan dosa yang sangat besar, hingga sekalipun dua orang muslim saling berperang, maka pembunuh dan yang dibunuh masuk ke dalam Neraka.

Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا، فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ

Apabila dua orang muslim berhadap-hadapan dengan masing-masing membawa pedangnya (dengan maksud saling membunuh), maka yang membunuh dan yang terbunuh masuk ke Neraka.”

Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, orang yang membunuh pantas masuk Neraka, tetapi apa salahnya orang yang terbunuh (sehingga masuk Neraka pula)?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ

Sesungguhnya orang yang terbunuh juga berkeinginan untuk membunuh lawannya.” (Muttafaq ‘alaih)

Perlu dijelaskan bahwa ancaman bagi dua orang yang saling memerangi ini adalah karena permusuhan, fanatisme, mengejar dunia, kekuasaan atau kemuliaan. Adapun orang yang membela diri, keluarga dan hartanya, serta tidak ada keinginan untuk membunuh lawannya atau membunuh penjahat, maka dia tidak termasuk ke dalam ancaman ini.

Haram dan dosa besar pula orang yang melakukan bunuh diri. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah adalah Mahapenyayang kepada kalian.” (QS an-Nisa: 29)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ، فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا. وَمَنْ شَرِبَ سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ، فَهُوَ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا. وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ، فَهُوَ يَتَرَدَّى فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

Barangsiapa membunuh dirinya dengan sepotong besi, maka dengan besi yang tergenggam di tangannya itu dia akan menikam perutnya dalam Neraka Jahanam secara terus-terusan, dan dia akan dikekalkan di dalam Neraka selama-lamanya. Barangsiapa membunuh dirinya dengan meminum racun, maka dia akan merasakan racun itu dalam Neraka Jahanam secara terus-terusan, dan dia akan dikekalkan di dalam Neraka selama-lamanya. Barangsiapa membunuh dirinya dengan terjun dari puncak gunung, maka dia akan terjun ke dalam Neraka Jahanam secara terus-terusan untuk membunuh dirinya, dan dia akan dikekalkan di dalam Neraka selama-lamanya.” (Muttafaq ‘alaih)

Begitu juga haram dan dosa besar membunuh seorang kafir mu’ahad. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا، لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

Barangsiapa membunuh seorang kafir mu’ahad, maka dia tidak akan mencium aroma Surga, padahal sesungguhnya aroma Surga dapat dicium dari jarak perjalanan selama empat puluh tahun.” (HR al-Bukhari)

Beliau juga bersabda,

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهِدًا بِغِيْرِحِلِّهَا، حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ أَنْ يَجِدَ رِيْحَهَا

Barangsiapa membunuh jiwa yang mu’ahad tanpa alasan yang menghalalkannya, maka Allah mengharamkan Surga baginya sekalipun hanya mendapatkan aromanya saja.”  (HR Ahmad, an-Nasa-i, dan Abu Dawud)

Mu’ahad adalah orang kafir yang terikat perjanjian dengan orang-orang Islam.

Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Sesungguhnya di antara perkara yang membinasakan dan tidak ada jalan keluar darinya bagi orang yang terjerumus ke dalamnya adalah menumpahkan darah yang diharamkan tanpa alasan yang menjadikannya halal.” (HR al-Bukhari)

Baca juga: DUA ORANG YANG SALING MEMBUNUH

Baca juga: PENYEBAB DOSA MENJADI BESAR

Baca juga: TIDAK MENYEKUTUKAN ALLAH DAN WASIAT LAINNYA

(Fuad bin Abdul ‘Aziz asy-Syalhub)

Akidah