LARANGAN SHALAT SUNAH SETELAH MASUK WAKTU FAJAR

LARANGAN SHALAT SUNAH SETELAH MASUK WAKTU FAJAR

183. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الْأَعْمَالِ الصَّلَاةُ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا

Amalan yang paling utama adalah shalat pada awal waktunya.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan al-Hakim, dan keduanya mensahihkannya, serta asalnya terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim)

184. Dari Abu Mahdzurah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَوَّلُ الْوَقْتِ رِضْوَانُ اللَّهِ، وَأَوْسَطُهُ رَحْمَةُ اللَّهِ، وَآخِرُهُ عَفْوُ اللَّهِ

Awal waktu (shalat) adalah keridhaan Allah, pertengahannya adalah rahmat Allah, dan akhirnya adalah ampunan Allah.” (Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni dengan sanad yang sangat lemah)

185. at-Tirmidzi juga meriwayatkan dari hadis Ibnu ‘Umar semakna dengan hadis tersebut, namun tanpa menyebut bagian pertengahannya, dan hadis itu juga lemah.

186. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا صَلَاةَ بَعْدَ الْفَجْرِ إِلَّا سَجْدَتَيْنِ

Tidak ada shalat setelah fajar kecuali dua sujud (yakni dua rakaat sunah fajar).” (Diriwayatkan oleh lima imam hadis kecuali an-Nasa’i)

Dalam riwayat ‘Abdurrazzaq disebutkan,

لَا صَلَاةَ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَّا رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ

Tidak ada shalat setelah terbit fajar kecuali dua rakaat fajar.”

187. Riwayat yang serupa juga diriwayatkan oleh ad-Daraquthni dari Ibnu ‘Umar dan ‘Amr bin al-’Ash radhiyallahu ‘anhuma.

188. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Ashar, kemudian masuk ke rumahku dan shalat dua rakaat. Aku pun bertanya kepada beliau, lalu beliau bersabda,

شُغِلْتُ عَنْ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ، فَصَلَّيْتُهُمَا الآنَ

Aku tadi disibukkan dari dua rakaat setelah Zhuhur, maka aku shalatkan sekarang.” Aku bertanya, “Apakah kami boleh mengqadha shalat sunah tersebut jika terlewat?” Beliau menjawab, “Tidak.” (Diriwayatkan oleh Ahmad)

189. Abu Dawud juga meriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan makna yang serupa.

PENJELASAN

Sesungguhnya muslim yang sejati adalah orang yang berpegang teguh pada petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam seluruh aspek kehidupannya, khususnya dalam melaksanakan ibadah. Dalam hadis ini, disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma melihat pelayannya, Yasar, sedang memperbanyak shalat sunah setelah masuk waktu fajar. Ia menegurnya dan berkata, “Wahai Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami saat kami sedang melaksanakan shalat seperti ini, lalu beliau bersabda,

لِيُبَلِّغْ شَاهِدُكُمْ غَائِبَكُمْ

Hendaklah orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir.”

Beliau bersabda,

لَا تُصَلُّوا بَعْدَ الْفَجْرِ إِلَّا سَجْدَتَيْنِ

Jangan kalian shalat setelah fajar kecuali dua sujud,” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud)

Maksudnya setelah masuk waktu fajar, tidak ada shalat lagi kecuali dua rakaat sunah fajar sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Hadis ini menjadi dalil bahwa setelah masuk waktu fajar, tidak disyariatkan lagi shalat sunah selain dua rakaat sunah fajar (rawatib).

Baca juga: HUKUM PUASA ORANG YANG SUBUH HARINYA MASIH JUNUB

Baca juga: MENIATKAN PUASA SEJAK SEBELUM FAJAR

Baca juga: PERBEDAAN FAJAR SHADIQ DAN FAJAR KADZIB

Bulughul Maram Fikih