KESEIMBANGAN HAK DALAM IBADAH

KESEIMBANGAN HAK DALAM IBADAH

Dari Abu Juhfah Wahb bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mempersaudarakan antara Salman dan Abu Darda’. Suatu ketika Salman mengunjungi Abu Darda’. Ia melihat Ummu Darda’ dalam keadaan lusuh. Salman berkata kepadanya, “Apa yang terjadi denganmu?” Ummu Darda’ menjawab, “Saudaramu Abu Darda’ sudah tidak memiliki perhatian terhadap urusan dunia.”

Kemudian Abu Darda’ datang dan membuatkan makanan untuk Salman. Ia berkata, “Makanlah, karena aku sedang berpuasa.” Salman berkata, “Aku tidak akan makan hingga engkau juga makan.”

Maka Abu Darda’ pun makan.

Ketika malam tiba, Abu Darda’ hendak bangun untuk shalat malam. Namun Salman berkata kepadanya, “Tidurlah.” Maka ia pun tidur.

Kemudian Abu Darda’ hendak bangun lagi, tetapi Salman berkata kepadanya, “Tidurlah.”

Ketika telah sampai di akhir malam, Salman berkata, “Sekarang bangunlah.”

Kami pun shalat bersama-sama. Lalu Salman berkata kepadanya, “Sesungguhnya Rabb-mu memiliki hak atasmu, dirimu juga memiliki hak atasmu, dan keluargamu pun memiliki hak atasmu. Maka berikanlah kepada setiap yang memiliki hak, haknya.”

Kemudian Abu Darda’ mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyampaikan hal itu kepada beliau.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَدَقَ سَلْمَانُ

Benar (ucapan) Salman.” (HR al-Bukhari)

PENJELASAN

Penulis rahimahullah berkata, dalam riwayat yang ia sebutkan dari Abu Juhfah Wahb bin ‘Abdillah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mempersaudarakan antara Salman dan Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhuma jami’an.

Mempersaudarakan di antara keduanya maksudnya adalah beliau menjalin di antara mereka akad persaudaraan. Hal itu karena ketika kaum Muhajirin datang ke Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan mereka dengan kaum Anshar, yaitu mereka yang telah menempati negeri dan beriman sebelum kedatangan kaum Muhajirin. Maka kaum Muhajirin dalam akad ini berkedudukan bagi kaum Anshar seperti saudara. Bahkan mereka dahulu sampai saling mewarisi dengan akad persaudaraan tersebut, hingga Allah ‘Azza wa Jalla menurunkan firman-Nya:

وَاُولُوا الْاَرْحَامِ بَعْضُهُمْ اَوْلٰى بِبَعْضٍ فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ

Dan orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada selain kerabat) dalam Kitab Allah.” (QS al-Anfal: 75)

Pada suatu hari Salman datang dan masuk ke rumah saudaranya, Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu. Ia mendapati istri Abu Darda’, yaitu Ummu Darda’, dalam keadaan lusuh, tidak mengenakan pakaian seorang perempuan yang memiliki suami, hanya mengenakan pakaian yang tidak indah. Salman berkata kepadanya, “Ada apa denganmu?” Ia menjawab, “Saudaramu Abu Darda’ tidak memiliki perhatian terhadap dunia.” Maksudnya, ia berpaling dari dunia, dari keluarga, dari makan, dan dari segala sesuatu.

Kemudian, ketika Abu Darda’ datang, ia membuat makanan untuk Salman dan menyuguhkannya kepadanya. Ia berkata, “Makanlah, karena aku sedang berpuasa.” Salman menjawab, “Makanlah, berbukalah, dan janganlah engkau berpuasa.” Hal itu karena ia mengetahui dari ucapan istri Abu Darda’ bahwa ia selalu berpuasa dan berpaling dari dunia, dari makan, dan dari hal-hal lainnya. Abu Darda’ pun makan.

Kemudian ia tidur. Lalu ia bangun untuk shalat. Namun Salman berkata kepadanya, “Tidurlah,” maka ia pun tidur. Setelah itu ia bangun lagi untuk shalat, Salman kembali berkata, “Tidurlah.” Hingga ketika tiba akhir malam, Salman radhiyallahu ‘anhu bangun, lalu mereka berdua shalat bersama-sama.

Adapun ucapannya: “keduanya shalat bersama-sama,” secara lahiriah bermakna bahwa keduanya shalat berjamaah. Namun, ada kemungkinan juga maksudnya adalah keduanya shalat pada waktu yang sama, tetapi masing-masing shalat sendirian.

Dan masalah ini —maksudnya shalat berjamaah pada shalat malam— hukumnya boleh. Akan tetapi, jangan dilakukan secara terus-menerus, melainkan sesekali saja. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat malam berjamaah bersama Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bersama Hudzaifah bin al-Yaman, dan bersama Abdullah bin Mas‘ud. Namun para ulama mengatakan bahwa hal ini dilakukan sesekali, bukan secara terus-menerus.

Kemudian Salman berkata kepadanya, “Sesungguhnya dirimu memiliki hak atasmu, keluargamu memiliki hak atasmu, dan Rabb-mu memiliki hak atasmu. Maka berikanlah kepada setiap yang memiliki hak, haknya.”

Ucapan yang disampaikan oleh Salman ini adalah ucapan yang sama dengan yang pernah dikatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma.

Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa seseorang tidak selayaknya membebani dirinya dengan (banyak) puasa dan shalat malam. Hendaklah ia shalat dan beribadah dengan cara yang mendatangkan kebaikan, serta menghilangkan keletihan, kesulitan, dan kepayahan.

Allah-lah yang memberi taufik.

Baca juga: HAK ISTRI ATAS SUAMI

Baca juga: MENJADI HAMBA YANG BERSYUKUR

Baca juga: SIFAT SHALAT NABI – TASYAHUD AWAL

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Kelembutan Hati Riyadhush Shalihin