JUDI DENGAN SEGALA BENTUKNYA DIHARAMKAN

JUDI DENGAN SEGALA BENTUKNYA DIHARAMKAN

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Sesungguhnya (minuman)  khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Oleh karena itu, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (QS al-Maidah: 90)

Di antara kebiasaan turun-temurun orang-orang jahiliah dahulu adalah berjudi. Bentuk judi yang paling terkenal adalah sepuluh orang berserikat membeli seekor unta dengan saham yang sama. Mereka kemudian melakukan undian. Dari situ, tujuh orang dari mereka mendapatkan bagian yang berbeda-beda sesuai tradisi mereka, dan tiga orang lainnya tidak mendapatkan apa-apa.

Di zaman sekarang bentuk judi sudah beraneka ragam. Di antaranya adalah:

✳️ Yanasib (lotre) dengan berbagai bentuknya. Lotre yang paling sederhana adalah membeli nomor-nomor yang telah disediakan. Kemudian nomor-nomor itu diundi. Pemenang pertama mendapatkan hadiah yang sangat menggiurkan. Pemenang kedua, ketiga dan seterusnya mendapatkan hadiah dengan jumlah yang berbeda-beda. Semua itu adalah haram walaupun mereka berdalih bahwa lotre itu untuk kepentingan sosial.

✳️ Membeli sebuah barang yang di dalamnya terdapat sesuatu yang dirahasiakan atau kupon. Lalu kupon-kupon itu diundi untuk menentukan pemenangnya.

✳️ Asuransi jiwa, asuransi kendaraan, asuransi barang, asuransi kebakaran, asuransi kerusakan dan bentuk-bentuk asuransi lainnya. Bahkan beberapa penyanyi mengasuransikan suara mereka. Semua itu adalah haram.

Begitu pula, semua bentuk taruhan masuk ke dalam judi. Bahkan saat ini berdiri klub khusus judi (kasino) yang di dalamnya terdapat alat judi khusus seperti rolet.

Di antara bentuk judi adalah taruhan sepak bola, tinju dan semacamnya. Demikian pula permainan-permainan di sejumlah toko mainan dan pusat hiburan yang mengundang unsur judi, seperti flipper.

Tentang berbagai pertandingan yang kita kenal sekarang ini, kita membaginya menjadi tiga macam:

Pertama: Untuk syiar Islam. Pemainan untuk tujuan ini diperbolehkan, baik dengan hadiah ataupun tidak. Contohnya adalah pacuan kuda dan lomba memanah. Termasuk ke dalam kategori ini, menurut pendapat yang kuat,  adalah perlombaan-perlombaan dalam bidang agama, seperti menghapal al-Qur’an.

Kedua: Perlombaan dalam sesuatu yang hukumnya mubah, seperti pertandingan sepak bola dan lomba lari, dengan catatan tidak melanggar hal-hal yang diharamkan, seperti meninggalkan salat dan membuka aurat. Hukum perlombaan atau pertandingan seperti ini adalah jaiz (boleh) asalkan tanpa hadiah.

Ketiga: Perlombaan dalam sesuatu yang diharamkan atau sarana kepada perbuatan yang diharamkan, seperti kontes ratu kecantikan atau pertandingan tinju. Juga termasuk dalam kategori ini adalah sabung  ayam, adu domba dan semacamnya.

Baca juga: MENJAGA DIRI DARI PERKARA SYUBHAT

Baca juga: LAKI-LAKI DILARANG MEMAKAI BARANG DARI EMAS

Baca juga: MENGUAP BERASAL DARI SETAN

(Syekh Muhammad bin Shalih al-Munajjid)

Serba-Serbi