Orang yang memanjangkan pakaiannya dengan sombong akan dibenamkan ke dalam bumi hingga Hari Kiamat.
Salim bin Abdullah -Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma– meriwayatkan bahwa ayahnya berkata kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَا رَجُلٌ يَجُرُّ إِزَارَهُ، خُسِفَ بِهِ، فَهْوَ يَتَجَلَّلُ فِي الأَرْضِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Ketika seseorang sedang menjulurkan kain sarungnya, tiba-tiba ia dibenamkan ke dalam bumi. Ia akan terus terbenam di dalam bumi sampai Hari Kiamat.” (HR al-Bukhari)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي حُلَّةٍ، تُعْجِبُهُ نَفْسُهُ، مُرَجِّلٌ رَأْسَهُ، يَخْتَالُ فِي مَشْيَتهِ، إِذْ خَسَفَ اللهُ بِهِ، فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِي الْأَرْضِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Ketika seseorang laki-laki berjalan dengan pakaian indahnya, kagum pada diri sendiri, rambut tersisir rapi, sombong gaya berjalannya, tiba-tiba Allah membenamkannya (ke dalam bumi). Ia terus terbenam di dalam bumi hingga Hari Kiamat.” (Muttafaq ‘alaih)
al-Hafidz menjelaskan, “Hadis-hadis di atas menyebutkan bahwa isbal (memanjangkan kain) untuk kesombongan adalah dosa besar. Sedangkan isbal yang tidak untuk kesombongan, maka hadis-hadis itu secara lahir juga mengharamkannya. Dengan adanya hadis yang membatasi dengan kesombongan, maka larangan itu secara umum ditujukan bagi isbal yang diiringi dengan kesombongan. Dengan demikian, memanjangkan pakaian dan isbal tidak diharamkan jika tidak disertai sombong.”
Ibnu Abdil Barr berkata, “Dapat dipahami bahwa orang yang memanjangkan pakaian tidak untuk kesombongan tidak mendapat ancaman. Hanya saja, apa pun alasannya, memanjangkan gamis atau pakaian lainnya adalah perbuatan tercela.”
Imam Nawawi juga berkata, “Larangan memanjangkan pakaian sampai di bawah kedua mata kaki adalah bagi yang sombong. Jika bukan untuk kesombongan, perbuatan itu adalah perbuatan makruh.”
Imam Syafi’i menjelaskan perbedaan antara memanjangkan pakaian (isbal) untuk kesombongan dan bukan untuk kesombongan. Beliau berkata, “Yang mustahab (lebih dicintai) adalah hendaklah sarung itu sampai pertengahan betis. Dan yang diperbolehkan atau tidak makruh adalah di bawah betis sampai batas kedua mata kaki. Sedangkan, kain yang turun melebihi mata kaki dilarang atau diharamkan jika untuk kesombongan. Jika tidak untuk kesombongan, maka larangan itu adalah untuk penyucian diri. Hal itu karena hadis-hadis yang melarang isbal bersifat mutlak. Maka harus ada alasan yang mengaitkannya dengan niat untuk kesombongan.”
al-Buwaithi menjelaskan dalam mukhtasharnya dari Imam Syafi’i, “Tidak diperbolehkan memanjangkan pakaian (isbal) untuk kesombongan ketika salat dan saat-saat lainnya. Jika bukan untuk kesombongan, perbuatan itu lebih ringan.
Keadaan pakaian yang memanjang hingga di bawah mata kaki yang bukan untuk kesombongan berbeda-beda. Jika pakaian itu pendek lalu ditarik (sehingga melampaui kedua mata kaki -YM), maka tidak tampak pengharaman pada perbuatan itu. Apalagi jika pakaian itu melampaui kedua kaki tanpa sengaja, seperti yang terjadi pada Abu Bakr. Tetapi, jika pakaian itu lebih panjang dari ukuran pemakainya, maka larangan itu ditinjau dari segi israf (berlebih-lebihan) yang berujung pada pengharaman. Dapat juga ditinjau dari segi tasyabbuh (menyerupai) perempuan, dan larangan kasus kedua ini lebih tegas daripada kasus pertama.”
Ibnu Arabi berkata, “Laki-laki tidak boleh memanjangkan pakaiannya melebihi kedua mata kaki.” Beliau melanjutkan, “Ia tidak boleh juga menariknya untuk kesombongan, karena pelarangan tercakup secara lafaz. Siapa pun yang memperoleh larangan dengan lafaz yang dijadikan hukum tidak boleh berkata, ‘Aku tidak akan melaksanakannya karena illah-nya tidak ada pada diriku.’ Klaim ini tidak bisa diterima, bahkan perbuatan memanjangkan bagian belakang pakaian menunjukkan kesombongan.”
Disarikan dari perkataan al-Hafidz, bahwa isbal mesti dilakukan dengan cara menarik pakaian. Sedangkan menarik pakaian identik dengan kesombongan, meskipun si pemakai tidak bermaksud sombong. Dalil yang menguatkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Mani’ dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu dalam hadis, “Janganlah memanjangkan sarung, karena mamanjangkan sarung adalah bagian dari kesombongan.”
Aku menjelaskan perihal ini panjang lebar karena ia mengandung bahaya yang sangat besar. Semoga Allah memberi petunjuk kepada kita dan teman-teman untuk melaksanakan apa yang Dia cintai dan ridai.
Baca juga: AZAB KUBUR UNTUK MAYAT YANG DIRATAPI KELUARGANYA
Baca juga: CARA BERPAKAIAN LAKI-LAKI MUKMIN
(Syekh Dr Ahmad Farid)