HUKUM MENGGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA

HUKUM MENGGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA

Menggambar makhluk bernyawa ada tiga macam:

1️⃣ Menggambar sesuatu yang memiliki bayangan (3D) berupa manusia atau binatang

Hukum menggambar semacam ini adalah haram walaupun hanya untuk main-main dan tidak berniat untuk menyaingi ciptaan Allah Ta’ala, karena bersaing tidak mensyaratkan adanya niat atau tujuan.

2️⃣ Menggambar sesuatu yang tidak memiliki bayangan (2D) berupa manusia atau binatang

Hukum menggambar semacam ini pun haram berdasarkan keumuman hadis.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, dia mengabarkan bahwa dia telah membeli bantal bergambar. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau hanya berdiri di pintu dan tidak masuk ke dalam rumah.

Aisyah berkata: Aku menyadari betapa dari wajah beliau tampak ketidaksukaan. Oleh karena itu, aku berkata,

يَا رَسُولَ اللهِ، أَتُوبُ إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. مَاذَا أَذْنَبْتُ؟

“Wahai Rasulullah, aku bertobat kepada Allah dan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dosa apakah yang telah aku lakukan?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,

مَا بَالُ هَذِهِ النُّمْرُقَةِ؟

 “Mengapa bantal ini ada di sini?

Aku menjawab,

اشْتَرَيْتُهَا لَكَ لِتَقْعُدَ عَلَيْهَا وَتَوَسَّدَهَا

“Aku membelinya untuk engkau agar engkau dapat duduk dan bersandar di atasnya.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُعَذَّبُونَ فَيُقَالُ: لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar ini akan disiksa pada Hari Kiamat dan akan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan!’

Beliau juga bersabda,

إِنَّ الْبَيْتَ الَّذِي فِيهِ الصُّوَرُ لَا تَدْخُلُهُ الْمَلَائِكَةُ

Sesungguhnya rumah yang berisi gambar-gambar tidak akan dimasuki oleh malaikat.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Dari Abdurrahman bin al-Qasim, dari bapaknya bahwa dia mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Pada suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke kamarku, sedangkan saat itu aku menutup rak lemari milikku dengan kain tipis bergambar.

Ketika melihat gambar itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung merobeknya. Raut wajah beliau berubah seraya berkata,

يَا عَائِشَةُ، أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللهِ

Wahai Aisyah, orang yang paling pedih siksaannya di sisi Allah pada Hari Kiamat kelak adalah orang yang membuat sesuatu yang serupa dengan ciptaan Allah.”

Aisyah berkata: Aku pun memotong kain itu dan kubuat satu atau dua bantal. (HR Bukhari, Muslim, an-Nasa-i, dan Ahmad)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَتَانِي جِبْرِيلُ فَقَالَ: إِنِّي كُنْتُ أَتَيْتُكَ الْبَارِحَةَ. فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْتُ عَلَيْكَ الْبَيْتَ الَّذِي كُنْتَ فِيهِ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ فِي بَابِ الْبَيْتِ تِمْثَالُ الرِّجَالِ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ قِرَامُ سِتْرٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ. فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي بِالْبَابِ فَلْيُقْطَعْ فَلْيُصَيَّرْ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ. وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْيُقْطَعْ وَيُجْعَلْ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ مُنْتَبَذَتَيْنِ يُوطَآَنِ. وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَيُخْرَجْ

Jibril datang kepadaku, kemudian berkata, ‘Sesungguhnya tadi malam aku datang kepadamu. Tidak ada yang menghalangiku masuk menemuimu di rumah yang engkau tempati kecuali di pintu rumah ada gambar seorang laki-laki, dan di dalam rumah ada tabir tipis yang bergambar dan anjing. Perintahkanlah agar kepala gambar-gambar yang ada di pintu itu dipotong dan dijadikan seperti bentuk pohon. Perintahkanlah agar tabir itu dipotong kemudian dijadikan dua bantal yang dihamparkan dan dijadikan tempat sandaran. Perintahkanlah agar anjing itu dikeluarkan dari rumah.’

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya. Anjing itu adalah anak anjing mainan Hasan dan Husain. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan supaya anjing tersebut di keluarkan. (HR at-Tirmidzi dan Ahmad)

Berdasarkan hadis-hadis di atas dan menurut pendapat yang sahih, gambar 2D memiliki keharaman yang sama dengan gambar 3D. Sedangkan perkataan beliau dalam Shahih al-Bukhari “…kecuail garis-garis pada motif baju”, jika riwayat itu sahih, maka yang dimaksud adalah sesuatu yang boleh digambar seperti pohon dan gunung.

3️⃣ Mengambil gambar makhluk bernyawa dengan menggunakan alat tertentu seperti kamera tanpa mengubah dan memperindah gambar dari obyek yang diambil gambarnya

Menggambar semacam ini diperselisihkan para ulama kontemporer menjadi dua pendapat:

🛑Menggambar dengan cara seperti ini adalah seperti menggambar 2D. Gerakan pelaku dianggap sebagai gerakan menggambar atau melukis. Kalau bukan karena gerakannya, maka gambar itu tidak akan tercetak di atas kertas. Maka menggambar dengan cara seperti ini termasuk ke dalam keumuman hadis.

🛑Menggambar dengan cara seperti ini tidak seperti menggambar 2D. Pelaku pada dasarnya tidak menggambar atau melukis, melainkan hanya mengambil gambar dengan menggunakan alat, sedangkan obyek yang diambil gambarnya adalah makhluk ciptaan Allah.

Apabila engkau meletakkan sebuah kertas berisi tulisan di atas mesin fotokopi, maka akan keluar gambar tulisan tersebut dari mesin itu. Tulisan yang keluar dari mesin itu adalah tulisan orang yang menulisnya, bukan tulisan orang yang mengoperasikan mesin fotokopi. Bahkan orang buta huruf atau orang buta sekalipun dapat melakukan hal itu. Pendapat ini lebih mendekati kebenaran karena orang yang mengoperasikan alat tidak membuat atau menyaingi ciptaan Allah.

Baca juga: MEMASANG GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA DI DALAM RUMAH

Baca juga: PENYAKIT SOMBONG

Baca juga: LARANGAN MENGINGKARI KEBAIKAN SUAMI

(Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Serba-Serbi