Thursday, July 9, 2026
HUKUM ISTIHADHAH
Fikih

HUKUM ISTIHADHAH

Istihadhah adalah darah yang mengalir dari kemaluan perempuan secara terus-menerus, tanpa henti, atau hanya berhenti sebentar sebelum mengalir kembali. Keadaan Perempuan Mustahadhah Keadaan perempuan yang mengalami istihadhah (mustahadhah) dapat dibagi menjadi tiga kategori berikut: 🏀…

HUKUM HAIDH
Fikih

HUKUM HAIDH

Haidh, secara etimologi, berarti "mengalir." Secara terminologi, haidh adalah darah yang keluar dari rahim perempuan yang telah mencapai akil balig pada waktu-waktu tertentu.  Syekh al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Haidh adalah darah alami (normal), bukan darah yang…

MENGUSAP JABIRAH
Fikih

MENGUSAP JABIRAH

Jabirah adalah potongan kayu yang dibebat di atas tulang yang retak atau patah agar tulang tersebut dapat tersambung kembali. Salah satu bentuk jabirah adalah gips.  Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengusap jabirah, dengan perbedaan…

PERMASALAHAN TERKAIT DENGAN TAYAMUM
Fikih

PERMASALAHAN TERKAIT DENGAN TAYAMUM

🏀 Tayamum memiliki fungsi yang sama dengan wudhu dan mandi dalam hal yang dibolehkan, karena tayamum adalah pengganti keduanya. Syariat menyebutnya sebagai thahur (penyuci), seperti halnya air juga disebut thahur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam…

PEMBATAL-PEMBATAL TAYAMUM
Fikih

PEMBATAL-PEMBATAL TAYAMUM

Tayamum batal oleh semua hal yang membatalkan wudhu, serta oleh adanya air bagi orang yang sebelumnya tidak menemukannya, atau kemampuan menggunakan air bagi orang yang sebelumnya tidak dapat menggunakannya. Dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu, ia…

SIFAT/TATA CARA TAYAMUM
Fikih

SIFAT/TATA CARA TAYAMUM

Sifat atau tata cara tayamum adalah sebagai berikut: Pertama-tama, ia berniat tayamum dan membaca bismillah. Kemudian, ia menepukkan kedua tangannya di tanah (debu) yang bersih, lalu meniup keduanya, lalu mengusap wajah serta kedua telapak tangannya…

SYARAT-SYARAT DIPERBOLEHKANNYA TAYAMUM
Fikih

SYARAT-SYARAT DIPERBOLEHKANNYA TAYAMUM

Tayamum diperbolehkan dengan syarat-syarat berikut: 1. Adanya Penghalang dalam Penggunaan Air Penghalang dalam penggunaan air adalah: a. Tidak ada air Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا “Lalu kalian tidak mendapatkan air,…

KAPAN TAYAMUM DIPERBOLEHKAN?
Fikih

KAPAN TAYAMUM DIPERBOLEHKAN?

Tayamum diperbolehkan dalam kondisi berikut: 1. Apabila Tidak Mendapatkan Air Tayamum diperbolehkan apabila seseorang tidak mendapatkan air, baik dalam keadaan mukim atau safar (bepergian), baik berhadas kecil atau berhadas besar. Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia…

MAKNA DAN DISYARIATKANNYA TAYAMUM
Fikih

MAKNA DAN DISYARIATKANNYA TAYAMUM

Makna Tayamum Secara etimologis, tayamum berarti menyengaja. al-Azhari menyatakan bahwa tayamum dalam bahasa Arab berarti menyengaja. Dalam firman Allah Ta’ala disebutkan: “Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak…

PERMASALAHAN SEPUTAR MANDI
Fikih

PERMASALAHAN SEPUTAR MANDI

Mandi adalah meratakan air ke seluruh tubuh. Bentuk mandi apa saja yang dengannya tujuan meratakan air ke seluruh tubuh tercapai, maka mandinya dianggap sah, sekalipun ia memulainya dari bagian bawah sebelum bagian atas. Namun dianjurkan…