ADZAN DIKUMANDANGKAN JIKA SUDAH MASUK WAKTUNYA

ADZAN DIKUMANDANGKAN JIKA SUDAH MASUK WAKTUNYA

Adzan secara syar’i bermakna pemberitahuan masuknya waktu shalat dengan lafaz tertentu. Adzan tidak boleh dikumandangkan sebelum tiba waktunya, kecuali adzan pada shalat Shubuh.

Dalam al-Muhalla dikatakan, “Tidak boleh mengumandangkan adzan untuk shalat sebelum wasuk waktunya, kecuali shalat Shubuh saja.”

Dalam kitab al-Mughni dijelaskan, “Tidak boleh mengumandangkan adzan sebelum masuk waktunya. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan pendapat dalam masalah ini. Ibnul Mundzir berkata, ‘Para ulama sepakat bahwa mengumandangkan adzan untuk shalat setelah masuk waktunya adalah sunah, kecuali shalat Shubuh. Hal itu karena adzan disyariatkan untuk memberitahukan masuknya waktu shalat. Oleh karena itu, adzan tidak disyariatkan sebelum masuk waktu shalat agar tujuan adzan tidak hilang.’”

Di dalamnya disebutkan pula, “Adzan untuk shalat Shubuh disyariatkan agar dilakukan sebelum waktunya. Ini adalah pendapat Malik, al-Auda’i, asy-Syafi’i, dan Ishaq. ats-Tsauri, Abu Hanifah, dan Muhammad bin al-Hasan melarangnya…” Lalu Ibnu Qudamah menyeburkan dalil-dalilnya.

Selanjutnya ia berkata, “Menurut kami, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ

Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari. Oleh karena itu, makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.’ (Muttafaq ‘alaihi) menunjukkan bahwa hal itu terus berlangsung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujuinya dan tidak pernah melarangnya sehingga hal itu jelas-jelas menunjukkan pembolehannya.”

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ ـ أَوْ أَحَدًا مِنْكُمْ ـ أَذَانُ بِلَالٍ مِنْ سَحُورِهِ، فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ ـ أَوْ يُنَادِي ـ بِلَيْلٍ، لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَلِيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ

Janganlah adzan Bilal menghalangi salah seorang dari kalian dari makan sahurnya. Ia mengumandangkan adzan – atau memanggil – pada malam hari agar orang yang berdiri tahajud di antara kalian kembali dan untuk mengingatkan orang yang tidur di antara kalian.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Makna sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, Orang yang berdiri tahajud di antara kalian kembali” adalah kembalinya orang yang berdiri – yang sedang mengerjakan shalat tahajud – ke pembaringan agar mereka bangkit untuk mengerjakan shalat Shubuh dengan penuh semangat, atau jika orang itu ingin berpuasa, maka ia dapat bersahur.

al-Qasim bin Muhammad berkata, “Jarak waktu antara kedua adzan tersebut hanya sekadar yang ini (muadzin kedua) naik, tidak lama setelah yang ini (muadzin pertama) turun.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Baca juga: ANTARA SHALAT TAHIATUL MASJID DAN MENJAWAB ADZAN

Baca juga: BEBERAPA CATATAN TENTANG ADZAN DAN IQAMAH

Baca juga: DZIKIR KETIKA ADZAN DAN SETELAH ADZAN

(Syekh Husain bin ‘Audah al-‘Awaisyah)

Fikih