8. Tidak Diperbolehkan Masuk ke Rumah Jika Tidak Ada Penghuninya
Hal ini karena termasuk pelanggaran terhadap hak orang lain.
Ibnu Katsir berkata, “Hal ini disebabkan adanya tindakan menggunakan properti orang lain tanpa izinnya. Jika pemilik rumah ingin, ia akan memberi izin. Jika tidak, maka tidak.”
9. Orang yang Diundang atau Dikirimi Utusan Tidak Perlu Meminta Izin
Karena undangan atau pengiriman utusan sudah mengandung makna izin, sehingga undangan dan utusan mencukupi tanpa perlu meminta izin.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رَسُولُ الرَّجُلِ إِلَى الرَّجُلِ إِذْنُهُ
“Utusan seseorang kepada orang lain adalah izinnya.” (HR Abu Dawud, dan dinyatakan sahih oleh al-Albani)
Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ فَجَاءَ مَعَ الرَّسُولِ فَإِنَّ ذَلِكَ لَهُ إِذْنٌ
“Apabila salah seorang di antara kalian diundang untuk makan, lalu ia datang bersama utusan, maka itu sudah dianggap izin baginya.” (HR Abu Dawud, dan dinyatakan sahih oleh al-Albani)
Sebagian ulama mengecualikan, jika tamu terlambat dari waktu undangan atau berada di tempat yang secara kebiasaan memerlukan izin, maka ia harus meminta izin.
10. Meminta Izin Ketika Ingin Bangkit dan Pergi dari Majelis
Ini adalah adab mulia yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang mengarahkan tamu untuk bersikap sopan saat hendak meninggalkan majelis. Sebagaimana masuk ke majelis memerlukan izin, demikian pula keluar dari majelis.
Hikmahnya mungkin untuk menghindari pandangan terhadap sesuatu yang tidak halal dilihat atau yang tidak disukai oleh pemilik rumah.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا زَارَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَجَلَسَ عِنْدَهُ، فَلَا يَقُومَنَّ حَتَّى يَسْتَأْذِنَهُ
“Apabila salah seorang di antara kalian mengunjungi saudaranya dan duduk di rumahnya, maka janganlah ia bangkit hingga meminta izinnya.”(al-Albani berkata, “Diriwayatkan oleh Abu Syaikh dalam Tarikh Isfahan.”)
Dalam hadis ini terdapat penekanan pada adab yang luhur, yaitu bahwa seorang tamu tidak seharusnya bangkit dari majelis tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada tuan rumah. Banyak orang di beberapa negara Arab telah mengabaikan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, sehingga mereka keluar dari majelis tanpa izin, bahkan tanpa mengucapkan salam. Ini tidak hanya melanggar adab Islami tetapi juga melanggar adab lain, sebagaimana disebutkan oleh al-Albani.
11. Meminta Izin kepada Ibu, Saudari, dan Orang Lain yang Setara dalam Kedudukannya
Hal ini dilakukan untuk menghindari pandangan yang tidak halal terhadap aurat atau keadaan yang tidak ingin dilihat oleh perempuan saat mereka berada dalam kondisi tertentu.
Dari Alqamah, ia berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Abdullah dan bertanya, ‘Apakah aku harus meminta izin kepada ibuku?’ Maka ia menjawab, ‘Tidak setiap waktu ia ingin kamu melihatnya.’”
Dari Muslim bin Nadhir, ia berkata, “Seorang laki-laki bertanya kepada Hudzaifah, ‘Apakah aku harus meminta izin kepada ibuku?’ Ia menjawab, ‘Jika kamu tidak meminta izin, kamu mungkin akan melihat sesuatu yang tidak kamu sukai.’”
Dari Atha’, ia berkata, “Aku bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Apakah aku harus meminta izin kepada saudari perempuanku?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Aku mengulang pertanyaan, ‘Dua saudari yang berada dalam pengasuhanku, dan aku yang menanggung nafkah mereka. Apakah aku tetap harus meminta izin kepada mereka?’ Ia menjawab: ‘Ya. Apakah kamu suka melihat mereka tanpa busana?’”
12. Dianjurkan untuk Memberi Tahu Istri Sebelum Masuk ke Rumah
Hal ini dilakukan agar suami tidak melihat sesuatu yang tidak disukainya pada istrinya, atau agar istri tidak terlihat dalam kondisi yang ia tidak ingin dilihat oleh suaminya.
Dari Zainab, istri Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Abdullah, jika pulang dari suatu keperluan, biasanya ia berdeham dan meludah, agar tidak tiba-tiba melihat sesuatu yang tidak disukainya dari kami.”
Imam Ahmad berkata, “Jika seseorang masuk ke rumahnya, hendaklah ia berdeham.”
Dari riwayat lain, ketika Imam Ahmad ditanya tentang seseorang yang masuk ke rumahnya, apakah ia harus meminta izin? Ia menjawab, “Hendaklah ia membuat suara, seperti dengan menggerakkan sandalnya ketika masuk.”
13. Para Pembantu dan Anak-anak yang Belum Baligh Harus Meminta Izin pada Tiga Waktu
Tiga waktu tersebut adalah:
1. Sebelum shalat Subuh.
2. Waktu istirahat siang (qailulah).
3. Setelah shalat Isya.
Selain dari waktu-waktu itu, tidak ada dosa atas mereka.
Ibnu Katsir berkata, “Yaitu, jika mereka masuk di waktu selain dari waktu-waktu tersebut, maka tidak ada dosa atas kalian karena mengizinkan mereka, dan tidak pula atas mereka jika melihat sesuatu di luar waktu-waktu tersebut, karena telah diizinkan bagi mereka untuk masuk. Hal ini karena mereka adalah orang-orang yang sering berkeliling di antara kalian, baik dalam pelayanan maupun hal lainnya.”
Kemudian Ibnu Katsir menyebutkan atsar dari Ibnu Abbas, “Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa dua orang laki-laki bertanya kepadanya tentang tiga waktu aurat yang diperintahkan Allah dalam al-Qur’an. Ibnu Abbas menjawab, ‘Sesungguhnya Allah Mahamenutup dan mencintai penutupan. Pada masa itu, orang-orang tidak memiliki tirai di pintu mereka dan tidak pula di kamar mereka. Maka terkadang seorang laki-laki tiba-tiba mendapati pembantunya, anaknya, atau anak yatim yang tinggal bersamanya dalam keadaan bersama istrinya. Maka Allah memerintahkan mereka untuk meminta izin pada waktu-waktu yang disebutkan oleh Allah. Kemudian Allah memberikan kemudahan berupa tirai, Allah meluaskan rezeki kepada mereka, sehingga mereka memasang tirai dan kamar tertutup. Maka orang-orang pun merasa cukup dengan hal itu daripada meminta izin sebagaimana yang diperintahkan.’”
Baca sebelumnya: ADAB MEMINTA IZIN (2)
(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

