ADAB MANDI

ADAB MANDI

Mandi dibutuhkan oleh setiap muslim untuk menghilangkan hadas seperti junub atau hanya untuk membersihkan dan mendinginkan badan. Oleh karena itu, setiap muslim hendaklah mempelajari adab-adab yang berkaitan dengan mandi. Di antara adab-adab tersebut adalah:

1. Niat yang Benar

Hendaklah ketika mandi seorang muslim berniat dengan niat yang benar sesuai dengan syariat. Ketika mandi junub, ia berniat untuk menyucikan diri dari hadas (junub) agar dapat salat dan beribadah. Jika cuaca sangat panas, ia berniat mandi agar badan yang telah dingin dapat membantunya beribadah. Jika ia mandi untuk membersihkan badan, maka ia berniat membersihkannya dari kotoran dan menjadikannya wangi sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Jika ia mandi untuk berhias, maka ia berniat berhias, sebab Allah Mahaindah dan mencintai keindahan. Mandi juga bertujuan supaya malaikat tidak terganggu oleh bau badan.

2. Berhemat dalam Menggunakan Air

Di antara adab mandi adalah bahwa seorang muslim tidak berlebihan dalam menggunakan air, apalagi membuangnya. Hendaklah ia mandi dengan menghemat air seperti yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak melebihi ukuran yang telah ditetapkan oleh beliau dalam sabdanya,

اَلْغُسْلَ صَاعٌ وَالْوُضُوْءُمُدٌّ

Mandi (cukup) dengan satu sha’ dan wudu (cukup) dengan satu mud.” (HR Ahmad, al-Baihaqi, dan ath-Thabrani. Lihat Shahihul Jami’ dan as-Silsilah ash-Shahihah)

Satu sha’ setara dengan empat sampai lima mud, sedangkan satu mud setara dengan sepenuh dua telapak tangan orang dewasa.

Jabir pernah ditanya tentang mandi. Ia menjawab, “Cukup bagimu satu sha’.” Orang yang bertanya berkata, “(Satu sha’) tidak cukup bagiku.” Jabir berkata, “(Satu sha’) cukup untuk orang yang lebih banyak rambutnya dan lebih baik daripada kamu.” (HR al-Bukhari, Muslim dan selainnya)

Sangat disayangkan bahwa sebagian orang berlebihan dalam menggunakan air saat mandi. Ia membuka kran cukup lama sehingga menghabiskan air yang sebenarnya cukup untuk mandi dua puluh orang. Tidak diragukan lagi bahwa perbuatan ini adalah perbuatan setan.

3. Mencuci Kepala Sebelum Badan

Dianjurkan mengalirkan air ke atas kepala tiga kali dan mencucinya terlebih dahulu sebelum badan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَمَّا أَنَا فَآخُذُ بِكَفِّى ثَلَاثًا فَأَصُبُّ عَلَى رَأْسِى، ثُمَّ أُفِيضُ عَلَى سَائِرِ جَسَدِى

Adapun aku mengambil air dengan telapak tangan tiga kali, lalu aku menyiramkannya ke atas kepalaku, baru kemudian aku menyiramkannya ke seluruh badanku.” (HR al-Bukhari, Muslim dan yang lainnya)

4. Menyiramkan Air hingga ke Pangkal Rambut

Wajib bagi muslim laki-laki untuk membasahi rambut kepalanya, menyela-nyelanya jika rambutnya tebal, melepas kepang rambutnya jika berkepang, dan menyampaikan air hingga ke pangkal rambut. Sedangkan perempuan tidak perlu mengurai rambutnya, tetapi cukup menyiramkan air ke kepala dan melepas ikatan rambutnya (kepangnya) pada saat mandi karena haid dan nifas saja.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَمَّا الرَّجُلُ فَلْيَنْشُرْ رَأْسَهُ فَلْيَغْسِلْهُ حَتَّى يَبْلُغَ أُصُولَ الشَّعْرِ، وَأَمَّا الْمَرْأَةُ فَلَا عَلَيْهَا أَنْ لَا تَنْقُضَهُ، لِتَغْرِفْ عَلَى رَأْسِهَا ثَلَاثَ غَرَفَاتٍ بِكَفَّيْهَا

Laki-laki hendaklah mengurai rambutnya, menyiram kepalanya, dan mencuci rambutnya sampai ke pangkal rambut. Adapun perempuan tidak mengapa apabila ia tidak melepaskan ikatan gelungan dan cukup menyiramkan air ke kepalanya sebanyak tiga gayung.” (HR Abu Dawud. Lihat Shahih Abi Dawud)

5. Suami Isteri Boleh Mandi dari Satu Bejana

Diperbolehkan bagi suami isteri mandi dari satu bejana, sebagaimana perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Aku mandi bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Maimunah radhiyallahu ‘anha mandi bersama dari satu bejana. (HR al-Bukhari dan Muslim)

Walaupun percikan air jatuh ke dalam bejana, percikan itu tidak mengubah hukum air, sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang.

Dua hadis di atas dan hadis lain menjadi dalil diperbolehkannya suami istri saling melihat aurat.

6. Tidak Boleh Mandi di Air yang Diam Setelah Kencing di dalamnya

Di antara adab mandi adalah bahwa jika seseorang kencing di air yang diam atau tidak mengalir, maka orang itu tidak boleh mandi di dalam air tersebut hingga sempurna kesuciannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي، ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ

Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang tidak mengalir, kemudian ia mandi di dalamnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Termasuk juga dalam hal ini adalah larangan kencing di air yang tergenang.

7. Orang Junub tidak Boleh Mandi di Air yang Diam

Baik ia kencing di dalamnya atau tidak, orang yang junub tidak boleh mandi di air yang diam, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَلَا يَغْتَسِلْ فِيهِ مِنَ الْجَنَابَةِ

Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang diam, dan janganlah ia mandi di dalamnya karena junub.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, al-Baihaqi, dan Ibnu Hibban. Lihat Shahihul Jami’)

8. Wajar dalam Jumlah Bilangan Mandi

Di antara adab mandi adalah wajar dalam jumah bilangan mandi, tidak berlebihan dan tidak menyepelekan. Sebagian orang terlalu berlebihan dalam mandi sehingga ia mandi berkali-kali dalam sehari. Aku mengenal seseorang yang mandi sepuluh kali dalam sehari pada musim panas, padahal hal itu tidak diperlukan. Sebaliknya, ada juga orang yang tidak mandi hingga beberapa minggu. Yang benar adalah seseorang mandi sesuai dengan keperluan. Orang yang banyak keringatnya dan bau badannya tidak sedap sebaiknya mandi setiap bau badannya berubah. Apabila udara sangat panas dan keringatnya banyak sehingga ia tidak tahan atau pekerjaannya membutuhkan pakaian dan badan yang bersih, maka sebaiknya ia mandi setiap bau badannya berubah. Secara umum batasan minimal mandi adalah setiap ingin berangkat salat Jumat. Mandi tersebut dilakukan agar badannya wangi sehingga tidak mengganggu malaikat dan orang-orang yang salat.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ جَاءَ مِنْكمُ الْجُمُعَةَ، فَلْيَغْتَسِلْ

Barangsiapa di antara kalian mendatangi Jumat, hendaklah ia mandi.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Ini merupakan batasan terendah dari Islam, yang agama ini tidak rida apabila seseorang mandi kurang dari itu. Islam tidak menerima perilaku yang dilakukan sebagian penganut agama lain, yakni tidak mandi dalam waktu yang lama sehingga badannya sangat bau. Sebuah koran menceritakan bahwa seorang pastur Italia tidak mandi selama 27 tahun. Ketika dipaksa untuk mandi, ia pun mati setelah mandi. Sepertinya pastur itu tidak terbiasa dengan kebersihan. Alhamdulillah atas nikmat Islam.

Baca juga: SIFAT MANDI JANABAT YANG SEMPURNA SERTA RUKUN MANDI

Baca juga: HUKUM HAID

Baca juga: AIR YANG SUCI TETAPI TIDAK MENYUCIKAN

(Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada)

Adab