Menghitung Bilangan Hari Bulan Sya’ban
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَحْصُوا هِلَالَ شَعْبَانَ لِرَمَضَانَ
“Hitunglah hilal Sya’ban untuk menentukan Ramadhan.” (Sahih. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. 687 dan al-Hakim 1/425 yang menilainya sahih. Hadis ini juga dinilai sahih oleh as-Suyuthi dan dinilai hasan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 198)
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memperhatikan perhitungan bulan Sya’ban, melebihi perhatian beliau terhadap bulan-bulan lainnya. Kemudian beliau berpuasa karena melihat hilal Ramadhan. Apabila hilal tertutup sehingga tidak terlihat oleh beliau, beliau menyempurnakan hitungan Sya’ban menjadi tiga puluh hari, kemudian berpuasa.” (Sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2325, Ahmad 6/149, dan Ibnu Hibban no. 3444)
Makna (أَحْصُوا) adalah hitunglah dan pastikanlah dengan cermat, karena satu bulan terkadang berjumlah dua puluh sembilan hari dan terkadang tiga puluh hari.
Rukyat Menjadi Patokan dalam Menetapkan Awal Bulan
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا
“Sesungguhnya kita adalah umat yang ummi. Kita tidak menulis dan tidak menghitung. Bulan itu demikian dan demikian.” Maksudnya, terkadang berjumlah dua puluh sembilan hari dan terkadang tiga puluh hari. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1913, Muslim no. 1080, Abu Dawud no. 2319, an-Nasa’i 4/139, dan Ahmad no. 4997)
Maksud hadis tersebut adalah bahwa dalam menetapkan hilal kita tidak menggunakan perhitungan bintang. Yang menjadi patokan dalam hal tersebut adalah rukyat yang sesuai dengan syariat, yaitu rukyat oleh orang yang adil, bukan perhitungan bintang.
Telah disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمُ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian karena melihatnya. Apabila hilal bulan itu tertutup dari kalian, maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tiga puluh hari.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1909, Muslim no. 1081, at-Tirmidzi no. 688, dan an-Nasa’i 4/133)
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Puasa tidak menjadi wajib berdasarkan hasil perhitungan ahli perbintangan, baik atas dirinya sendiri maupun atas orang lain.”
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Kita mengetahui secara pasti dari ajaran Islam bahwa dalam perkara melihat hilal untuk puasa dan haji, atau dalam masalah idah, ila’, maupun hukum-hukum lainnya yang dikaitkan dengan hilal, tidak diperbolehkan beramal berdasarkan keterangan ahli hisab bahwa hilal akan terlihat atau tidak akan terlihat. Nash-nash yang banyak dan masyhur dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal tersebut sangatlah banyak.”
Aku katakan: Ketentuan ini berlaku sama, baik ketika langit dalam keadaan cerah maupun ketika terdapat awan atau qatar, yaitu debu.
Jumlah Saksi yang Dianggap dalam Melihat Hilal
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Orang-orang berusaha melihat hilal. Lalu aku memberitahukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihatnya. Maka beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa.” (Sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2342 dan al-Hakim 1/423. al-Hakim menilainya sahih dan disepakati oleh adz-Dzahabi)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَانْسُكُوا لَهَا؛ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ، فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal, berbukalah kalian karena melihatnya, dan laksanakanlah ibadah berdasarkan rukyat tersebut. Apabila hilal tertutup dari pandangan kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan menjadi tiga puluh hari. Jika dua orang saksi memberikan kesaksian, maka berpuasalah dan berbukalah kalian.” (Sahih. Diriwayatkan oleh Ahmad 5/264 dan an-Nasa’i 4/132–133. Dinilai sahih oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil, no. 909)
Dalam riwayat Ahmad disebutkan:
فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ مُسْلِمَانِ
“Jika dua orang muslim memberikan kesaksian.”
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Para ulama telah berijmak bahwa dalam kesaksian mengenai hilal Syawal untuk berbuka (Idul Fitri), tidak diterima kecuali kesaksian dua orang laki-laki yang adil. Adapun mengenai hilal Ramadhan, mereka berbeda pendapat.”
Ringkasan perbedaan pendapat yang telah disebutkan adalah sebagai berikut:
*️⃣ Menurut Imam Malik, dalam penetapan hilal Ramadhan dan Syawal tidak diterima kecuali kesaksian dua orang yang adil.
*️⃣ Menurut Imam Abu Hanifah, dalam melihat hilal Ramadhan cukup kesaksian satu orang laki-laki yang adil apabila terdapat sesuatu yang menghalangi pandangan di langit, seperti awan atau debu. Namun, apabila tidak terdapat penghalang di langit, kesaksian tersebut tidak diterima kecuali jika hilal disaksikan oleh orang banyak.
*️⃣ Menurut Imam asy-Syafi’i, terdapat perbedaan riwayat pendapat beliau dalam masalah ini.
al-Muzani meriwayatkan darinya: “Apabila seorang laki-laki adil memberikan kesaksian bahwa ia telah melihat hilal Ramadhan, menurutku kesaksiannya dapat diterima berdasarkan atsar yang datang mengenai hal tersebut. Namun, berdasarkan sikap kehati-hatian dan qiyas, kesaksian itu tidak diterima kecuali dari dua orang saksi.”
Dalam al-Buwaithi diriwayatkan darinya: “Ramadhan tidak dimulai dengan berpuasa dan tidak diakhiri dengan berbuka berdasarkan kesaksian kurang dari dua orang saksi yang merdeka, muslim, dan adil.”
*️⃣ Adapun dari Imam Ahmad diriwayatkan bahwa barang siapa melihat hilal Ramadhan seorang diri, ia berpuasa. Jika ia seorang yang adil, orang-orang pun berpuasa berdasarkan keterangannya.
Aku katakan: Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini —wallahu a’lam— adalah bahwa puasa Ramadhan tidak dimulai kecuali berdasarkan kesaksian dua orang yang adil. Hal ini berdasarkan hadis sebelumnya: “Jika dua orang saksi memberikan kesaksian.”
Adapun hadis Ibnu ‘Umar yang menyebutkan bahwa ia melihat hilal, hal itu tidak menutup kemungkinan bahwa ada orang lain yang juga melihatnya. Berbeda dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika dua orang muslim memberikan kesaksian.”
Hadis ini merupakan nash yang menjadi pemutus perselisihan dalam masalah tersebut. Wallahu a’lam.
Apabila Hilal Terlihat oleh Penduduk Suatu Negeri, tetapi Tidak Terlihat di Negeri Lain
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apakah seluruh kaum muslimin di semua negara wajib berpuasa berdasarkan satu rukyat?”
Ia menjawab, “Masalah ini merupakan masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Maksudnya, apabila hilal terlihat di salah satu negeri kaum muslimin dan rukyat tersebut telah ditetapkan secara syar‘i, apakah kaum muslimin di negeri-negeri lainnya wajib mengikuti konsekuensi dari rukyat tersebut?”
Di antara para ulama ada yang berpendapat bahwa seluruh kaum muslimin wajib mengikuti konsekuensi dari rukyat tersebut. Mereka berdalil dengan keumuman firman Allah Ta‘ala:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barang siapa di antara kalian menyaksikan bulan itu, hendaklah ia berpuasa. Barang siapa sakit atau dalam perjalanan, maka wajib menggantinya sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain.” (QS al-Baqarah: 185)
Mereka juga berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا
“Apabila kalian melihatnya, maka berpuasalah.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1900, Muslim no. 1080, Abu Dawud no. 2320, an-Nasa’i 4/134, dan Ibnu Majah no. 1654)
Mereka berkata, “Seruan dalam hadis tersebut bersifat umum bagi seluruh kaum muslimin.”
Telah diketahui bahwa yang dimaksud bukanlah setiap orang harus melihat hilal dengan mata kepalanya sendiri, karena hal itu tidak mungkin dilakukan. Akan tetapi, yang dimaksud adalah apabila hilal telah dilihat oleh orang yang dengan rukyatnya dapat ditetapkan masuknya bulan baru. Ketentuan ini berlaku umum di setiap tempat.
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa apabila tempat terbit hilal (mathali‘) berbeda, maka setiap daerah berpegang pada rukyatnya masing-masing. Namun, apabila mathali‘-nya tidak berbeda, maka penduduk suatu daerah yang tidak melihat hilal wajib mengikuti rukyat yang telah terbukti di daerah lain yang memiliki mathla‘ yang sama dengan mereka.
Para ulama yang berpendapat demikian juga berdalil dengan dalil yang sama sebagaimana yang digunakan oleh kelompok pertama. Mereka mengatakan bahwa Allah Ta‘ala berfirman:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Maka barang siapa di antara kalian menyaksikan bulan itu, hendaklah ia berpuasa.” (QS al-Baqarah: 185)
Telah diketahui bahwa yang dimaksud dengan hal itu bukanlah setiap orang harus melihat hilal secara sendiri-sendiri. Maka rukyat tersebut diberlakukan di tempat hilal itu terlihat dan di setiap tempat yang memiliki mathla‘ (tempat terbit hilal) yang sama dengan mereka. Adapun daerah yang mathla‘ hilalnya tidak sama dengan mereka, maka penduduknya dianggap belum melihat hilal, baik secara hakiki maupun secara hukum.
Mereka berkata, “Demikian pula yang kami katakan mengenai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا
“Apabila kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Apabila kalian melihatnya, maka berbukalah.”
Sebab, orang yang berada di suatu tempat yang mathla‘ hilalnya tidak sama dengan tempat orang yang melihat hilal tersebut, berarti ia belum melihat hilal itu, baik secara hakiki maupun secara hukum.”
Mereka berkata, “Penentuan waktu bulanan sama halnya dengan penentuan waktu harian. Sebagaimana negeri-negeri berbeda dalam waktu mulai menahan diri dan berbuka setiap harinya, demikian pula semestinya terdapat perbedaan dalam waktu mulai berpuasa dan mengakhiri puasa secara bulanan. Telah diketahui bahwa perbedaan waktu harian tersebut memiliki konsekuensi hukum, dan hal ini disepakati oleh kaum muslimin.”
Maka orang-orang yang berada di wilayah timur mulai menahan diri untuk berpuasa lebih dahulu daripada orang-orang yang berada di wilayah barat, dan mereka juga berbuka lebih dahulu daripada mereka. Apabila kita menetapkan adanya perbedaan mathla‘ dalam penentuan waktu harian, maka demikian pula halnya dalam penentuan waktu bulanan.
Tidak mungkin seseorang mengatakan bahwa firman Allah Ta‘ala:
فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah Allah tetapkan bagi kalian. Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.” (QS al-Baqarah: 187)
Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا، وَأَدْبَرَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا، وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ
“Apabila malam telah datang dari arah sini, siang telah berlalu dari arah sini, dan matahari telah terbenam, maka orang yang berpuasa telah tiba waktu berbukanya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1954, Muslim no. 1100, Abu Dawud no. 2352, dan at-Tirmidzi no. 698)
Tidak mungkin seseorang mengatakan bahwa ketentuan ini berlaku secara serentak bagi seluruh kaum muslimin di semua negeri.
Demikian pula yang kami katakan mengenai keumuman firman Allah Ta‘ala:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Maka barang siapa di antara kalian menyaksikan bulan itu, hendaklah ia berpuasa.” (QS al-Baqarah: 185)
dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا
“Apabila kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Apabila kalian melihatnya, maka berbukalah.”
Pendapat ini, sebagaimana engkau lihat, memiliki landasan yang kuat ditinjau dari makna lafaz, pertimbangan yang benar, dan juga qiyas yang benar, yaitu mengqiyaskan penentuan waktu bulanan dengan penentuan waktu harian.
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa dalam masalah ini keputusan diserahkan kepada waliyyul amr (pemerintah/pemimpin). Apabila pemerintah menetapkan wajibnya memulai puasa atau berbuka berdasarkan landasan syar‘i, maka keputusan tersebut harus diikuti, agar masyarakat yang berada di bawah satu pemerintahan tidak berselisih dan terpecah-belah.
Mereka berdalil dengan keumuman hadis:
الصَّوْمُ يَوْمَ يَصُومُ النَّاسُ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ
“Puasa adalah pada hari ketika orang-orang berpuasa, dan berbuka adalah pada hari ketika orang-orang berbuka.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. 697 dan ia menilainya hasan. Lihat pula Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah karya al-Albani, no. 224)
Terdapat pula pendapat-pendapat lain yang disebutkan oleh para ulama yang menukil perbedaan pendapat dalam masalah ini.
Syaikh al-Albani rahimahullah menguatkan pendapat pertama, yaitu wajibnya seluruh kaum Muslimin berpuasa apabila hilal telah terlihat di satu negeri. Namun, beliau berpandangan bahwa untuk kondisi sekarang hendaknya mengamalkan pendapat yang lain hingga kaum muslimin bersepakat untuk mengamalkan konsekuensi pendapat pertama, demi mencegah terjadinya perselisihan dan perpecahan.
Catatan
(1) Diperbolehkan menggunakan peralatan astronomi untuk membantu melihat hilal. Hal ini berbeda dengan perhitungan astronomi (hisab falak), karena perhitungan astronomi tidak boleh dijadikan sebagai dasar penetapan hilal, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
(2) Barang siapa berada di suatu negeri pada awal bulan, kemudian dalam perjalanan bulan tersebut bepergian ke negeri lain dan mendapati akhir bulan di negeri itu, maka ketentuannya adalah ia memulai puasa bersama penduduk negeri pertama dan berbuka (mengakhiri Ramadhan) bersama penduduk negeri kedua. Sebab, ketika berada di negeri kedua, hukumnya mengikuti hukum penduduk negeri tersebut, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ
“Puasa adalah pada hari ketika kalian berpuasa, dan berbuka adalah pada hari ketika kalian berbuka.”
Ketentuan ini tetap berlaku meskipun mengakibatkan jumlah hari puasanya menjadi tiga puluh satu hari. Namun, apabila ternyata jumlah hari yang ia puasai hanya dua puluh delapan hari, maka ia wajib mengqadha satu hari setelah hari Idulfitri.
Baca juga: ZUHUD TERHADAP DUNIA
Baca juga: ADAB MENGERJAKAN PUASA YANG WAJIB
Baca juga: KEWAJIBAN PUASA RAMADHAN DAN WAKTUNYA
Baca juga: RUKUN ISLAM – BERPUASA PADA BULAN RAMADHAN
Baca juga: PUASA RAMADHAN: KEWAJIBAN DAN KEUTAMAANNYA
(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

