CATATAN DAN PERINGATAN DALAM ZIARAH KUBUR

CATATAN DAN PERINGATAN DALAM ZIARAH KUBUR

(1) Tidak berjalan di antara kuburan dengan mengenakan kedua sandal, berdasarkan hadis Basyir bin al-Khashashiyah radhiyallahu ‘anhu. Di dalamnya disebutkan: Ketika beliau —yakni Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam— sedang berjalan, tiba-tiba pandangan beliau tertuju kepada seorang laki-laki yang berjalan di antara kuburan dengan mengenakan sepasang sandal.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ

Wahai orang yang memakai dua sandal sabtiyyah, lepaskanlah kedua sandalmu.”

Laki-laki itu pun melihat. Ketika mengetahui bahwa yang menegurnya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia melepaskan kedua sandalnya lalu melemparkannya.” (Hasan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3230, an-Nasa’i 4/96, dan Ibnu Majah no. 1568)

Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Yang lebih utama bagi seseorang adalah melepas kedua sandalnya ketika berjalan di antara kuburan, kecuali jika ada kebutuhan. Misalnya, di pemakaman terdapat duri, cuaca sangat panas atau sangat dingin, terdapat kerikil yang dapat menyakiti kaki, atau hal-hal semisalnya. Dalam keadaan demikian, tidak mengapa memakai alas kaki dan berjalan dengannya di antara kuburan.”

(2) Meletakkan pelepah kurma, tumbuh-tumbuhan yang harum, atau bunga di atas kuburan tidak disyariatkan. Adapun orang yang berdalil dengan hadis bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati dua kuburan yang penghuninya sedang diazab, lalu beliau meletakkan pelepah kurma pada keduanya, maka perbuatan tersebut bersifat khusus. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya pada setiap kuburan. Demikian pula, tidak seorang pun dari kalangan sahabat maupun tabi’in melakukannya. Adapun riwayat bahwa Buraidah radhiyallahu ‘anhu berwasiat agar dilakukan hal tersebut, maka itu merupakan ijtihadnya sendiri dan tidak ia sandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

(3) Tidak diperbolehkan membaca al-Qur’an di kuburan. Bahkan, terdapat dalil yang menunjukkan sebaliknya, yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَفِرُّ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya setan akan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan Surah al-Baqarah.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 780 dan at-Tirmidzi no. 2877)

Hadis ini menjadi dalil bahwa kuburan bukan tempat untuk membaca al-Qur’an.

(4) Diharamkan melakukan penyembelihan di area pemakaman, meskipun penyembelihan tersebut diniatkan karena Allah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا عَقْرَ فِي الْإِسْلَامِ

Tidak ada penyembelihan di kuburan dalam Islam.” (Sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3222 dan Ahmad (3/197))

‘Abdurrazzaq berkata, “Dahulu mereka menyembelih sapi atau kambing di sisi kuburan.”

(5) Diharamkan meninggikan kuburan, melapisinya dengan plester, membangun bangunan di atasnya, dan menulisinya. Demikian pula diharamkan menyalakan lampu di atas kuburan, menghiasinya, memasang tirai, marmer, berbagai benda hias, dan semisalnya. Semua perbuatan tersebut tidak memiliki dasar dalam syariat. Bahkan, terdapat larangan mengenainya, dan sebagian dalil tentang hal tersebut telah disebutkan sebelumnya.

(6) Diharamkan duduk di atas kuburan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

Sungguh, salah seorang di antara kalian duduk di atas bara api hingga membakar pakaiannya dan menembus sampai ke kulitnya, lebih baik baginya daripada duduk di atas kuburan.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 971, Abu Dawud no. 3228, an-Nasa’i 4/95, dan Ibnu Majah no. 1566)

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Duduk di atas kuburan hukumnya haram. Demikian pula bersandar dan bertumpu di atasnya.”

(7) Diharamkan shalat menghadap kuburan berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ، وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا

Janganlah kalian shalat menghadap kuburan dan janganlah duduk di atasnya.” (Diriwayatkan oleh Muslim 972, 973, at-Tirmidzi 1050, Abu Dawud 3229, dan an-Nasa’i 2/67)

(8) Diharamkan membangun masjid di atas kuburan.

Dari ‘Aisyah dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, keduanya berkata: Ketika ajal mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mulai meletakkan sehelai kain bergaris milik beliau di atas wajahnya. Apabila beliau merasa sesak karenanya, beliau menyingkap kain itu dari wajahnya. Dalam keadaan demikian, beliau bersabda,

لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 435, 3453, dan 4443, Muslim no. 531, serta an-Nasa’i 1/115)

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan umatnya dari perbuatan yang telah mereka lakukan.

Makna (نَزَلَ) adalah ajal atau kematian telah mendatangi beliau, sedangkan (طَفِقَ يَطْرَحُ) berarti beliau mulai meletakkan.

Peringatan: Syaikh al-Albani rahimahullah memiliki sebuah risalah yang bermanfaat berjudul Tahdzir as-Sajid min Ittikhadz al-Qubur Masajid (Peringatan bagi Orang yang Shalat dari Menjadikan Kuburan sebagai Masjid). Dalam risalah tersebut, ia membantah berbagai syubhat pihak yang menyelisihi masalah ini dengan penjelasan yang baik dan bermanfaat. Maka milikilah dan bacalah risalah tersebut, karena di dalamnya terdapat manfaat yang sangat besar.

(9) Tidak diperbolehkan menjadikan kuburan sebagai tempat perayaan dan waktu-waktu tertentu yang sengaja didatangi secara rutin, sebagaimana dilakukan oleh banyak orang yang tidak mengetahui, berupa mengadakan berbagai perayaan untuk para wali dan selain mereka.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَتَّخِذُوا قَبْرِي عِيدًا، وَلَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا، وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَصَلُّوا عَلَيَّ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي

Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat perayaan, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan. Di mana pun kalian berada, bershalawatlah kepadaku, karena sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku.” (Hasan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2042 dan Ahmad 2/319)

(10) Diharamkan melakukan perjalanan dan sengaja bepergian menuju kuburan, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِي هَذَا، وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى

Tidak boleh bersengaja melakukan perjalanan kecuali menuju tiga masjid: Masjidil Haram, masjidku ini (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsa.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1189 dan 1197, Muslim no. 1397, at-Tirmidzi no. 326, Abu Dawud no. 2033, dan Ibnu Majah no. 1409 dan 1410)

(11) Tidak diperbolehkan membongkar atau menggali kembali kuburan kaum muslimin.

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun membongkar kuburan, maka hal itu tidak diperbolehkan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat, berdasarkan kesepakatan para ulama mazhab kami. Namun, hal itu diperbolehkan karena sebab-sebab yang dibenarkan syariat sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Ringkasnya, kuburan boleh dibongkar apabila jasad mayit telah hancur dan menjadi tanah. Ketika itu, boleh menguburkan orang lain di tempat tersebut. Tanah itu juga boleh ditanami, dibangun, serta dimanfaatkan dan dikelola dengan berbagai bentuk pemanfaatan lainnya, berdasarkan kesepakatan para ulama mazhab kami. Apabila tanah tersebut merupakan tanah pinjaman, maka orang yang meminjamkannya berhak mengambilnya kembali. Semua itu berlaku apabila tidak ada lagi bagian tubuh mayit yang tersisa, seperti tulang dan lainnya.

Para ulama mazhab kami rahimahumullah berkata, ‘Keadaan tersebut berbeda-beda sesuai dengan perbedaan negeri dan kondisi tanah. Dalam menentukan hal itu, pendapat orang yang berpengalaman mengenai kondisi tanah tersebut dijadikan sebagai acuan.’”

(12) Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Diperbolehkan membongkar kuburan mayit apabila ia dikuburkan tidak menghadap kiblat, atau dikuburkan tanpa dimandikan —menurut pendapat yang sahih dalam kedua masalah tersebut— atau tanpa dikafani, atau dikafani dengan kain hasil rampasan, kain sutra, atau dikuburkan di tanah hasil rampasan. Demikian pula apabila ia menelan permata atau ada harta yang terjatuh ke dalam kuburan.

al-Mawardi berkata dalam al-Ahkam as-Sulthaniyyah, “Apabila kuburan terkena banjir atau kelembapan, Abu ‘Abdillah az-Zubairi berpendapat bahwa mayit boleh dipindahkan, sedangkan ulama lainnya melarangnya.”

Aku berkata: Pendapat az-Zubairi lebih benar, berdasarkan riwayat yang sahih dalam Shahih al-Bukhari dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma. Ia menguburkan ayahnya pada Perang Uhud bersama seorang laki-laki lain dalam satu kuburan. Jabir berkata, “Kemudian hatiku merasa tidak tenang membiarkannya bersama orang lain. Maka aku mengeluarkannya dari kubur setelah enam bulan. Ternyata keadaannya masih seperti ketika aku menguburkannya, kecuali sedikit perubahan pada telinganya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1351 dan 1352)

al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “‘Iyadh berkata, ‘Dalam riwayat Abu as-Sakan dan an-Nasafi, ‘Kecuali sedikit perubahan pada telinganya.’ Ini adalah riwayat yang benar.”

Ia berkata, “Makna haniyyah adalah sesuatu yang sedikit.”

(13) Diperbolehkan membongkar kuburan orang-orang musyrik, berdasarkan riwayat sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membongkar kuburan orang-orang musyrik, meratakan tanahnya, kemudian membangun masjid beliau di tempat tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, dan kitab-kitab hadis lainnya. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 428 dan 3932, Muslim no. 524, dan Abu Dawud no. 453)

(14) Tidak diperbolehkan memotong bagian-bagian tubuh jenazah kaum muslimin dan mengambilnya untuk keperluan pengajaran dan pelatihan, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ كَسْرَ عَظْمِ الْمُؤْمِنِ مَيِّتًا مِثْلُ كَسْرِهِ حَيًّا

Sesungguhnya mematahkan tulang seorang mukmin setelah meninggal sama seperti mematahkannya ketika ia masih hidup.” (Sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3207, Ibnu Majah no. 1616, dan lainnya. Disahihkan oleh Syekh al-Albani)

Adapun hal tersebut, menurut penulis, boleh dilakukan terhadap jenazah non-muslim. Oleh karena itu, penulis mengusulkan agar pemerintah-pemerintah Islam membeli jenazah non-muslim dari negara-negara seperti India, Tiongkok, dan negara lainnya yang biasa melakukan kremasi jenazah, untuk digunakan dalam pelatihan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga kehormatan jenazah kaum muslimin dan menghindarkannya dari perlakuan yang merendahkan.

(15) Ketahuilah bahwa hadis yang menerangkan keutamaan menziarahi kubur kedua orang tua setiap hari Jumat, dan bahwa siapa yang menziarahi keduanya akan dicatat sebagai anak yang berbakti, adalah hadis yang sangat lemah (dha’if jiddan).

(16) Termasuk perbuatan mungkar adalah sengaja mengkhususkan ziarah kubur pada hari-hari tertentu, seperti hari ‘Asyura, dua hari raya, dan hari Kamis. Demikian pula apa yang mereka sebut dengan “ath-thal’at” setelah kematian, yaitu sengaja berziarah pada Kamis pertama, setelah hari kelima belas, kemudian pada hari keempat puluh.

Ketahuilah bahwa hadis yang menerangkan keutamaan ziarah kubur pada hari Jumat adalah hadis dhaif dan tidak sah dijadikan sebagai hujah.

(17) Termasuk perbuatan mungkar adalah sengaja menziarahi kuburan para wali dengan mengharapkan agar doa yang dipanjatkan di sisi kuburan mereka dikabulkan, sampai-sampai sebagian orang mengklaim bahwa berdoa di sisi kuburan tersebut telah terbukti mujarab, yakni doanya dikabulkan.

(18) Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Tidak halal mencela orang-orang yang telah meninggal dengan sengaja untuk menyakiti. Adapun memperingatkan manusia dari orang yang melakukan kekufuran atau kebid’ahan, atau dari orang yang melakukan perbuatan buruk, maka hal itu diperbolehkan. Demikian pula melaknat orang-orang kafir diperbolehkan.”

(19) Pendapat yang lebih kuat di antara pendapat para ulama adalah bahwa orang-orang yang telah meninggal tidak dapat mendengar, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

إِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى

Sesungguhnya engkau tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar.”
(QS an-Naml: 80)

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga berdalil dengan ayat ini untuk menunjukkan bahwa orang-orang yang telah meninggal tidak mendengar.

Baca juga: SATU TINGGAL, DUA KEMBALI

Baca juga: LARANGAN MENJADIKAN KUBUR SEBAGAI MASJID

Baca juga: ZIARAH KUBUR YANG SESUAI SYARIAT DAN YANG BID’AH

Baca juga: HIKMAH DIMASUKKANNYA KUBURAN NABI KE DALAM MASJID

Baca juga: MENUTUP JALAN MENUJU PENGAGUNGAN KUBURAN DAN KESYIRIKAN

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih