Dari Khaulah binti ‘Amir al-Anshariyyah radhiyallahu ‘ahna, istri Hamzah radhiyallahu ‘ahnu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ رِجَالًا يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Sesungguhnya ada orang-orang yang mempergunakan harta Allah tanpa hak, maka bagi mereka Neraka pada Hari Kiamat.” (HR al-Bukhari)
PENJELASAN
Penulis rahimahullah berkata dalam hadis yang ia nukil dari Khaulah, istri Hamzah bin ‘Abdul Muththalib radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya ada orang-orang yang mempergunakan harta Allah tanpa hak, maka bagi mereka Neraka pada Hari Kiamat.”
Hadis ini juga menunjukkan haramnya kezaliman dalam harta, yaitu segala sesuatu yang bertentangan dengan keadilan.
Dalam sabda beliau, “Yatakhawwadhuna…” terdapat petunjuk bahwa mereka bertindak terhadap harta dengan cara yang ceroboh dan tidak dibangun di atas landasan-landasan syariat. Mereka merusak harta dengan membelanjakannya untuk hal-hal yang membahayakan, seperti orang yang menghabiskan hartanya untuk rokok, narkotika, minuman keras, dan yang semisalnya. Demikian pula mereka mengambil harta dengan cara pencurian, perampasan, dan tindakan-tindakan semisalnya. Begitu juga mereka mendapatkan harta melalui tuntutan-tuntutan yang batil, seperti seseorang yang mengaku memiliki sesuatu yang bukan haknya padahal ia berdusta, dan yang semisalnya.
Intinya, setiap orang yang bertindak terhadap harta dengan cara yang tidak sesuai syariat, baik terhadap hartanya sendiri maupun harta orang lain, maka baginya ancaman Neraka pada Hari Kiamat —wal-‘iyadzu billah— kecuali jika ia bertobat. Yaitu dengan mengembalikan hak-hak kepada para pemiliknya dan bertobat dari penggunaan hartanya untuk perkara-perkara yang haram, seperti rokok, khamar, dan yang semisalnya. Maka orang seperti itu termasuk orang yang diterima tobatnya oleh Allah. Sebab, Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ وَأَنِيبُوا إِلَىٰ رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ وَاتَّبِعُوا أَحْسَنَ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ بَغْتَةً وَأَنْتُمْ لَا تَشْعُرُونَ أَنْ تَقُولَ نَفْسٌ يَا حَسْرَتَىٰ عَلَىٰ مَا فَرَّطْتُ فِي جَنْبِ اللَّهِ وَإِنْ كُنْتُ لَمِنَ السَّاخِرِينَ أَوْ تَقُولَ لَوْ أَنَّ اللَّهَ هَدَانِي لَكُنْتُ مِنَ الْمُتَّقِينَ أَوْ تَقُولَ حِينَ تَرَى الْعَذَابَ لَوْ أَنَّ لِي كَرَّةً فَأَكُونَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ بَلَىٰ قَدْ جَاءَتْكَ آيَاتِي فَكَذَّبْتَ بِهَا وَاسْتَكْبَرْتَ وَكُنْتَ مِنَ الْكَافِرِينَ
“Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni seluruh dosa. Sesungguhnya Dia-lah Yang Mahapengampun lagi Mahapenyayang. Kembalilah kepada Rabb kalian serta berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepada kalian, kemudian kalian tidak akan ditolong. Ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepada kalian dari Rabb kalian sebelum azab datang kepada kalian secara tiba-tiba sedang kalian tidak menyadarinya. Agar jangan ada seseorang yang berkata, ‘Alangkah besarnya penyesalanku atas kelalaianku terhadap hak Allah, dan sungguh dahulu aku termasuk orang-orang yang memperolok-olok.’ Atau berkata, ‘Seandainya Allah memberi petunjuk kepadaku, niscaya aku termasuk orang-orang yang bertakwa.’ Atau berkata ketika melihat azab, ‘Seandainya aku dapat kembali ke dunia, niscaya aku termasuk orang-orang yang berbuat baik.’ (Bukan demikian), sungguh telah datang ayat-ayat-Ku kepadamu, lalu engkau mendustakannya, menyombongkan diri terhadapnya, dan engkau termasuk orang-orang kafir.” (QS az-Zurnar. 53-59)
Dalam hadis ini terdapat peringatan dari membelanjakan harta pada sesuatu yang tidak bermanfaat dan dari bertindak secara sembarangan terhadap harta. Sebab, Allah menjadikan harta sebagai sarana penopang kehidupan manusia, yang dengannya tegak berbagai kemaslahatan agama dan dunia mereka. Maka apabila seseorang membelanjakan hartanya pada selain kemaslahatan, ia termasuk orang-orang yang mempergunakan harta Allah tanpa hak.
Baca juga: TETAP PATUH WALAU DIZALIMI
Baca juga: KAUM LUTH DAN HUKUMAN BAGI PELAKU HOMOSEKSUAL
Baca juga: MENEMPATKAN MANUSIA PADA KEDUDUKAN MASING-MASING
Baca juga: TUJUH PULUH RIBU ORANG MASUK SURGA TANPA HISAB TANPA AZAB
Baca juga: GAMBARAN KEBANGKITAN DAN KEADAAN MANUSIA PADA HARI KIAMAT
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

