MENEMPATKAN MANUSIA PADA KEDUDUKAN MASING-MASING

MENEMPATKAN MANUSIA PADA KEDUDUKAN MASING-MASING

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَنْزِلُوا النَّاسَ مَنَازِلَهُمْ

Tempatkanlah manusia sesuai dengan kedudukan mereka.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 4842, Ibnu Abi ‘Ashim dalam az-Zuhd no. 90, dan al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman no. 10489. Muhammad Jarullah ash-Sha’di menilainya sahih dalam an-Nawafih al-’Athirah, hlm. 59. Didaifkan oleh Syekh al-Albani dalam Silsilah Hadis-hadis Dhaif dan Dha’if al-Jami’)

Betapa bijaksananya hadis ini. Di dalamnya terdapat dorongan kepada umat beliau agar memperhatikan hikmah. Sesungguhnya hikmah adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya dan menempatkannya sesuai dengan kedudukannya. Allah Ta’ala Mahabijaksana dalam penciptaan dan ketetapan-Nya, dan Mahabijaksana dalam syariat, perintah, dan larangan-Nya. Dia telah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk berlaku dengan hikmah dan memperhatikannya dalam segala sesuatu. Perintah-perintah dan petunjuk-petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seluruhnya berkisar pada hikmah.

Di antaranya adalah hadis yang mencakup banyak makna ini, yaitu ketika beliau memerintahkan agar manusia ditempatkan sesuai dengan kedudukan mereka. Hal itu berlaku dalam seluruh bentuk muamalah, seluruh bentuk pembicaraan, serta dalam belajar dan mengajar.

Di antara hal tersebut adalah bahwa manusia terbagi menjadi dua golongan:

Golongan pertama adalah orang-orang yang memiliki hak khusus, seperti kedua orang tua, anak-anak, kerabat, tetangga, sahabat, para ulama, dan orang-orang yang berbuat baik sesuai dengan kebaikan mereka yang bersifat umum maupun khusus. Menempatkan golongan ini sesuai dengan kedudukan mereka adalah dengan menunaikan hak-hak mereka yang telah dikenal menurut syariat dan kebiasaan, berupa berbakti, menyambung hubungan, berbuat baik, menghormati, memenuhi hak, memberikan bantuan, dan seluruh hak yang mereka miliki. Maka mereka dibedakan dari selain mereka dengan hak-hak khusus tersebut.

Golongan kedua adalah orang-orang yang tidak memiliki keistimewaan berupa hak khusus. Mereka hanya memiliki hak Islam dan hak kemanusiaan. Hak bersama mereka adalah engkau menahan gangguan dan bahaya dari mereka, baik dengan ucapan maupun perbuatan, engkau mencintai bagi kaum muslimin kebaikan yang engkau cintai bagi dirimu sendiri, dan engkau membenci bagi mereka keburukan yang engkau benci bagi dirimu sendiri. Bahkan, wajib mencegah gangguan terhadap seluruh umat manusia dan memberikan kepada mereka kebaikan yang mampu engkau berikan.

Termasuk dalam hal ini adalah bergaul dengan manusia sesuai dengan kedudukan mereka. Orang yang lebih tua memiliki hak untuk dihormati dan dimuliakan. Orang yang lebih muda diperlakukan dengan kasih sayang dan kelembutan yang sesuai dengan keadaannya. Adapun orang yang sebaya diperlakukan sebagaimana ia senang diperlakukan.

Seorang ibu memiliki hak khusus yang menjadi haknya, dan seorang istri memiliki hak yang lain. Seseorang memperlakukan orang yang akrab dengannya dan dipercayainya, serta bersikap lebih leluasa dengannya dengan perlakuan yang tidak ia berikan kepada orang yang tidak dipercayainya dan tidak akrab dengannya. Ia berbicara kepada para raja dan para pemegang kekuasaan dengan perkataan yang lembut yang sesuai dengan kedudukan mereka.

Allah Ta’ala berfirman kepada Musa dan Harun:

اذْهَبَا إِلَىٰ فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَىٰ ۝ فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَىٰ

Pergilah kalian berdua kepada Fir’aun! Sesungguhnya dia telah melampaui batas. Maka berbicaralah kalian berdua kepadanya dengan perkataan yang lembut. Mudah-mudahan dia mengambil pelajaran atau merasa takut.” (QS Thaha: 43–44)

Para ulama diperlakukan dengan penghormatan dan pemuliaan, belajar dari mereka, bersikap tawadhu kepada mereka, menampakkan kebutuhan dan keperluan terhadap ilmu mereka yang bermanfaat, serta banyak mendoakan mereka, khususnya pada waktu mereka mengajar dan memberikan fatwa, baik yang bersifat khusus maupun umum.

Termasuk dalam hal itu adalah memerintahkan anak-anak kecil kepada kebaikan dan melarang mereka dari keburukan dengan kelembutan dan dorongan, serta memberikan sesuatu dari perkara dunia yang sesuai untuk membangkitkan semangat mereka dan mengarahkan mereka kepada kebaikan, serta menjauhi kekerasan dalam ucapan maupun perbuatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ لِسَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ

Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkannya ketika mereka berusia sepuluh tahun.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 495 dan Ahmad no. 6689 dengan lafaz keduanya, serta al-Hakim no. 708 dengan lafaz yang semakna. Dinilai hasan sahih oleh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud no. 495)

Demikian pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menempuh cara terhadap orang-orang yang dilunakkan hatinya (mu’allafatu qulubuhum) dengan memberikan banyak pemberian duniawi kepada mereka yang dengannya dapat diperoleh kelunakan hati dan timbul berbagai kemaslahatan. Beliau tidak melakukan hal tersebut terhadap orang yang telah dikenal memiliki keimanan yang benar, sebagai bentuk menempatkan manusia sesuai dengan kedudukan mereka.

Demikian pula berbicara kepada istri dan anak-anak kecil dengan pembicaraan yang sesuai dengan mereka, yang di dalamnya terdapat sikap yang membuat mereka merasa leluasa dan memasukkan kegembiraan kepada mereka.

Termasuk menempatkan manusia sesuai dengan kedudukan mereka adalah memberikan jabatan-jabatan keagamaan dan keduniaan, terutama yang diperebutkan, kepada orang-orang yang cakap dan memiliki keunggulan, yang lebih utama daripada orang lain dalam mengemban jabatan tersebut.

Telah diketahui bahwa dalam kepemimpinan pemerintahan, khususnya, dan dalam berbagai jabatan lainnya, umumnya, yang wajib adalah bermusyawarah dengan ahlul halli wal ‘aqdi dalam mengangkat orang yang layak untuk jabatan tersebut, yaitu orang yang menggabungkan antara kekuatan, keberanian, kesabaran, pengetahuan tentang politik dalam negeri dan luar negeri, serta memiliki kekuatan yang memadai untuk menegakkan keadilan, menyampaikan hak-hak kepada orang-orang yang berhak menerimanya, menindak orang-orang zalim dan para pelaku kejahatan, dan perkara-perkara lainnya yang termasuk dalam urusan pemerintahan.

Demikian pula jabatan kehakiman. Untuk jabatan tersebut dipilih orang yang paling berilmu tentang syariat dan keadaan yang sebenarnya, serta yang paling utama dalam agama, akal, dan sifat-sifatnya yang terpuji.

Demikian pula kepemimpinan imam di masjid-masjid dalam shalat Jumat dan shalat berjamaah. Untuk jabatan tersebut dipilih orang yang paling berilmu tentang hukum-hukum ibadah, paling bertakwa, kemudian yang paling utama, lalu yang berikutnya dalam keutamaan.

Demikian pula kepemimpinan pasukan. Untuk tugas tersebut dipilih orang-orang yang memiliki kekuatan, keberanian, kecakapan dalam mengambil pendapat, ketulusan dalam memberikan nasihat, serta pengetahuan tentang berbagai seni peperangan dan peralatannya, berikut segala sesuatu yang berkaitan dengannya yang menjadi penopang terlaksananya tugas penting ini, yang termasuk tugas paling penting dan paling berbahaya.

Demikian pula berbagai jabatan lainnya, baik yang besar maupun yang kecil. Sesungguhnya semuanya termasuk dalam firman Allah Ta’ala:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS an-Nisa’: 58)

Jabatan-jabatan ini termasuk amanat yang paling besar. Oleh karena itu, wajib menyerahkannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan menugaskan orang-orang yang memiliki kecakapan untuk menjalankannya. Setiap jabatan memiliki orang-orang yang cakap dan memiliki keahlian khusus untuknya. Hal ini termasuk dalam kandungan hadis yang mulia ini.

Demikian pula termasuk dalam hal itu adalah memperlakukan orang-orang yang bermaksiat dan para pelaku kejahatan. Barang siapa yang oleh syariat telah ditetapkan hukuman atas kejahatannya berupa hadd dan semisalnya, maka wajib diterapkan apa yang telah ditetapkan oleh syariat, karena itu merupakan kemaslahatan umum yang menyeluruh itu sendiri. Adapun orang yang tidak ditentukan hukumannya, maka ia diberi hukuman ta’zir sesuai dengan keadaan dan kedudukannya. Di antara mereka ada yang cukup dengan teguran dan perkataan yang sesuai dengan perbuatannya, dan di antara mereka ada yang tidak dapat dicegah kecuali dengan hukuman berat.

Demikian pula dalam sedekah dan hadiah. Pemberian kepada orang yang datang kepada manusia untuk meminta-minta, yang cukup baginya satu atau dua butir kurma dan satu atau dua suap makanan tidak sama dengan pemberian kepada orang fakir yang menjaga kehormatan dirinya dari meminta-minta, yang ditimpa kemiskinan setelah sebelumnya berkecukupan. Dalam sebuah atsar disebutkan:

اِرْحَمُوْا عَزِيزَ قَوْمٍ ذَلَّ

Kasihanilah orang terpandang dari suatu kaum yang menjadi hina.” (Diriwayatkan dari Anas bin Malik. al-’Ajluni dalam Kasyf al-Khafa’ 1/125, menyatakan bahwa di dalamnya terdapat kemungkaran. Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam al-Majruhin 2/43, dan al-Khathib dalam al-Faqih wa al-Mutafaqqih 1/165)

Demikian pula, orang yang memiliki jasa, rekam jejak terdahulu, peran, dan manfaat bagi kaum muslimin dibedakan dari orang yang tidak memiliki hal-hal tersebut.

Perkara-perkara ini dan yang semisal dengannya termasuk dalam perkataan yang mencakup banyak makna ini, yang syariat dan akal sama-sama menyepakatinya. Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka hal itu baik di sisi Allah.

Baca juga: BERBAKTI KEPADA ORANG TUA

Baca juga: TETAP PATUH WALAU DIZALIMI

Baca juga: TAWASUL SYAR’I DAN TAWASUL BID’AH

Baca juga: RUKUN IMAN: BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH

Baca juga: KEUTAMAAN MEMERHATIKAN DAN MENYEBARKAN SUNAH NABI

(Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di)

Bahjatu Qulubil Abrar Kelembutan Hati