SHALAT GHAIB DAN SHALAT JENAZAH DI ATAS KUBUR

SHALAT GHAIB DAN SHALAT JENAZAH DI ATAS KUBUR

Boleh melaksanakan shalat atas jenazah yang berada di tempat lain (shalat ghaib) apabila ia meninggal jauh dari kaum muslimin di suatu negeri yang tidak ada seorang pun yang menyalatkannya di sana.

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyhalatkan Ashhamah an-Najasyi dan bertakbir empat kali atasnya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1324, Muslim no. 952, dan at-Tirmidzi no. 1022)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan wafatnya an-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian beliau keluar bersama para sahabat menuju tempat shalat, lalu membariskan mereka dan bertakbir empat kali atasnya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1318 dan Muslim no. 951)

Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata, “Bukan termasuk petunjuk dan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyhalatkan setiap jenazah yang meninggal di tempat yang jauh. Sungguh banyak kaum muslimin yang meninggal dunia di tempat yang jauh, namun beliau tidak menyhalatkan mereka. Akan tetapi, telah sahih bahwa beliau menyhalatkan an-Najasyi dengan shalat jenazah. Karena itu, para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini melalui tiga pendapat:

1. Bahwa perbuatan tersebut merupakan syariat dan sunah bagi umat, yaitu menyhalatkan setiap orang yang meninggal di tempat yang jauh. Ini adalah pendapat asy-Syafi’i dan Ahmad.

2. Abu Hanifah dan Malik bin Anas berkata bahwa perbuatan itu merupakan kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak berlaku bagi selain beliau.

3. Ibnu Taimiyah berkata, “Pendapat yang benar adalah bahwa apabila seseorang yang berada jauh meninggal di suatu negeri yang tidak seorang pun menyhalatkannya di sana, maka ia dishalatkan dengan shalat ghaib, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalatkan an-Najasyi. Hal itu karena an-Najasyi meninggal di tengah-tengah orang-orang kafir dan tidak ada yang menyhalatkannya. Adapun jika ia telah dishalatkan di tempat ia meninggal, maka tidak dishalatkan lagi dengan shalat ghaib. Sebab, kewajiban tersebut telah gugur dengan adanya shalat kaum muslimin atasnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat ghaib dan juga pernah meninggalkannya. Baik perbuatan maupun peninggalan beliau adalah sunah.”

Aku berkata: Di antara dalil yang mendukung pendapat tersebut adalah riwayat yang tetap dalam sebagian jalur hadis, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَخًا لَكُمْ قَدْ مَاتَ – بِغَيْرِ أَرْضِكُمْ – فَقُومُوا فَصَلُّوا عَلَيْهِ

Sesungguhnya salah seorang saudara kalian telah meninggal dunia di negeri selain negeri kalian, maka berdirilah dan shalatkanlah dia.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 1537)

al-Albani rahimahullah berkata, “Di antara hal yang menguatkan bahwa tidak disyariatkan shalat ghaib untuk setiap orang yang meninggal di tempat jauh adalah bahwa ketika para khalifah yang mendapat petunjuk dan selain mereka meninggal dunia, tidak seorang pun dari kaum muslimin menyhalatkan mereka dengan shalat ghaib. Seandainya hal itu dilakukan, niscaya praktik tersebut akan diriwayatkan secara mutawatir dari mereka.”

Jika seseorang tidak sempat mengikuti shalat jenazah hingga jenazah itu telah dikuburkan, maka ia boleh menyhalatkannya di sisi kuburnya. Hal ini berdasarkan hadis yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa ada seorang perempuan berkulit hitam yang biasa membersihkan masjid (atau seorang pemuda). Kemudian ia meninggal dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa kehilangan dirinya lalu bertanya tentangnya. Mereka menjawab, “Ia telah meninggal dunia.”

Beliau bersabda,

أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي

Mengapa kalian tidak memberitahuku?

Perawi berkata: Seakan-akan mereka menganggap urusannya sepele.

Beliau bersabda,

دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ

Tunjukkanlah kepadaku kuburnya.”

Mereka menunjukkan kuburnya kepada beliau. Maka beliau menyhalatkannya, kemudian bersabda,

إِنَّ هَذِهِ الْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا وَإِنَّ اللَّهَ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلَاتِي عَلَيْهِمْ

Sesungguhnya kubur-kubur ini dipenuhi kegelapan bagi para penghuninya, dan sesungguhnya Allah meneranginya untuk mereka dengan shalatku atas mereka.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1337, Muslim no. 956 dan lafaz hadis ini adalah miliknya, serta Sunan Abi Dawud no. 3203 dan Ibnu Majah no. 1527)

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat jenazah di atas kubur.

Ibnu al-Mundzir rahimahullah berkata, “Mayoritas ulama berpendapat bahwa shalat di atas kubur disyariatkan. Di antara mereka adalah Ibrahim an-Nakha’i, Malik bin Anas, dan Abu Hanifah. Menurut mereka, jika jenazah dikuburkan sebelum dishalatkan, maka shalat di atas kuburnya disyariatkan. Adapun jika jenazah telah dishalatkan sebelum dikuburkan, maka tidak disyariatkan lagi.”

Sebagian ulama berpendapat bahwa hal tersebut merupakan kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, berdasarkan sabda beliau pada akhir hadis,

وَإِنَّ اللَّهَ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلَاتِي عَلَيْهِمْ

Sesungguhnya Allah menerangi kubur-kubur itu untuk mereka dengan shalatku atas mereka.”

Aku berkata: Akan tetapi, telah tetap riwayat yang semakna dengan kisah ini, yang di dalamnya disebutkan:

فَقَامُوا، وَصَفَفْنَا خَلْفَهُ

Mereka pun berdiri, dan kami berbaris di belakang beliau.” (Sahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban no. 3087 dan Ahmad (4/288))

Dalam riwayat ini terdapat dalil bahwa hukum tersebut tidak khusus bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semata.

asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Engkau telah mengetahui berulang kali bahwa suatu kekhususan tidak dapat ditetapkan kecuali dengan dalil. Sekadar fakta bahwa Allah menerangi kubur-kubur dengan shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas penghuninya tidak menafikan disyariatkannya shalat di atas kubur bagi selain beliau, terlebih lagi setelah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat.’”

Aku berkata: Pendapat yang lebih kuat adalah bolehnya shalat di atas kubur, baik jenazah tersebut telah dishalatkan maupun belum dishalatkan.

Adapun mengenai batas waktu yang masih memungkinkan untuk melaksanakan shalat di atas kubur setelah penguburannya, para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian mereka membatasinya sampai tiga hari, sebagian lainnya membatasinya sampai satu bulan, dan sebagian lagi mengatakan selama jasadnya belum hancur. Tidak terdapat dalil yang menunjukkan perbedaan-perbedaan batasan tersebut. Yang tampak lebih kuat adalah kebolehannya secara mutlak.

Ilmu yang sebenarnya berada di sisi Allah.

Baca juga: MEMBAWA JENAZAH DAN MENGIRINGINYA

Baca juga: HUKUM DAN PAHALA MEMANDIKAN MAYIT

Baca juga: BERWUDHU BAGI YANG MEMBAWA JENAZAH

Baca juga: ORANG YANG PALING BERHAK MEMANDIKAN MAYIT

Baca juga: DIANJURKAN MANDI SETELAH MEMANDIKAN MAYIT

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih