JANGAN MUDAH MENETAPKAN SESEORANG SEBAGAI SYAHID

JANGAN MUDAH MENETAPKAN SESEORANG SEBAGAI SYAHID

Dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Ketika terjadi Perang Khaibar, datang sekelompok sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka berkata, “Si Fulan syahid, si Fulan syahid,” hingga mereka melewati seorang laki-laki lalu berkata, “Si Fulan syahid.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَلَّا إِنِّي رَأَيْتُهُ فِي النَّارِ فِي بُرْدَةٍ غَلَّهَا – أَوْ عَبَاءَةٍ

Tidak! Sesungguhnya aku melihatnya berada di dalam Neraka karena sehelai kain yang ia gelapkan (ambil secara curang), atau karena sebuah jubah.” (HR Muslim no. 114)

PENJELASAN

Penulis rahimahullah berkata dalam menjelaskan keutamaan jihad di jalan Allah dan syahid.

Jihad di jalan Allah adalah puncak tertinggi Islam, sebagaimana diberitakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syahid di jalan Allah menghapuskan segala sesuatu kecuali utang; demikian pula apabila seseorang melakukan ghulul terhadap sebagian harta rampasan yang diperolehnya, yaitu dengan menyembunyikannya dan mengingkarinya.

Dalam hadis pertama disebutkan bahwa sekelompok sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Perang Khaibar datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Si Fulan syahid, si Fulan syahid,” hingga mereka melewati seorang laki-laki lalu berkata, “Si Fulan syahid.”

Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَلَّا

Tidak!

… hadis selengkapnya.

Burdah adalah salah satu jenis pakaian, sedangkan aba’ah adalah pakaian yang sudah dikenal. Makna “ghallaha” adalah menyembunyikannya. Ia mengambilnya dari harta orang-orang kafir pada saat peperangan, lalu menyembunyikannya karena ingin mengkhususkannya untuk dirinya sendiri. Maka ia diazab karenanya di Neraka Jahanam, dan hilang darinya sifat agung, yaitu syahid. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (كَلَّا) “Tidak!

Maksudnya, ia bukan seorang syahid, karena ia telah melakukan ghulul terhadap benda yang sederhana itu. Akibatnya, jihadnya menjadi sia-sia. Kita memohon keselamatan kepada Allah. Ia pun menjadi penghuni Neraka.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa berkhianat, niscaya pada Hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu.” (QS Ali ‘Imran: 161)

Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa kita tidak sepatutnya memastikan seseorang sebagai syahid, meskipun ia terbunuh dalam peperangan antara kaum muslimin dan orang-orang kafir. Kita tidak mengatakan, “Si Fulan syahid,” karena ada kemungkinan ia telah melakukan ghulul terhadap sebagian harta rampasan perang atau harta fai’. Sekalipun yang diambilnya secara curang hanya satu qirsy (uang receh) atau satu paku, maka hilang darinya predikat syahid; demikian pula karena ada kemungkinan niatnya tidak benar, seperti berperang karena fanatisme golongan atau agar kedudukannya dilihat dan diketahui orang lain.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seseorang yang berperang karena keberanian, seseorang yang berperang karena fanatisme, dan seseorang yang berperang agar kedudukannya dilihat orang.

Ditanyakan, “Manakah di antara mereka yang berada di jalan Allah?”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Barang siapa berperang agar kalimat Allah menjadi yang paling tinggi, maka dia berada di jalan Allah.” (HR al-Bukhari no. 123, 2810, 3126, 7458 dan Muslim no. 1904, 1905)

Niat adalah perkara batin yang berada di dalam hati, tidak ada yang mengetahuinya selain Allah. Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ مَكْلُومٍ يُكْلَمُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Tidak ada orang yang terluka di jalan Allah,” yakni tidak ada orang yang terluka karena luka di jalan Allah,

وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَنْ يُكْلَمُ فِي سَبِيلِهِ

Dan Allah lebih mengetahui siapa yang terluka di jalan-Nya.”

Perhatikan masalah ini dengan baik. Bisa jadi kita mengira bahwa seseorang berperang di jalan Allah, padahal kita tidak mengetahuinya. Allah lebih mengetahui siapa yang terluka di jalan-Nya.

Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِلَّا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَجُرْحُهُ يَثْعَبُ دَمًا، اللَّوْنُ لَوْنُ الدَّمِ، وَالرِّيحُ رِيحُ الْمِسْكِ

Kecuali ia akan datang pada Hari Kiamat sementara lukanya memancarkan darah. Warnanya adalah warna darah, tetapi aromanya adalah aroma kesturi.” (HR al-Bukhari no. 5533)

Karena itulah Imam al-Bukhari rahimahullah membuat judul bab dalam Shahih-nya: “Bab: Tidak Dikatakan, ‘Si Fulan syahid.’”

Maksudnya, jangan menentukan seseorang lalu mengatakan, “Si Fulan syahid,” kecuali jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukannya sebagai syahid, atau seseorang disebutkan di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau membenarkannya. Dalam keadaan demikian, boleh dihukumi secara khusus bahwa orang tersebut syahid. Adapun selain itu, maka jangan memberikan persaksian kepada seseorang tertentu bahwa ia adalah syahid.

Sedangkan pada zaman kita sekarang ini, gelar syahid telah menjadi sesuatu yang mudah dan ringan untuk diberikan. Setiap orang diberi penghargaan ini, bahkan meskipun ia terbunuh sementara kita mengetahui bahwa ia terbunuh karena fanatisme dan sikap golongan, serta kita mengetahui keadaannya bahwa ia bukan seorang mukmin yang demikian baik.

Meskipun demikian, mereka tetap mengatakan, “Si Fulan syahid,” atau, “Si Fulan telah gugur sebagai syahid.”

Umar radhiyallahu ‘anhu telah melarang untuk dikatakan, “Si Fulan syahid.” Ia berkata, “Sesungguhnya kalian mengatakan: Si Fulan syahid, si Fulan terbunuh di jalan Allah. Padahal bisa jadi keadaannya begini dan begitu,” yakni bisa jadi ia melakukan ghulul. “Akan tetapi, katakanlah, ‘Barang siapa terbunuh di jalan Allah atau meninggal, maka ia adalah syahid.’”

Ia mengungkapkannya secara umum. Adapun perkataan, “Si Fulan syahid,” meskipun ia berada di medan perang bergelimang darah, maka janganlah engkau mengatakan bahwa ia syahid. Ilmunya ada di sisi Allah. Bisa jadi di dalam hatinya terdapat sesuatu yang tidak kita ketahui.

Kemudian, apakah kita memberikan persaksian atau tidak, jika ia memang syahid di sisi Allah maka ia adalah syahid, meskipun kita tidak mengatakan bahwa ia syahid. Jika ia bukan syahid di sisi Allah, maka ia bukan syahid meskipun kita mengatakan bahwa ia syahid. Oleh karena itu, kita mengatakan, “Kami berharap si Fulan adalah seorang syahid,” atau kita mengatakan secara umum, “Barang siapa terbunuh di jalan Allah maka ia syahid,” dan ungkapan-ungkapan semisal itu.

Baca juga: MATI SYAHID

Baca juga: SATU TINGGAL, DUA KEMBALI

Baca juga: TANDA-TANDA HUSNUL KHATIMAH

Baca juga: KEMATIAN – PERJALANAN ROH PASCA KEMATIAN

Baca juga: HUKUM PEMAKAIAN KATA ALMARHUM BAGI ORANG YANG TELAH MENINGGAL

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Riyadhush Shalihin Serba-Serbi