Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنَ الْأَرْضِ، طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ
“Barang siapa berbuat zalim dengan mengambil sejengkal tanah, maka ia akan dikalungkan di lehernya dari tujuh lapis bumi.” (Muttafaq ‘alaih)
PENJELASAN
Penulis rahimahullah menukil dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa berbuat zalim terhadap tanah walau sejengkal, maka ia akan dikalungkan pada Hari Hiamat dari tujuh lapis bumi.”
Hadis ini membahas salah satu jenis kezaliman, yaitu kezaliman dalam hal tanah (lahan).
Kezaliman terhadap tanah termasuk dosa besar, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang mengubah batas-batas tanah:
وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الأَرْضِ
“Dan Allah melaknat orang yang mengubah batas-batas tanah.” (HR Muslim no. 1978)
Para ulama menjelaskan bahwa (مَنَارَ الأَرْضِ) adalah batas-batas tanah, karena berasal dari kata al-manar yang berarti tanda atau penanda.
Jika seseorang mengubah batas tanah —misalnya dengan memasukkan sebagian tanah milik orang lain ke dalam tanahnya— maka ia terkena laknat berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun laknat berarti dijauhkan dan diusir dari rahmat Allah.
Terdapat pula hukuman lain, yaitu sebagaimana disebutkan dalam hadis ini bahwa siapa yang berbuat zalim walau sejengkal tanah, maka ia akan dikalungkan pada Hari Kiamat dari tujuh lapis bumi. Hal ini karena bumi berlapis tujuh, sebagaimana disebutkan secara tegas dalam sunah, dan juga diisyaratkan dalam al-Qur’an melalui firman Allah Ta’ala:
اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ
“Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan bumi (pula) sebanyak itu.” (QS ath-Thalaq: 12)
Namun, keserupaan di sini bukan dalam bentuk dan hakikatnya, karena perbedaan antara langit dan bumi sangat besar, baik dari sisi ukuran maupun keluasan. Langit jauh lebih besar, lebih luas, dan lebih agung dibandingkan bumi.
Allah Ta’ala berfirman:
وَالسَّمَاءَ بَنَيْنَاهَا بِأَيْدٍ
“Dan langit Kami bangun dengan kekuasaan (Kami).” (QS adz-Dzariyat: 47)
Yakni dengan kekuatan.
Allah Ta’ala berfirman:
وَبَنَيْنَا فَوْقَكُمْ سَبْعًا شِدَادًا
“Dan Kami bangun di atas kalian tujuh (langit) yang kokoh.” (QS an-Naba’: 12)
Yakni dengan kekuatan.
Maka seseorang yang menzalimi walau sejengkal tanah, akan dikalungkan dari tujuh lapis bumi pada Hari Kiamat. Artinya, dijadikan baginya seperti kalung di lehernya —wal’iyadzu billah— yang ia pikul di hadapan manusia, sebagai kehinaan baginya pada Hari Kiamat dan sebagai beban yang menyusahkannya.
Adapun sabda beliau, “sejengkal tanah”, bukan sebagai pembatas, tetapi sebagai ungkapan penegasan (mubalaghah). Artinya, meskipun kezaliman itu lebih kecil dari sejengkal, tetap akan dikenakan hukuman tersebut. Ini adalah gaya bahasa Arab untuk menunjukkan bahwa meskipun sangat sedikit, tetap akan mendapatkan balasan pada Hari Kiamat.
Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa siapa yang memiliki tanah, maka ia memiliki bagian bawahnya hingga lapisan bumi ketujuh. Oleh karena itu, tidak boleh bagi siapa pun membuat terowongan di bawah tanahmu tanpa izinmu. Misalnya, jika kamu memiliki sebidang tanah selebar tiga meter di antara dua tanah milik tetanggamu, lalu ia ingin membuat terowongan yang melewati bawah tanahmu untuk menghubungkan kedua tanahnya, maka ia tidak berhak melakukannya tanpa izinmu. Hal itu karena kamu memiliki tanah tersebut beserta apa yang ada di bawahnya hingga lapisan bumi. Demikian pula, kamu memiliki ruang udara di atasnya hingga ke langit, sehingga tidak boleh bagi siapa pun membangun sesuatu di atas tanahmu tanpa izinmu.
Para ulama mengatakan, “Udara (ruang di atas tanah) mengikuti kepemilikan tanah (al-qarar),” dan kepemilikan tanah mencakup hingga lapisan bumi ketujuh. Maka seseorang memiliki hak atas bagian atas dan bawah tanahnya, sehingga tidak boleh seorang pun melampaui batas terhadapnya.
Para ulama menjelaskan, “Jika tetanggamu memiliki sebuah pohon, lalu dahan-dahannya menjulur ke tanahmu, sehingga sebagian berada di atas wilayahmu, maka tetanggamu wajib memalingkannya dari tanahmu. Jika tidak memungkinkan untuk dipalingkan, maka dipotong, kecuali jika kamu mengizinkan dan merelakannya. Hal ini karena ruang udara di atas tanah adalah milikmu, dan ia mengikuti kepemilikan tanah tersebut.”
Baca juga: BUMI SEBAGAI TEMPAT SUJUD DAN ALAT BERSUCI
Baca juga: LANGIT ADALAH BENDA YANG MEMILIKI WUJUD FISIK
Baca juga: WAJIB MENAATI PEMIMPIN SELAMA BUKAN KEMAKSIATAN
Baca juga: DZIKIR AGAR TERJAGA DARI MUDARAT DI BUMI DAN DI LANGIT
Baca juga: HARI KIAMAT – TANAH MAHSYAR BUKAN TANAH BUMI SEKARANG
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

