HUKUM DAN PAHALA MEMANDIKAN MAYIT

HUKUM DAN PAHALA MEMANDIKAN MAYIT

1. Hukum Memandikan Mayit

Memandikan mayit hukumnya fardu kifayah. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai orang yang terjatuh dari tunggangannya ketika sedang berihram,

اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَلَا تُحَنِّطُوهُ، وَلَا تُمَسُّوهُ طِيبًا، وَلَا تُخَمِّرُوا وَجْهَهُ وَرَأْسَهُ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا

Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, jangan kalian beri hanut, jangan kalian beri wewangian, dan jangan kalian tutup wajah serta kepalanya, karena sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1267, Muslim no. 1206, Abu Dawud no. 3238, at-Tirmidzi no. 950, an-Nasa’i (4/28), dan Ibnu Majah no. 3084)

Demikian pula perintah beliau kepada para perempuan yang memandikan putri beliau,

اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ سَبْعًا، أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ

Mandikanlah dia tiga kali, atau lima kali, atau tujuh kali, atau lebih dari itu jika kalian memandang perlu.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1254–1261, Muslim no. 939, Abu Dawud no. 3142, at-Tirmidzi no. 990, an-Nasa’i (4/28), dan Ibnu Majah no. 1458)

Perintah pada asalnya menunjukkan wajib.

Telah diketahui bahwa perintah ini ditujukan kepada sebagian orang yang melaksanakannya, sehingga hukumnya menjadi fardu kifayah.

2. Pahala Memandikan Mayit

Dari Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ غَسَّلَ مُسْلِمًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ أَرْبَعِينَ مَرَّةً، وَمَنْ حَفَرَ لَهُ فَأَجَنَّهُ أُجْرِيَ عَلَيْهِ كَأَجْرِ مَسْكَنٍ أَسْكَنَهُ إِيَّاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ كَفَّنَهُ كَسَاهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سُنْدُسٍ وَإِسْتَبْرَقِ الْجَنَّةِ

Barang siapa memandikan seorang muslim lalu menutupi apa yang dilihatnya darinya, Allah akan mengampuninya empat puluh kali. Barang siapa menggali kubur untuknya lalu menguburkannya, diberikan kepadanya pahala seperti pahala menyediakan tempat tinggal baginya hingga Hari Kiamat. Barang siapa mengafaninya, Allah akan memakaikannya pada Hari Kiamat pakaian dari sutra halus dan sutra tebal Surga.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh al-Hakim no. 1/354, ia mensahihkannya dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Juga disahihkan oleh al-Albani dalam Ahkam al-Jana’iz hlm. 51)

Makna (أَجَنَّهُ) “Lalu menguburkannya,” yaitu menutupinya di dalam kuburnya.

Perlu diperhatikan bahwa pahala yang disebutkan dalam hadis ini disyaratkan dengan menutupi dan merahasiakan keadaan mayit. Ia tidak menceritakan sesuatu yang dilihatnya pada mayit yang mungkin dianggap tidak baik atau tidak disukai.

Baca juga: SATU TINGGAL, DUA KEMBALI

Baca juga: CARA BERBAKTI KEPADA ORANG TUA

Baca juga: BERWUDHU BAGI YANG MEMBAWA JENAZAH

Baca juga: KEMATIAN – DUA MALAIKAT PENANYA DI ALAM KUBUR

Baca juga: TAKZIAH (BELASUNGKAWA) YANG MASYRU’ DAN YANG DILARANG

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih