Yang disyariatkan bagi orang yang menghadiri orang yang akan meninggal adalah sebagai berikut:
1: Keadaan Menghadapi Sakaratul Maut
Apabila penyakit seseorang telah mencapai keadaan sakaratul maut, maka orang-orang yang hadir di sisinya hendaklah melakukan hal-hal berikut:
(a) Mentalqinkannya dengan kalimat syahadat
Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
“Talqinkanlah orang-orang yang akan meninggal di antara kalian dengan ucapan, ‘La ilaha illallah (Tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah).’” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 16, Abu Dawud no. 3117, at-Tirmidzi no. 971, an-Nasa’i no. 4/5, dan Ibnu Majah no. 1445)
Dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ
“Barang siapa yang ucapan terakhirnya adalah ‘La ilaha illallah (Tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah)’, maka ia akan masuk Surga.” (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3116, al-Hakim no. 1/35, dan dinyatakan sahih olehnya serta disepakati oleh adz-Dzahabi)
(b) Orang-orang yang hadir di sisinya hendaklah juga mendoakannya dan tidak mengucapkan kecuali perkataan yang baik
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا حَضَرْتُمُ الْمَرِيضَ أَوِ الْمَيِّتَ فَقُولُوا خَيْرًا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ يُؤَمِّنُونَ عَلَى مَا تَقُولُونَ
“Apabila kalian menghadiri orang yang sakit atau orang yang sedang menghadapi kematian, maka ucapkanlah perkataan yang baik, karena para malaikat mengaminkan apa yang kalian ucapkan.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 919, Abu Dawud no. 3115, at-Tirmidzi no. 971, an-Nasa’i no. 4/500, dan Ibnu Majah no. 1447)
Catatan:
(1) Makna talqin adalah mengingatkan orang yang sedang menghadapi sakaratul maut dengan kalimat syahadat. Boleh dengan cara memperdengarkan syahadat kepadanya sehingga ia mengingatnya. Boleh pula mengatakan kepadanya dengan bentuk perintah,
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
“La ilaha illallah.”
Sebagian ulama berpendapat bahwa cukup dengan memperdengarkan syahadat kepadanya tanpa memerintahkannya mengucapkannya, agar ia tidak merasa terganggu. Pendapat yang benar adalah bolehnya memerintahkannya, karena telah sahih dalam hadis bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk seorang laki-laki dari kalangan Anshar lalu beliau bersabda,
يَا خَالُ، قُلْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
“Wahai paman, ucapkanlah, ‘La ilaha illallah.’” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Ahmad no. 3/152, dan disahihkan oleh al-Albani dalam Ahkam al-Jana’iz no. 1/10)
(2) Jumhur ulama berpendapat bahwa apabila orang yang menghadapi sakaratul maut telah mengucapkan syahadat satu kali, maka ia tidak perlu ditalqinkan lagi selama ia tidak berbicara setelah itu dengan ucapan yang lain.
(3) an-Nawawi rahimahullah berkata, “Hendaklah orang yang menghadapi sakaratul maut tidak ditalqinkan oleh orang yang dapat menimbulkan tuduhan terhadapnya, karena ia adalah ahli waris, atau musuh, atau orang yang hasad, atau orang yang semisal dengan mereka.”
(4) Tidak ada hadis sahih yang menunjukkan dianjurkannya membaca Surah Yasin di sisi orang yang sedang menghadapi sakaratul maut atau selainnya. Hadis-hadis yang diriwayatkan tentang hal itu adalah dhaif.
(5) Kami tidak mengetahui adanya hadis sahih yang menunjukkan dianjurkannya mengarahkan orang yang sedang menghadapi sakaratul maut ke arah kiblat. Hadis-hadis yang diriwayatkan tentang hal ini adalah dhaif.
2. Setelah Kematian
Apabila ia telah meninggal, maka orang-orang yang hadir hendaklah melakukan beberapa hal berikut:
(a) Memejamkan kedua matanya dan mendoakannya
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemui Abu Salamah ketika pandangannya telah terbelalak. Lalu beliau memejamkan kedua matanya, kemudian bersabda,
إِنَّ الرُّوحَ إِذَا قُبِضَ تَبِعَهُ الْبَصَرُ
“Sesungguhnya roh apabila dicabut, maka pandangan akan mengikutinya.”
Beberapa orang dari keluarganya menangis. Beliau bersabda,
لَا تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ إِلَّا بِخَيْرٍ، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ يُؤَمِّنُونَ عَلَى مَا تَقُولُونَ
“Janganlah kalian mendoakan atas diri kalian kecuali dengan kebaikan, karena para malaikat mengaminkan apa yang kalian ucapkan.”
Kemudian beliau berdoa,
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَبِي سَلَمَةَ، وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّينَ، وَاخْلُفْهُ فِي عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِينَ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ، وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، وَنَوِّرْ لَهُ فِيهِ
“Ya Allah, ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya bersama orang-orang yang mendapat petunjuk, jadilah pengganti baginya pada keturunannya yang masih hidup, ampunilah kami dan dia, wahai Rabb semesta alam, lapangkanlah kuburnya, dan berilah cahaya baginya di dalam kuburnya.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 920, Abu Dawud no. 3118, dan Ahmad no. 6/297)
Makna “syaqqa” adalah pandangannya terbelalak dan terangkat.
Makna “al-ghabirina” adalah orang-orang yang masih hidup dan tetap tinggal setelahnya. Dan yang dimaksud adalah jadilah pengganti yang menjaga dan mengurus keturunannya setelah kepergiannya
(b) Menutupinya dengan kain yang menutupi seluruh tubuhnya
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, beliau ditutupi dengan selembar kain hibarah. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 5814, dan Muslim no. 942, serta Abu Dawud no. 3120)
Makna “sujjiya” adalah ditutupi.
Makna “burdun” adalah kain yang menutupi seluruh tubuh.
“Hibaratun” adalah sejenis kain yang berasal dari Yaman.
(c) Menyegerakan pengurusan jenazahnya setelah kematiannya dipastikan
Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ
“Segerakanlah pengurusan jenazah.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1315, Muslim no. 944, Abu Dawud no. 3111, at-Tirmidzi no. 1051, an-Nasa’i no. 4/41, dan Ibnu Majah no. 1477)
(d) Menyegerakan pelaksanaan wasiatnya dan pelunasan utangnya
Dari Sa’d bin al-Athwal radhiyallahu ‘anhu, bahwa saudaranya meninggal dunia dan meninggalkan tiga ratus dirham serta meninggalkan beberapa tanggungan keluarga. Ia berkata, “Aku ingin membelanjakan harta itu untuk keluarganya.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَخَاكَ مَحْبُوسٌ بِدَيْنِهِ، فَاذْهَبْ فَاقْضِ عَنْهُ
“Sesungguhnya saudaramu tertahan karena utangnya. Pergilah dan lunasilah utangnya.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 1433 dan Ahmad no. 4/136, 7/5. Disahihkan oleh al-Bushiri)
Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, “Jika ia tidak memiliki harta, maka negara wajib menanggung pelunasan utangnya apabila negara memiliki kemampuan untuk itu.” Kemudian beliau berdalil dengan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ حَمَلَ مِنْ أُمَّتِي دَيْنًا، ثُمَّ جَهِدَ فِي قَضَائِهِ فَمَاتَ وَلَمْ يَقْضِهِ فَأَنَا وَلِيُّهُ
“Barang siapa dari umatku menanggung utang, kemudian ia bersungguh-sungguh untuk melunasinya, lalu ia meninggal sebelum sempat melunasinya, maka akulah walinya.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Ahmad no. 6/274 dan ath-Thabarani dalam al-Awsath no. 9/134)
Apabila utang-utang tersebut belum jatuh tempo pembayarannya, atau berupa cicilan-cicilan yang belum waktunya dibayar, maka tidak wajib menyegerakan pelunasannya. Akan tetapi, para ahli waris menanggungnya dan membayarnya pada waktu yang telah ditentukan. Dengan demikian, tanggungan mayit terhadap utang tersebut menjadi bebas.
Catatan:
(1) Para ulama menganjurkan beberapa hal yang tidak terdapat nash khusus tentangnya, namun di dalamnya terdapat kemaslahatan bagi mayit dan memudahkan proses memandikan serta mengafaninya. Hal itu tidak mengapa karena termasuk kemaslahatan, berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ بِشَيْءٍ فَلْيَفْعَلْهُ
“Barang siapa di antara kalian mampu memberikan manfaat kepada saudaranya dengan sesuatu, maka hendaklah ia melakukannya.”
Di antara hal-hal yang dianjurkan para ulama tersebut adalah:
Mengikat rahangnya agar mulutnya tidak terbuka, yaitu dengan meletakkan kain pengikat di bawah dagunya lalu mengikatkannya di atas kepalanya sehingga mulutnya tertutup.
Melemaskan persendiannya, yaitu dengan menekukkan lengan bawah ke lengan atas lalu mengembalikannya, serta menekukkan betis ke paha dan paha ke perutnya, kemudian mengembalikannya. Demikian pula jari-jari tangannya dan jari-jari kakinya dilemaskan.
(2) Kematian harus dipastikan terlebih dahulu, terutama bagi orang yang meninggal secara mendadak, karena dikhawatirkan ia berada dalam keadaan pingsan. Tidak mengapa memanfaatkan sarana medis untuk memastikan terjadinya kematian.
(3) Boleh mengambil sampel dari mayit untuk mengetahui sebab kematiannya, terutama apabila terdapat dugaan tindak pidana.
(4) Tidak mengapa meletakkan mayit di dalam lemari pendingin yang dapat menjaga tubuhnya, terutama apabila proses pengurusannya akan tertunda karena suatu sebab.
(5) Tidak ada dalil yang menunjukkan dianjurkannya mengarahkan mayit ke arah kiblat sebelum dimandikan. Yang disyariatkan adalah mengarahkannya ke kiblat ketika berada di dalam kubur.
(6) Tidak ada dzikir tertentu yang dibaca ketika memejamkan mata mayit atau ketika menutupinya dengan kain, selain doa yang telah disebutkan sebelumnya.
(7) Boleh membuka wajah mayit, menciumnya, dan menangisinya.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu datang dengan menunggang kudanya dari tempat tinggalnya hingga ia turun lalu masuk ke masjid. Ketika itu Umar sedang berbicara kepada orang-orang. Abu Bakr tidak berbicara kepada mereka hingga ia masuk menemui Aisyah. Kemudian ia menuju Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu telah ditutupi dengan kain burdah bergaris. Ia membuka wajah beliau, lalu menunduk dan menciumnya di antara kedua mata beliau. Setelah itu ia menangis dan berkata,
بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا نَبِيَّ اللَّهِ، لَا يَجْمَعُ اللَّهُ عَلَيْكَ مَوْتَتَيْنِ، أَمَّا الْمَوْتَةُ الَّتِي كُتِبَتْ عَلَيْكَ فَقَدْ مِتَّهَا
“Demi ayah dan ibuku sebagai tebusanmu, wahai Nabi Allah. Allah tidak akan menghimpunkan dua kematian atasmu. Adapun kematian yang telah ditetapkan atasmu, maka engkau telah mengalaminya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1241, 4455-4457; no. 5709-5711; an-Nasa’i no. 4/10; dan Ibnu Majah no. 1457)
(8) Apa yang wajib dilakukan oleh keluarga mayit ketika diberi kabar kematian?
Jawaban: Mereka wajib mengucapkan istirja’:
إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
“Sesungguhnya kami milik Allah dan sesungguhnya kepada-Nya kami akan kembali.”
Mereka juga wajib bersabar dan ridha terhadap ketetapan Allah.
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ، فَيَقُولُ مَا أَمَرَهُ اللَّهُ: ﴿إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ﴾، اللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيبَتِي، وَأَخْلِفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا، إِلَّا أَخْلَفَ اللَّهُ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا
“Tidaklah seorang muslim ditimpa musibah lalu ia mengucapkan apa yang diperintahkan Allah, ‘Sesungguhnya kami milik Allah dan sesungguhnya kepada-Nya kami akan kembali. Ya Allah, berilah aku pahala dalam musibahku ini dan gantilah bagiku dengan yang lebih baik darinya,’ melainkan Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik darinya.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 918)
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang perempuan yang sedang menangis di dekat sebuah kubur. Beliau berkata kepadanya,
اتَّقِي اللَّهَ وَاصْبِرِي
“Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.”
Perempuan itu berkata, “Pergilah dariku, karena engkau tidak ditimpa musibah seperti musibahku.”
Perempuan itu tidak mengenali beliau. Kemudian dikatakan kepadanya, “Sesungguhnya itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Maka seolah-olah ia tersambar oleh kematian. Lalu ia mendatangi pintu rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi ia tidak menemukan penjaga di sana.
Ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak mengenalmu.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ أَوَّلِ الصَّدْمَةِ
“Sesungguhnya kesabaran itu adalah pada guncangan pertama (awal musibah).” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1252, 1283, dan 7154; Muslim no. 926; serta Abu Dawud no. 3124)
(9) Diharamkan meratap, menunjukkan ketidaksenangan terhadap takdir, menampar pipi, merobek pakaian, dan menyeru dengan seruan-seruan jahiliah, seperti ucapan, “Wahai kesusahanku,” atau “Wahai kebinasaanku,” dan ungkapan semisalnya.
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ، وَشَقَّ الْجُيُوبَ، وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ
“Bukan termasuk golongan kami orang yang menampar pipi, merobek pakaian, dan menyeru dengan seruan jahiliah.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1197 dan 3519; Muslim no. 1003; at-Tirmidzi no. 999; an-Nasa’i no. 4/20; dan Ibnu Majah no. 1584)
Dari Abu Burdah, ia berkata, “Abu Musa jatuh sakit dan berulang kali tidak sadarkan diri, sedangkan kepalanya berada di pangkuan seorang perempuan dari keluarganya. Lalu seorang perempuan berteriak (meratap). Namun ia tidak mampu menegurnya sedikit pun. Ketika ia sadar kembali, ia berkata, ‘Aku berlepas diri dari apa yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari perempuan yang mencukur rambutnya (karena musibah), perempuan yang meratap dengan meninggikan suaranya, dan perempuan yang merobek pakaiannya.’” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 3/190, Muslim no. 1004, an-Nasa’i no. 4/20, Abu Dawud no. 3171, dan Ibnu Majah no. 1586)
Boleh menangis dan bersedih atas kematian seseorang, dengan syarat tidak mengucapkan perkataan yang membuat Rabb murka, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ اللَّهَ لَا يُعَذِّبُ بِدَمْعِ الْعَيْنِ وَلَا بِحُزْنِ الْقَلْبِ، وَلَكِنْ يُعَذِّبُ بِهَذَا أَوْ يَرْحَمُ
“Sesungguhnya Allah tidak mengazab karena air mata yang menetes dari mata dan tidak pula karena kesedihan hati. Akan tetapi, Dia mengazab karena ini atau merahmati karenanya.”
Lalu beliau menunjuk kepada lisannya. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1304 dan Muslim no. 924)
(10) Boleh mengumumkan kematian dan memberitahukan wafatnya seseorang agar orang-orang berkumpul untuk mengurus jenazahnya, menguburkannya, dan keperluan serupa lainnya. Akan tetapi, disyaratkan bahwa pengumuman tersebut tidak disertai perkara-perkara jahiliah, seperti memuji-muji mayit dan nenek moyangnya secara berlebihan atau menyerukan berita kematiannya dari atas menara. Hal-hal semacam itu termasuk pengumuman kematian yang dilarang.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kematian an-Najasyi pada hari wafatnya. Kemudian beliau keluar menuju tempat shalat, lalu menyusun barisan kaum muslimin dan bertakbir empat kali.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1318 dan Muslim no. 951)
al-Hafizh rahimahullah berkata, “Kesimpulannya, sekadar memberitahukan kematian tidak dimakruhkan. Jika ditambah dengan hal-hal lain, maka tidak boleh.
Sebagian ulama salaf sangat ketat dalam masalah ini. Bahkan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu apabila kerabatnya meninggal, ia berkata, “Janganlah kalian memberitahukan kematiannya kepada siapa pun. Aku khawatir hal itu termasuk na’yu (pengumuman kematian yang tercela). Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang na’yu.” Hadis ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan.
Kemudian ia membawakan perkataan Ibnu al-’Arabi, yang berkata: Ibnu al-’Arabi rahimahullah berkata, “Dari keseluruhan hadis dapat dipahami bahwa pengumuman kematian terbagi menjadi tiga keadaan:
Pertama: memberitahukan kematian kepada keluarga, sahabat, dan orang-orang saleh. Ini adalah sunah.
Kedua: mengundang keramaian atau mengumpulkan orang banyak untuk bermegah-megahan. Ini hukumnya makruh.
Ketiga: mengumumkannya dengan cara lain seperti ratapan dan semisalnya. Ini hukumnya haram.”
(11) Ketahuilah bahwa termasuk kesalahan yang tersebar di lisan banyak orang adalah mereka mengatakan tentang mayit (المُتَوَفِّي) dengan kasrah pada huruf fa. Yang benar adalah diucapkan (المُتَوَفَّى) dengan fathah pada huruf fa, karena المُتَوَفِّي (dengan kasrah) adalah Allah Jalla wa ‘Ala, sebagaimana firman-Nya:
اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا
“Allah mewafatkan jiwa ketika kematiannya.” (QS az-Zumar: 42)
Demikian pula tidak dikatakan (تَوَفَّى فُلَانٌ) dengan fathah pada huruf ta dan fa yang bertasydid. Akan tetapi yang benar adalah (تُوُفِّيَ فُلَانٌ) dengan dhammah pada huruf ta dan kasrah pada huruf fa yang bertasydid, karena maknanya sama dengan penjelasan sebelumnya.
(12) Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Apabila seorang perempuan hamil meninggal dunia sementara janinnya masih bergerak dan telah melewati usia enam bulan, maka perutnya dibelah dan janin itu dikeluarkan, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
‘Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan seluruh manusia.’” (QS al-Ma’idah: 32)
Barang siapa meninggalkan tindakan tersebut dengan sengaja hingga janin itu meninggal, maka ia adalah pembunuh jiwa.
(13) Dianjurkan mengharapkan kematian di negeri yang diberkahi, sebagaimana Umar radhiyallahu ‘anhu berharap agar wafat di Madinah. Beliau berdoa,
اللَّهُمَّ ارْزُقْنِي شَهَادَةً فِي سَبِيلِكَ، وَاجْعَلْ مَوْتِي فِي بَلَدِ رَسُولِكَ
“Ya Allah, karuniakanlah kepadaku syahid di jalan-Mu dan jadikanlah kematianku di negeri Rasul-Mu.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1890)
Demikian pula sebagaimana Musa ‘alaihis salam berdoa kepada Rabb-nya ketika menjelang kematian agar didekatkan ke tanah yang suci. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1339 dan Muslim no 2327)
al-Bukhari rahimahullah berkata, “Bab: Orang yang menyukai dimakamkan di tanah yang suci dan yang semisalnya.”
(14) Apabila seseorang meninggal dunia di selain tempat kelahirannya, maka di Surga akan diukur baginya jarak dari tempat kelahirannya hingga tempat berakhirnya ajalnya.
Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Seorang laki-laki meninggal di Madinah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatinya, kemudian bersabda,
يَا لَيْتَهُ مَاتَ فِي غَيْرِ مَوْلِدِهِ
“Seandainya ia meninggal di selain tempat kelahirannya.”
Seorang laki-laki bertanya, “Mengapa demikian, wahai Rasulullah?”
Beliau bersabda,
إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا مَاتَ فِي غَيْرِ مَوْلِدِهِ قِيسَ لَهُ مِنْ مَوْلِدِهِ إِلَى مُنْقَطَعِ أَثَرِهِ فِي الْجَنَّةِ
“Sesungguhnya apabila seseorang meninggal di selain tempat kelahirannya, maka akan diukur baginya di Surga jarak dari tempat kelahirannya hingga batas akhir jejak perjalanannya.” (Hasan. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 1614 dan an-Nasa’i no. 4/7)
(15) Hendaklah seseorang menutup usianya dengan memperbanyak amal-amal ketaatan.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِخِيَارِكُمْ؟
“Maukah aku beritahukan kepada kalian siapakah orang terbaik di antara kalian?”
Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.”
Beliau bersabda,
خِيَارُكُمْ أَطْوَلُكُمْ أَعْمَارًا وَأَحْسَنُكُمْ أَعْمَالًا
“Orang terbaik di antara kalian adalah yang paling panjang umurnya dan paling baik amalnya.” (Hasan. Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban no. 2981 dan Ahmad no. 2/235)
Hendaklah ia menyadari bahwa apabila telah mencapai usia enam puluh tahun, maka Allah telah menegakkan hujah atas dirinya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَعْمَرَهُ اللَّهُ سِتِّينَ سَنَةً فَقَدْ أَعْذَرَ إِلَيْهِ فِي الْعُمْرِ
“Barang siapa yang Allah panjangkan umurnya hingga enam puluh tahun, maka sungguh Allah telah menghilangkan alasannya dalam urusan umur.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 6419)
al-Hafizh rahimahullah berkata, “al-I’dzar berarti menghilangkan alasan. Maksudnya, Allah tidak lagi menyisakan alasan bagi seseorang untuk berkata, ‘Seandainya umurku dipanjangkan, niscaya aku akan mengerjakan apa yang diperintahkan kepadaku.’ Dikatakan ‘أَعْذَرَ إِلَيْهِ’ apabila seseorang telah mencapai batas maksimal dalam pemberian kesempatan dan telah diberi kemampuan untuk memanfaatkannya.”
(16) Ketahuilah bahwa usia umat ini pada umumnya berada antara enam puluh hingga tujuh puluh tahun, dan hanya sedikit yang melampaui usia tersebut.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَعْمَارُ أُمَّتِي مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إِلَى السَّبْعِينَ، وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ
“Usia umatku berada antara enam puluh sampai tujuh puluh tahun, dan sedikit di antara mereka yang melampaui usia tersebut.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1890)
Baca juga: ADAB BERBICARA (1)
Baca juga: ADAB MAJELIS (2)
Baca juga: RUKUN ISLAM: SYAHADAT
Baca juga: ADAB ORANG SAKIT MENJELANG KEMATIAN
Baca juga: MENGINGAT KEMATIAN
(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

