ADAB MENJAGA KESUCIAN DAN KESEDERHANAAN MASJID

ADAB MENJAGA KESUCIAN DAN KESEDERHANAAN MASJID

273. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْبُصَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ، وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا

Meludah di dalam masjid adalah suatu kesalahan, dan kafaratnya adalah menimbunnya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 415 dan Muslim no. 552)

274. Darinya radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ

Tidak akan terjadi Kiamat hingga manusia saling berbangga-bangga dalam (membangun) masjid.” (Diriwayatkan oleh Ahmad no. 19771, Abu Dawud no. 379, an-Nasa’i no. 682, Ibnu Majah no. 739. Shahih Ibnu Khuzaimah no. 1323)

275. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا أُمِرْتُ بِتَشْيِيدِ الْمَسَاجِدِ

Aku tidak diperintahkan untuk meninggikan bangunan masjid.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 378. Shahih Ibnu Hibban no. 1616)

276. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عُرِضَتْ عَلَيَّ أُجُورُ أُمَّتِي، حَتَّى الْقَذَاةُ يُخْرِجُهَا الرَّجُلُ مِنَ الْمَسْجِدِ

Telah diperlihatkan kepadaku pahala-pahala umatku, hingga (pahala) sebutir kotoran kecil yang dikeluarkan seseorang dari masjid.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 390 dan at-Tirmidzi no. 2840 dan ia menganggapnya gharib. Shahih Ibnu Khuzaimah no. 1297)

PENJELASAN

Hadis-hadis ini disebutkan oleh penulis rahimahullah dalam Bulughul Maram pada pembahasan hukum-hukum masjid. Hadis-hadis tersebut menunjukkan beberapa masalah.

Di antaranya adalah bahwa tidak sepatutnya manusia saling berbangga-bangga dalam masjid, yaitu ketika membangunnya mereka meninggikan bangunannya, menghiasinya, dan menjadikannya seakan-akan seperti istana-istana para raja. Sesungguhnya hal itu termasuk tanda-tanda Kiamat, sebagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ

Tidak akan terjadi Kiamat hingga manusia saling berbangga-bangga dalam (membangun) masjid.”

Manusia saling berbangga-bangga dalam masjid sehingga mengeluarkannya dari keadaan yang semestinya, atau dari kondisi yang seharusnya ada padanya. Masjid tidak sepatutnya menjadi tempat perhiasan dan tempat hati berlomba-lomba kepada apa yang ada di dalamnya berupa hiasan. Masjid seharusnya bersifat sederhana, agar hal itu lebih mendekatkan kepada kekhusyukan. Oleh karena itu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku tidak diperintahkan untuk meninggikan bangunan masjid.”

Yang dimaksud dengan meninggikannya adalah melapisinya dengan kapur, yaitu gips dan yang semisalnya. Yang dimaksud adalah menghiasinya dan berbangga-bangga dengannya.

Sebagian orang bodoh pernah berkata —dengan bersandar kepada masjid-masjid yang tidak dihiasi— seraya mengarahkan ucapannya kepada orang yang tidak memandang perlu menghiasinya, “Bukankah jika itu rumahmu, engkau akan memperindahnya, mempercantiknya, dan memasukkan berbagai macam hiasan dan dekorasi ke dalamnya?”

Kita katakan: Rumah Allah dibangun untuk ibadah, membaca al-Qur’an, shalat, dan dzikir, bukan seperti rumah seseorang yang ingin membanggakannya di hadapan orang lain atau ingin menyaingi orang lain dalam menghias rumah. Ini adalah pencampuradukan, karena masjid dikhususkan untuk ibadah.

Sebaliknya dari itu, ada pula di antara manusia yang menyakiti masjid. Di antaranya adalah bahwa sebagian orang mengeluarkan dahak atau meludah di dalamnya. Hal ini tidak boleh. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Meludah di dalam masjid adalah suatu kesalahan.”

Yang dimaksud dengan meludah adalah apa yang dikeluarkan seseorang dari mulutnya. Apabila ia meludah di dalam masjid, maka hal itu merupakan suatu kesalahan. Kesalahan berarti perbuatan atau ucapan yang menyebabkan seseorang berdosa.

Di sini dikatakan: akhtha’a ar-rajul dan khathi’a ar-rajul. Akhtha’a ar-rajul, maka ia disebut mukhti’; dan khathi’a, maka ia disebut khathi’.

Perbedaan di antara keduanya adalah bahwa akhtha’a (bentuk empat huruf) maknanya melakukan sesuatu tanpa sengaja, tetapi karena ketidaktahuan terhadapnya atau terhadap hukumnya, dan hal ini dimaafkan. Pelakunya disebut mukhti’. Adapun pelaku yang disebut khathi’, maka maknanya adalah melakukan sesuatu yang mengandung dosa dengan sengaja. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman:

نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ

Ubun-ubun yang berdusta lagi berdosa.” (QS al-‘Alaq: 16)

Dan Allah berfirman:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan.” (QS al-Baqarah: 286)

Yang ini terjadi tanpa sengaja.

Yang penting, bahwa kesalahan (الخطيئة) berarti melakukan sesuatu yang mengandung dosa atau mengatakan sesuatu yang mengandung dosa.

Dalam hal ini terdapat dalil bahwa meludah di dalam masjid adalah haram, karena kesalahan mengandung dosa. Maka tidak halal bagi siapa pun untuk melakukan dosa dengan meludah di dalam masjid. Lalu, apa yang harus ia lakukan apabila terjadi sesuatu yang menuntutnya untuk meludah atau mengharuskannya meludah?

Para ulama mengatakan: Ia meludah pada sapu tangan yang dibawanya atau pada ujung pakaiannya, lalu menggosokkan sebagian dengan sebagian yang lain. Adapun meludah di dalam masjid, maka hal itu haram baginya.

Jika seseorang telah melakukannya, bagaimana ia bertobat darinya?

Kita katakan: Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kafaratnya adalah dengan menimbunnya.”

Hal ini berlaku apabila ludah itu berada di tanah pada masjid-masjid yang dahulu dilapisi dengan kerikil, pasir, dan yang semisalnya, sehingga memungkinkan untuk menimbunnya, maka ia ditimbun. Adapun jika ludah itu berada di dinding atau yang semisalnya, maka ia digosok hingga hilang.

Adapun masjid-masjid kita sekarang yang dilapisi dengan karpet, maka kafaratnya adalah seseorang menghapusnya hingga bekasnya lenyap. Sebab, apabila suatu perbuatan telah dilakukan, maka harus dihilangkan bekasnya. Tobat tidak sempurna kecuali dengan menghilangkan bekasnya apabila bekas itu masih ada.

Kemudian sesungguhnya keadaan pada zaman kita sekarang —walhamdulillah— telah diberi kelapangan oleh Allah. Hampir tidak ditemukan seseorang kecuali ia membawa sapu tangan, sehingga ia dapat meludah di dalamnya, atau pada ghutrah-nya, atau pada pakaiannya. Adapun di dalam masjid, maka tidak boleh.

Oleh karena itu, termasuk pahala dan ganjaran apabila seseorang membersihkan masjid, sebagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Telah diperlihatkan kepadaku pahala-pahala umatku, hingga (pahala) sebutir kotoran kecil yang dikeluarkan seseorang dari masjid.”

Yang dimaksud dengan qadzaah adalah gangguan kecil, seperti sepotong jerami, kulit biji-bijian, dan yang semisalnya.

Dalam hal ini terdapat dalil tentang membersihkan masjid dengan menghilangkan sesuatu yang mengganggu berupa kotoran kecil dan yang semisalnya. Hal itu termasuk perkara yang dituntut dan dicintai, yang seseorang diberi pahala karenanya. Adapun menghiasinya, maka tidak.

Baca juga: CARA MENYUCIKAN TANAH DARI NAJIS

Baca juga: KEUTAMAAN SHALAT BERJAMAAH DI MASJID

Baca juga: LARANGAN MENJADIKAN KUBUR SEBAGAI MASJID

Baca juga: LARANGAN MENGUMUMKAN BARANG HILANG DAN MELAKUKAN TRANSAKSI DUNIA DI MASJID

Baca juga: TAKDIR DAN HIKMAH DI BALIKNYA

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih