268. Dan darinya, yakni dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ: لَا رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ، فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا
“Barang siapa mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, maka hendaklah ia mengatakan, ‘Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.’ Sebab, sesungguhnya masjid tidak dibangun untuk tujuan seperti ini.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 568)
269. Dan darinya radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ، فَقُولُوا: لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ
“Apabila kalian melihat seseorang menjual atau membeli di masjid, maka katakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’” (Diriwayatkan oleh an-Nasa’i no. 10004 dan at-Tirmidzi no. 1321, dan ia menilainya hasan)
PENJELASAN
Dua hadis ini dibawakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah pada bab “Masjid” di dalam kitab Bulughul Maram untuk menjelaskan sebagian hukum-hukum yang berkaitan dengan masjid.
Di antara hukum masjid adalah tidak bolehnya mengumumkan barang hilang di dalam masjid, yaitu seseorang datang ke masjid lalu berdiri dan berkata, “Siapa yang menemukan barangku yang hilang?” atau “Siapa yang menemukan barang milik si Fulan?” atau dengan ungkapan semisalnya. Intinya, ia bertanya kepada orang-orang apakah mereka menemukan barangnya yang hilang atau tidak.
Perbuatan ini haram, karena telah dijelaskan sebelumnya bahwa masjid-masjid dibangun untuk berdzikir kepada Allah, membaca al-Qur’an, melaksanakan shalat, mempelajari ilmu, dan hal-hal semisal yang mendekatkan diri kepada Allah. Masjid tidak boleh dijadikan tempat untuk urusan yang berkaitan dengan dunia. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang mendengar seseorang mengumumkan barang hilangnya di masjid agar mendoakan keburukan baginya, yaitu agar Allah tidak mengembalikan barang tersebut kepadanya. Beliau bersabda, “Barang siapa mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, maka hendaklah ia mengatakan, ‘Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.’”
Kata “yansyudu” maksudnya mengumumkan dan menanyakan barang yang hilang. Misalnya ia berkata, “Siapa yang menemukan barang hilang milikku?” Baik yang hilang itu berupa hewan ternak, uang, maupun barang-barang lainnya. Misalnya ia berkata, “Siapa yang menemukan penaku? Siapa yang menemukan uangku? Siapa yang menemukan untaku? Siapa yang menemukan kambingku? Siapa yang menemukan sapiku?” dan semisalnya.
Baik barang yang hilang itu berupa uang, benda, hewan, atau lainnya, apabila kita mendengar seseorang melakukan hal tersebut di masjid, maka kita mengatakan kepadanya, “Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu,” yakni kita mendoakan agar Allah tidak mengembalikan barang itu kepadanya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mendoakan demikian kecuali karena orang tersebut telah melakukan sesuatu yang haram dan tidak pantas dilakukan di dalam masjid.
Ini termasuk bentuk ta’zir (teguran) dan hukuman. Akan tetapi, ketika kita mengatakan kepadanya, “Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu,” kita juga menjelaskan sebab mengapa kita mendoakan demikian. Kita katakan, “Sesungguhnya masjid tidak dibangun untuk tujuan seperti ini,” agar hatinya menjadi lapang dan tidak menyimpan kedengkian, permusuhan, atau kebencian terhadap orang yang mengatakan hal tersebut.
Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya masjid tidak dibangun untuk tujuan seperti ini,” mengandung dua kemungkinan.
Pertama: Kemungkinan merupakan bagian dari ucapan yang disampaikan kepada orang tersebut. Maksudnya, ketika kita mengatakan, “Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu” maka kita jelaskan alasan larangan tersebut agar hatinya menjadi tenang dan tidak timbul sesuatu dalam dirinya.
Kedua: Kemungkinan merupakan penjelasan (‘illat) atas hukum tersebut; artinya, tidak mesti diucapkan bersamaan dengan doa yang ditujukan kepada orang yang mengumumkan barang hilang di masjid. Namun, apabila seseorang memandang adanya maslahat, maka setelah mengatakan, “Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu,” ia dapat menjelaskan kepadanya, “Masjid tidak dibangun untuk menanyakan barang yang hilang. Masjid dibangun untuk bertasbih, bertakbir, membaca al-Qur’an, dan melaksanakan shalat.” Maka hendaklah ia mengatakan hal itu kepadanya.
Adapun jika seseorang mengumumkan barang hilangnya di depan pintu masjid dari luar, maka hal itu tidak mengapa dan tidak ada larangan di dalamnya.
Demikian pula jual beli.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian melihat seseorang menjual atau membeli di masjid…”
Makna “menjual” adalah menawarkan barang dagangan, sedangkan “membeli” adalah membeli barang tersebut.
Lalu beliau bersabda, “…maka katakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’”
Maka tidak boleh melakukan jual beli di dalam masjid. Bahkan kita diperintahkan untuk mendoakan agar Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaannya.
Lahiriah hadis ini menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah perdagangan yang dilakukan di dalam masjid, bukan perdagangan secara umum, meskipun lafaznya bersifat umum karena disandarkan kepada tempat. Dengan demikian, maknanya adalah, “Semoga Allah tidak memberkahi perdagangan yang engkau lakukan di masjid.” Sebab, masjid tidak dibangun untuk jual beli.
Termasuk dalam hal ini adalah apa yang dilakukan sebagian orang, yaitu menempelkan selebaran-selebaran iklan di masjid. Hal ini juga tidak boleh, dan wajib dihilangkan dari masjid, karena masjid bukan tempat untuk memajang iklan-iklan komersial dan yang semisalnya.
Termasuk pula dalam hal ini adalah seseorang berkata kepada orang lain di dalam masjid, “Wahai Fulan, apakah engkau memiliki barang ini?” Orang itu menjawab, “Ya.” Kemudian ia berkata, “Aku ingin membeli sekian banyak darinya.” Atau misalnya ia berkata, “Apakah engkau memiliki beberapa karung beras?” Orang itu menjawab, “Ya.” Kemudian ia berkata, “Aku ingin membeli beberapa karung.” Maka ini termasuk jual beli, dan hukumnya haram, karena jual beli tidak harus dengan lafaz tertentu. Bahkan setiap ucapan yang menunjukkan terjadinya akad jual beli, maka itu termasuk jual beli.
Termasuk pula dalam hal ini apabila seseorang melakukan penukaran uang (musharafah). Misalnya seseorang memiliki uang pecahan seratus riyal, lalu memberikannya kepada orang lain dan berkata, “Berikan kepadaku sebagai gantinya pecahan sepuluh riyal.” Hal ini haram dan tidak boleh, karena itu termasuk penukaran uang, dan penukaran uang merupakan salah satu bentuk jual beli.
Namun yang tampak bagi kita —wallahu a’lam— jika seseorang memiliki sepuluh riyal, lalu seorang miskin melewatinya di masjid dan ia ingin memberinya kurang dari sepuluh riyal, kemudian ia berkata, “Ambillah uang sepuluh riyal ini. Berikan kepadaku delapan riyal,” maka hal ini tidak mengapa, karena di dalamnya terdapat kebaikan kepada orang fakir dan bukan termasuk perdagangan, yakni bukan jual beli untuk memperoleh keuntungan. Oleh karena itu, hal seperti ini diperbolehkan.
Adapun pelunasan utang di masjid, misalnya seseorang bertemu dengan orang yang mempunyai piutang kepadanya, lalu ia melunasi utangnya di masjid, maka hal itu tidak mengapa. Sebab, ini bukan jual beli, melainkan sekadar pelunasan dan penerimaan hak.
Termasuk dalam hal itu pula apabila seseorang meminjam pena dari orang lain di masjid, kemudian ia mengembalikannya kepadanya, maka tidak mengapa..
Adapun akad sewa-menyewa (ijarah) di dalam masjid, misalnya seseorang membuat kesepakatan dengan orang lain ketika berada di masjid, lalu berkata, “Sewakanlah rumahmu kepadaku dengan harga sekian dan sekian,” lalu ia menjawab, “Aku sewakan kepadamu,” maka hal ini haram dan tidak boleh.
Intinya, masjid dibangun untuk ibadah. Barang siapa melakukan di dalamnya sesuatu yang bukan ibadah dan berkaitan dengan urusan dunia, maka ia berdosa.
Para ulama mengatakan bahwa setiap akad yang dimaksudkan untuk perdagangan— baik berupa penjualan, pembelian, gadai, sewa-menyewa, maupun selainnya— maka hukumnya mengikuti apa yang disebutkan dalam hadis. Akad itu tidak sah. Artinya, jika kita melakukan jual beli di masjid, atau melakukan akad sewa-menyewa, atau membuat akad gadai, maka gadai, sewa-menyewa, atau jual beli tersebut tidak sah. Akadnya batal. Pembeli wajib mengembalikan barang kepada penjual, dan penjual wajib mengembalikan harga kepada pembeli, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ، وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ
“Setiap syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah, maka syarat itu batal, meskipun seratus syarat.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 2561 dan Muslim no. 1504)
Kemudian, apabila keduanya ingin membuat akad baru setelah itu (di luar masjid), maka tidak mengapa.
Baca juga: HUKUM JUAL BELI
Baca juga: SYARAT-SYARAT DALAM JUAL BELI
Baca juga: JUAL BELI SECARA KREDIT
Baca juga: NIAT ADALAH SALAH SATU SYARAT SAH SHALAT
Baca juga: HASAD ADALAH SIFAT YANG TERCELA DAN MEMBAHAYAKAN
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

