264. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Allah melaknat orang-orang Yahudi. Mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari (437) dan Muslim (530))
Dan Muslim menambahkan:
وَالنَّصَارَى
“dan orang-orang Nasrani.”
PENJELASAN
Penulis rahimahullah, dalam rangkaian hadis yang ia sebutkan pada bab “Masjid”, meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani. Mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid.”
Telah disebutkan sebelumnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar masjid dibangun di lingkungan permukiman, serta agar masjid-masjid dibersihkan dan diberi wewangian. Akan tetapi, beliau melarang penguburan mayit di dalamnya, karena masjid-masjid hanyalah rumah-rumah yang disiapkan untuk shalat, membaca al-Qur’an, berdzikir, dan mengagungkan Allah ‘Azza wa Jalla, serta berbagai bentuk pendekatan diri kepada-Nya. Oleh karena itu, masjid tidak dijadikan sebagai tempat pemakaman orang-orang yang telah meninggal.
Jika seseorang dikuburkan di dalam masjid, maka ia wajib dipindahkan dan dikuburkan di pemakaman bersama orang-orang semisalnya. Tidak boleh kubur tersebut dibiarkan tetap berada di dalam masjid, dan tidak boleh pula membangun masjid di atas kuburan.
Hal ini —sangat disayangkan— termasuk sarana-sarana kesyirikan yang telah terjadi di banyak negeri kaum muslimin saat ini. Kita dapati sebagian masjid, sebagaimana yang kita dengar dan saksikan, di dalamnya terdapat kuburan orang-orang yang mereka anggap sebagai wali hakiki atau wali yang diakui. Kuburan-kuburan tersebut diperlakukan sebagaimana Ka’bah diperlakukan oleh orang-orang yang thawaf: dilakukan thawaf di sekelilingnya, para penghuninya diseru dan disembah sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla disembah, dimintai pertolongan, dimohonkan hajat, serta dimintai perlindungan. Semua ini merupakan bentuk kesyirikan dan sikap berpaling dari Rabb seluruh alam ‘Azza wa Jalla. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, disebabkan mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari (435) dan Muslim (529)) Larangan ini mencakup perbuatan membangun masjid di atas kuburan, maupun menjadikan kuburan sebagai masjid; yaitu dengan mendatangi kuburan lalu shalat di sana, shalat di sisinya, berdoa kepada Allah di kuburan tersebut, atau bahkan berdoa kepada penghuni kubur —sebagaimana yang mereka sangka.
Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid,” mencakup seluruh bentuk masjid yang dibangun di atas kuburan atau kuburan yang dijadikan sebagai tempat shalat. Semua perbuatan tersebut termasuk dalam laknat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang untuk shalat di area pemakaman, sekalipun di tempat tersebut tidak terdapat masjid, dan sekalipun kuburan berada di belakangnya. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ
“Seluruh bumi adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi,” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (291))
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ، وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا
“Janganlah kalian shalat menghadap kuburan, dan jangan pula kalian duduk di atasnya.” (Diriwayatkan oleh Muslim (972))
Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani.”
Yang dimaksud dengan Yahudi adalah orang-orang yang mengaku sebagai pengikut Nabi Musa ‘alaihis salam, sedangkan yang dimaksud dengan Nasrani adalah orang-orang yang mengaku sebagai pengikut Nabi ‘Isa ‘alaihis salam. Namun, setelah diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka semua —baik Yahudi maupun Nasrani— bukan lagi pengikut Musa dan bukan pula pengikut ‘Isa.
Adapun orang-orang Yahudi, maka mereka telah kafir kepada Musa ketika mereka kafir kepada ‘Isa, karena orang-orang Yahudi mengingkari kenabian ‘Isa. Mereka meyakini bahwa ‘Isa bukan seorang nabi, serta menuduh Maryam —yang telah menjaga kehormatannya— sebagai perempuan pezina. Mahasuci Allah dari tuduhan tersebut. Mereka bahkan mengatakan bahwa ‘Isa dilahirkan dari hasil perzinaan. Oleh karena itu, mereka berusaha membunuh dan menyalibnya. Akan tetapi, Allah ‘Azza wa Jalla menegaskan bahwa mereka tidak membunuh dan tidak pula menyalibnya, sebagaimana firman-Nya:
وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَـٰكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ
“Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak pula menyalibnya, tetapi yang diserupakan bagi mereka.” (QS an-Nisa’: 157)
Dengan demikian, dalam keyakinan dan perbuatan mereka, mereka adalah pembunuh ‘Isa bin Maryam ‘alaihis salam. Akan tetapi, pada hakikatnya mereka tidak membunuhnya, karena Allah Ta’ala mengangkat Isa kepada-Nya, sebagaimana firman-Nya:
بَلْ رَفَعَهُ ٱللَّهُ إِلَيْهِ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا
“Bahkan Allah mengangkatnya kepada-Nya. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS an-Nisa’: 158)
Mereka telah kafir kepada Musa dengan sebab kekafiran mereka kepada Isa. Setelah itu, mereka menambah kekafiran dengan mengingkari Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, penutup para nabi. Tentang hal ini Allah Ta’ala berfirman:
وَإِذْ أَخَذَ ٱللَّهُ مِيثَٰقَ ٱلنَّبِيِّۦنَ لَمَآ ءَاتَيْتُكُم مِّن كِتَٰبٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَآءَكُمْ رَسُولٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِۦ وَلَتَنصُرُنَّهُۥ ۚ قَالَ ءَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَىٰ ذَٰلِكُمْ إِصْرِى ۖ قَالُوٓا۟ أَقْرَرْنَا ۚ قَالَ فَٱشْهَدُوا۟ وَأَنَا۠ مَعَكُم مِّنَ ٱلشَّٰهِدِينَ
“Dan (ingatlah) ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi: ‘Sungguh, apa yang Aku berikan kepada kalian berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepada kalian seorang rasul yang membenarkan apa yang ada pada kalian, sungguh kalian akan beriman kepadanya dan menolongnya.’ Allah berfirman: ‘Apakah kalian mengakui dan menerima perjanjian-Ku ini?’ Mereka menjawab, ‘Kami mengakui.’ Allah berfirman: ‘Maka bersaksilah, dan Aku bersama kalian termasuk para saksi.’” (QS Ali ‘Imran: 81)
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sosok yang Allah ambil perjanjian yang sangat kuat dari seluruh nabi agar mereka beriman kepadanya. Barang siapa kafir kepadanya — baik dari kalangan Yahudi maupun Nasrani— maka sungguh ia telah kafir.
Adapun orang-orang Nasrani, mereka mengaku mengikuti ‘Isa ‘alaihis salam dan beriman kepada Musa. Akan tetapi, mereka kafir kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mendustakannya. Dengan kekufuran tersebut, mereka telah kafir kepada ‘Isa, Musa, dan Muhammad sekaligus. Bahkan hakikatnya mereka —baik Nasrani maupun Yahudi— adalah kafir terhadap seluruh rasul. Hal ini karena siapa saja mendustakan satu orang rasul, berarti ia telah mendustakan seluruh rasul, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
كَذَّبَتْ قَوْمُ نُوحٍ الْمُرْسَلِينَ
“Kaum Nuh telah mendustakan para rasul.” (QS. Asy-Syu’ara’: 105)
Padahal sebelum Nabi Nuh tidak seorang rasul pun diutus. Namun karena mereka mendustakan Nuh, maka mereka dihukumi telah mendustakan seluruh rasul.
Ketahuilah bahwa orang-orang Nasrani dinamakan Nasrani, dan orang-orang Yahudi dinamakan Yahudi, sebagaimana penyebutan mereka dalam al-Kitab, as-Sunnah, dan dalam perkataan para ulama. Penyebutan ini terus berlaku hingga Eropa —yang menganut agama Nasrani— mengalami perpecahan dan perkembangan. Setelah itu, mereka menamakan diri mereka “Kristen” dengan tujuan untuk meringankan tekanan dan mengelabui manusia, agar disangka sebagai pengikut seorang rasul.
Mereka berkata, “Kristen”, yaitu dengan menisbatkan kepada al-Masih Isa bin Maryam. Namun kami bersaksi kepada Allah bahwa al-Masih Isa bin Maryam ‘alaihis salam berlepas diri dari mereka, karena mereka telah mendustakan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, pada hakikatnya mereka juga telah mendustakan Isa ‘alaihis salam.
Bukankah Isa ‘alaihis salam telah berkata kepada mereka,
يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِنْ بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ
“Wahai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepada kalian, membenarkan kitab Taurat yang ada sebelumku, dan memberi kabar gembira tentang seorang rasul yang akan datang setelahku, namanya Ahmad. Maka ketika ia datang kepada mereka dengan bukti-bukti yang nyata,” yaitu ketika datang kepada mereka rasul yang telah diberi kabar gembira oleh Isa dengan membawa bukti-bukti yang jelas —
قَالُوا۟ هَٰذَا سِحْرٌ مُّبِينٌ
“mereka berkata, ‘Ini adalah sihir yang nyata.’” (QS ash-Shaff: 6)
Dengan demikian, mereka menolak kabar gembira yang disampaikan oleh Isa, dan penolakan tersebut merupakan bentuk pendustaan terhadap ‘Isa sendiri.
Mereka menamakan diri mereka orang-orang Kristen sebagai bentuk pelunakan istilah dan untuk mengaburkan (menipu) manusia, seolah-olah mereka berada di atas agama al-Masih, padahal tanpa keraguan mereka kafir terhadapnya, dan al-Masih berlepas diri dari mereka.
Perhatikanlah firman Allah Ta’ala:
وَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ ۖ قَالَ سُبْحَانَكَ
“Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman, ‘Wahai Isa putra Maryam, apakah engkau yang mengatakan kepada manusia, ‘Jadikanlah aku dan ibuku sebagai dua tuhan selain Allah?’
Ia (Isa) menjawab, ‘Mahasuci Engkau.’” Yakni, aku tidak pernah mengatakan hal itu.
مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ ۚ إِنْ كُنْتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ ۚ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلَا أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ ۚ إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ
“Tidaklah patut bagiku mengatakan sesuatu yang bukan hakku. Jika aku pernah mengatakannya, tentu Engkau telah mengetahuinya. Engkau mengetahui apa yang ada dalam diriku, sedangkan aku tidak mengetahui apa yang ada dalam diri-Mu. Sesungguhnya Engkaulah Yang Mahamengetahui segala yang ghaib.” (QS al-Maidah: 116)
Orang-orang Yahudi dan Nasrani adalah orang-orang kafir dan tidak berada di atas suatu agama yang diridhai Allah. Barang siapa mengklaim bahwa mereka berada di atas agama yang diridhai Allah setelah diutusnya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia kafir seperti mereka, bahkan lebih berat kekafirannya. Hal itu karena ia telah mendustakan al-Qur’an, sementara al-Qur’an sendiri telah mengkafirkan mereka.
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ أُولَٰئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dari kalangan Ahli Kitab dan orang-orang musyrik berada di neraka Jahanam. Mereka kekal di dalamnya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk.” (QS al-Bayyinah: 6)
Maka siapa saja yang mengatakan bahwa agama mereka diterima, bahwa mereka berada di atas suatu agama yang benar, atau bahwa agama-agama itu ada tiga, atau ucapan-ucapan semisalnya yang mereka sebarkan kepada manusia, maka sungguh ia adalah kafir. Sebab, pada hari ini tidak ada agama yang benar kecuali agama Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Seluruh agama sebelumnya telah dihapus (dinaskh), sehingga tidak ada lagi perbedaan antara agama ‘Isa, agama Musa, agama Nuh, agama Hud, dan agama Shalih. Semuanya telah dihapus oleh agama Islam. Yang menghapus agama-agama tersebut adalah Dzat yang pertama kali mensyariatkannya. Dia-lah yang memiliki hukum, dan kepada-Nya seluruh urusan kembali. Dia telah menghapus seluruh agama dengan agama Muhammadi ini.
Semoga Allah menjadikan kita termasuk para pengikutnya.
Kesimpulannya, orang-orang Yahudi dan Nasrani sama sekali tidak berada di atas agama yang benar. Namun pada masa ini mereka mengklaim bahwa mereka berada di atas suatu agama, padahal kenyataannya tidak demikian.
Kemudian ketahuilah bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani saling menjadi penolong satu sama lain. Sekalipun mereka menampakkan permusuhan di antara sesama mereka —dan hingga kini pun mereka belum benar-benar menampakkannya— sesungguhnya mereka tetap saling menjadi penolong . Hal ini sebagaimana yang difirmankan Allah ‘Azza wa Jalla, dan Dia Mahamengetahui apa yang tersembunyi di dalam dada:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai penolong-penolong. Sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain.” (QS al-Ma’idah: 51)
Jangan sekali-kali engkau menyangka bahwa terdapat perbedaan antara orang-orang Yahudi dan Nasrani dalam memerangi Islam. Mereka semuanya memerangi Islam dan sama dalam memusuhinya. Dengan menelusuri peristiwa-peristiwa sejak awal sejarah, akan tampak bahwa kenyataannya memang sebagaimana yang Allah ‘Azza wa Jalla kabarkan: mereka saling menjadi penolong, saling mendukung, dan saling membela. Hanya saja, terkadang hal itu dilakukan melalui pengkhianatan dan secara tersembunyi, dan pada waktu yang lain dilakukan secara terang-terangan dan jelas.
Orang-orang Yahudi dan Nasrani telah menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid. Maksudnya, ketika para nabi mereka wafat, mereka membangun masjid di atas kubur-kubur tersebut. Perbuatan ini merupakan kesyirikan atau setidaknya sarana yang mengantarkan kepada kesyirikan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya dari apa yang mereka lakukan. Bahkan ketika beliau berada dalam sakaratul maut pun, beliau masih mengucapkannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Laknat Allah atas orang-orang Yahudi dan Nasrani. Mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari (436) dan Muslim (531))
Sangat disayangkan, pada masa ini di tengah umat Islam terdapat orang-orang yang menjadikan kubur para nabi sebagai masjid. Mereka menjadikan para penghuni kubur tersebut sebagai wali-wali, dan Allah lebih mengetahui hakikat keadaan mereka. Mereka membangun masjid di atas kubur-kubur itu, mendatanginya, mengelilinginya, menghormatinya, mengagungkannya, bernazar kepadanya, dan bersedekah untuknya. Semua perbuatan ini, adakalanya merupakan kesyirikan, dan adakalanya merupakan sarana yang mengantarkan kepada kesyirikan.
Benarlah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَذْوَ الْقِذَّةِ بِالْقِذَّةِ
“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian setapak demi setapak.”
Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, (apakah) orang-orang Yahudi dan Nasrani?”
Beliau menjawab,
فَمَنْ؟
“Siapa lagi (kalau bukan mereka)?” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3456) dan Muslim (2669))
Maksudnya, mereka adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena itu, sebagian golongan dari umat ini pun mengikuti jalan orang-orang Yahudi dan Nasrani.
Kesimpulannya, membangun masjid di atas kuburan adalah perbuatan haram, dan pelakunya terlaknat, sebagaimana telah diberitakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila sebuah kubur dibangun di dalam masjid, maka masjid tersebut wajib dirobohkan. Jika masjid itu tetap dibiarkan berdiri karena keputusan penguasa, maka shalat di dalamnya diharamkan dan tidak sah. Keadaannya bahkan lebih buruk daripada Masjid Dhirar, yang tentangnya Allah Ta’ala berfirman:
لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا
“Janganlah engkau shalat di dalamnya selama-lamanya.” (QS at-Taubah: 108)
Oleh karena itu, kami katakan bahwa shalat di masjid yang dibangun di atas kuburan adalah tidak sah dan haram. Bahkan, shalat seseorang sendirian di rumahnya lebih baik daripada shalat di masjid-masjid semacam ini.
Adapun apabila masjid dibangun terlebih dahulu, kemudian seseorang dikuburkan di dalamnya, maka yang wajib dilakukan adalah membongkar kuburan tersebut dan memindahkan orang yang dikuburkan di dalam masjid itu ke pemakaman kaum muslimin, apabila ia seorang muslim. Tidak boleh kuburan tersebut dibiarkan tetap berada di dalam masjid.
Jika kuburan tersebut tetap ada karena keputusan penguasa —baik kuburan itu berada di arah kiblat dan tidak ada penghalang antara kuburan tersebut dengan kiblat— maka tidak boleh shalat di masjid tersebut, karena berarti menghadap ke kuburan. Telah tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang shalat menghadap kuburan. Namun jika kuburan tersebut berada di sebelah kanan, kiri, atau di belakang, maka shalat di masjid tersebut sah, karena masjid tersebut telah ada terlebih dahulu sebelum kuburan itu dibuat.
Jika ada yang bertanya, “Bukankah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di dalam Masjid Nabawi?”
Kami jawab: Benar. Namun Masjid Nabawi tidak dibangun di atas kuburan, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak dikuburkan di dalam masjid. Oleh karena itu, tidak berlaku padanya larangan yang pertama maupun larangan yang kedua.
Masjid tersebut tidak dibangun di atas kuburan, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak dikuburkan di dalamnya. Karena itu, tidak terdapat unsur larangan. Kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awalnya berada di sebuah kamar yang terpisah dari masjid. Namun, ketika masjid diperluas pada akhir abad pertama Hijriah, kamar tersebut dimasukkan ke dalam area masjid. Boleh jadi hal itu dilakukan untuk menjaga dan melindunginya agar tidak seorang pun berani berbuat lancang terhadapnya, atau karena sebab lain yang tidak kita ketahui. Akan tetapi, hal tersebut tidak termasuk dalam kategori membangun masjid di atas kuburan, dan juga tidak termasuk perbuatan menguburkan mayat di dalam masjid. Bahkan, keadaannya berada di luar kedua hal tersebut. Oleh karena itu, tidak ada hujah padanya dan tidak mungkin dijadikan sebagai dalil oleh siapa pun.
Jika ada yang berdalil dengan hal tersebut, maka wajib dijelaskan kepadanya letak perbedaannya, karena terdapat perbedaan yang jelas antara membangun masjid di atas kuburan atau menguburkan mayat di dalam masjid dengan keadaan kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam hadis ini terdapat dalil bolehnya melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani. Namun pelaksanaannya dilakukan dalam bentuk umum, dengan mengucapkan, “Ya Allah, laknatilah orang-orang Yahudi, laknatilah orang-orang Nasrani, laknatilah kaum komunis, laknatilah orang-orang musyrik, laknatilah para penyembah berhala, serta selain mereka dari golongan orang-orang yang memang berhak mendapatkan laknat,” semuanya diucapkan dalam bentuk umum.
Adapun secara khusus, maka tidak boleh melaknat seseorang secara personal. Hal ini karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa kepada Allah Ta’ala dengan laknat atas suatu kaum dari kalangan orang-orang kafir, sementara mereka masih hidup, Allah ‘Azza wa Jalla melarang beliau dengan firman-Nya:
لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ
“Tidak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka. Apakah Allah menerima tobat mereka atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang zalim.” (QS Ali ‘Imran: 128)
Baca juga: HIKMAH DIMASUKKANNYA KUBURAN NABI KE DALAM MASJID
Baca juga: MENUTUP JALAN MENUJU PENGAGUNGAN KUBURAN DAN KESYIRIKAN
Baca juga: LARANGAN BERLEBIHAN DALAM MEMUJI RASULULLAH
Baca juga: SATU TINGGAL, DUA KEMBALI
Baca juga: KEMBALI KEPADA AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH DALAM MENENTUKAN HUKUM
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

