Dari Abu al-Walid ‘Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Kami berbaiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk selalu mendengar dan taat, baik dalam keadaan sulit maupun mudah, dalam keadaan bersemangat maupun terpaksa, (meskipun ada) atsarah atas kami, dan agar kami tidak merebut urusan (kepemimpinan) dari para pemiliknya, kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata, yang kalian memiliki bukti yang jelas dari Allah Ta’ala tentang hal itu, dan agar kami mengatakan kebenaran di mana pun kami berada, tidak takut karena Allah terhadap celaan orang yang mencela.” (Muttafaq ‘alaih)
PENJELASAN
Penulis rahimahullah berkata dalam riwayat yang dinukilnya dari ‘Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu:
Ia berkata, “Kami berbaiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam — atau beliau berkata, ‘Kami berbaiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendengar dan taat, dalam keadaan sulit maupun mudah, dalam keadaan bersemangat maupun terpaksa, serta ketika hak didahulukan atas kami.’”
Kata baya’na “kami berbaiat”, maksudnya para sahabat radhiyallahu ‘anhum berbaiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendengar dan taat, yaitu kepada orang yang Allah beri kekuasaan (sebagai pemimpin). Hal ini karena Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan para ulil amri di antara kalian.” (QS an-Nisa’: 59).
Telah dijelaskan sebelumnya siapa yang dimaksud dengan ulil amri. Telah disebutkan bahwa mereka terdiri dari dua golongan: para ulama dan para umara (pemimpin).
Para ulama adalah pemegang otoritas dalam hal ilmu dan penjelasan (bayan), sedangkan para umara adalah pemegang otoritas dalam pelaksanaan dan kekuasaan (sulthan).
Ia berkata, “Kami berbaiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk selalu mendengar dan taat. Namun, hal ini dikecualikan dalam perkara maksiat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Tidak seorang pun boleh berbaiat untuk taat dalam kemaksiatan, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta.
Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu ketika diangkat menjadi khalifah berkata, “Taatilah aku selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika aku bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka tidak ada kewajiban taat kepadaku atas kalian.”
Apabila seorang pemimpin memerintahkan suatu kemaksiatan, tidak boleh bagi siapa pun untuk mendengar dan mentaatinya. Sebab, raja dari segala raja adalah Rabb semesta alam ‘Azza wa Jalla. Tidak mungkin Allah Subhanahu wa Ta’ala didurhakai demi menaati seseorang yang pada hakikatnya adalah makhluk dan hamba yang dikuasai.
Setiap selain Allah adalah milik dan hamba bagi Allah ‘Azza wa Jalla. Maka bagaimana mungkin seseorang mendahulukan ketaatan kepada mereka daripada ketaatan kepada Allah?
Dengan demikian, yang dikecualikan dari perintah “mendengar dan taat” adalah apa yang telah ditunjukkan oleh nash-nash syariat, yaitu bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Sang Pencipta.
Ucapannya, “dalam keadaan sulit maupun mudah,” maksudnya baik ketika kita berada dalam kesempitan harta maupun dalam kelapangan. Wajib atas kita semua —baik yang kaya maupun yang miskin— untuk taat kepada para pemimpin kita dan mendengar perintah mereka.
Demikian pula dalam keadaan bersemangat maupun terpaksa. Artinya, baik ketika kita merasa tidak suka karena mereka memerintahkan sesuatu yang tidak kita inginkan dan tidak sesuai dengan kehendak kita, maupun ketika kita bersemangat karena mereka memerintahkan sesuatu yang cocok dan sejalan dengan keinginan kita.
Intinya, kita wajib mendengar dan taat dalam setiap keadaan, kecuali pada perkara yang telah dikecualikan sebelumnya.
Ia berkata, “dan (meskipun ada) atsarah atas kami.”
Atsarah artinya mereka mengutamakan diri mereka atas kami. Maksudnya, apabila para pemimpin lebih mengutamakan diri mereka sendiri dibanding rakyat dalam hal harta atau yang lainnya —yang dengannya mereka bersenang-senang, sementara orang-orang yang Allah jadikan di bawah kepemimpinan mereka tidak mendapatkannya— maka tetap wajib atas kita untuk mendengar dan taat.
Kita tidak mengatakan, “Kalian telah memakan harta, merusaknya, dan menghambur-hamburkannya, maka kami tidak akan taat kepada kalian.” Sebaliknya, kita mengatakan, “Kami mendengar dan taat karena Allah Rabb semesta alam,” meskipun mereka mengutamakan diri atas kita.
Sekalipun kita hanya tinggal di gubuk dan hanya beralas hamparan yang usang, sementara mereka tinggal di istana dan menikmati hamparan terbaik, hal itu tidak menjadi persoalan bagi kita. Sebab semua itu hanyalah kesenangan dunia. Mereka akan berpisah darinya, atau dunia itu yang akan berpisah dari mereka —pasti salah satunya terjadi.
Adapun kita, maka kewajiban kita adalah mendengar dan taat, meskipun kita mendapati adanya sikap mengutamakan diri dari para pemimpin atas kita.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadis yang lain,
اسْمَعْ وَأَطِعْ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ
“Dengarlah dan taatilah, meskipun punggungmu dipukul dan hartamu diambil.” (HR Muslim)
Ketahuilah bahwa kelak pada Hari Kiamat kamu akan mengambil balasan darinya melalui kebaikan-kebaikannya. Jika masih tersisa kebaikannya, maka (diambil darinya). Jika tidak tersisa, maka akan diambil dari dosa-dosa orang yang ia zalimi, lalu ditimpakan kepadanya, kemudian ia dilemparkan ke dalam neraka —wal‘iyadzu billah. Urusan ini telah diatur dan ditetapkan dengan kokoh. Tidak ada sesuatu pun yang luput dari Allah.
Kemudian ia berkata, “dan agar kami tidak merebut urusan dari para pemiliknya.” Maksudnya, kita tidak boleh merebut kekuasaan dari para pemimpin yang Allah jadikan berkuasa atas kita untuk mengambil kepemimpinan dari mereka. Sebab, perebutan seperti ini menimbulkan banyak keburukan, fitnah yang besar, dan perpecahan di antara kaum muslimin. Tidaklah umat Islam mengalami kerusakan kecuali karena perebutan kekuasaan dari para pemiliknya, sejak masa ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu hingga hari ini. Tidak ada yang merusak manusia kecuali perebutan kekuasaan dari para pemiliknya.
Ia berkata, “kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata, yang kalian memiliki bukti dari Allah tentangnya.” Ini mengandung tiga syarat. Apabila kita benar-benar melihatnya dan ketiga syarat itu terpenuhi, maka saat itu boleh merebut kekuasaan dari para pemiliknya dan berusaha menyingkirkan mereka dari kepemimpinan. Namun hal itu terikat dengan syarat-syarat berikut:
Pertama: “kalian melihat” — artinya harus berdasarkan ilmu dan keyakinan yang jelas. Tidak cukup hanya dengan dugaan atau prasangka. Adapun sekadar sangkaan, maka tidak boleh memberontak terhadap para pemimpin.
Kedua: bahwa yang diketahui adalah kekufuran, bukan sekadar kefasikan. Adapun kefasikan, betapapun besarnya kefasikan para pemimpin, tidak boleh keluar (memberontak) terhadap mereka. Sekalipun mereka minum khamar, berzina, atau menzalimi manusia, tetap tidak boleh memberontak kepada mereka. Namun jika yang terlihat adalah kekufuran yang jelas dan nyata (kufran bawahan), barulah itu menjadi perkara yang berbeda.
Ketiga: kekufuran yang nyata (kufran bawahan). Maksudnya adalah kekufuran yang jelas dan tegas. Bawah berarti sesuatu yang terang dan tampak, tidak samar. Adapun jika perbuatan tersebut masih mengandung kemungkinan takwil, maka tidak boleh keluar terhadap mereka. Artinya, seandainya mereka melakukan suatu perbuatan yang kita anggap sebagai kekufuran, tetapi masih ada kemungkinan bahwa hal itu bukan kekufuran, maka tidak boleh merebut kekuasaan dari mereka atau memberontak terhadap mereka. Dalam keadaan seperti itu, kita serahkan urusan mereka kepada apa yang mereka pilih dan jalani.
Jika kekufuran itu nyata dan tegas, misalnya seorang pemimpin berkata kepada rakyatnya, “Sesungguhnya khamar itu halal, maka minumlah sesuka kalian. Homoseksual itu halal, maka lakukanlah dengan siapa saja yang kalian kehendaki. Zina itu halal, maka berzinahlah dengan siapa saja yang kalian mau,” maka ini adalah kekufuran yang nyata dan tidak ada keraguan di dalamnya. Dalam keadaan seperti itu, wajib atas rakyat untuk menyingkirkannya dengan segala kemampuan yang ada, karena itu merupakan kekufuran yang jelas dan terang.
Keempat: “kalian memiliki bukti yang jelas dari Allah Ta’ala tentang hal itu.” Artinya, harus ada dalil yang tegas dan pasti bahwa perbuatan tersebut benar-benar merupakan kekufuran. Jika dalilnya lemah dari sisi penetapannya (tsubut), atau lemah dari sisi penunjukannya (dalalah), maka tidak boleh keluar terhadap mereka. Karena tindakan keluar (memberontak) mengandung keburukan yang sangat besar dan kerusakan yang amat luas.
Jika hal itu benar-benar terlihat, tetap tidak boleh tergesa-gesa melakukan perlawanan kecuali jika kita memiliki kemampuan untuk menyingkirkannya. Jika tidak memiliki kemampuan, maka tidak boleh melakukan perlawanan. Bisa jadi, jika kita menentang sementara tidak memiliki kekuatan, justru akan menyebabkan sisa orang-orang saleh tersingkir dan kekuasaannya semakin kokoh serta sempurna penguasaannya.
Syarat-syarat ini adalah syarat untuk bolehnya —bahkan wajibnya— keluar terhadap pemimpin, namun dengan ketentuan bahwa kita memiliki kemampuan. Jika tidak memiliki kemampuan, maka tidak boleh keluar. Karena hal itu termasuk menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan.
Apa manfaatnya jika kita keluar melawan pemimpin yang pada dirinya kita melihat kekufuran yang nyata, yang kita memiliki bukti dari Allah tentangnya, sementara kita tidak memiliki apa-apa kecuali pisau dapur, sedangkan dia memiliki tank dan senapan mesin? Apa manfaatnya? Tidak ada manfaatnya. Maknanya, kita keluar hanya untuk membinasakan diri sendiri.
Benar, harus ada upaya dan strategi yang ditempuh untuk menghilangkan kekuasaan dan pemerintahannya, namun itu semua terikat dengan empat syarat yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu kalian melihat kekufuran yang nyata, yang kalian memiliki bukti dari Allah tentangnya.
Ini merupakan dalil tentang penghormatan terhadap hak para pemimpin, dan bahwa wajib atas manusia untuk taat kepada mereka dalam keadaan lapang maupun sempit, dalam keadaan bersemangat maupun terpaksa, serta dalam keadaan ketika mereka mengutamakan diri atas rakyat.
Tetapi masih tersisa satu pertanyaan, “Apa hak rakyat atas para pemimpin?”
Hak rakyat atas para pemimpin adalah agar mereka berlaku adil terhadap rakyatnya, bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam mengurus mereka, tidak memberatkan mereka, dan tidak mengangkat seseorang untuk memimpin atas mereka padahal mereka mengetahui ada orang yang lebih baik darinya. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ
“Ya Allah, siapa saja yang mengurus suatu urusan dari umatku lalu ia menyulitkan mereka, maka persulitlah dia.” (HR Muslim)
Itu adalah doa dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa saja yang mengurus suatu urusan kaum muslimin, baik kecil maupun besar, lalu ia menyulitkan mereka, maka beliau berdoa, “Ya Allah, persulitlah dia.”
Bagaimana menurutmu keadaan seseorang yang Allah persulit (urusannya) — wal‘iyadzu billah? Ia pasti akan merugi dan terhina.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengabarkan kepada umatnya,
مَا مِنْ أَمِيرٍ يَلِي أَمْرَ الْمُسْلِمِينَ ثُمَّ لَا يَجْهَدُ لَهُمْ وَيَنْصَحُ إِلَّا لَمْ يَدْخُلْ مَعَهُمُ الْجَنَّةَ
“Tidaklah seorang pemimpin yang mengurus urusan kaum muslimin, kemudian ia tidak bersungguh-sungguh untuk mereka dan tidak menasihati mereka, kecuali ia tidak akan masuk Surga bersama mereka.” (HR Muslim)
Barang siapa mengangkat seseorang untuk memimpin sekelompok kaum muslimin, padahal di antara mereka ada yang lebih baik darinya, maka sungguh ia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, dan kaum mukminin. Seharusnya urusan diserahkan kepada orang yang memang berhak atasnya tanpa pertimbangan selain kemaslahatan. Yang diperhatikan adalah kemaslahatan para hamba, sehingga yang diangkat untuk memimpin adalah orang yang paling layak dan paling tepat bagi mereka.
Jabatan-jabatan itu berbeda-beda. Misalnya, imam masjid. Orang yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling baik bacaannya terhadap Kitabullah. Adapun urusan-urusan lain, seperti jihad, maka yang paling berhak menanganinya adalah orang yang paling berilmu dan paling memahami tentang jihad. Demikian seterusnya. Setiap urusan diserahkan kepada orang yang paling layak dan paling ahli di bidangnya.
Intinya, wajib atas pemimpin kaum muslimin untuk mengangkat orang-orang terbaik di antara mereka dalam berbagai urusan. Tidak boleh ia mengangkat seseorang untuk memimpin sementara di tengah mereka ada orang yang lebih baik darinya. Karena hal itu termasuk bentuk pengkhianatan.
Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan,
مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً، يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
“Tidaklah seorang hamba yang Allah beri amanah untuk memimpin rakyat, kemudian ia meninggal pada hari kematiannya dalam keadaan menipu (berkhianat terhadap) rakyatnya, kecuali Allah haramkan Surga baginya.” (HR Muslim)
Wal ‘iyadzu billah.
Para pemimpin memiliki hak-hak yang besar atas orang-orang yang Allah jadikan di bawah kepemimpinan mereka. Sebagaimana rakyat juga memiliki kewajiban-kewajiban yang besar terhadap para pemimpin yang harus mereka tunaikan. Mereka tidak boleh mendurhakai para pemimpin, sekalipun para pemimpin itu mengutamakan diri mereka dalam sebagian perkara. Sikap yang benar adalah mendengar dan taat dalam keadaan bersemangat maupun terpaksa, dalam keadaan lapang maupun sempit. Kecuali apabila perintah itu dalam rangka kemaksiatan kepada Allah. Jika mereka memerintahkan maksiat kepada Allah, maka tidak boleh bagi mereka memerintahkan hal tersebut, dan tidak boleh bagi siapa pun untuk menaati mereka dalam kemaksiatan kepada Allah.
Adapun perkataan sebagian orang yang bodoh bahwa tidak wajib taat kepada para pemimpin kecuali jika mereka benar-benar lurus secara sempurna, maka ini adalah pendapat yang keliru dan salah. Pendapat tersebut sama sekali tidak bersumber dari syariat. Bahkan itu termasuk pemikiran Khawarij, yang menghendaki agar para pemimpin berjalan lurus di atas perintah Allah dalam segala hal tanpa kekurangan sedikit pun. Padahal keadaan seperti itu tidak pernah terjadi secara mutlak. Sejak dahulu kondisi manusia selalu mengalami perubahan.
Disebutkan bahwa salah seorang raja dari Bani Umayyah mendengar bahwa orang-orang membicarakan dirinya dan pemerintahannya. Maka ia mengumpulkan para tokoh dan pemuka masyarakat, lalu berbicara kepada mereka, “Kalian menginginkan agar kami seperti Abu Bakar dan ‘Umar?”
Mereka menjawab, “Ya. Engkau adalah khalifah, dan mereka juga khalifah.”
Ia berkata, “Kalau begitu, jadilah kalian seperti para sahabat Abu Bakar dan ‘Umar, niscaya kami akan menjadi seperti Abu Bakar dan ‘Umar.”
Ini adalah jawaban yang sangat baik, karena apabila manusia berubah, maka Allah pun akan mengubah para pemimpin mereka. Sebagaimana keadaan kalian, demikian pula pemimpin yang akan diangkat atas kalian.
Adapun jika manusia menghendaki agar para pemimpin menjadi seperti para khalifah terdahulu, sementara mereka sendiri sangat jauh dari keadaan para sahabat para khalifah tersebut, maka hal ini tidak benar.
Allah ‘Azza wa Jalla Mahabijaksana.
وَكَذَٰلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Dan demikianlah Kami jadikan sebagian orang-orang zalim berkuasa atas sebagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan.” (QS al-An’am: 129)
Disebutkan pula bahwa seorang dari kalangan Khawarij —yang memberontak terhadap ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu— datang kepada ‘Ali dan berkata, “Wahai ‘Ali, mengapa manusia berubah sikap terhadapmu, sementara mereka tidak berubah terhadap Abu Bakar dan ‘Umar?”
‘Ali menjawab, “Karena para pendukung Abu Bakar dan ‘Umar adalah aku dan orang-orang sepertiku, sedangkan para pendukungku adalah engkau dan orang-orang sepertimu.”
Ini adalah jawaban yang baik. Maksudnya, bahwa engkau tidak memiliki kebaikan seperti mereka, sehingga manusia pun berubah terhadap kami. Adapun pada masa Abu Bakar dan ‘Umar, para pendukung mereka adalah orang-orang seperti ‘Ali bin Abi Thalib, ‘Utsman bin ‘Affan, dan para sahabat utama lainnya, sehingga manusia tidak berubah sikap terhadap para pemimpin mereka.
Demikian pula rakyat wajib memberikan nasihat kepada pemimpin, tidak boleh berdusta kepada mereka, tidak menipu, dan tidak berkhianat terhadap mereka.
Namun sangat disayangkan, pada masa sekarang banyak orang melakukan kebohongan dan berbagai tipu daya terhadap peraturan negara, seperti suap dan hal-hal lain yang tidak pantas dilakukan oleh orang berakal, terlebih lagi oleh seorang muslim. Jika negara-negara kafir saja menghukum orang yang mengambil suap, sekalipun ia termasuk orang besar, maka yang memberikan hukuman kepada pelaku suap pada hakikatnya adalah Allah ‘Azza wa Jalla.
Kita beriman kepada Allah dan kepada apa yang datang melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
“Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap.”
Dan hukuman dari Allah jauh lebih berat daripada hukuman manusia.
Demikian pula kamu mendapati kebohongan dan tipu daya dari sebagian orang terhadap pemerintah. Misalnya seorang petani memasukkan hasil tanaman milik orang lain atas namanya sendiri, padahal ia berdusta, hanya demi mendapatkan keuntungan untuk dimakan.
Terkadang negara telah menerima hasil panen, dan yang tersisa hanyalah uang yang akan diberikan oleh negara. Lalu seseorang datang menjualnya kepada orang lain. Ia menjual uang dengan uang dengan adanya kelebihan dan dengan penundaan serah terima. Dan berbagai bentuk kemaksiatan lainnya yang dilakukan oleh rakyat. Namun setelah itu mereka menginginkan agar para pemimpin mereka menjadi seperti Abu Bakar dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Maka ini bukan sesuatu yang benar.
Maka para pemimpin memiliki kewajiban-kewajiban yang harus mereka tunaikan, yaitu memberikan nasihat dan berusaha semaksimal mungkin demi Allah ‘Azza wa Jalla dan demi orang-orang yang Allah jadikan di bawah kepemimpinan mereka. Demikian pula rakyat memiliki kewajiban-kewajiban yang besar terhadap para pemimpin. Mereka wajib menunaikan hak-hak tersebut dengan sebaik-baiknya.
Di antara perkara yang banyak diabaikan oleh manusia adalah bahwa mereka tidak menjaga kehormatan para pemimpin. Kamu dapati bahwa buah pembicaraan dalam majelis-majelis mereka —kita memohon keselamatan kepada Allah dan agar Dia menerima tobat kita dan mereka— adalah membicarakan kehormatan para pemimpin. Seandainya pembicaraan semacam ini membawa manfaat dan dapat memperbaiki keadaan, tentu kita akan mengatakan bahwa hal itu tidak mengapa dan bahkan baik. Namun kenyataannya tidak demikian. Pembicaraan itu tidak memberikan manfaat dan tidak memperbaiki keadaan. Sebaliknya, hal itu justru menimbulkan kebencian dalam hati terhadap para pemimpin, baik mereka dari kalangan ulama maupun dari kalangan penguasa.
Kamu dapati sekarang sebagian orang apabila duduk dalam suatu majelis tidak merasakan kesenangan kecuali setelah menyinggung seorang ulama, seorang menteri, seorang amir, atau orang yang lebih tinggi darinya, lalu membicarakan kehormatannya. Hal seperti ini tidak benar. Seandainya pembicaraan semacam ini membawa manfaat, tentu kita termasuk orang pertama yang mendorongnya, dan kita akan mengatakan, “Tidak mengapa. Kemungkaran memang harus dihilangkan dan kesalahan harus diperbaiki.” Namun kenyataannya tidak memberikan manfaat. Sebaliknya, hal itu hanya menimbulkan kebencian dalam hati terhadap para pemimpin di tengah masyarakat, juga menimbulkan kebencian terhadap para ulama di tengah manusia, tanpa menghasilkan faedah apa pun.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengucapkan sebuah kalimat yang ringkas namun mencakup makna yang luas —semoga Allah membalas beliau dengan kebaikan atas umatnya— yaitu sabdanya,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Sungguh mengherankan bahwa sebagian orang, apabila kamu ingin membicarakan seseorang dari kalangan masyarakat biasa, mereka berkata, “Jangan mengghibahinya, itu haram.” Ia tidak rela ada orang yang membicarakan kehormatan seseorang di hadapannya.
Namun jika yang dibicarakan adalah salah seorang pemimpin, ia menganggap bahwa hal itu tidak mengapa. Ini adalah penyakit yang menimpa banyak orang. Aku memandangnya sebagai suatu penyakit. Kita memohon kepada Allah agar memberikan keselamatan kepada kita dan kepada kalian dari penyakit yang telah menimpa banyak manusia ini.
Seandainya manusia menahan lisan mereka dan memberikan nasihat kepada para pemimpin, maka itulah yang seharusnya dilakukan. Aku tidak mengatakan agar diam terhadap kesalahan, tetapi hendaklah menulis kepada para pemimpin. Tulislah sebuah surat kepada mereka. Jika surat itu sampai kepada mereka, maka itulah yang diharapkan. Jika mereka mengambil manfaat darinya, maka itu lebih baik. Jika mereka tidak mengambil manfaat darinya, maka dosa berada pada mereka —jika memang yang disampaikan itu benar-benar suatu kesalahan. Adapun jika surat itu tidak sampai kepada mereka, maka dosa berada pada orang yang menghalanginya dari sampai kepada mereka.
Perkataannya radhiyallahu ‘anhu tentang apa yang mereka baiatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dan agar kami mengatakan kebenaran di mana pun kami berada.” Maksudnya adalah agar kita menegakkan kebenaran yang merupakan agama Islam beserta syariat-syariatnya yang agung di mana pun kita berada. Artinya, di tempat mana saja; baik di negeri, di daratan, di lautan, atau di tempat apa pun; baik di negeri kaum kafir maupun di negeri kaum muslimin. Kita tetap menegakkan kebenaran di mana pun kita berada.
Ucapannya, “tidak takut karena Allah terhadap celaan orang yang mencela.” Maksudnya, tidak menjadi masalah bagi kita jika ada orang yang mencela kita dalam urusan agama Allah, karena kita sedang menegakkan kebenaran.
Misalnya, jika seseorang ingin menerapkan suatu sunah yang diingkari oleh kebanyakan orang awam, maka pengingkaran tersebut tidak seharusnya menghalangi seseorang untuk tetap melaksanakan sunah itu.
Sebagai contoh adalah meluruskan shaf dalam shalat berjamaah. Banyak orang awam merasa tidak senang apabila imam berkata, “Luruskan shaf,” lalu ia memandang kepada mereka dan berkata, “Maju sedikit wahai fulan,” atau “Mundur sedikit wahai fulan,” atau ketika imam menunda memulai shalat hingga shaf-shaf menjadi lurus. Mereka mengingkari hal ini dan bahkan marah karenanya.
Bahkan pernah dikatakan kepada seseorang, “Wahai fulan, mundurlah sedikit karena engkau terlalu maju.” Maka karena sangat marah ia berkata, “Kalau begitu aku keluar saja dari masjid seluruhnya dan kubiarkan masjid ini untukmu!” Kita berlindung kepada Allah dari sikap seperti itu.
Dalam keadaan seperti ini, seorang imam tidak seharusnya terpengaruh oleh celaan orang dalam urusan Allah. Ia harus bersabar dan melatih manusia untuk menjalankan sunah. Sebab, jika manusia sudah terbiasa dengan sunah, mereka akan menerimanya dan hal itu akan terasa mudah bagi mereka. Namun jika ia melihat bahwa orang-orang awam tersebut sangat keras dan kasar, maka dalam keadaan seperti itu sebaiknya ia terlebih dahulu mengajarkan dan menjelaskan kepada mereka, hingga hati mereka menjadi tenang dan terbiasa dengan sunah ketika diterapkan. Dengan cara itu akan tercapai kebaikan.
Di antara contohnya adalah bahwa sebagian orang awam mengingkari sujud sahwi yang dilakukan setelah salam. Padahal telah diketahui bahwa sunah menunjukkan hal itu apabila kesalahan dalam shalat terjadi karena adanya tambahan, atau karena keraguan yang salah satu sisinya lebih kuat. Dalam keadaan seperti itu, sujud sahwi dilakukan setelah salam, bukan sebelum salam. Inilah yang sesuai dengan sunah.
Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa seseorang wajib melakukan sujud sahwi setelah salam apabila tempatnya memang setelah salam, dan sebelum salam apabila tempatnya memang sebelum salam. Artinya, ia tidak memandang hal ini sekadar sebagai perkara yang lebih utama, tetapi sebagai suatu kewajiban.
Suatu ketika seorang imam melakukan sujud sahwi setelah salam karena kesalahan yang terjadi dalam shalatnya —baik karena menambah sesuatu dalam shalat atau karena keraguan yang salah satu sisinya lebih kuat sehingga ia membangun shalatnya di atas yang lebih kuat. Maka ia pun melakukan sujud sahwi setelah salam. Namun ketika ia melakukan sujud sahwi setelah salam, orang-orang awam marah kepadanya dan berkata, “Apa agama baru ini? Ini salah!”
Seorang laki-laki berkata, “Aku berkata kepada mereka, ‘Ini adalah hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah salam setelah dua rakaat, kemudian para sahabat memberitahukan hal itu kepada beliau. Maka beliau menyempurnakan shalatnya, lalu salam, kemudian melakukan sujud sahwi setelah salam.’”
Namun mereka berkata, “Tidak! Kami tidak menerimanya.”
Dikatakan kepada mereka, “Siapa ulama yang kalian percayai?”
Mereka menjawab, “Kami percaya kepada fulan dan fulan.”
Ketika mereka pergi kepadanya, ia berkata kepada mereka, “Ini benar, dan inilah sunah.”
Sebagian imam merasa enggan melakukan sujud sahwi setelah salam, padahal ia mengetahui bahwa sunahnya demikian, karena takut terhadap ucapan orang-orang awam. Padahal sikap seperti ini bertentangan dengan apa yang para sahabat baiatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Tegakkanlah kebenaran dan jangan takut dalam menjalankan perintah Allah terhadap celaan orang yang mencela.
Demikian pula dalam hal kejujuran dalam muamalah. Sebagian orang, apabila seseorang menjelaskan keadaan suatu perkara sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, mereka berkata, “Ini hanya waswas. Tidak perlu memberitahu manusia segala sesuatu.”
Misalnya ada cacat pada suatu barang, mereka berkata, “Ini perkara ringan. Orang-orang juga menerimanya.” Padahal yang wajib adalah seseorang bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, berlaku adil, dan menunaikan kewajiban yang semestinya, tanpa takut terhadap celaan siapa pun dalam menjalankan perintah Allah. Namun sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila masyarakat awam bersikap keras, maka yang lebih baik adalah menjelaskan terlebih dahulu hukum syariat kepada mereka sebelum menerapkannya. Hal itu dilakukan agar hati mereka menjadi tenang. Apabila setelah itu syariat diterapkan, mereka telah memiliki pemahaman sebelumnya, sehingga tidak timbul penolakan atau kejengkelan dari mereka.
Baca juga: KEWAJIBAN MENGEMBALIKAN PERSELISIHAN KEPADA AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH
Baca juga: WASIAT TAKWA DAN KETAATAN KEPADA PEMIMPIN
Baca juga: TETAP PATUH WALAU DIZALIMI
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

