Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan suatu rombongan di ar-Rauha’, lalu beliau bertanya,
مَنِ الْقَوْمُ؟
“Siapakah kalian?”
Mereka menjawab, “Kaum muslimin.”
Mereka balik bertanya, “Siapakah engkau?”
Beliau menjawab,
رَسُولُ اللهِ
“Rasulullah.”
Kemudian seorang perempuan mengangkat seorang anak kecil kepada beliau seraya berkata, “Apakah anak ini mendapatkan haji?”
Beliau menjawab,
نَعَمْ، وَلَكِ أجْرٌ
“Ya, dan bagimu pahala.” (HR Muslim)
PENJELASAN
Penulis rahimahullah menyebutkan —dalam riwayat dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma— bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan suatu rombongan di ar-Rauha’, yaitu sebuah tempat antara Makkah dan Madinah. Peristiwa ini terjadi pada Haji Wada’.
Beliau bertanya kepada mereka, “Siapakah kalian?” Mereka menjawab, “Kaum muslimin.” Mereka balik bertanya, “Siapakah engkau?” Beliau menjawab, “Aku adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Kemudian seorang perempuan mengangkat seorang anak kecil kepada beliau dan berkata, “Apakah anak ini mendapatkan haji?” Beliau menjawab, “Ya, dan bagimu pahala.”
Dalam hadis ini terdapat faedah yang ingin ditegaskan oleh penulis, yaitu bahwa siapa saja yang membantu seseorang dalam melakukan ketaatan, maka ia mendapatkan pahala. Sebab, perempuan ini akan merawat anaknya ketika ia berihram, saat thawaf, sa’i, wuquf, dan seluruh rangkaian manasik lainnya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Baginya haji, dan bagimu pahala.”
Hal ini sama seperti contoh sebelumnya, yaitu orang yang mempersiapkan seorang pejuang atau menggantikan urusan keluarganya, maka baginya pahala seperti pahala orang yang berperang.
Dalam hadis ini terdapat faedah bahwa seseorang dianjurkan untuk bertanya tentang sesuatu yang tidak ia ketahui apabila ada kebutuhan yang menuntutnya. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Siapakah kalian?” lalu mereka berkhianat atau berbuat makar.
Adapun jika tidak ada kebutuhan, maka tidak perlu bertanya tentang seseorang dengan berkata, “Siapa engkau?” karena hal itu bisa jadi termasuk perkara yang tidak berkaitan denganmu. Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan apa yang tidak berkaitan dengannya. Namun apabila ada kebutuhan, maka bertanyalah, agar kamu berada di atas kejelasan dan pengetahuan yang benar terhadap perkara tersebut.
Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa seseorang boleh menyebutkan sifat-sifat terpuji tentang dirinya apabila tidak bertujuan untuk berbangga diri, melainkan sekadar untuk memperkenalkan diri. Hal ini karena para sahabat ketika ditanya, “Siapakah kalian?” mereka menjawab, “Kami kaum muslimin.” Padahal Islam jelas merupakan sifat yang terpuji.
Apabila seseorang memberitahukan tentang dirinya dengan mengatakan, “Aku seorang muslim,” atau “Aku seorang mukmin,” dan yang semisalnya sekadar sebagai informasi, bukan untuk menyombongkan diri, maka tidak mengapa.
Demikian pula apabila ia mengucapkannya dalam rangka menyebut nikmat Allah, seperti mengatakan, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikanku termasuk kaum muslimin,” dan semisalnya, maka hal itu tidak mengapa, bahkan terpuji, selama tidak mengandung unsur terlarang seperti kesombongan atau riya.
Di antara faedah hadis ini adalah bahwa seseorang apabila menyebutkan sifat yang memang ada pada dirinya tanpa bermaksud berbangga diri, maka hal itu tidak termasuk memuji diri atau menyucikan diri yang dilarang dalam firman Allah Ta’ala:
فَلَا تُزَكُّوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقٰى
“Maka janganlah kalian menyucikan diri kalian. Dia-lah yang paling mengetahui siapa yang bertakwa.” (QS an-Najm: 32)
Di dalam hadis ini juga terdapat dalil bahwa seseorang hendaklah memanfaatkan keberadaan seorang alim. Ketika orang-orang tersebut diberi tahu bahwa beliau adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka pun segera bertanya kepadanya. Maka seyogianya seseorang memanfaatkan kesempatan adanya seorang alim untuk menanyakan perkara-perkara yang masih sulit atau belum jelas baginya.
Di antara faedah hadis ini pula adalah bahwa anak kecil apabila dihajikan oleh walinya, maka ia memperoleh pahala, dan haji tersebut tercatat untuk anak itu sendiri, bukan untuk walinya.
Telah tersebar di kalangan sebagian orang anggapan bahwa haji anak kecil itu menjadi haji bagi kedua orang tuanya, dan anggapan ini tidak memiliki dasar. Yang benar, haji itu untuk anak tersebut, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika seorang perempuan bertanya, “Apakah anak ini mendapatkan haji?” Beliau menjawab, “Ya, dan bagimu pahala.” Maka haji itu untuk anaknya, sedangkan ibunya mendapat pahala karena membantu dan mengurusnya.
Perlu diketahui bahwa anak kecil —bahkan setiap orang yang belum baligh— dicatat baginya pahala, namun tidak dicatat baginya dosa.
Sebagian ulama berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya, baginya haji,” bahwa apabila seorang anak kecil berihram, maka berlaku baginya seluruh kewajiban manasik haji.
Karena itu, ia wajib melaksanakan thawaf, sa’i, wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah dan Mina, serta melontar jumrah. Apa yang mampu ia lakukan, ia lakukan sendiri. Apa yang tidak mampu ia lakukan, dikerjakan atas namanya. Adapun thawaf dan sa’i, maka anak tersebut di-thawaf-kan dan di-sa’i-kan —dengan dibawa/digendong.
Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak mengapa seorang anak kecil bertahalul meskipun tanpa sebab. Hal ini karena pena (taklif) telah diangkat darinya; ia belum mukallaf. Oleh karena itu, tidak dapat dikatakan bahwa haji sunah yang ia lakukan berkedudukan seperti haji wajib sehingga ia dilarang keluar darinya. Pada asalnya, anak kecil bukan termasuk orang yang dibebani kewajiban. Maka tidak layak mewajibkan sesuatu kepadanya, sementara ia sendiri belum mukallaf.
Ini adalah pendapat Abu Hanifah rahimahullah. Menurutnya, anak kecil tidak diwajibkan menyempurnakan haji, tidak pula diwajibkan menunaikan kewajiban-kewajiban haji, serta tidak dituntut untuk menjauhi larangan-larangannya. Apa yang ia lakukan diterima, dan apa yang ia tinggalkan tidak dimintai pertanggungjawaban.
Masalah ini sering terjadi pada masa sekarang. Orang tua mengihramkan anak-anak mereka, lalu anak tersebut merasa kelelahan, enggan melanjutkan manasik, dan akhirnya melepaskan ihramnya. Menurut jumhur ulama, anak itu tetap harus disuruh menyempurnakan hajinya. Namun menurut pendapat Abu Hanifah —dan pendapat ini dipilih oleh penulis al-Furu’ rahimahullah dari kalangan pengikut Imam Ahmad rahimahullah serta murid-murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah— hal itu tidak diwajibkan, karena anak tersebut belum termasuk orang yang layak dibebani taklif.
Dalam hadis ini juga terdapat dalil bahwa anak kecil meskipun belum mumayyiz tetap sah hajinya.
Lalu timbul pertanyaan, “Bagaimana sah niatnya, padahal ia belum mumayyiz?”
Para ulama menjelaskan bahwa walinya berniat untuknya di dalam hati, yakni berniat memasukkan anak tersebut ke dalam ihram. Selanjutnya, wali melakukan atas nama anak itu seluruh manasik yang tidak mampu ia lakukan sendiri.
Pada kesempatan ini perlu dijelaskan, apakah orang yang telah masuk ke dalam ibadah haji wajib berniat secara terpisah untuk thawaf, sa’i, dan melontar jumrah, ataukah tidak perlu niat tersendiri.
Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa apabila seseorang telah berihram untuk haji, kemudian ia melakukan thawaf dan sa’i dengan niat awal tersebut —yakni tanpa memperbarui niat khusus ketika melakukan thawaf maupun sa’i— maka hajinya sah. Mereka berdalil bahwa thawaf, sa’i, wukuf, melontar jumrah, dan bermalam semuanya merupakan bagian dari satu ibadah, sehingga cukup dengan satu niat awal. Mereka menganalogikannya dengan shalat. Seseorang yang masuk shalat dan berniat ketika takbiratul ihram tidak perlu berniat khusus untuk rukuk, sujud, berdiri, atau duduk, karena semuanya termasuk dalam satu ibadah shalat. Demikian pula halnya dengan haji.
Pendapat ini sebaiknya diterapkan dalam keadaan darurat. Maksudnya, jika datang seorang yang meminta fatwa lalu berkata, “Aku masuk Masjidil Haram dan langsung thawaf, sementara pada saat itu aku tidak menghadirkan niat,” maka patut difatwakan bahwa tidak ada kewajiban apa pun baginya dan thawafnya sah.
Adapun dalam kondisi lapang, sebaiknya dikatakan, “Berniat itu lebih baik.” Pada dasarnya, thawaf tetap membutuhkan niat, namun terkadang niat itu tidak terlintas secara rinci di benaknya —apakah itu thawaf rukun atau thawaf sunah, dan semisalnya.
Wallahu a’lam.
Baca juga: PETUNJUK NABI TENTANG DARAH HAIDH DAN DARAH ISTIHADHAH
Baca juga: SHALAT DI MASJIDIL HARAM KAPAN SAJA
Baca juga: PERMUSUHAN TERSEMBUNYI ABDULLAH BIN UBAY DAN ANCAMAN QURAISY
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

