TIGA HAL YANG MEMUTUS SHALAT TANPA SUTRAH

TIGA HAL YANG MEMUTUS SHALAT TANPA SUTRAH

245. Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَقْطَعُ صَلَاةَ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ إِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ مُؤَخِّرَةِ الرَّحْلِ: الْمَرْأَةُ، وَالْحِمَارُ، وَالْكَلْبُ الْأَسْوَدُ

Shalat seseorang terputus apabila di hadapannya tidak ada sesuatu seperti bagian belakang pelana, lalu melintas perempuan, keledai, dan anjing hitam.”

Dalam hadis itu disebutkan pula:

الْكَلْبُ الْأَسْوَدُ شَيْطَانٌ

Anjing hitam adalah setan.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

246. Dan diriwayatkan pula oleh Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dengan makna yang sama, tanpa menyebut anjing.

247. Dan diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa’i dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan makna yang sama tanpa bagian akhirnya, serta membatasi perempuan dengan perempuan haid.

PENJELASAN

Penulis rahimahullah menyebutkan hadis-hadis ini dalam bab “Sutrah Orang yang Shalat”.

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa tidak halal bagi seseorang untuk melintas di depan orang yang sedang shalat. Namun dikecualikan dari hal tersebut apabila orang yang shalat itu shalat di area thawaf atau shalat di jalur lalu lintas (lorong-lorong), atau shalat bersama imam (sebagai makmum).

Adapun area thawaf (mathaf), maka tidak mengapa bagi seseorang untuk melintas di depan orang-orang yang sedang shalat apabila ia sedang melakukan thawaf. Hal itu karena orang-orang yang shalat di area thawaf tidak memiliki hak ketika para jamaah sedang thawaf. Maka apabila mereka shalat di area thawaf —baik di belakang Maqam Ibrahim maupun di tempat lain— mereka tidak memiliki kehormatan khusus dan tidak memiliki hak (untuk melarang orang lewat).

Demikian pula apabila mereka shalat di lorong-lorong, yaitu jalur-jalur masjid dan pintu-pintunya, maka tidak ada kehormatan khusus bagi mereka. Oleh karena itu, boleh bagi seseorang untuk melintas di depan mereka dan bahkan melangkahi pundak-pundak mereka, karena mereka telah melanggar hak kaum muslimin dan menyempitkan jalur lalu lintas mereka.

Yang ketiga, apabila seseorang berada bersama imam, maka sutrah imam adalah sutrah bagi para makmum. Oleh karena itu, tidak mengapa melintas di depan para makmum. Dalam kondisi terakhir ini, tidak sepantasnya dilakukan kecuali karena kebutuhan. Sebab, orang yang melintas akan mengganggu kekhusyukan orang-orang yang sedang shalat, meskipun tidak merusak shalat mereka.

Kemudian penulis menyebutkan hadis Abu Dzarr al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa apabila seseorang shalat tanpa meletakkan sutrah, lalu melintas di depannya seorang perempuan, keledai, atau anjing hitam, maka shalatnya batal dan wajib mengulanginya dari awal.

Adapun apabila ketiganya melintas di belakang sutrah, maka tidak mengapa. Demikian pula jika ia tidak memiliki sutrah dan ketiganya melintas dari belakang tempat sujudnya, maka tidak mengapa.

Tiga hal tersebut adalah:

Pertama: keledai

Apabila seekor keledai melintas di depan orang yang sedang shalat, dan lintasan itu bukan di belakang sutrahnya, maka shalatnya terputus dan wajib mengulanginya dari awal.

Kedua: anjing hitam

Apabila anjing hitam secara khusus melintas di depan orang yang sedang shalat, maka shalatnya terputus dan wajib mengulanginya dari awal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, mengapa pemutusan shalat dikhususkan pada anjing hitam? Beliau menjawab, “Anjing hitam adalah setan.”

Ketiga: perempuan haid, maksudnya perempuan yang telah baligh

Apabila perempuan yang telah baligh melintas di depan orang yang sedang shalat, maka shalatnya terputus dan wajib mengulanginya dari awal. Adapun apabila yang melintas adalah perempuan yang belum baligh, maka tidak membatalkan shalat, namun menguranginya (mengurangi kesempurnaannya).

Baca juga: SUTRAH DALAM SHALAT: HUKUM, BATASAN, DAN KONSEKUENSI

Baca juga: SUTRAH DALAM SHALAT: UKURAN, BENTUK, DAN KETENTUANNYA

Baca juga: HUKUM MENGECAT RAMBUT DENGAN WARNA HITAM

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih